Makalah Pembuktian Dan Pengambilan Putusan di PTUN

 

Pembuktian Dan Pengambilan Putusan di PTUN

Imam Syahruwardi

05020220046@student.uinsby.ac.id

Lusy Apriliani Kuswoyo

05020220051@student.uinsby.ac.id

Zakaria Adjie Pangestu

05020220081@student.uinsby.ac.id

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Abstrak

Pada setiap proses sengketa yang penyelesaiannnya melalui litigasi pada umumnya diperlukan pembuktian. Pembuktian dalam hukum acara sangat penting karena tugas pembuktian menentukan kebenaran dalam suatu pertentangan kepentingan. Dengan dasar pembuktian tersebut hakim memberikan putusan untuk mengadili mencari kebenaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis lebih lanjut mengenai bagaimana konsep pembuktian dan pengambilan putuasan dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Terdapat alat bukti sebagai bukti yang diajukan kepada hakim, yakni surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim.  Setelah proses pemeriksaan dan putusan sengketa, baik dalam putusan PTUN atau PT.TUN, maka selanjutnya ialah  pelaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Pasal 115 yang menegaskan bahwa hanya putusan pengadilan yang bersifat final yang dapat dilaksanakan. Sehingga putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan.

Kata kunci: Litigasi, pembuktian, alat bukti, putusan pengadilan. 

Pendahuluan

Pada proses litigasi, untuk memutuskan suatu perkara atau sengketa baik dalam peradilan negeri, peradilan agama, peradilan tata usah negara dibutuhkanlah proses pemeriksaan alat-alat bukti untuk mencari benar atau tidaknya suatu gugatan. Kebenaran materil dan formil dapat dinyatakan apabila telah dilakukan rangkaian pembuktian. Dalam hal ini, hakim harus terlebih dahulu memenriksa alat bukti yang diajukan para pihak, baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat. Pembuktian yang dilakukan oleh hakim dalam mengadili sengketa/perkara adalah untuk menentukan hubungan hukum yang sebenarnya terhadap pihak-pihak. Tidak hanya kejadian atau peristiwa saja yang dapat dibuktikan tetapi ada sesuatu hak juga yang dibuktikan malahan dalam sengketa tata usaha negara yang dibuktikan adalah suatu keabsahan dari perbuatan pejabat tata usaha negara. Menurut Teguh Samudera , bahwa masalah pembuktian penting sekali diketahui oleh seluruh masyarakat masyarakat dan oleh karena itu perlu pula untuk disebar luaskan agar masyarakat lebih jelas memahahi masalah pembuktian.

            Hukum pembuktian hukum acara tata usaha negara, hukum pidana yang mempunyai objek sengketa yang berbeda dimana dalam proses penyelesaian sengketa ada persamaan dan ada perbedaan asas yang dianut. Salah satu persamaan asas yang dianut, dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara terdapat asas praduga rechtmatieg yang sama maknanya dengan presumption of innoncent dalam hukum acara pidana.Dalam mengambil putusan oleh hakim setelah pemeriksaan alat-alat bukti ada perbedaan oleh hakim peradilan tata usaha negara dan hakim pengadilan negeri dalam penyelesaian perkara pidana, dalam sengketa tata usaha hakim boleh memberikan putusan minimal ada dua alat bukti menurut keyakinan hakim dan tidak ada alat bukti mutlak sedangkan perkara pidana putusan hakim harus cukup alat bukti menurut undang-undang mutlak ada keterangan saksi dan keyakinan hakim.

                        Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam proses pemeriksaan sengketa tata usaha negara ada persamaan dan perbedaan dengan pemeriksaan perkara pidana. Letak perbedaannya ialah dalam pemeriksaan sengketa tata usaha negara ada yang dinamakan pemeriksaan persiapan. Proses pemeriksaan persiapan dilakukan sebelum adanya pemeriksaan di persidangan yang tertutup ( tidak terbuka untuk umum ) dalam pemeriksaan ini langsung diketuai oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Dari hasil pemeriksaan ini majelis hakim akan memberikan putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam perkara pidana tidak dikenal pemeriksaan persiapan karena dalam perkara pidana tidak ada permohonan yang dimasukan pihak yang dirugikan, proses persidangan mulai dari berita acara dari kepolisian naik kepada kejaksaan dan dari kejaksaan naik proses ke pengadilan yaitu Pengadilan Negeri.

