MAKALAH PUASA - HUKUM PERIBADATAN ISLAM
MAKALAH
PUASA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Peribadatan Islam

Dosen Pengampu:
Disususun oleh :
Qatrunnada Laila Mufidah 05020220067
Adinda Mulyanian Kamila 05040220085
Zakaria Adjie Pangestu 05020220081
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
2020
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi
Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya
kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat
serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi
Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis
mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu
berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk
menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Hukum Peribadatan Islam dengan judul “Puasa”.
Penulis tentu
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak
terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis
mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah
ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila
terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada bapak dosen Studi
Al-Qur’an kami yang telah membimbing
dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga
makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Mojokerto,
28 September 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang ................................................................................. 4
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................. 5
1.3 Tujuan ............................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 6
2.1
Pengertian Puasa................................................................................ 6
2.2 Dasar
Hukum ............................................................................ ....... 7
2.3 Macam-Macam .......................................................................... ....... 7
2.3 Syarat
Puasa............................................................................... ....... 9
2.4 Rukun
Puasa.............................................................................. ....... 9
2.5 Hal-Hal
yang Membatalkan Puasa ............................................ ..... 10
2.6 Tujuan
dan Fungsi Puasa .......................................................... ..... 14
2.7 Hikmah
Puasa.................................................................................. 14
BAB III PENUTUP............................................................................................. 16
3.1
Kesimpulan...................................................................................... 16
3.2 Saran.......................................................................................... ..... 16
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagaimana
yang kita ketahui, bahwa puasa adalah salah satu dari bagian rukun islam.
Bahkan sebagian banyak dari kita percaya bahwa cara untuk menjaga kesehataan
tubuh kita salah satunya adalah dengan berpuasa. Hal ini sudah dijalankan dan
dibuktikan oleh umat nabi-nabi sejak
zaman dahulu kala. Puasa sendiri adalah ibadah menahan diri dari makan dan
minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya,mulai dari terbit fajar
hingga terbenam matahari
Namun faktanya,
yang terjadi di zaman millennial
sekarang ini adalah banyak sekali kaum muslimin yang tidak terlalu paham dan
memahami substansi dari puasa itu sendiri. Tidak sedikit dari kaum muslimin
yang menjalankan puasa hanya sebagai formalitas tanpa diresapi dan direnungi
tujuan serta fungsi dari puasa. Sehingga mereka hanya mendapatkan rasa lapar
dan dahaga, padahal di dalam puasa terdapat banyak hal yang memberikan manfaat
bagi yang melakukannya, baik fisik maupun mental.
Agar kita dan
khususnya kaum muslimin mendapatkan
manfaat yang dahsyat dan benar-benar mencintai
ibadah puasa ini, maka seyogyanya kita memahami urgensi pada ibadah ini
,mulai dari pengertiannya hingga rukun-rukun puasa .
1.2
Rumusan Masalah
a.
Jelaskan pengertian puasa!
b.
Bagaimana dasar hukum tentang puasa?
c.
Sebutkan
macam-macam puasa!
d.
Apa saja syarat-syarat puasa?
e.
Sebutkan rukun-rukun puasa!
f.
Sebutkan
hal-hal yang membatalkan puasa!
g.
Apa
tujuan dan fungsi puasa?
h.
Jelaskan
hikmah puasa!
1.3 Tujuan Pembahasan
a. Untuk mengetahui pengertian dari puasa.
b. Untuk mengetahui dasar hukum tentang puasa.
c. Untuk mengetahui macam-macam puasa.
d. Untuk menjabarkan syarat-syarat puasa.
e. Untuk mendeskripsikan rukun-rukun puasa.
f. Untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
g. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi puasa
h. Untuk mengetahui hikmah puasa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Puasa
Puasa merupakan ibadah yang memiliki keistimewaan
dibandingkan dengan ibadah-ibadah yang lain, seperti dituntutnya pelaku untuk
benar-benar ikhlas melakukannya, karena ibadah puasa boleh dikatakan sebagai
ibadah yang sifatnya rahasia, maka puasa hanya dapat dilaksanakan dengan baik
oleh orangorang yang beriman saja.
