Makalah Pembuktian Dan Pengambilan Putusan di PTUN
Pembuktian Dan Pengambilan Putusan di PTUN
Imam Syahruwardi
05020220046@student.uinsby.ac.id
Lusy Apriliani Kuswoyo
05020220051@student.uinsby.ac.id
Zakaria Adjie Pangestu
05020220081@student.uinsby.ac.id
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Abstrak
Pada setiap proses sengketa yang penyelesaiannnya melalui
litigasi pada umumnya diperlukan pembuktian. Pembuktian dalam hukum acara
sangat penting karena tugas pembuktian menentukan kebenaran dalam suatu
pertentangan kepentingan. Dengan dasar pembuktian tersebut hakim memberikan
putusan untuk mengadili mencari kebenaran. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji serta menganalisis lebih lanjut mengenai bagaimana konsep pembuktian dan
pengambilan putuasan dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Terdapat alat bukti
sebagai bukti yang diajukan kepada hakim, yakni surat atau tulisan, keterangan
ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim. Setelah proses pemeriksaan dan putusan
sengketa, baik dalam putusan PTUN atau PT.TUN, maka selanjutnya ialah pelaksanakan putusan pengadilan sebagaimana
yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Pasal 115 yang
menegaskan bahwa hanya putusan pengadilan yang bersifat final yang dapat
dilaksanakan. Sehingga putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap
tidak dapat dilaksanakan.
Kata kunci: Litigasi, pembuktian, alat bukti, putusan
pengadilan.
Pendahuluan
Pada proses litigasi, untuk memutuskan suatu perkara atau
sengketa baik dalam peradilan negeri, peradilan agama, peradilan tata usah
negara dibutuhkanlah proses pemeriksaan alat-alat bukti untuk mencari benar
atau tidaknya suatu gugatan. Kebenaran materil dan formil dapat dinyatakan
apabila telah dilakukan rangkaian pembuktian. Dalam hal ini, hakim harus
terlebih dahulu memenriksa alat bukti yang diajukan para pihak, baik dari pihak
penggugat maupun pihak tergugat. Pembuktian yang dilakukan oleh hakim dalam
mengadili sengketa/perkara adalah untuk menentukan hubungan hukum yang
sebenarnya terhadap pihak-pihak. Tidak hanya kejadian atau peristiwa saja yang
dapat dibuktikan tetapi ada sesuatu hak juga yang dibuktikan malahan dalam
sengketa tata usaha negara yang dibuktikan adalah suatu keabsahan dari
perbuatan pejabat tata usaha negara. Menurut Teguh Samudera , bahwa masalah
pembuktian penting sekali diketahui oleh seluruh masyarakat masyarakat dan oleh
karena itu perlu pula untuk disebar luaskan agar masyarakat lebih jelas
memahahi masalah pembuktian.
Hukum pembuktian hukum acara tata usaha negara, hukum
pidana yang mempunyai objek sengketa yang berbeda dimana dalam proses
penyelesaian sengketa ada persamaan dan ada perbedaan asas yang dianut. Salah
satu persamaan asas yang dianut, dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara
terdapat asas praduga rechtmatieg yang sama maknanya dengan presumption
of innoncent dalam hukum acara pidana.Dalam mengambil putusan oleh hakim
setelah pemeriksaan alat-alat bukti ada perbedaan oleh hakim peradilan tata
usaha negara dan hakim pengadilan negeri dalam penyelesaian perkara pidana,
dalam sengketa tata usaha hakim boleh memberikan putusan minimal ada dua alat
bukti menurut keyakinan hakim dan tidak ada alat bukti mutlak sedangkan perkara
pidana putusan hakim harus cukup alat bukti menurut undang-undang mutlak ada
keterangan saksi dan keyakinan hakim.
Sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha
negara ada persamaan dan perbedaan dengan pemeriksaan perkara pidana. Letak
perbedaannya ialah dalam pemeriksaan sengketa tata usaha negara ada yang
dinamakan pemeriksaan persiapan. Proses pemeriksaan persiapan dilakukan sebelum
adanya pemeriksaan di persidangan yang tertutup ( tidak terbuka untuk umum )
dalam pemeriksaan ini langsung diketuai oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara. Dari hasil pemeriksaan ini majelis hakim akan memberikan putusan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam perkara pidana
tidak dikenal pemeriksaan persiapan karena dalam perkara pidana tidak ada
permohonan yang dimasukan pihak yang dirugikan, proses persidangan mulai dari
berita acara dari kepolisian naik kepada kejaksaan dan dari kejaksaan naik
proses ke pengadilan yaitu Pengadilan Negeri.