                        Dalam pemeriksaan sengketa tata usaha negara sebelum sampai kepada putusan hakim yang sifatnya incchrah bahwa putusan hakim tersebut harus berdasarkan kepada alat alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UUPTUN). Dalam pemeriksaan alat bukti ini walaupun pemeriksaaan sengketa tata usaha negara hampir sama dengan pemeriksaan perkara pidana dalam penmeriksaan alat bukti mempunyai suatu perbedaan yang signifikan, karena dalam pemeriksaan alat-alat bukti ada asas-asas yang terdapat dalam peradilan tata usaha negara dan asas ini tidak ditemukan dalam penyelesaian perkara pidana. Karena masalah pembuktian ini supaya diketahui oleh masyarakat maka penulis akan menguraikan secara sederhana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pembuktian penyelesaian sengketa tata usaha negara dan perkara pidana.

Tujuan diadakannya suatu proses pembuktian di pengadilan adalah untuk memperoleh putusan hakim.[1]Putusan hakim atau lazim disebut dengan putusan pengadilan merupakan sesuatu yang sangat diinginkan atau yang dinanti-nantikan oleh pihak yang berperkara guna menyelesaikan sengketa diantara mereka dengan sebaik-baiknya. Sebab dengan putusan hakim tersebut pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi.[2]

Pembahasan

A.     Pemeriksaan Bukti / Pembuktian

Pada umumnya, seusai proses jawab menjawab, diantara para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Maka acara selanjutnya yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak adalah pembuktian. Pada tahap pembuktian ini, para pihak yang berperkara mempunyai kewenangan untuk mengajukan alat-alat bukti yang akan ditunjukkan kepada majelis hakim dalam proses litigasi. Alat bukti yang diajukan tersebut berkenaan dengan permasalahan yang disengketakan. [3]           Terdapat tiga teori pembuktian dalam Peradilan di Indonesia, tiga teori tersebut ialah teori pembuktian bebas,teori pembuktian terikat. Dan teori pembuktian gabungan.

1.      Teori pembuktian Bebas

            Dalam teori pembuktian bebas, tidak ada ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada hakim. Teori ini dikehendaki jumhur/pendapat umum karena akan memberikan kelonggaran wewenang kepada hakim dalam mencari kebenaran. Teori ini menghendaki agar penilaian Hakim sedapat mungkin mendekati keadilan, sehingga hakim tidak terlalu terikat dengan alat bukti yang diajukan pihak yang berperkara. Misalnya hakim tidak terikat dengan keterangan saksi, walaupun di persidangan diajukan 100 saksi, dapat saja hakim menilai masih belum terbukti. Dalam hal ini tidak mustahil adanya perbedaan penilaian hasil pembuktian antara sesama hakim, sehingga teori ini mengandung kelemahan, yaitu tidak menjamin adanya kepastian hukum dalam hal penilaian terhadap hasil pembuktian.

2.      Teori Pembuktian Terikat

Artinya hakim terikat dengan alat pembuktian yang diajukan oleh pihak berperkara, jadi harus memberikan putusan selaras dengan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan. Teori ini menghendaki agar penilaian hakim sedapat mungkin memberikan kepastian hukum, misalnya hakim terikat dengan alat bukti sumpah (utamanya sumpah pemutus), artinya apabila pihak sudah bersumpah, maka ia dimenangkan perkaranya, sedangkan bila ia menolak sumpah maka ia dikalahkan. Demikian pula alat bukti surat otentik hanya bisa digugurkan karena terdapat kepalsuan. Juga dalam menilai keterangan seorang saksi saja sebagai “Unus Testis Nullus Testis”.

