MAKALAH PUASA - HUKUM PERIBADATAN ISLAM

 

 MAKALAH

PUASA

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah

Hukum Peribadatan Islam

Dosen Pengampu:

 

Disususun oleh :

Qatrunnada Laila Mufidah     05020220067

Adinda Mulyanian Kamila     05040220085

Zakaria Adjie Pangestu           05020220081

 

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah dan Hukum

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

2020

KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya di akhirat nanti.

Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas  dari mata kuliah Hukum Peribadatan Islam  dengan judul “Puasa”.

Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada bapak dosen Studi Al-Qur’an  kami yang telah membimbing dalam menulis makalah ini.

Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

 

                                                            Mojokerto, 28 September 2020

 

 

 

                                                                                                                                                Penyusun

 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL............................................................................................... i

KATA PENGANTAR............................................................................................ ii

DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii

BAB I      PENDAHULUAN.................................................................................. 1

           1.1 Latar Belakang ................................................................................. 4

           1.2 Rumusan Masalah.............................................................................. 5

           1.3 Tujuan ............................................................................................... 5

BAB II    PEMBAHASAN..................................................................................... 6

                 2.1 Pengertian Puasa................................................................................ 6

                 2.2 Dasar Hukum ............................................................................ ....... 7

                 2.3 Macam-Macam .......................................................................... ....... 7

                 2.3 Syarat Puasa............................................................................... ....... 9

                 2.4 Rukun Puasa.............................................................................. ....... 9

                 2.5 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa ............................................ ..... 10

                 2.6 Tujuan dan Fungsi Puasa .......................................................... ..... 14

                 2.7 Hikmah Puasa.................................................................................. 14

BAB III   PENUTUP............................................................................................. 16

                 3.1 Kesimpulan...................................................................................... 16

                 3.2 Saran.......................................................................................... ..... 16

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 18

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa puasa adalah salah satu dari bagian rukun islam. Bahkan sebagian banyak dari kita percaya bahwa cara untuk menjaga kesehataan tubuh kita salah satunya adalah dengan berpuasa. Hal ini sudah dijalankan dan dibuktikan  oleh umat nabi-nabi sejak zaman dahulu kala. Puasa sendiri adalah ibadah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya,mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari

Namun faktanya, yang  terjadi di zaman millennial sekarang ini adalah banyak sekali kaum muslimin yang tidak terlalu paham dan memahami substansi dari puasa itu sendiri. Tidak sedikit dari kaum muslimin yang menjalankan puasa hanya sebagai formalitas tanpa diresapi dan direnungi tujuan serta fungsi dari puasa. Sehingga mereka hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga, padahal di dalam puasa terdapat banyak hal yang memberikan manfaat bagi yang melakukannya, baik fisik maupun mental.

Agar kita dan khususnya kaum muslimin  mendapatkan manfaat yang dahsyat dan benar-benar mencintai  ibadah puasa ini, maka seyogyanya kita memahami urgensi pada ibadah ini ,mulai dari pengertiannya hingga rukun-rukun puasa .

 

 

1.2  Rumusan Masalah

a.       Jelaskan pengertian puasa!

b.      Bagaimana dasar hukum tentang puasa?

c.       Sebutkan macam-macam puasa!

d.      Apa saja syarat-syarat puasa?

e.       Sebutkan rukun-rukun puasa!

f.       Sebutkan hal-hal yang membatalkan puasa!

g.      Apa tujuan dan fungsi puasa?

h.      Jelaskan hikmah puasa!

 

1.3  Tujuan Pembahasan

a.       Untuk mengetahui pengertian dari puasa.

b.      Untuk mengetahui dasar hukum tentang puasa.

c.       Untuk mengetahui macam-macam puasa.

d.      Untuk menjabarkan syarat-syarat puasa.

e.       Untuk mendeskripsikan rukun-rukun puasa.

f.       Untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.

g.      Untuk mengetahui tujuan dan fungsi puasa

h.      Untuk mengetahui hikmah puasa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Puasa

            Puasa merupakan ibadah yang memiliki keistimewaan dibandingkan dengan ibadah-ibadah yang lain, seperti dituntutnya pelaku untuk benar-benar ikhlas melakukannya, karena ibadah puasa boleh dikatakan sebagai ibadah yang sifatnya rahasia, maka puasa hanya dapat dilaksanakan dengan baik oleh orangorang yang beriman saja. 