Dalam
pemeriksaan sengketa tata usaha negara sebelum sampai kepada putusan hakim yang
sifatnya incchrah bahwa putusan hakim tersebut harus berdasarkan kepada
alat alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 UU No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UUPTUN). Dalam pemeriksaan
alat bukti ini walaupun pemeriksaaan sengketa tata usaha negara hampir sama
dengan pemeriksaan perkara pidana dalam penmeriksaan alat bukti mempunyai suatu
perbedaan yang signifikan, karena dalam pemeriksaan alat-alat bukti ada
asas-asas yang terdapat dalam peradilan tata usaha negara dan asas ini tidak
ditemukan dalam penyelesaian perkara pidana. Karena masalah pembuktian ini
supaya diketahui oleh masyarakat maka penulis akan menguraikan secara sederhana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pembuktian
penyelesaian sengketa tata usaha negara dan perkara pidana.
Tujuan diadakannya suatu proses pembuktian di pengadilan
adalah untuk memperoleh putusan hakim.[1]Putusan hakim
atau lazim disebut dengan putusan pengadilan merupakan sesuatu yang sangat
diinginkan atau yang dinanti-nantikan oleh pihak yang berperkara guna menyelesaikan
sengketa diantara mereka dengan sebaik-baiknya. Sebab dengan putusan hakim
tersebut pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum dan
keadilan dalam perkara yang mereka hadapi.[2]
Pembahasan
A.
Pemeriksaan Bukti / Pembuktian
Pada umumnya, seusai proses jawab
menjawab, diantara para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Maka acara
selanjutnya yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak adalah pembuktian. Pada
tahap pembuktian ini, para pihak yang berperkara mempunyai kewenangan untuk
mengajukan alat-alat bukti yang akan ditunjukkan kepada majelis hakim dalam
proses litigasi. Alat bukti yang diajukan tersebut berkenaan dengan
permasalahan yang disengketakan. [3] Terdapat tiga teori pembuktian dalam
Peradilan di Indonesia, tiga teori tersebut ialah teori pembuktian bebas,teori
pembuktian terikat. Dan teori pembuktian gabungan.
1.
Teori pembuktian Bebas
Dalam teori pembuktian bebas, tidak
ada ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian
seberapa dapat diserahkan kepada hakim. Teori ini dikehendaki jumhur/pendapat
umum karena akan memberikan kelonggaran wewenang kepada hakim dalam mencari
kebenaran. Teori ini menghendaki agar penilaian Hakim sedapat mungkin mendekati
keadilan, sehingga hakim tidak terlalu terikat dengan alat bukti yang diajukan
pihak yang berperkara. Misalnya hakim tidak terikat dengan keterangan saksi,
walaupun di persidangan diajukan 100 saksi, dapat saja hakim menilai masih
belum terbukti. Dalam hal ini tidak mustahil adanya perbedaan penilaian hasil
pembuktian antara sesama hakim, sehingga teori ini mengandung kelemahan, yaitu
tidak menjamin adanya kepastian hukum dalam hal penilaian terhadap hasil
pembuktian.
2.
Teori Pembuktian Terikat
Artinya hakim terikat dengan alat pembuktian yang diajukan
oleh pihak berperkara, jadi harus memberikan putusan selaras dengan alat-alat
bukti yang diajukan di persidangan. Teori ini menghendaki agar penilaian hakim
sedapat mungkin memberikan kepastian hukum, misalnya hakim terikat dengan alat
bukti sumpah (utamanya sumpah pemutus), artinya apabila pihak sudah bersumpah,
maka ia dimenangkan perkaranya, sedangkan bila ia menolak sumpah maka ia
dikalahkan. Demikian pula alat bukti surat otentik hanya bisa digugurkan karena
terdapat kepalsuan. Juga dalam menilai keterangan seorang saksi saja
sebagai “Unus
Testis Nullus Testis”.
Kelemahan teori ini adalah tidak menjamin adanya keadilan.
Teori ini dibagi menjadi :
a.
Teori Sistem Pembuktian Berdasarkan atas Undang-Undang Secara Negatif
Teori ini hanya menghendaki ketentuan-ketentuan yang mengatur
larangan-larangan kepada hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan
pembuktian. Jadi hakim disini dilarang dengan pengecualian (ps. 169 HIR, 306
Rbg, 1905 BW). Pasal 183 KUHAP menegaskan, bahwasanya “Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana seseorang, kecuali jika dengan sekurang-kurangnya dua alat
bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar terjadi
dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Sehingga dengan kongkrit
kita dapatkan bahwasanya dalam proses pembuktian haruslah disertai dengan alat
bukti yang sah dan keyakinan hakim yang berdasar dari alat-alat bukti yang
diajukan.[4]
b.
