MAKALAH TAFSIR HES
MAKALAH
0BJEK BISNIS HARUS YANG HALAL
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
TAFSIR HUKUM EKONOMI SYARIAH
Dosen Pengampu :
Moh. Arif Rahman, Lc M.A
Nur Dzikrullah Akbar Maulana (05020220065)
Zakaria Adjie Pangestu (05020220081)
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2021
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi
Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan
sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam
semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW
yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis
mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu
berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk
menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Tafsir Hukum Ekonomi Syariah dengan
judul “Objek Bisnis Harus Halal”.
Penulis tentu
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak
terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis
mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah
ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila
terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada bapak dosen Tafsir
Hukum Ekonomi Syariah yang telah membimbing dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga
makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Mojokerto.
5 Maret 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
1.1
Latar
Belakang................................................................................................... 1
1.2
Rumusan
Masalah.............................................................................................. 1
1.3
Tujuan................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 3
2.1
Pengertian
Jual Beli............................................................................................ 3
2.2
Dasar
hukum Jual Beli....................................................................................... 5
2.3
Tujuan
Jual Beli.................................................................................................. 8
2.4
Syarat
dan Rukun Jual Beli.............................................................................. 12
2.5
Macam-macam
Jual Beli......................................................................................
2.6
Permasalahn
Jual Beli...........................................................................................
BAB III PENUTUP.............................................................................................. 16
3.1. Kesimpulan..................................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Bisnis dalam kehidupan manusia, termasuk kegiatan ekonomi yang
mempunyai peran penting dalam memenuhi kebuuhan manusia sehari-hari. Mengingat
manusia sendiri adalah makhluk Allah yang diciptakan sebagai makhluk sosial,
sehingga tidak akan bisa memenuhi kebutuhannya dengan sendirian walaupun dia
adalah seorang yang sangat mampu. Kegiatan Bisnis ini bahakan memengaruhi
sektor-sektor lainnya dalam idup, misal komunikasi, pendidiakan, makanan, dan
sebagainya serta mencakup seluruh tingkat kehidupan mannusia baik yang bersifat
individu, sosial, regional, nasional maupun internasional.
Berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan
bertahun-bertahun, semua orang akan memiliki peran dalam berbisnis, entah itu
menjadi produsen dalam kegiatan bisnis, distributor atau penyalur bahkan
sebagai konsumen. Dalam ajaran Islam sendiri, bisnis ini juga termasuk ke dalam
golongan jual beli atau yang biasa dikenal “al-Bai’u” dalam bahasa Arab, yang
mana hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya, berdasarkan
kaidah fiqih
الأصل في المعاملة الإباحة إلا أن يدل الدليل علي تحريمها
“Pada dasarnya semua
bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Al-Qur’an dan Hadits pun memberikan sikap yang pro terhadap
kegiatan jual beli ini. Allah telah menjelaskannya dalam Q.S
Al-baqarah ayat 275 :
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ
وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Artinya : Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan yang riba.
(Q.S al-Baqarah ayat 257)
Ayat
diatas menjadi dalil bahwa jual beli adalah suatu kegiatan yang sejatinya
dibolehkan oleh agama. Aturan-aturan yang terdapat dalam bisnis diharapkan agar
semua usaha yang dijalankan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Karena
sesungguhnya segala pekerjaan itu dikerjakan semata-mata demi mengharap ridha
Allah.
Etika
bisnis islam telah menjamin bagi pelaku-pelakunya baik dari pebisnis,
mitra-mitranya, konsumen bisnis pun semuanya akan mendapatkan keuntungan. Namun
sayangnya, masih terdapat banyak sekali oknum-oknum pelaku bisnis yang tidak
mengikuti aturan-aturan bisnis Islam yang indah ini. hal ini dikarenakan karena
manusia adalah makhluk yang tidak akan pernah puas, jika sudah mendapat
keuntunga, mereka ingin mendapatkan lebih banyak lagi. Sebagai pebisnis ,muslim yang patuh dan taat pada syariat, demi
mencapai ridho-Nya, alangkah baiknya jika kita memperhatikan dan mengikuti
praktek-praktek bisnis yang halal dan menjauhi dari bisnis-bisnis yang haram.