Kelemahan teori ini adalah tidak menjamin adanya keadilan. Teori ini dibagi menjadi :

a.       Teori Sistem Pembuktian Berdasarkan atas Undang-Undang Secara Negatif

Teori ini hanya menghendaki ketentuan-ketentuan yang mengatur larangan-larangan kepada hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Jadi hakim disini dilarang dengan pengecualian (ps. 169 HIR, 306 Rbg, 1905 BW). Pasal 183 KUHAP menegaskan, bahwasanya “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana seseorang, kecuali jika dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.” Sehingga dengan kongkrit kita dapatkan bahwasanya dalam proses pembuktian haruslah disertai dengan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim yang berdasar dari alat-alat bukti yang diajukan.[4]

b.       Teori Sistem Pembuktian Berdasarkan atas Undang-Undang Secara  Positif

Disamping adanya larangan, teori ini menghendaki adanya perintah kepada hakim. Disini hakim diwajibkan, tetapi dengan syarat (ps. 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW). Pembuktian secara positif ini dilatarbelakangi oleh sistem pembuktian menurut keyakinan atau conviction in time. Alasan dinamakan dengan teori pembuktian secara positif dikarenakan pembuktiannya dilandasakan kepada undang-undang.

      Sistem pembuktian ini berpedoman kepada prinsip pembuktian dengan alat-alat bukti, yang ditentukan oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk membuktikan terdakwa dalam keadaan bersaah atau tidak dengan didasarkan kepada alat-alat bukti yang sah, dan mempersoalkan keyakinan hakim.[5] 

3.      Teori Pembuktian Gabungan

Artinya Hakim bebas dan terikat dalam menilai hasil pembuktian, misalnya Hakim bebas menilai suatu alat bukti permulaan, sehingga hakim masih perlu adanya sumpah tambahan. Bila sumpah tambahan dilakukan, maka hakim terikat menilainya, apabila tidak disertai sumpah tambahan maka hakim bebas menilai alat bukti permulaan itu.

B.     Alat Bukti

Dalam proses litigasi, alat bukti merupakan hal-hal yang tidak bisa diabaikan. Pasalnya, pembuktian sendiri merupakan ajang bagi para pihak untuk membuktikan bahwa dirinya benar ataupun sebaliknya untuk membuktikan bahwa lawan tersebut salah. Terdapat lima alat bukti yang digunakan dalam pengadilan TUN berdasarakan Undang-Undang No 5 tahun 1986 pasal 100, diantaranya ialah :

1.      Surat atau tulisan

Berdasarkan pendapat dari Sudikno Mertokusumo, surat atau tulisan menurutnya ialah segala sesuatu yang berisi tanda-tanda bacaan yang digunakan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan gagasan seseorang dan digunakan sebagai pembuktian [6]. Pada pasal 101 UU Nomor 5 tahun 1986, jenis surat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

·        Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut peraturan perundangundangan berwenang membuat surat yang dimaksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya.

·        Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditanda tangan oleh pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentan peristiwa atau peristiwa hukum yang tercamtum di dalamnya.

·        Surat-surat lain yang bukan akta, bisa berupa hasil dari pemeriksaan persiapan guna mematangkan perkara yang bersangkuatan dalam pemeriksaan dimuka sidang.[7]

2.      Keterangan Ahli

Alat bukti ini diatur dalam pasal 102 UU Nomor 5 tahun 1986, dimana keterangan ahli dimaksudkan sebagai informasi atau keterangan yang didapatkan dari seseorang ahli yang diberikan di bawah sumpah, dan mengenai pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya sebhubungan dengan objek yang disengketakan.

Setiap orang yang ahli terhadap objek yang menjadi sengketa tata usaha negara dapat dimintai bantuannya untuk memberikan keterangan atau penjelasan sehubungan dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya, kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 88 UU. No. 5 Tahun 1986, dimana yang bersangkutan merupakan:

a.       keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajad kedua dari salah satu pihak yang bersengketa.

b.      isteri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai.

c.       anak yang belum berusia tujuh belas tahun.

d.      orang sakit ingatan.[8]

3.      Keterangan saksi

Keterangan saksi ini diatur dalam pasal 104 UU no 5 Tahun 1986. Ditegaskan didalamnya sebagai berikut:

Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, di dengar oleh saksi sendiri. Keterangan terbesar dalam keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan dimuka pemeriksaan hakim dan dibawah sumpah, dalam keadaan itu seorang saksi dapat diajukan pertanyaan-pertanyaan oleh semua pihak. Pendengaran saksi ini termasuk pada saat pemeriksaan persiapan.