Puasa
secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu Shâma-Yashûmu-Shauman wa
Shiyâman, yang memiliki arti menahan, mengekang dari makan dan minum. Sedangkan
secara terminologi puasa adalah menahan diri dari makan dan minum, hubungan
seksual dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam
matahari dengan niat karena Allah. Dr. Wahbah Zauhaily mendefinisikan dalam
bukunya Fiqih wa adillatuhu aarti shaum
adalah menahan diri dari sesuatu. [1]Jadi intisari dari puasa adalah menahan diri dari
perbuatan-perbuatan yang bersifat membatalkan puasa dengan niat karena Allah. [2]
Dengan kata lain, puasa
menurut istilah adalah menahan diri dari perbuatan (fi’il), yang berupa dua
macam syahwat (syahwat perut dan syahwat kemaluan) serta menahan diri dari
segala sesuatu agar tidak masuk perut, seperti obat dan sejenisnya. Hal itu
dilakukan pada waktu yang telah ditentukan yaitu semenjak terbit fajar sampai
terbenam matahari , oleh orang tertentu yang berhak melakukannya, yaitu orang
musli, berakal, tidak sedang haid atau nifas. Puasa harus dilakukan dengan niat
yakni, bertekad dalam hati untuk mewujudkan perbuatan itu secara pasti. Tujuan
niat adalah membedakan antara perbuatan ibadah dan perbuatan yang telah menjadi
kebiasaan. [3]
2.2 Dasar Hukum Puasa
Berpuasa hukumnya wajib berdasarkan pada al-Quran dan hadis Nabi Saw. Firman
Allah SWT sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa."[4]
Dalam
hadits Abdullah bin Umar riwayat Al-Bukhori dan Muslim, Nabi SAW. Menerangkan
bahwa puasa adalah sesuatu yang agung dan mulia.
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ،
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
”Islam
dibangun diatas 5 perkara (pondasi), Syahadat Laa ilaaha Illallah wa anna
Muhammadan’abduhu wa Rasuuluhu, ,mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji
ke rumah Allah dan berpuasa Ramadhan.”[5]
Jadi firman Allah SWT di atas menjelaskan bahwa
melaksanakan puasa Ramadhan adalah wajib hukumnya, di mana hal tersebut adalah
bentuk pertanggungjawaban manusia kepada penciptanya secara langsung serta
kegiatan yang menyangkut hablum minallah.[6]
2.3 Macam-Macam puasa
Puasa banyak macamnya, yakni : Puasa Wajib, Puasa
Kifarah, Puasa Sunnah, Puasa yang diharamkan, dan puasa yang dimakruhkan. Menurut Mazhab Hanafi, puasa terbagi menjadi delapan macam:
1)
Fardhu Mu’ayyan ( puasa Ramadhan secara adaa’)
2)
Fardhu Ghairu Mu’ayyan ( puasa Ramadhan secara
qadha’ dan kafarat)
3)
Wajib
Mu’ayyan (puasa nadzar tertentu)
4)
Wajib
Ghairu Mu’ayyan(puasa nadzar tidak tertentu)
5)
Nafl
Masnun(puasa Asyura dan Tasu’a)
6)
Nafl
mandub atau mustahab (puasa hari-hari terang bulan pada tiap bulan)
7)
Makruh
Tahriiman (puasa Idul Fitri dan Idul Adha)
8)
Makruh
Tanzihan (puasa Asyura secara khusus, puasa hari Sabtu secara khusus, serta
puasa hari nairuz dan hari Mahrajan). [7]
a. Puasa Wajib.
-
Puasa yang diwajibkan karena waktu tertentu :
yaitu Puasa pada Bulan Ramadhan
-
Puasa yang diwajibkan karena suatu sebab
(‘illat) : yakni Puasa Kafarat.