Maka dari itu, makalah kami pada kesempatan ini akan mengkaji tentang kehalalan
objek-objek bisnis yang dijalankan para pebisnis muslim.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan
masalah pada makalah ini:
1. Apa Definisi Halal dan Haram
2. Konsep Bisnis Halal
3. Ayat-ayat yang mengatur objek bisnis halal
4. Kandungan Tafsir Ayat-Ayat yang Menjelaskan Objek
Bisnis Halal
5. Hikmah Objek Bisnis Halal
1.3. Tujuan Rumusan
Masalah
1.
Definisi Halal
Secara Etimologi, istilah halal berasal dari kata
kerja halla-yahullu حلَّ-يحلُّ yang
mempunyai makna melepas atau mengurai dan halla yahillu( حلَّ-يحِلُّ ) yang berarti turun, singgah atau jatuh. Di dalam al-Qur’an
sendiri. Lafazh halal ini digunakan dengan beberapa arti. Dalam surah al-Maidah
ayat 88 misalnya ( وَكُلُوْا
مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ
اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ) “Dan
makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal
dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” Kata halal dipakai untuk makanan yang boleh dikonsumsi,
sedangkan di surah al-Maidah ayat 2 ( وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا)” Tetapi
apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu”. Kata halal disini bermakna
selesai dari ihram sesudah mengerjakan haji ataupun umrah, dan terakhir dalam
surah al-Balad ayat (وَاَنْتَ حِلٌّۢ بِهٰذَا الْبَلَدِۙ)” dan
engkau (Muhammad), bertempat di negeri (Mekah) ini”
yang juga mempunyai makna agak berbeda, yaitu tinggal
bebas tanpa larangan[1].
Namun, al-qur’an juga menggunakan ungkapan lain untuk menyatakan status halal
sesuatu, uyaitu: laisa alaikum juna>h ( kalian tidak berdosa), la> juna>ha( tiada dosa), la> itsma( bukan suatu dosa) dan sebagainya.
Selain
kata ‘halal’ istilah yang lebih kita temukan di dalam al-Qur’an dan hadits,
adalah kat ‘mubah’ (diperkenankan) dan jaaiz (lolos atau boleh) yang lazim
dipakai oleh para ulama dalam literature fikih dan ushul fiqh.[2]
Mubah didefinisikan sebagai tindakan, objek atau perilaku dimana individu
memiliki kebebasan untuk memilih mengerjakan atau meniggalkannya tanpa
konseuensi pahala ataupun dosa ( maa khayyara as-Syari’ al muakallaf fihi bayna
fi’lihi wa tarkihi).[3]
Secara luas, definisi halal adalah segala sesuatu yang tidak secara tegas
dilarang oleh agama (syariah). Dalam sebuah hadits, yaitu dari riwayat
ay-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Malik, dengan variasi lafadz, dari Salman al-Farisi
dan Abdullah bin Umar dinyatakan bahwa halal itu adalah semua yang dibolehkan
oleh Allah dalam kitabnya (al-H}ala>l ma> ah}alla
Alla>h fi kita>bihi).
Adapun dari Ibnu Taimiyayah, beliau menambahkan dalam definisinya bahwa halal
itu adalah yang dibolehkan Allah dan Raul-Nya (al-H}ala>l ma> ah}alla Alla>h wa rasu>luhu).[4]
Batasan halal sendiri terbuka untuk mencakup segala
sesuatu yang diizinkan (via positiva) dan tidak dilarang (via negative).
Al-Qur’an menyatakan kehalalan ini di
dalam Q.S al-Maidah ayat 6( اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُ )“Hari ini telah dihalalkan semua yang baik-baik bagi
kalian” dan Q.S al-Baqarah ayat 168 dan 172 menegaskan:” hai umat manusia,
makanlah yang itu adalah sah dan sehat di bumi” ( 2: 168 dan 172). Dan kemudian
lagi: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalilan menghramkan segala yang
baik yang telah Allah halalkan bagi kalian.” (5:87). Tiga ayat ini sudah
menjadi landasan dasar yang cukup bagi para ahli hukum atau para fuqaha’ untuk
merumuskan ‘prinsip kebolehan’ bahwa “ segala sesuatu pada asalnya dibolehkan
kecuali ada keterangan yang melarangnya” (al-as}lu fi
al-asya>’i al-iba>hah ma> lam yadulla ad-dalil ‘ala tahri>mihi). Prinsip kebolehan inilah yang dianggap sebagai
posisi normative syari’ah terkait makanan dan minuman, status hewan di darat
dan di laut, maupun urusan muamalah( tranksaksi) sosial, komersial, bahkan
permasalahan bisnis yang akan kita bahas pada makalah ini. semua hal
diperbolehkan selama itu tidak ada dalil yang menunjukkan atas pelarangannya
denga jelasdari Allah dan Rasulnya. Dalam peribahasa inggris kita mendengar
istilah “everything is permissible unless stated otherwise, meskipun prinsip ni
sebenarnya tidak berlaku dalam soal ibadah dan hubungan seksual antara pria dan
wanita yang menikah. [5]
Dalam perkara halal ini, ahli hukum islam juga
berpendapat bahwa prinsip kebolehan atau asas praduga tak dilarang” ini tidak
dapat digugurkan kecuali oleh dalil yang meyakinkan. Dengan kata lain, tidak
boleh mengharamkan sesuatu yang dibolehkan hanya dengan prinsip praduga atau dalil-dallil yang lemah.