Sebenarnya, semua pihak dapat saja dijadikan saksi dalam pengadilan TUN. Akan tetapi, Peradilan TUN lebih memsepesifikan siapa-siapa saja yang dapat menjadi saksi dalam proses litigasinya. Dalam pasal 88, diatur bahwa ada beberapa pihak yang tidak diperbolehkan menjadi saksi, mereka yang disebut adalah sebagai berikut :

a.       Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa.

b.      Istri atau suami sah dari salah seorang pihak yang bersengketa meskipun sudah bercerai.

c.       Anak yang belum berusia 17 tahun.

d.      Orang yang sakit ingatan.

4.      Pengakuan para pihak

Pihak-pihak dalam Sengketa Tata Usaha Negara di pihak penggugat yaitu seseorag atau badan hukum perdata yang dirugikan atas Keluarnya keputusan Tata Usaha Negara. Sedangkan pihak tergugat yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yag mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.[9]

Pengakuan Para Pihak berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1988 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 105 menyebutkan sebagai berikut : “Pengakuan adalah keterangan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu perkara, dimana ia mengakui apa yang dikemukakan oleh pihak lawan atau sebagian dari apa yang dikemukakan oleh pihak lawan”.

Pengakuan yang telah disampaikan oleh para pihak berkekuatan tetap dan tidak dapat ditarik kembali lagi, dengan pengecualian apabila terdapat alasan yang kuat dan dapat diteima oleh hakim. Pengakuan yang diberikan di depan persidangan oleh pihak yang bersengketa sendiri atau oleh wakilnya yang diberi kuasa secara khusus, untuk itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna terhadap pihak yang memberikan pengakuan itu.

5.      Pengetahuan hakim

Pengetahuan hakim adalah pengetahuan yang oleh hakim yang bersangkutan diketahui dan diyakini kebenarannya. Salah satu daripadanya adalah hal-hal yang terjadi selama pemeriksaan oleh hakim tersebut atau hakim lain yang ditunjuknya, seperti hasil pemeriksaan setempat. Selanjutnya dalam kelompok pengetahuan hakim adalah termasuk pula barang-barang dan orang-orang yang diajukan sebagai alat bukti, karena ada kalanya hakim yang memeriksa menganggap bahwa suatu barang atau orang yang ditunjukkan dimuka pemeriksaan itu mempunyai nilai yang penting. Mengenai alat bukti pengetahuan hakim, pasal 106 menentukan bahwa: Pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. Pengetahuan hakim berkaitan erat dengan penilaian yang diberikan hakim terhadap proses pemeriksaan guna pengambilan keputusan. Artinya hakim mengetahui dan meyakini suatu hal yang berkaitan dengan sengketa tersebut dan dapat ia gunakan sebagai alat bukti untuk mencari titik terang atau penyelesaian terhadap suatu sengketa.

C.     Putusan

Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangkan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara sengketa antara para pihak.[10]

Adapun macam-macam putusan PTUN itu adalah sebagai berikut :[11]

1.      Putusan Dismissal

Putusan Dismissal merupakan putusan yang dikeluarkan oleh PTUN dalam proses dismissal, Proses dismissal merupakan proses penyaringan untuk menghindari asal gugat karena pemerintahan yang baik memerlukan kepastian hukum. Proses ini yang membedakan dengan beracara di lingkungan peradilan lainnya, sehingga perkaraperkara yang lolos proses dismissal diharapkan betul-betul perkara yang menjadi wewenang PTUN untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikannya.[12]

Ketua PTUN memutuskan dengan suatu Penetapan yang dilengkapi Dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang di Diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar sesuai yang ditentukan dalam Pasal 62 Undang- Undang tentang PTUN dalam hal ini :

a.       Pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan

b.      Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU Peraturan tidak terpenuhi oleh Penggugat meskipun ia telah diberitahu dan diperingatkan

c.       Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak

d.      Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh keputusan TUN yang digugat

e.       Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

Pengaduan dapat diajukan terhadap keputusan Ketua PTUN dalam tenggang waktu 14 hari setelah pengumuman. Perkara perlawanan diperiksa oleh Senat Hakim dalam program pendek dengan pemeriksaan singkat, tidak diatur dalam undang-undang, tetapi dalam prakteknya tidak diperiksa di pengadilan karena tidak memenuhi isi gugatan. Tetapi periksa apakah pertimbangan-pertimbangan dalam menetapkan ketua PTUN harus menyatakan bahwa pada prinsipnya gugatan tersebut tidak dikabulkan terlepas dari apakah pemberhentian tersebut hanya sesuai dengan 62 UU Peraturan. Kasus perlawanan hanya diadili sebentar, tetapi putusan diambil di pengadilan terbuka. Jika perlawanan itu dibenarkan oleh pengadilan, maka keputusan ketua pengadilan tata usaha negara itu batal dan pokok pengaduan itu akan dipertimbangkan dengan cara biasa. Keputusan tentang litigasi terhadap litigasi tidak tunduk pada banding. Artinya, memiliki kekuatan hukum tetap.