-
Puasa yang diwajibkan karena seseorang
mewajibkan puasa kepada dirinya sendiri : yakni Puasa Nadzar
b. Puasa Sunnah
-
Puasa
Senin-Kamis,
-
puasa Asyura
(10 Muharam),
-
puasa Arafah (9
Zulhijah) hingga puasa 6 hari pada bulan Syawal.
-
Puasa Daud
-
Dan lain sebagainya.
c.
Puasa yang diharamkan
-
Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha (1
Syawwal)
-
Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)
-
Berpuasa hari-hari Tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah)
-
Berpuasa pada hari yang diragukan (apakah sudah tanggal 1 Ramadhan apa
belum)
-
Berpuasa pada saat diri berhalangan, seperti : Haid
d.
Puasa yang dimakruhkan
-
Puasa Wishal : Puasa yang dilakukan sepanjang hari tanpa jeda untuk berbuka
puasa, atau melebihkan waktu untuk berbuka puasa.
-
Puasanya orang yang sakit
-
Puasa sunnahnya seseorang yang memiliki utang qadha’ puasa fardhu yang
ditinggalkan dengan tanpa adanya uzhur (halangan) yang jelas.
-
Dan lain sebaginya.[8]
2.4 Syarat-Syarat Puasa
Syarat-syarat wajib puasa bagi
orang yang hendak berpuasa adalah :
1.
Baligh ( sudah cukup umur )
2.
Berakal sehat
3.
Mampu melaksanakannya[9]
Adapun syarat-syarat sah nya
puasa ialah :
1. Islam
2. Mumayyiz
3. Suci dari Haid dan Nifas
4. Mengetahui waktu di terimanya puasa.[10]
2.4 Rukun-Rukun Puasa
Rukun puasa meliputi tiga hal :
1.
Niat ( Mazhab Syafie
dan Maliki menambahkan niat pada malam hari)[11]
2.
Dilaksanakan di waktu yang telah ditentukan
3.
Menahan diri dari berbuka[12]
2.5 Hal-Hal yang
Membatalkan Puasa
Para ulama dan fuqaha
berbeda pendapat dalam masalah ini dari dua aspek, yaitu bentuk dan tema, yang
mana perbedaan pendapat ini menunut penjelasan pandangan tiap mazhab secara
terpisah.
Menurut mazhab Hanafi, perkara yang merusak
puasa ada dua macam, yang pertama mewajibkan qadha saja dan kedua mewajibkan
qadha serta kafarat. Adapun perkara yang merusak puasa dan mewajibkan qadha
saja adalah[13]:
1. Mengonsumsi sesuatu
yang bukan makanan dan tidak semakna makan.
2. Mengonsumsi
makanan atau obat karena suaut udzur syar’i.
3. Melampiaskan
nafsu seks secara tidak sempurna.
Perkara yang
merusak puasa dan mewajibkan qadha dan kafarat sekaligus:[14]
1. mengonsumsi
makanan atau sesuatu yang semakna dengannya tanpa ada udzur syar’i.
2. melampiaskan
nafsu seks secara sempurna, yaitu berjimak pada vagina atau anus.
Hal-hal yang
tidak membatalkan puasa menurut mazhab hanafi:
1. Makan, minum,
atau berjimak karena lupa.
2. Mengeluarkan mani
dengan memandang atau berkhayal, meskipun dia memandang dan berkhayal dalam
tempo lama, karena tidak semakna dengan perbuatan jimak
3. Memakai obat
tetes atau celak mata.
4. Berbekam
5. Bersiwak
6. Berkumur dan
menghirup air dengan hidung, meskipun dilakukan bukan untuk wudhu.
7. Mandi atau
berenang
8. Melakukan ghibah
9. Masuknya asap
atau debu ke dalam tenggorokan
10. Mencabut gigi asalkan tidak menelan darah
sedikit ppun.