Teori Sistem Pembuktian Berdasarkan atas Undang-Undang Secara Positif
Disamping adanya larangan, teori ini menghendaki adanya
perintah kepada hakim. Disini hakim diwajibkan, tetapi dengan syarat (ps. 165
HIR, 285 Rbg, 1870 BW). Pembuktian secara positif ini dilatarbelakangi oleh
sistem pembuktian menurut keyakinan atau conviction in time. Alasan
dinamakan dengan teori pembuktian secara positif dikarenakan pembuktiannya
dilandasakan kepada undang-undang.
Sistem pembuktian ini berpedoman kepada
prinsip pembuktian dengan alat-alat bukti, yang ditentukan oleh undang-undang.
Tujuannya adalah untuk membuktikan terdakwa dalam keadaan bersaah atau tidak
dengan didasarkan kepada alat-alat bukti yang sah, dan mempersoalkan keyakinan
hakim.[5]
3. Teori Pembuktian Gabungan
Artinya Hakim bebas dan
terikat dalam menilai hasil pembuktian, misalnya Hakim bebas menilai suatu alat
bukti permulaan, sehingga hakim masih perlu adanya sumpah tambahan. Bila sumpah
tambahan dilakukan, maka hakim terikat menilainya, apabila tidak disertai
sumpah tambahan maka hakim bebas menilai alat bukti permulaan itu.
B. Alat Bukti
Dalam proses litigasi,
alat bukti merupakan hal-hal yang tidak bisa diabaikan. Pasalnya, pembuktian
sendiri merupakan ajang bagi para pihak untuk membuktikan bahwa dirinya benar
ataupun sebaliknya untuk membuktikan bahwa lawan tersebut salah. Terdapat lima
alat bukti yang digunakan dalam pengadilan TUN berdasarakan Undang-Undang No 5
tahun 1986 pasal 100, diantaranya ialah :
1. Surat atau tulisan
Berdasarkan pendapat
dari Sudikno Mertokusumo, surat atau tulisan menurutnya ialah segala sesuatu
yang berisi tanda-tanda bacaan yang digunakan untuk mencurahkan isi hati atau
untuk menyampaikan gagasan seseorang dan digunakan sebagai pembuktian [6]. Pada pasal 101
UU Nomor 5 tahun 1986, jenis surat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
·
Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat
umum yang menurut peraturan perundangundangan berwenang membuat surat yang
dimaksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa
hukum yang tercantum di dalamnya.
·
Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditanda tangan oleh pihak
yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentan
peristiwa atau peristiwa hukum yang tercamtum di dalamnya.
·
Surat-surat lain yang bukan akta, bisa berupa hasil dari pemeriksaan
persiapan guna mematangkan perkara yang bersangkuatan dalam pemeriksaan dimuka
sidang.[7]
2.
Keterangan Ahli
Alat bukti ini diatur dalam pasal 102 UU Nomor 5 tahun 1986,
dimana keterangan ahli dimaksudkan sebagai informasi atau keterangan yang
didapatkan dari seseorang ahli yang diberikan di bawah sumpah, dan mengenai
pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya sebhubungan dengan objek yang
disengketakan.
Setiap orang yang ahli terhadap objek yang menjadi sengketa
tata usaha negara dapat dimintai bantuannya untuk memberikan keterangan atau
penjelasan sehubungan dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya,
kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 88 UU. No. 5 Tahun 1986, dimana yang
bersangkutan merupakan:
a.
keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau
ke bawah sampai derajad kedua dari salah satu pihak yang bersengketa.
b.
isteri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa, meskipun sudah
bercerai.
c.
anak yang belum berusia tujuh belas tahun.
d.
orang sakit ingatan.[8]
3.
Keterangan saksi
Keterangan
saksi ini diatur dalam pasal 104 UU no 5 Tahun 1986. Ditegaskan didalamnya
sebagai berikut:
Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila
keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, di dengar oleh saksi
sendiri. Keterangan terbesar dalam keterangan saksi adalah keterangan yang
diberikan dimuka pemeriksaan hakim dan dibawah sumpah, dalam keadaan itu
seorang saksi dapat diajukan pertanyaan-pertanyaan oleh semua pihak.
Pendengaran saksi ini termasuk pada saat pemeriksaan persiapan.
Sebenarnya, semua pihak dapat saja dijadikan saksi dalam
pengadilan TUN. Akan tetapi, Peradilan TUN lebih memsepesifikan siapa-siapa
saja yang dapat menjadi saksi dalam proses litigasinya. Dalam pasal 88, diatur
bahwa ada beberapa pihak yang tidak diperbolehkan menjadi saksi, mereka yang
disebut adalah sebagai berikut :
a.
Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus keatas atau
kebawah sampai dengan derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa.
b.