2.      Putusan Sela

Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Dalam Konteks hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dinyatakan selesai.[13] Dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara, yang termasuk putusan yang bukan putusan akhir contohnya adalah :

a.       Putusan hakim yang memerintahkan kepada penggugat atau tergugat untuk datang menghadap sendiri kepemeriksaan siding pengadilan meskipun sudah diwakili oleh seorang kuasa.

b.      Putusan Hakim Ketua sidang yang mengangkat seseorang ahli alih bahasa atau seorang yang pandai bergaul dengan penggugat atau saksi sebagai juru bahasa.

c.       Putusan hakim ketua sidang yang menunjuk seseorang atau beberapa ahli atas permintaan penguggat dan tergugat atau penggugat atau tergugat karena jabatannya.

d.      Putusan hakim mengenai beban pembuktian.

3.      Putusan Akhir

Putusan Akhir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim setelah pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara selesai yang mengakhiri sengketa tersebut pada tingkat pengadilan tertentu. Putusan akhir menurut sifat amarnya dapat dibedakan atas tiga macam yaitu:[14]

a.       Putusan Condemnatoir yaitu putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (to het verrichten van een pretatie)

b.      Putusan Declaratoir yaitu putusan hakim yang menyatakan apa yang menjadi hukum. putusan hakim yang menyatakan permohonan atau gugatan ditolak merupakan suatu putusan yang bersifat declaratoir.

c.       Putusan constitutief adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menciptakan suatu keadaan hukum yang baru. 4. Putusan Pengadilan tata Usaha Negara menurut Pasal 97 ayat (7) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan tata Usaha Negara terdiri dari :

a)      Gugatan ditolak Putusan yang berupa gugatan ditolak adalah putusan yang menyatakan bahwa keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang tidak dinyatakan batal atau sah.

b)      Gugatan dikabulkan Putusan yang berupa gugatan dikabulkan adalah putusan yang menyatakan bahwa keputusan Tata Usaha Negara yang menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dinyatakan batal atau tidak sah. Oleh karena gugatan Pasal 97 ayat (8) Undang-undang No.5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan tata usaha negara ditentukan bahwa dalam hal gugatan dikabulkan maka dalam putusan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus ditentukan dalam pasai 97 ayat (9) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan tata Usaha Negara yang berupa: 16

- Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan

- Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru

- Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.

c)      Gugatan tidak diterima Putusan yang berupa gugatan tidak diterima adalah putusan yang menyatakan bahwa syarat-syarat yang telah ditentukan tidak dipenuhi oleh gugatan yang diajukan oleh penggugat.

d)      Gugatan Gugur Putusan yang berupa gugatan gugur adaiah putusan yang dijatuhkan hakim karena penggugat tidak hadir dalambeberapa kali sidang meskipun telah dipanggil dengan patut atau penggugat meninggal dunia.

D.    Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Setelah menyelesaikan pemeriksaan dan putusan sengketa yang dibuat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (baik dalam putusan PTUN atau PT.TUN atau MARI), langkah selanjutnya adalah melaksanakan putusan pengadilan. dalam hukum. No. 5 Mei 1986, Pasal 115 mengatur bahwa hanya putusan pengadilan yang bersifat final yang dapat dilaksanakan. Dengan kata lain, putusan pengadilan tata usaha negara yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van de gewijsde) tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan.

Namun perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan atau pelaksanaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak sama dengan pelaksanaan putusan pengadilan di pengadilan umum atau dalam sengketa perdata. Di bidang Hukum Acara Perdata, suatu putusan yang telah diberi kekuatan penegakan hukum dapat melanjutkan pelaksanaannya yang sebenarnya. Artinya, keputusan dibuat dengan bantuan pihak luar kepada pihak-pihak yang berkonflik, misalnya polisi dan alat-alat negara lainnya, seperti yang terlihat dalam eksekusi. Namun, penegakan praktis seperti itu tidak mungkin dilakukan dalam ranah hukum acara tata usaha negara yang berlaku.