11. Menuangkan air,
minyak atau suntikan ke dalam uretra.
12. Menelan dahak,
menyedot ingus dengan hidung secara sengaja dan menelannya.
Menurut mazhab Maliki, terdapat da macam
juga seperti mazhab hanafi. Pertama, perkara yang membatalkan puasa dan
mewajibkan qadha saja antara lain:[15]
1. berbuka dengan
sengaja dalam puasa fardhu selain Ramadhan.
2. Berbuka dengan
sengaja dalam puasa fardhu Ramadhan apabila syarat-ayarat wajib kafaratnya
tidak terpenuhi.
3. Berbuka dengan
sengaja dalam puasa sunnah.
4. Jimak yang
mewajiban mandi
5. Mengeluarkan
mania atau madzi dengan berciuman, bercumbu, atau berkhayal.
6. Muntah dengan
sengaja
7. Masuknya benda
cair ke dalam tenggorokan melaui mulut, hidung, atau hidung atau telingaa
secara sengaja, lupa atau keliru.
8. Masuknya benda
apapun kedalam lambung
Kedua, perkara yang membatalkan puasa dan mewajibkan
qadha dan kafarat antara lain:[16]
1. Berjimak dengan
sengaja.
2. Mengeluarkan
mania atau madzi dalam keadaan sadar disertai rasa nikmat yang biasa dengan berciuman atau bercumbu.
3. Sengaja berbuka
tanpa ada udzur. Kemudian dia sakit atau menepuh perjalanan atau mengalami
haid.
Menurut mazhab Syafi’ie, perkara yang
merusak puasa ada dua macam: yang pertama mewajibkan qadha saja, dan yang kedua
mewajibkan qadha dan kafarat.
Pertama, perkara yang merusak puasa dan
mewajibkam puasa:[17]
1. Masuknya suatu
benda ke dalam rongga dalam tubuh meskipun benda itu kecil atau biasanya tidak
dimakan.
2. Menelan dahak,
yaitu lender yang turun dari kepala atau rongga dalam tubuh.
3. Masuknya air
berkumur atau air yang dihirup melalui hidung ke rongga dalam tubuh jika dia
berkumur atau menghirup air itu secara mendalam.
4. Muntah yang
disengaja, bahkan meskipun dia yakin bahwa tidak ada sedikit pun muntahan itu
yang masuk lagi ke dalam perutnya, sebab yang membatalkan puasa itu sendiri
adalah muntahan itu sendiri.
5. Onani, yaitu
mengeluarkan mani dengan cara selain sanggama, baik yang hukumnyaharam maupun
yang tidak haram.
6. Mengetahui bahwa
dirinya keliru dengan makan pada siang hari karena fajar telah terbit, atau
karena matahari belum terbenam .
7. Gila, murtad
haid, nifas. Sebab hal-hal itu bertentangan dengan syarat-syarat syah nya
puasa.
Kedua, perkara yang mewajibkan qadha,
kafarat dan ta’zir. Wajib mengqadha’ dan membayar kafarat, disamping menerima
ta’zir serta menjauhi semua pembatal puasa pada hari itu akibat melakukan satu
perkara. Yaitu “jimak” yang merusak
puasa satu hari di bulan Ramadhan, dengan syarat sebagai berikut.[18]
1) Dia sudah berniat
puasa pada malam hari, jika dia tidak berniat, puasanya tidak sah. Tetapi dia tetap wajib menjauhi perkara pembatal
puasa.
2) Dia melakukannya
dengan dengan sengaja, atas kehendak sendiri, dan tahu akan keharamannya.
3) Jimak terjadi
pada siang hari.
Menurut Mazhab Hambali , pembatalan
puasa adakalanya mewajibkan qadha saja dan adakalanya mewajibkan qadha dan
kafarat.[19]
Pertama, perkara yang merusak puasa dan
mewajibkan qadha saja, antara lain:
1) Masuknya suatu
benda lewat suatu lubang ke rongga dalam tubuh atau otak secara sengaja dan
atas kehendak sendiri.
