MAKALAH TAFSIR HES

 

MAKALAH

0BJEK BISNIS HARUS YANG HALAL

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

TAFSIR HUKUM EKONOMI SYARIAH

Dosen Pengampu :

Moh. Arif Rahman, Lc M.A

 

Nur Dzikrullah Akbar Maulana                      (05020220065)

   Zakaria Adjie Pangestu                                  (05020220081)

 

JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

2021

KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.

Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas  dari mata kuliah Tafsir Hukum Ekonomi Syariah dengan judul “Objek Bisnis Harus Halal”.

Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada bapak dosen Tafsir Hukum Ekonomi Syariah yang telah membimbing dalam menulis makalah ini.

Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

 

                                                                        Mojokerto. 5 Maret 2021

 

 

 

                                                                                    Penyusun

 

 

 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL............................................................................................... i

KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii

DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii

BAB I      PENDAHULUAN ................................................................................. 1

1.1  Latar Belakang................................................................................................... 1

1.2  Rumusan Masalah.............................................................................................. 1

1.3  Tujuan................................................................................................................ 2

BAB II    PEMBAHASAN .................................................................................... 3

2.1  Pengertian Jual Beli............................................................................................ 3

2.2  Dasar hukum Jual Beli....................................................................................... 5

2.3  Tujuan Jual Beli.................................................................................................. 8

2.4  Syarat dan Rukun Jual Beli.............................................................................. 12

2.5  Macam-macam Jual Beli......................................................................................

2.6  Permasalahn Jual Beli...........................................................................................

BAB III PENUTUP.............................................................................................. 16

3.1. Kesimpulan..................................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 17

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang Masalah

Bisnis dalam kehidupan manusia, termasuk kegiatan ekonomi yang mempunyai peran penting dalam memenuhi kebuuhan manusia sehari-hari. Mengingat manusia sendiri adalah makhluk Allah yang diciptakan sebagai makhluk sosial, sehingga tidak akan bisa memenuhi kebutuhannya dengan sendirian walaupun dia adalah seorang yang sangat mampu. Kegiatan Bisnis ini bahakan memengaruhi sektor-sektor lainnya dalam idup, misal komunikasi, pendidiakan, makanan, dan sebagainya serta mencakup seluruh tingkat kehidupan mannusia baik yang bersifat individu, sosial, regional, nasional maupun internasional.   

Berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan bertahun-bertahun, semua orang akan memiliki peran dalam berbisnis, entah itu menjadi produsen dalam kegiatan bisnis, distributor atau penyalur bahkan sebagai konsumen. Dalam ajaran Islam sendiri, bisnis ini juga termasuk ke dalam golongan jual beli atau yang biasa dikenal “al-Bai’u” dalam bahasa Arab, yang mana hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya, berdasarkan kaidah fiqih

الأصل في المعاملة الإباحة إلا أن يدل الدليل علي تحريمها

“Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”

Al-Qur’an dan Hadits pun memberikan sikap yang pro terhadap kegiatan jual beli ini.  Allah telah menjelaskannya dalam Q.S Al-baqarah ayat 275 :

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

Artinya : Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan yang riba.
(Q.S al-Baqarah ayat 257)

            Ayat diatas menjadi dalil bahwa jual beli adalah suatu kegiatan yang sejatinya dibolehkan oleh agama. Aturan-aturan yang terdapat dalam bisnis diharapkan agar semua usaha yang dijalankan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Karena sesungguhnya segala pekerjaan itu dikerjakan semata-mata demi mengharap ridha Allah.

            Etika bisnis islam telah menjamin bagi pelaku-pelakunya baik dari pebisnis, mitra-mitranya, konsumen bisnis pun semuanya akan mendapatkan keuntungan. Namun sayangnya, masih terdapat banyak sekali oknum-oknum pelaku bisnis yang tidak mengikuti aturan-aturan bisnis Islam yang indah ini. hal ini dikarenakan karena manusia adalah makhluk yang tidak akan pernah puas, jika sudah mendapat keuntunga, mereka ingin mendapatkan lebih banyak lagi.     Sebagai pebisnis ,muslim yang patuh dan taat pada syariat, demi mencapai ridho-Nya, alangkah baiknya jika kita memperhatikan dan mengikuti praktek-praktek bisnis yang halal dan menjauhi dari bisnis-bisnis yang haram. Maka dari itu, makalah kami pada kesempatan ini akan mengkaji tentang kehalalan objek-objek bisnis yang dijalankan para pebisnis muslim.