Ketidakmampuan untuk melakukan eksekusi yang sebenarnya adalah karena antara lain:[15]

1.      Tidak mungkin meletakkan sita eksekusi pada benda benda publik.

2.      Memperoleh kuasa untuk melaksanakan sendiri atas beban pemerintah (ter-eksekusi) merupakan hal yang bertentangan dengan asas legalitas.

3.      Tidak mungkin melakukan sarana paksaan atas orang orang yang sedang memangku jabatan.

4.      Pemerintah selalu dianggap dapat dan mampu membayar (solvable). Suatu putusan akan memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van de gewijsde), bilamana atas putusan tersebut tidak dilakukan sanggahan dari pihak-pihak yang bersengketa dengan menggunakan upaya hukum biasa (banding atau kasasi).

Prinsip dasar pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan Pasal 116 UU. No. 51 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

1.      Salinan putusan pengadilan tersebut atas perintah Ketua PTUN yang bersangkutan dikirimkan kepada para pihak yang bersengketa selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak sengketa tersebut diputus oleh pengadilan yang bersangkutan atau sejak putusan tersebut diterima dari PT.TUN atau Mahkamah Agung.

2.      Bilamana setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan tersebut diterima ke pihak tergugat dan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a (mencabut keputusan TUN yang disengketakan), maka keputusan TUN yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

3.      Bilamana setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan tersebut dikirim ke pihak tergugat dan ternyata tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c (pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru; atau penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3), maka penggugat mengajukan kepada Ketua TUN yang bersangkutan agar Pengadilan memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

4.      Jika ternyata tergugat tidak juga melaksanakan putusan pengadilan yang diperintahkan kepadanya (tidak ada ketentuan waktu berapa lama kesempatan yang diberikan kepada tergugat untuk mentaati perintah Ketua pengadilan yang dikirm kepada tergugat tersebut, atau pengukuman ini bersamaan dicantumkan pada perintah Ketua Pengadilan atau dibuat dengan penetapan tersendiri oleh Ketua Pengadilan?), maka kepada tergugat dikenakan (dihukum) upaya paksa oleh Pengadilan yang bersangkutan, berupa:

·        pembayaran sejumlah uang paksa

·        sanksi administratif

5.      Bilamana setelah setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja, terhitung sejak perintah Ketua Pengadilan yang bersangkutan diterima ke pihak tergugat, maka pengadilan dapat mengambil tindakan baik secara sekaligus atau sendiri[16]

Pada dasarnya ada 3 (tiga) macam pelaksanaan putusan (eksekusi) yakni sebagai berikut: Pertama, eksekusi yang diatur dengan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg yaitu menjalankan putusan hakim, di mana orang dihukum untuk membayar uang. Kedua, eksekusi yang disebut dalam Pasal 225 HIR atau Pasal 259 Rbg yaitu menjalankan putusan hakim di mana orang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan. Hukuman ini tidak dapat dilaksanakan dengan paksaan. Ketiga, eksekusi riil yang tidak diatur dalam HIR.[17]

 

 

E.     Isi Putusan PTUN

Pada dasarnya susunan dan isi suatu putusan hakim terdiri dari 4 (empat) bagian yakni:

1.      Kepala putusan. Setiap putusan pengadialan haruslah mempunyai kepala putusan bagian atas putusan yang berbunyi “ demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Apabila tidak ada kalimat itu maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut.

2.      Identitas para pihak yang berperkara. Suatu perkara atau gugatan harus ada suekurang-kurangnya dua pihak yaitu penggugat dan tergugat, lalu dimuat dimuat identitas diri.

3.      Pertimbangan (alasan). Suatu putusan pengadilan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang lazim. Hal ini penting dalam rangka pertanggungjawaban kepada masyarakat sehingga dapat bernilai obyektif.

4.      Amar atau diktum putusan. Berisi tentang jawaban atas petitum dari gugatan sehingga amar juga merupakan tanggapan atas petitum itu sendiri. Hakim wajib mengadili semua bagian dari tuntutan yang diajukan pihak pengguagat dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut.