2) Memakai celak
mata yang dipastikan masuk sampai ke tenggorokan, karena nabi SAW dulu menyuruh
memakai itsmid atau celak yang dicampur minyak misk.
3) Muntah dengan
sengaja, dan muntahan yang keluar berupa makanan, empedu, dahak, darah, maupun,
lainnya,meskipun sedikit.
4) Berbekam
5) Mencium, onani,
meraba, dan mencumbu tanpa penetrasi di kemaluan, tapi dia sampai keluar mani
atau madzi.
6) Murtad
7) Mati.
8) Jelasnya
kekeliruan dalam hal makan di siang hari
Kedua, perkara
yang mewajibkan qadha dan kafaarat sekaligus, hanya satu perkara, yaitu jimak
pada siang hari di bulan Ramadhan, tanpa ada udzur sebelumnya.[20] Sama saja apakah jimak
itu dilakukan dengan sengaja, lupa, keliru, tidak tahu haramnya, atas kemauan
sendiri atau dipaksa.
2.5 Tujuan dan Fungsi Puasa
Tujuan dan fungsi puasa adalah membentuk seorang muslim yang beriman dan
bertaqwa kepada Allah SWT dengan berusaha menjauhi segala yang membatalkan
ibadah puasa seperti makan, minum dan jima’ (bersenggama) dengan isteri pada
waktu siang hari, dan menjauhi segala yang mengurangi nilai pahala puasa
seperti perkataan kotor, pandir, berkelahi dan perbuatan maksiat lainnya.[21]
2.6 Hikmah Puasa
Hikmah puasa
bagi seorang muslim yang benar-benar beriman kepada Allah SWT adalah sebagai
berikut:
a.
Puasa
menjadi sarana untuk mensyukuri nikmat Allah, karena puasa bisa menjaga diri
dari makan, minum dan jima’.
b.
Puasa menjadi sarana untuk bertaqwa kepada
Allah karena dengan puasa akan menahan diri dari sifat rakus, takut siksa Allah
dan mencegah dari perbuatan yang haram.
c.
Puasa dapat menundukkan watak dan memecahkan
syahwat (hawa nafsu) karena jiwa apabila kenyang maka syahwat menjadi tinggi,
dan apabila lapar maka syahwatnya menjadi terkendali sehingga bisa menutup dari
perbuatan maksiat.
d.
Puasa dapat membuat pelakunya bersikap
penyayang dan mengasihi kepada orang-orang miskin, karena orang yang berpuasa
bisa merasakan sakitnya rasa lapar sebagaimana yang dirasakan oleh orang-orang
miski
e.
Puasa
diwajibkan bagi semua orang Islam baik kaya maupun miskin sehingga sama-sama
merasakan faqir (haus, lapar dan dahaga).
f.
Puasa
bisa mengalahkan godaan, rayuan yang menghantarkan kepada kesesatan dan syahwat
makan dan minum.[22]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
makalah yang telah kami buat, kita mengetahui bahwa puasa secara etimologi
mengandung makna menahan, mengekang dari makan dan minum. Sedangkan menurut terminologi adalah menahan
diri dari makan dam minum, hubungan seksual, dan segala sesuatu yang
membatalkan sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena
Allah SWT.
Ada beberapa
macam puasa, diantaranya puasa Wajib, puasa Sunnah, puasa yang diharamkan, dan
puasa yang dimakruhkan. Orang yang melaksanakan puasa harus memenuhi
syarat-syarat tertentu, yaitu syarat wajib puasa yang meliputi; baligh,
berakal sehat, mampu melaksanakannya, dan syarat syah puasa yang meliputi;
Islam, mumayyiz, suci daari haid dan nifas, dan mengetahui waktu
diterimanya puasa.
Di dalam puasa
ada rukun-rukun yang harus dipenuhi, yaitu niat, dilaksanakan di waktu yang
telah ditentukan, dan menahan diri dari berbuka.