1.2. Rumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah pada makalah ini:

1.      Apa Definisi Halal dan Haram

2.      Konsep Bisnis Halal

3.      Ayat-ayat yang mengatur objek bisnis halal

4.      Kandungan Tafsir Ayat-Ayat yang Menjelaskan Objek Bisnis Halal

5.      Hikmah Objek Bisnis Halal

 

1.3. Tujuan Rumusan Masalah

1.       

 

 

 

 

 

 

Definisi Halal

Secara Etimologi, istilah halal berasal dari kata kerja halla-yahullu حلَّ-يحلُّ yang mempunyai makna melepas atau mengurai dan halla yahillu( حلَّ-يحِلُّ  ) yang berarti  turun, singgah atau jatuh. Di dalam al-Qur’an sendiri. Lafazh halal ini digunakan dengan beberapa arti. Dalam surah al-Maidah ayat 88 misalnya ( وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ)Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” Kata halal dipakai untuk makanan yang boleh dikonsumsi, sedangkan di surah al-Maidah ayat 2 ( وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا)” Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu”. Kata halal disini bermakna selesai dari ihram sesudah mengerjakan haji ataupun umrah, dan terakhir dalam surah al-Balad ayat          (وَاَنْتَ حِلٌّۢ بِهٰذَا الْبَلَدِۙ)” dan engkau (Muhammad), bertempat di negeri (Mekah) ini” yang juga mempunyai makna agak berbeda, yaitu tinggal bebas tanpa larangan[1]. Namun, al-qur’an juga menggunakan ungkapan lain untuk menyatakan status halal sesuatu, uyaitu: laisa alaikum juna>h ( kalian tidak berdosa), la> juna>ha( tiada dosa), la> itsma( bukan suatu dosa) dan sebagainya.

            Selain kata ‘halal’ istilah yang lebih kita temukan di dalam al-Qur’an dan hadits, adalah kat ‘mubah’ (diperkenankan) dan jaaiz (lolos atau boleh) yang lazim dipakai oleh para ulama dalam literature fikih dan ushul fiqh.[2] Mubah didefinisikan sebagai tindakan, objek atau perilaku dimana individu memiliki kebebasan untuk memilih mengerjakan atau meniggalkannya tanpa konseuensi pahala ataupun dosa ( maa khayyara as-Syari’ al muakallaf fihi bayna fi’lihi wa tarkihi).[3] Secara luas, definisi halal adalah segala sesuatu yang tidak secara tegas dilarang oleh agama (syariah). Dalam sebuah hadits, yaitu dari riwayat ay-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Malik, dengan variasi lafadz, dari Salman al-Farisi dan Abdullah bin Umar dinyatakan bahwa halal itu adalah semua yang dibolehkan oleh Allah dalam kitabnya (al-H}ala>l ma> ah}alla Alla>h fi kita>bihi). Adapun dari Ibnu Taimiyayah, beliau menambahkan dalam definisinya bahwa halal itu adalah yang dibolehkan Allah dan Raul-Nya (al-H}ala>l ma> ah}alla Alla>h wa rasu>luhu).[4]

Batasan halal sendiri terbuka untuk mencakup segala sesuatu yang diizinkan (via positiva) dan tidak dilarang (via negative). Al-Qur’an menyatakan kehalalan  ini di dalam Q.S al-Maidah ayat 6( اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُ )“Hari ini telah dihalalkan semua yang baik-baik bagi kalian” dan Q.S al-Baqarah ayat 168 dan 172 menegaskan:” hai umat manusia, makanlah yang itu adalah sah dan sehat di bumi” ( 2: 168 dan 172). Dan kemudian lagi: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalilan menghramkan segala yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian.” (5:87). Tiga ayat ini sudah menjadi landasan dasar yang cukup bagi para ahli hukum atau para fuqaha’ untuk merumuskan ‘prinsip kebolehan’ bahwa “ segala sesuatu pada asalnya dibolehkan kecuali ada keterangan yang melarangnya” (al-as}lu fi al-asya>’i al-iba>hah ma> lam yadulla ad-dalil ‘ala tahri>mihi). Prinsip kebolehan inilah yang dianggap sebagai posisi normative syari’ah terkait makanan dan minuman, status hewan di darat dan di laut, maupun urusan muamalah( tranksaksi) sosial, komersial, bahkan permasalahan bisnis yang akan kita bahas pada makalah ini. semua hal diperbolehkan selama itu tidak ada dalil yang menunjukkan atas pelarangannya denga jelasdari Allah dan Rasulnya. Dalam peribahasa inggris kita mendengar istilah “everything is permissible unless stated otherwise, meskipun prinsip ni sebenarnya tidak berlaku dalam soal ibadah dan hubungan seksual antara pria dan wanita yang menikah. [5]