F.      Sistematika Putusan Hakim

Sistematika putusan hakim adalah susunan atau sistematika yang harus dirumuskan dalam putusan agar memenuhi syarat perundang-undangan. Secara garis besar, sistematika putusan diatur dalam Pasal 184 ayat (1) H.I.R. atau Pasal 195 R.Bg., serta Pasal 25 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.[18] Berdasarkan pasal-pasal di atas, terdapat beberapa unsur susunan yang harus tercantum dalam putusan.

1.      Dalil Gugatan atau posita

Dalam putusan, hakim harus menguraikan dan mempertegas dalil gugatan atau menjelaskan “dalil atau alasan” gugatan. Dalil gugatan berisi hal-hal penegasan hubungan hukum antara penggugat dengan objek yang disengketakan. Dalil gugatan dalam putusan cukup dijelaskan dengan singkat dasar hukum dan hubungan hukum serta fakta yang menjadi dasar gugatan. Apabila suatu putusan tidak mencantumkan dalil gugatan, maka putusan tersebut dianggap tidak mempunyai titik tolak, karena dalil gugatan adalah landasan titik tolak pemeriksaan perkara, dan akibatnya putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, karena bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) H.I.R.

2.      Tentang Jawaban Para Pihak

Pengertian jawaban dalam arti luas, meliputi replik dan duplik serta kesimpulan. Sama seperti syarat sebelumnya, bahwa kelalaian mencantumkan jawaban ini mengakibatkan putusan dapat dinyatakan batal demi hukum, karena bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) H.I.R.92

3.      Uraian Singkat Ringkas dan Lingkup Pembuktian

Uraian yang dimaksud disini adalah deskripsi fakta dan alat bukti atau pembuktian yang ringkas dan lengkap.

4.      Pertimbangan Hukum

Pertimbangan disini berisi analisis, argumentasi, pendapat atau kesimpulan hukum dari hakim yang memeriksa perkara. Biasanya terhadap pertimbangan ini sering kali dijadikan alasan atau dasar bagi pihak yang dikalahkan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, dengan menganggap bahwa suatu putusan tidak memiliki cukup pertimbangan, sehingga berharap putusan tersebut dapat dibatalkan. Seperti yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 672 K/Sip/1972, bahwa putusan harus dibatalkan, karena tidak cukup pertimbangan.

5.      Ketentuan Perundang-undangan

Keharusan menyebut pasal-pasal tertentu peraturan perundangan yang diterapkan dalam putusan, digariskan dalam Pasal 184 ayat (2) H.I.R. dan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, harus juga memuat pasal-pasal tertentu dan peraturan perundangan yang menjadi landasan putusan, atau juga menyebut dengan jelas sumber hukum tak tertulis yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusan.95

6.      Amar Putusan

Amar atau diktum putusan merupakan pernyataan (declaration) yang berkenaan dengan status dan hubungan hukum antara para pihak dengan obyek yang disengketakan. Dan juga berisi perintah atau penghukuman (condemnatoir) yang ditimpakan kepada pihak yang berperkara. Untuk itu, amar putusan harus jelas dan ringkas perumusannya, sehingga tidak menimbulkan dualisme penafsiran.

7.      Mencantumkan Biaya Perkara

Pencantuman biaya perkara dalam putusan diatur dalam Pasal 184 ayat (1) H.I.R. dan Pasal 187 R.Bg. Bahkan dalam Pasal 183 ayat (1) H.I.R. dan pasal 194 R.Bg. dinyatakan bahwa banyaknya biaya perkara yang dijatuhkan kepada pihak yang berperkara, harus disebut dalam putusan.

 