Istri atau suami sah dari salah seorang pihak yang bersengketa meskipun
sudah bercerai.
c.
Anak yang belum berusia 17 tahun.
d.
Orang yang sakit ingatan.
4.
Pengakuan para pihak
Pihak-pihak dalam Sengketa Tata Usaha Negara di pihak
penggugat yaitu seseorag atau badan hukum perdata yang dirugikan atas Keluarnya
keputusan Tata Usaha Negara. Sedangkan pihak tergugat yaitu Badan atau Pejabat
Tata Usaha Negara yag mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.[9]
Pengakuan Para Pihak berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun
1988 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 105 menyebutkan sebagai berikut
: “Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu
perkara, dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan atau sebagian
dari apa yang dikemukakan oleh pihak lawan”.
Pengakuan yang telah disampaikan oleh para pihak berkekuatan
tetap dan tidak dapat ditarik kembali lagi, dengan pengecualian apabila
terdapat alasan yang kuat dan dapat diteima oleh hakim. Pengakuan yang
diberikan di depan persidangan oleh pihak yang bersengketa sendiri atau oleh
wakilnya yang diberi kuasa secara khusus, untuk itu mempunyai kekuatan bukti
yang sempurna terhadap pihak yang memberikan pengakuan itu.
5.
Pengetahuan hakim
Pengetahuan hakim adalah pengetahuan yang oleh hakim yang
bersangkutan diketahui dan diyakini kebenarannya. Salah satu daripadanya adalah
hal-hal yang terjadi selama pemeriksaan oleh hakim tersebut atau hakim lain
yang ditunjuknya, seperti hasil pemeriksaan setempat. Selanjutnya dalam
kelompok pengetahuan hakim adalah termasuk pula barang-barang dan orang-orang
yang diajukan sebagai alat bukti, karena ada kalanya hakim yang memeriksa
menganggap bahwa suatu barang atau orang yang ditunjukkan dimuka pemeriksaan
itu mempunyai nilai yang penting. Mengenai alat bukti pengetahuan hakim, pasal
106 menentukan bahwa: Pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan
diyakini kebenarannya. Pengetahuan hakim berkaitan erat dengan penilaian yang
diberikan hakim terhadap proses pemeriksaan guna pengambilan keputusan. Artinya
hakim mengetahui dan meyakini suatu hal yang berkaitan dengan sengketa tersebut
dan dapat ia gunakan sebagai alat bukti untuk mencari titik terang atau
penyelesaian terhadap suatu sengketa.
C.
Putusan
Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim,
sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangkan
dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara sengketa antara
para pihak.[10]
Adapun macam-macam putusan PTUN itu adalah sebagai berikut :[11]
1.
Putusan Dismissal
Putusan Dismissal merupakan putusan yang dikeluarkan oleh
PTUN dalam proses dismissal, Proses dismissal merupakan proses penyaringan
untuk menghindari asal gugat karena pemerintahan yang baik memerlukan kepastian
hukum. Proses ini yang membedakan dengan beracara di lingkungan peradilan
lainnya, sehingga perkaraperkara yang lolos proses dismissal diharapkan
betul-betul perkara yang menjadi wewenang PTUN untuk memeriksa, memutus dan
menyelesaikannya.[12]
Ketua PTUN memutuskan dengan suatu Penetapan yang dilengkapi
Dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang di Diajukan dinyatakan
tidak diterima atau tidak berdasar sesuai yang ditentukan dalam Pasal 62
Undang- Undang tentang PTUN dalam hal ini :
a.
Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan
b.
Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU Peraturan tidak
terpenuhi oleh Penggugat meskipun ia telah diberitahu dan diperingatkan
c.
Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak
d.
Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh keputusan
TUN yang digugat
e.
Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
Pengaduan dapat diajukan terhadap keputusan Ketua PTUN dalam
tenggang waktu 14 hari setelah pengumuman. Perkara perlawanan diperiksa oleh
Senat Hakim dalam program pendek dengan pemeriksaan singkat, tidak diatur dalam
undang-undang, tetapi dalam prakteknya tidak diperiksa di pengadilan karena
tidak memenuhi isi gugatan. Tetapi periksa apakah pertimbangan-pertimbangan
dalam menetapkan ketua PTUN harus menyatakan bahwa pada prinsipnya gugatan
tersebut tidak dikabulkan terlepas dari apakah pemberhentian tersebut hanya
sesuai dengan 62 UU Peraturan. Kasus perlawanan hanya diadili sebentar, tetapi
putusan diambil di pengadilan terbuka. Jika perlawanan itu dibenarkan oleh
pengadilan, maka keputusan ketua pengadilan tata usaha negara itu batal dan
pokok pengaduan itu akan dipertimbangkan dengan cara biasa. Keputusan tentang
litigasi terhadap litigasi tidak tunduk pada banding. Artinya, memiliki
kekuatan hukum tetap.