Dalam perkara halal ini, ahli hukum islam juga berpendapat bahwa prinsip kebolehan atau asas praduga tak dilarang” ini tidak dapat digugurkan kecuali oleh dalil yang meyakinkan. Dengan kata lain, tidak boleh mengharamkan sesuatu yang dibolehkan hanya dengan  prinsip praduga atau dalil-dallil yang lemah.

 

KONSEP BISNIS HALAL

Bisnis dalam kamus bahasa Indonesia  bermakna sebagai usaha dagang, usaha komersial di dunia perdagangan dan bidang usaha. Definisi bisnis dari Bartens, 2000: 17 bahwa bisnis adalah suatu kegaitan ekonomis yang mana didalamnya terjadi kegiatan tukar menukar, jual beli, memproduksi –memasarkan, serta berinteraksi manusiawi lainnya dengan tujuan memperoleh keuntungan. Sedangkan objek dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hal, perkara, atau orang yang menjadi pokok pembicaraan. Jika digabungkan keduanya maka objek bisnis dapat kita maknai sebagai “hal, perkara, atau benda yang dijadikan sasaran usaha yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi  dengan tujuan untuk mendapat keuntungan”. Dalam objek bisnis sendiri tentunya akan beragam dan bervariasi, akan tetapi tidak semua objek bisnis yang ada itu diperbolehkan alias haram.

Al-Qur’an memandang kehidupan manusia sebagai sebuah proses yang berkelanjutan. Dalam pandangan AlQur’an, kehidupan manusia itu dimulai sejak kelahirannya namun tidak berhenti pada saat kematiannya.  Hidup setelah mati, adalah sebuah rukun iman yang sangat penting dan esensial. Dia berada di bawah satu tingkat setelah keimanan kepada Allah S.W.T. Tanpa keimanan pada hal yang sangat vital ini semua struktur dan sistem keimanan Al-Qur’an akan rusak dan berantakan.[6]

Kriteria Bisnis Halal

Umumnya, semua yang tidak haram dalam bisnis dan tidak makruh itu halal. Namun, secara spesifik, para ahli dan ulama telah merumuskan dalam hal kriteria halal, hal ini juga berlaku bagi kriteria  bisnis yang halal. Diantaranya sebagai berikut:

1.      Tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya secara eksplisit maupun implisit

2.      Tidak membahayakan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan secara fisik maupun non fisik.

3.      Tidak memabukkan dalam arti menimbulkan gangguan akal dan jiwa.

4.      Tidak kotor, jorok, atau menjijikkan sehingga mengurangi atau merusak mutu serta menodai kebersihan atau kesucian

5.      Diperoleh dengan cara yang dibenarkan dan diproduksi sesuai dengan tuntunan syariah.( dalam artian yang halal itu mesti baik (thayyib) kualitasnya, sehat higienis (salim) aman untuk dikonsumsi, suci bersih, dan memenuhi standar agama.

 

 

 

 



[1] Ar-Ra>ghib al-Is}faha>ni, Mufrada>t Alfa>z} al-Qur’a>n, hal 251.

[2] Imam al-Ghazali, al-Mustas}fa>, jilid 1, al-Matba’at al-Amiriyyah hal 73 dan 74

[3] Al-A>midi, al-Ihka>m fi Us}u>l al-Ahka>m, juz 1, hal 63

[4] Ibnu Taymiyyah, Majmu’ Fata>wa Syaikh al-Islam, jilid 10, hal 388

[5] Muhammad Musthafa az-Zuhaili, al-Qawa>id al-Fiqhiyyah wa Tatbiqa>tuha> fi al-mazha>hib al-Arba’ah, juz 1 (Damaskus, Dar al-Fikr, 2006) hal 192

[6] Mustaq Ahmad, Etika Bisnis dalam Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar(2006), hal.35.

Komentar