Kesimpulan

            Dalam Pengadilan TUN setelah proses jawab menjawab selesai, untuk selanjutnya baik dari pihak penggugat maupun tergugat diharuskan untuk memberikan pembuktian kepada majelis hakim. Yang mana pada tahap pembuktian ini, para pihak yang berperkara mempunyai kewenangan untuk mengajukan alat-alat bukti yang akan ditunjukkan kepada majelis hakim dalam proses litigasi. Terdapat lima alat bukti yang dapat digunakan dalam pengadilan TUN diantaranya surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hukum. Setelah proses pembuktian selesai maka hakim nantinya akan mengeluarkan putusan yang bertujuan untuk mengakhiri, menyelesaikan atau menunda perkara yang disengketakan. Putusan hakim ini bersifat final dan mengikat, artinya putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tidak bisa dirubah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Isi putusan setidaknya terdiri dari empat bagian, yakni kepala putusan, identitas para pihak yang berperkara, pertimbangan (alasan), dan amat atau diktum putusan. Dalam membuat isi putusan, majelis hakim hendaknya menyusun sistematika yang harus dirumuskan dalam putusan agar memenuhi syarat perundang-undangan. Unsur susunan yang harus tercantum dalam putusan ini antara lain ialah posita atau dalil gugatan, jawaban para pihak, uraian singkat ringkas dan lingkup pembuktian, pertimbangan hukum, ketentuan undang-undang, amar putusan, dan pencantuman biaya perkara.

 

Daftar Pustaka

Jimly Asshiddiqie. “Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia.” hlm. 76. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

———. “Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia.” hlm. 77. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

———. “Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara.” hlm. 53. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

———. “Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara.” hlm. 54. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

M. Nur Rasaid. “Hukum Acara Perdata.” hlm. 48. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003.

Moh. Taufik Makarao. “Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata.” hlm. 124. Jakarta: Rieneka Cipta, 2004.

Pane, Heikhal A.S. “Putusan Hakim,” no. 1 (2009): 11–53. http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/122996-PK III 656.8264-Penerapan uitvoerbaar-Literatur.pdf.

Prof. Dr. H. Marshaal NG, SH., MH, M. Hum Dr. Hj. Sri Suatmiati, SH., and MH Dr. Angga Saputra, SH. “HUKUM ACARA TATA NEGARA INDONESIA.” hlm. 273-274. Palembang: TUNAS GEMILANG PRESS, 2018.

Sudikno Mertokusumo. “Hukum Acara Perdata Indonesia.” hlm. 175. Yogyakarta: Liberty, n.d.

“No Title” (n.d.). file:///C:/Users/lusy apriliani/Downloads/hukum-acara-peradilan-tata-usaha-negara.pdf.

 

 



[1] M. Nur Rasaid, “Hukum Acara Perdata” (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003), hlm. 48.

[2] Moh. Taufik Makarao, “Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata” (Jakarta: Rieneka Cipta, 2004), hlm. 124.

[3] Anjas Yanasmoro Aji and I Nengah Laba, “Kajian Hukum Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Tata Usaha Negara,” Wicaksana, Jurnal Lingkungan & Pembangunan 2 (Spetember 2018): 34.

[4] Titik Tri Wulan and Ismu Gunandi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia (Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, n.d.), 601.

[5] Ibid., 599.

[6] Sudikno Marto Kusuma, Hukum Acara Perdata Indonesia, 7th ed. (YogyakartaPenerbit Liberty: Penerbit Liberty, 2006).

[7] Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha  Negara, 1st ed. (Jakarta: Penerbit Pustaka Sinar Harapan, 1993).

[8] Marshaal, Sri Suatmiati, and Angga Saputra, Hukum Acara Tata Usaha Negara Indonesia, 2nd ed. (Palembang: TUNAS GEMILANG PRESS, 2018).

[9] Aji and Laba, “Kajian Hukum Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Tata Usaha Negara,” 38.

[10] Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia” (Yogyakarta: Liberty, n.d.), hlm. 175.

[11] Jimly Asshiddiqie, “Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia” (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 76.

[12] Jimly Asshiddiqie, “Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia” (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 77.

[13] Jimly Asshiddiqie, “Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara” (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 53.

[14] Jimly Asshiddiqie, “Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara” (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 54.

[15] “No Title” (n.d.), file:///C:/Users/lusy apriliani/Downloads/hukum-acara-peradilan-tata-usaha-negara.pdf.

[16] MH Prof. Dr. H. Marshaal NG, SH., M. Hum Dr. Hj. Sri Suatmiati, SH., and MH Dr. Angga Saputra, SH., “HUKUM ACARA TATA NEGARA INDONESIA” (Palembang: TUNAS GEMILANG PRESS, 2018), hlm. 273-274.

[17] Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia.”

[18] Heikhal A.S Pane, “Putusan Hakim,” no. 1 (2009): 11–53, http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/122996-PK III 656.8264-Penerapan uitvoerbaar-Literatur.pdf.

Komentar