2.
Putusan Sela
Putusan sela
adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan
tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Dalam Konteks hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, putusan sela adalah
putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan sengketa Tata Usaha
Negara dinyatakan selesai.[13] Dalam Hukum
Acara Tata Usaha Negara, yang termasuk putusan yang bukan putusan akhir
contohnya adalah :
a.
Putusan hakim yang memerintahkan kepada penggugat atau tergugat untuk
datang menghadap sendiri kepemeriksaan siding pengadilan meskipun sudah
diwakili oleh seorang kuasa.
b.
Putusan Hakim Ketua sidang yang mengangkat seseorang ahli alih bahasa atau
seorang yang pandai bergaul dengan penggugat atau saksi sebagai juru bahasa.
c.
Putusan hakim ketua sidang yang menunjuk seseorang atau beberapa ahli atas
permintaan penguggat dan tergugat atau penggugat atau tergugat karena
jabatannya.
d.
Putusan hakim mengenai beban pembuktian.
3.
Putusan Akhir
Putusan Akhir
adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim setelah pemeriksaan sengketa Tata
Usaha Negara selesai yang mengakhiri sengketa tersebut pada tingkat pengadilan
tertentu. Putusan akhir menurut sifat amarnya dapat dibedakan atas tiga macam
yaitu:[14]
a.
Putusan Condemnatoir yaitu putusan yang bersifat menghukum pihak yang
dikalahkan untuk memenuhi prestasi (to het verrichten van een pretatie)
b.
Putusan Declaratoir yaitu putusan hakim yang menyatakan apa yang menjadi
hukum. putusan hakim yang menyatakan permohonan atau gugatan ditolak merupakan
suatu putusan yang bersifat declaratoir.
c.
Putusan constitutief adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum
atau menciptakan suatu keadaan hukum yang baru. 4. Putusan Pengadilan tata
Usaha Negara menurut Pasal 97 ayat (7) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang
Pengadilan tata Usaha Negara terdiri dari :
a)
Gugatan ditolak Putusan yang berupa gugatan ditolak adalah putusan yang
menyatakan bahwa keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan sengketa Tata
Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak dinyatakan batal
atau sah.
b)
Gugatan dikabulkan Putusan yang berupa gugatan dikabulkan adalah putusan yang
menyatakan bahwa keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan sengketa Tata
Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dinyatakan batal atau
tidak sah. Oleh karena gugatan Pasal 97 ayat (8) Undang-undang No.5 Tahun 1986
Tentang Pengadilan tata usaha negara ditentukan bahwa dalam hal gugatan
dikabulkan maka dalam putusan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus
ditentukan dalam pasai 97 ayat (9) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang
Pengadilan tata Usaha Negara yang berupa: 16
- Pencabutan Keputusan Tata Usaha
Negara yang bersangkutan
- Pencabutan Keputusan Tata Usaha
Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru
- Penerbitan Keputusan Tata Usaha
Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.
c)
Gugatan tidak diterima Putusan yang berupa gugatan tidak diterima adalah
putusan yang menyatakan bahwa syarat-syarat yang telah ditentukan tidak
dipenuhi oleh gugatan yang diajukan oleh penggugat.
d)
Gugatan Gugur Putusan yang berupa gugatan gugur adaiah putusan yang
dijatuhkan hakim karena penggugat tidak hadir dalambeberapa kali sidang
meskipun telah dipanggil dengan patut atau penggugat meninggal dunia.
D.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Setelah menyelesaikan pemeriksaan
dan putusan sengketa yang dibuat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (baik dalam
putusan PTUN atau PT.TUN atau MARI), langkah selanjutnya adalah melaksanakan
putusan pengadilan. dalam hukum. No. 5 Mei 1986, Pasal 115 mengatur bahwa hanya
putusan pengadilan yang bersifat final yang dapat dilaksanakan. Dengan kata
lain, putusan pengadilan tata usaha negara yang belum memperoleh kekuatan hukum
tetap (kracht van de gewijsde) tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan.
Namun perlu diperhatikan bahwa
pelaksanaan atau pelaksanaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak sama
dengan pelaksanaan putusan pengadilan di pengadilan umum atau dalam sengketa
perdata. Di bidang Hukum Acara Perdata, suatu putusan yang telah diberi kekuatan
penegakan hukum dapat melanjutkan pelaksanaannya yang sebenarnya. Artinya,
keputusan dibuat dengan bantuan pihak luar kepada pihak-pihak yang berkonflik,
misalnya polisi dan alat-alat negara lainnya, seperti yang terlihat dalam
eksekusi. Namun, penegakan praktis seperti itu tidak mungkin dilakukan dalam
ranah hukum acara tata usaha negara yang berlaku.