KONSEP BISNIS HALAL
Bisnis dalam kamus bahasa Indonesia bermakna sebagai usaha dagang, usaha
komersial di dunia perdagangan dan bidang usaha. Definisi bisnis dari Bartens,
2000: 17 bahwa bisnis adalah suatu kegaitan ekonomis yang mana didalamnya
terjadi kegiatan tukar menukar, jual beli, memproduksi –memasarkan, serta
berinteraksi manusiawi lainnya dengan tujuan memperoleh keuntungan. Sedangkan
objek dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hal, perkara, atau orang yang menjadi pokok pembicaraan. Jika
digabungkan keduanya maka objek bisnis dapat kita maknai sebagai “hal, perkara,
atau benda yang dijadikan sasaran usaha yang berkaitan dengan kegiatan
ekonomi dengan tujuan untuk mendapat
keuntungan”. Dalam objek bisnis sendiri tentunya akan beragam dan bervariasi,
akan tetapi tidak semua objek bisnis yang ada itu diperbolehkan alias haram.
Al-Qur’an memandang kehidupan manusia sebagai
sebuah proses yang berkelanjutan. Dalam
pandangan AlQur’an, kehidupan manusia itu dimulai sejak kelahirannya namun
tidak berhenti pada saat kematiannya. Hidup setelah mati, adalah sebuah rukun iman yang sangat penting
dan esensial. Dia berada di bawah satu tingkat setelah keimanan kepada Allah
S.W.T. Tanpa keimanan pada hal yang sangat vital ini semua struktur dan sistem
keimanan Al-Qur’an akan rusak dan berantakan.[6]
Kriteria Bisnis Halal
Umumnya, semua yang tidak haram dalam bisnis dan
tidak makruh itu halal. Namun, secara spesifik, para ahli dan ulama telah merumuskan
dalam hal kriteria halal, hal ini juga berlaku bagi kriteria bisnis yang halal. Diantaranya sebagai
berikut:
1.
Tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya secara eksplisit maupun
implisit
2.
Tidak membahayakan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan
secara fisik maupun non fisik.
3.
Tidak memabukkan dalam arti menimbulkan gangguan akal dan jiwa.
4.
Tidak kotor, jorok, atau menjijikkan sehingga mengurangi atau
merusak mutu serta menodai kebersihan atau kesucian
5.
Diperoleh dengan cara yang dibenarkan dan diproduksi sesuai
dengan tuntunan syariah.( dalam artian yang halal itu mesti baik (thayyib)
kualitasnya, sehat higienis (salim) aman untuk dikonsumsi, suci bersih, dan
memenuhi standar agama.
[1] Ar-Ra>ghib al-Is}faha>ni, Mufrada>t
Alfa>z} al-Qur’a>n, hal 251.
[2] Imam
al-Ghazali, al-Mustas}fa>, jilid 1,
al-Matba’at al-Amiriyyah hal 73 dan 74
[3] Al-A>midi, al-Ihka>m fi Us}u>l
al-Ahka>m, juz 1, hal 63
[4] Ibnu Taymiyyah,
Majmu’ Fata>wa Syaikh
al-Islam, jilid 10, hal 388
[5] Muhammad
Musthafa az-Zuhaili, al-Qawa>id
al-Fiqhiyyah wa Tatbiqa>tuha> fi al-mazha>hib al-Arba’ah, juz 1
(Damaskus, Dar al-Fikr, 2006) hal 192
[6] Mustaq Ahmad, Etika
Bisnis dalam Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar(2006), hal.35.
Komentar
Posting Komentar