Tujuan dari puasa
adalah membentuk seorang muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
dengan berusaha menjauhi segala yang membatalkan puasa.
Puasa mengajari
para pelakunya untuk bersikap penyayang dan mengasihi kepada orang miskin.
Karena dengan berpuasa, kita bisa merasakan sakitnya rasa lapar yang dirasakan
oleh orang faqir miskin.
3.2 Saran
Penulis menyarankan kepada
pembaca agar memahami terlebih dahulu definisi dan tujuan puasa yang sebenarnya
agar tidak salah saat menjalankan ibadah puasa.
Dan sudah
seyogyanya kita mengerjakan ibadah puasa dengan
penuh keikhlasan kepada Allah dan selalu berdo’a kepada-Nya. Selalu
patuh dan taat menjalankan perintah-Nya serta
menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa.
DAFTAR PUSTAKA
Al- Zuhayly, Dr. Wahbah, PUASA DAN IKTIKAF, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Arifin, Agus., FIQH PUASA, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2013
Jamaluddin, Syakir., KULIAH FIQH IBADAH, Yogyakarta : LPPI UMY, 2015
Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum, FIQH IBADAH DAN MU’AMALAH , Yogyakarta: LP3M, 2017
Sabiq, Sayyid., FIKH SUNNAH, Yogyakarta : LPPI
UMY, 2015
Solikin, Nur., BUKU PINTAR PUASA WAJIB DAN
SUNNAH, Yogyakarta : Kaktusa, 2018
Jawad, Muhammad, FIQIH LIMA MAZHAB, Jakarta : Penerbit Lentera,
2008
[1]
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Jakarta: Gema Insani, 2011),hal.
19
[2] Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum, FIQH
IBADAH DAN MU’AMALAH ( Yogyakarta: LP3M, 2017 ) 66
[3] Dr. Wahbah Al-Zuhayly, PUASA DAN
IKTIKAF ( Bandung, PT. Remaja Rrosdakarya, 2005) 84
[4] Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum, FIQH
IBADAH DAN MU’AMALAH ( Yogyakarta: LP3M, 2017 ) 67
[5] Agus Arifin, FIQH PUASA (
Jakarta : PT Elex Media Komputindo, 2013 ) 76
[6] Nur Solikin, BUKU PINTAR PUASA
WAJIB DAN SUNNAH ( Yogyakarta : KAKTUSA, 2018 )
[7]
Wahbah az-Zuhaily, Fiqih wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani , 2011),
hal.32
[8] Sayyid Sabiq, FIKIH SUNNAH
(Yogyakarta : LPPI UMY, 2015 ) 71
[9]
Muhammad Jawad Mughniyah, FIQIH LIMA MADZHAB (Jakarta: Lentera ) 160
[10] Syakir Jamaluddin, KULIAH FIQH
IBADAH ( Yogyakarta : LPPI UMY, 2015 ) 12
[11] Wahbah Az-Zuhaily, FIQIH ISLAM WA
ADILLATUHU (Jakarta: Gema Insani, 2011) hal 20
[12] Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum, FIQH
IBADAH DAN MU’AMALAH ( Yogyakarta: LP3M, 2017 ) 69
[13] Wahbah
Az-Zuhaily, FIQIH ISLAM WA ADILLATUHU (Jakarta: Gema Insani, 2011) hal
98-101
[14] Ibid,
hal. 101-102
[15] Ibid,
hal.105-106
[16] Ibid,
hal. 106
[17] Ibid,
hal. 109-112
[18] Ibid,
hal. 112
[19] Ibid,
hal. 114
[20]
Ibid, hal. 116
[21] Sayyid Sabiq, FIKIH SUNNAH
(Yogyakarta : LPPI UMY, 2015 ) 73
[22] Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum, FIQH
IBADAH DAN MU’AMALAH ( Yogyakarta: LP3M, 2017 ) 72
Komentar
Posting Komentar