Ketidakmampuan untuk melakukan
eksekusi yang sebenarnya adalah karena antara lain:[15]
1.
Tidak mungkin meletakkan sita eksekusi pada benda benda publik.
2.
Memperoleh kuasa untuk melaksanakan sendiri atas beban pemerintah
(ter-eksekusi) merupakan hal yang bertentangan dengan asas legalitas.
3.
Tidak mungkin melakukan sarana paksaan atas orang orang yang sedang
memangku jabatan.
4.
Pemerintah selalu dianggap dapat dan mampu membayar (solvable). Suatu
putusan akan memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van de gewijsde), bilamana
atas putusan tersebut tidak dilakukan sanggahan dari pihak-pihak yang
bersengketa dengan menggunakan upaya hukum biasa (banding atau kasasi).
Prinsip dasar pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan Pasal 116 UU. No.
51 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
1.
Salinan putusan pengadilan tersebut atas perintah Ketua PTUN yang
bersangkutan dikirimkan kepada para pihak yang bersengketa selambat-lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak sengketa tersebut
diputus oleh pengadilan yang bersangkutan atau sejak putusan tersebut diterima
dari PT.TUN atau Mahkamah Agung.
2.
Bilamana setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan tersebut diterima
ke pihak tergugat dan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
tercantum dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a (mencabut keputusan TUN yang
disengketakan), maka keputusan TUN yang disengketakan itu tidak mempunyai
kekuatan hukum lagi.
3.
Bilamana setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan tersebut
dikirim ke pihak tergugat dan ternyata tergugat tidak juga melaksanakan
kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c
(pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang
baru; atau penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3),
maka penggugat mengajukan kepada Ketua TUN yang bersangkutan agar Pengadilan
memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
4.
Jika ternyata tergugat tidak juga melaksanakan putusan pengadilan yang
diperintahkan kepadanya (tidak ada ketentuan waktu berapa lama kesempatan yang
diberikan kepada tergugat untuk mentaati perintah Ketua pengadilan yang dikirm
kepada tergugat tersebut, atau pengukuman ini bersamaan dicantumkan pada
perintah Ketua Pengadilan atau dibuat dengan penetapan tersendiri oleh Ketua
Pengadilan?), maka kepada tergugat dikenakan (dihukum) upaya paksa oleh
Pengadilan yang bersangkutan, berupa:
·
pembayaran sejumlah uang paksa
·
sanksi administratif
5.
Bilamana setelah setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja, terhitung sejak
perintah Ketua Pengadilan yang bersangkutan diterima ke pihak tergugat, maka
pengadilan dapat mengambil tindakan baik secara sekaligus atau sendiri[16]
Pada dasarnya ada 3 (tiga) macam pelaksanaan putusan
(eksekusi) yakni sebagai berikut: Pertama, eksekusi yang diatur dengan Pasal
196 HIR atau Pasal 208 Rbg yaitu menjalankan putusan hakim, di mana orang
dihukum untuk membayar uang. Kedua, eksekusi yang disebut dalam Pasal 225 HIR
atau Pasal 259 Rbg yaitu menjalankan putusan hakim di mana orang dihukum untuk
melakukan suatu perbuatan. Hukuman ini tidak dapat dilaksanakan dengan paksaan.
Ketiga, eksekusi riil yang tidak diatur dalam HIR.[17]
E.
Isi Putusan PTUN
Pada dasarnya susunan dan isi suatu putusan hakim terdiri
dari 4 (empat) bagian yakni:
1.
Kepala putusan. Setiap putusan pengadialan haruslah mempunyai kepala
putusan bagian atas putusan yang berbunyi “ demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Apabila tidak ada kalimat itu maka hakim tidak dapat
melaksanakan putusan tersebut.
2.
Identitas para pihak yang berperkara. Suatu perkara atau gugatan harus ada
suekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat, lalu dimuat dimuat
identitas diri.
3.
Pertimbangan (alasan). Suatu putusan pengadilan harus memuat
pertimbangan-pertimbangan yang lazim. Hal ini penting dalam rangka
pertanggungjawaban kepada masyarakat sehingga dapat bernilai obyektif.
4.
Amar atau diktum putusan. Berisi tentang jawaban atas petitum dari gugatan
sehingga amar juga merupakan tanggapan atas petitum itu sendiri. Hakim wajib
mengadili semua bagian dari tuntutan yang diajukan pihak pengguagat dan
dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan
lebih dari yang dituntut.
F.
Sistematika Putusan Hakim
Sistematika putusan hakim adalah
susunan atau sistematika yang harus dirumuskan dalam putusan agar memenuhi
syarat perundang-undangan. Secara garis besar, sistematika putusan diatur dalam
Pasal 184 ayat (1) H.I.R. atau Pasal 195 R.Bg., serta Pasal 25 Undang-Undang
No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.[18] Berdasarkan
pasal-pasal di atas, terdapat beberapa unsur susunan yang harus tercantum dalam
putusan.
1.
Dalil Gugatan atau posita
Dalam putusan, hakim harus menguraikan dan mempertegas dalil
gugatan atau menjelaskan “dalil atau alasan” gugatan. Dalil gugatan berisi
hal-hal penegasan hubungan hukum antara penggugat dengan objek yang
disengketakan. Dalil gugatan dalam putusan cukup dijelaskan dengan singkat
dasar hukum dan hubungan hukum serta fakta yang menjadi dasar gugatan. Apabila
suatu putusan tidak mencantumkan dalil gugatan, maka putusan tersebut dianggap
tidak mempunyai titik tolak, karena dalil gugatan adalah landasan titik tolak
pemeriksaan perkara, dan akibatnya putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi
hukum, karena bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) H.I.R.
2.
Tentang Jawaban Para Pihak
Pengertian
jawaban dalam arti luas, meliputi replik dan duplik serta kesimpulan. Sama
seperti syarat sebelumnya, bahwa kelalaian mencantumkan jawaban ini
mengakibatkan putusan dapat dinyatakan batal demi hukum, karena bertentangan
dengan Pasal 184 ayat (1) H.I.R.92
3. Uraian Singkat Ringkas dan Lingkup Pembuktian
Uraian yang dimaksud disini adalah deskripsi fakta dan alat
bukti atau pembuktian yang ringkas dan lengkap.
4. Pertimbangan Hukum
Pertimbangan disini berisi analisis, argumentasi, pendapat
atau kesimpulan hukum dari hakim yang memeriksa perkara. Biasanya terhadap
pertimbangan ini sering kali dijadikan alasan atau dasar bagi pihak yang
dikalahkan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, dengan menganggap bahwa
suatu putusan tidak memiliki cukup pertimbangan, sehingga berharap putusan
tersebut dapat dibatalkan. Seperti yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung
No. 672 K/Sip/1972, bahwa putusan harus dibatalkan, karena tidak cukup
pertimbangan.
5.
Ketentuan Perundang-undangan
Keharusan
menyebut pasal-pasal tertentu peraturan perundangan yang diterapkan dalam
putusan, digariskan dalam Pasal 184 ayat (2) H.I.R. dan Pasal 25 ayat (1)
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan
bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan
dasar-dasar putusan, harus juga memuat pasal-pasal tertentu dan peraturan
perundangan yang menjadi landasan putusan, atau juga menyebut dengan jelas
sumber hukum tak tertulis yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusan.95
6.
Amar Putusan
Amar
atau diktum putusan merupakan pernyataan (declaration) yang berkenaan dengan
status dan hubungan hukum antara para pihak dengan obyek yang disengketakan.
Dan juga berisi perintah atau penghukuman (condemnatoir) yang ditimpakan kepada
pihak yang berperkara. Untuk itu, amar putusan harus jelas dan ringkas
perumusannya, sehingga tidak menimbulkan dualisme penafsiran.
7.
Mencantumkan Biaya Perkara
Pencantuman
biaya perkara dalam putusan diatur dalam Pasal 184 ayat (1) H.I.R. dan Pasal
187 R.Bg. Bahkan dalam Pasal 183 ayat (1) H.I.R. dan pasal 194 R.Bg. dinyatakan
bahwa banyaknya biaya perkara yang dijatuhkan kepada pihak yang berperkara,
harus disebut dalam putusan.
Kesimpulan
Dalam
Pengadilan TUN setelah proses jawab menjawab selesai, untuk selanjutnya baik
dari pihak penggugat maupun tergugat diharuskan untuk memberikan pembuktian
kepada majelis hakim. Yang mana pada tahap pembuktian ini, para pihak yang
berperkara mempunyai kewenangan untuk mengajukan alat-alat bukti yang akan
ditunjukkan kepada majelis hakim dalam proses litigasi. Terdapat lima alat
bukti yang dapat digunakan dalam pengadilan TUN diantaranya surat atau tulisan,
keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hukum.
Setelah proses pembuktian selesai maka hakim nantinya akan mengeluarkan putusan
yang bertujuan untuk mengakhiri, menyelesaikan atau menunda perkara yang disengketakan.
Putusan hakim ini bersifat final dan mengikat, artinya putusan yang dikeluarkan
oleh pengadilan tidak bisa dirubah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Isi
putusan setidaknya terdiri dari empat bagian, yakni kepala putusan, identitas
para pihak yang berperkara, pertimbangan (alasan), dan amat atau diktum
putusan. Dalam membuat isi putusan, majelis hakim hendaknya menyusun
sistematika yang harus dirumuskan dalam putusan agar memenuhi syarat
perundang-undangan. Unsur susunan yang harus tercantum dalam putusan ini antara
lain ialah posita atau dalil gugatan, jawaban para pihak, uraian singkat
ringkas dan lingkup pembuktian, pertimbangan hukum, ketentuan undang-undang,
amar putusan, dan pencantuman biaya perkara.
Daftar Pustaka
Jimly Asshiddiqie. “Konstitusi Dan Konstitusionalisme
Indonesia.” hlm. 76. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
———. “Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia.” hlm. 77.
Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
———. “Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara.” hlm. 53.
Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
———. “Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara.” hlm. 54.
Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
M. Nur Rasaid. “Hukum Acara Perdata.” hlm. 48. Jakarta: Sinar
Grafika Offset, 2003.
Moh. Taufik Makarao. “Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata.” hlm.
124. Jakarta: Rieneka Cipta, 2004.
Pane, Heikhal A.S. “Putusan Hakim,” no. 1 (2009): 11–53.
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/122996-PK III 656.8264-Penerapan
uitvoerbaar-Literatur.pdf.
Prof. Dr. H. Marshaal NG, SH., MH, M. Hum Dr. Hj. Sri
Suatmiati, SH., and MH Dr. Angga Saputra, SH. “HUKUM ACARA TATA NEGARA
INDONESIA.” hlm. 273-274. Palembang: TUNAS GEMILANG PRESS, 2018.
Sudikno Mertokusumo. “Hukum Acara Perdata Indonesia.” hlm.
175. Yogyakarta: Liberty, n.d.
“No Title” (n.d.). file:///C:/Users/lusy
apriliani/Downloads/hukum-acara-peradilan-tata-usaha-negara.pdf.
[1]
M. Nur Rasaid, “Hukum Acara Perdata” (Jakarta: Sinar Grafika Offset,
2003), hlm. 48.
[2]
Moh. Taufik Makarao, “Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata” (Jakarta: Rieneka
Cipta, 2004), hlm. 124.
[3] Anjas
Yanasmoro Aji and I Nengah Laba, “Kajian Hukum Sistem Pembuktian Dalam
Peradilan Tata Usaha Negara,” Wicaksana, Jurnal Lingkungan & Pembangunan
2 (Spetember 2018): 34.
[4] Titik
Tri Wulan and Ismu Gunandi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia (Jakarta: PT Fajar Interpratama
Mandiri, n.d.), 601.
[5] Ibid., 599.
[6] Sudikno
Marto Kusuma, Hukum Acara Perdata Indonesia, 7th ed. (YogyakartaPenerbit
Liberty: Penerbit Liberty, 2006).
[7] Indroharto,
Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, 1st ed. (Jakarta: Penerbit
Pustaka Sinar Harapan, 1993).
[8] Marshaal,
Sri Suatmiati, and Angga Saputra, Hukum Acara Tata Usaha Negara Indonesia,
2nd ed. (Palembang: TUNAS GEMILANG PRESS, 2018).
[9] Aji and
Laba, “Kajian Hukum Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Tata Usaha Negara,” 38.
[10]
Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia” (Yogyakarta: Liberty,
n.d.), hlm. 175.
[11]
Jimly Asshiddiqie, “Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia” (Jakarta:
Sinar Grafika, 2010), hlm. 76.
[12]
Jimly Asshiddiqie, “Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia” (Jakarta:
Sinar Grafika, 2010), hlm. 77.
[13]
Jimly Asshiddiqie, “Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara” (Jakarta:
Konstitusi Press, 2006), hlm. 53.
[14]
Jimly Asshiddiqie, “Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara” (Jakarta:
Konstitusi Press, 2006), hlm. 54.
[15]
“No Title” (n.d.), file:///C:/Users/lusy apriliani/Downloads/hukum-acara-peradilan-tata-usaha-negara.pdf.
[16]
MH Prof. Dr. H. Marshaal NG, SH., M. Hum Dr. Hj. Sri Suatmiati, SH., and
MH Dr. Angga Saputra, SH., “HUKUM ACARA TATA NEGARA INDONESIA” (Palembang:
TUNAS GEMILANG PRESS, 2018), hlm. 273-274.
[17]
Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia.”
[18]
Heikhal A.S Pane, “Putusan Hakim,” no. 1 (2009): 11–53,
http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/122996-PK III 656.8264-Penerapan
uitvoerbaar-Literatur.pdf.
Komentar
Posting Komentar