            Puasa secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu Shâma-Yashûmu-Shauman wa Shiyâman, yang memiliki arti menahan, mengekang dari makan dan minum. Sedangkan secara terminologi puasa adalah menahan diri dari makan dan minum, hubungan seksual dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah. Dr. Wahbah Zauhaily mendefinisikan dalam bukunya Fiqih wa adillatuhu aarti shaum adalah menahan diri dari sesuatu. [1]Jadi intisari dari puasa adalah menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang bersifat membatalkan puasa dengan niat karena Allah. [2]

            Dengan kata lain, puasa menurut istilah adalah menahan diri dari perbuatan (fi’il), yang berupa dua macam syahwat (syahwat perut dan syahwat kemaluan) serta menahan diri dari segala sesuatu agar tidak masuk perut, seperti obat dan sejenisnya. Hal itu dilakukan pada waktu yang telah ditentukan yaitu semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari , oleh orang tertentu yang berhak melakukannya, yaitu orang musli, berakal, tidak sedang haid atau nifas. Puasa harus dilakukan dengan niat yakni, bertekad dalam hati untuk mewujudkan perbuatan itu secara pasti. Tujuan niat adalah membedakan antara perbuatan ibadah dan perbuatan yang telah menjadi kebiasaan. [3]

 

2.2 Dasar Hukum Puasa

            Berpuasa hukumnya wajib berdasarkan pada al-Quran dan hadis Nabi Saw. Firman Allah SWT sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."[4]

            Dalam hadits Abdullah bin Umar riwayat Al-Bukhori dan Muslim, Nabi SAW. Menerangkan bahwa puasa adalah sesuatu yang agung dan mulia.

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

            Islam dibangun diatas 5 perkara (pondasi), Syahadat Laa ilaaha Illallah wa anna Muhammadan’abduhu wa Rasuuluhu, ,mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke rumah Allah dan berpuasa Ramadhan.”[5]

Jadi firman Allah SWT di atas menjelaskan bahwa melaksanakan puasa Ramadhan adalah wajib hukumnya, di mana hal tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban manusia kepada penciptanya secara langsung serta kegiatan yang menyangkut hablum minallah.[6]

2.3 Macam-Macam puasa

     Puasa banyak macamnya, yakni : Puasa Wajib, Puasa Kifarah, Puasa Sunnah, Puasa yang diharamkan, dan puasa yang dimakruhkan. Menurut Mazhab Hanafi, puasa terbagi menjadi delapan macam:

1)       Fardhu Mu’ayyan ( puasa Ramadhan secara adaa’)

2)       Fardhu Ghairu Mu’ayyan ( puasa Ramadhan secara qadha’ dan kafarat)

3)      Wajib Mu’ayyan (puasa nadzar tertentu)

4)      Wajib Ghairu Mu’ayyan(puasa nadzar tidak tertentu)

5)      Nafl Masnun(puasa Asyura dan Tasu’a)

6)      Nafl mandub atau mustahab (puasa hari-hari terang bulan pada tiap bulan)

7)      Makruh Tahriiman (puasa Idul Fitri dan Idul Adha)

8)      Makruh Tanzihan (puasa Asyura secara khusus, puasa hari Sabtu secara khusus, serta puasa hari nairuz dan hari Mahrajan). [7]

a.       Puasa Wajib.

-          Puasa yang diwajibkan karena waktu tertentu : yaitu Puasa pada Bulan Ramadhan

-          Puasa yang diwajibkan karena suatu sebab (‘illat)  : yakni Puasa Kafarat.

-          Puasa yang diwajibkan karena seseorang mewajibkan puasa kepada dirinya sendiri : yakni Puasa Nadzar

b.      Puasa Sunnah

-         Puasa Senin-Kamis,

-         puasa Asyura (10 Muharam),

-          puasa Arafah (9 Zulhijah) hingga puasa 6 hari pada bulan Syawal.

-          Puasa Daud

-          Dan lain sebagainya.

c.       Puasa yang diharamkan

-          Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha (1 Syawwal)

-          Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)

-          Berpuasa hari-hari Tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah)

-          Berpuasa pada hari yang diragukan (apakah sudah tanggal 1 Ramadhan apa belum)

-          Berpuasa pada saat diri berhalangan, seperti : Haid

d.      Puasa yang dimakruhkan

-          Puasa Wishal : Puasa yang dilakukan sepanjang hari tanpa jeda untuk berbuka puasa, atau melebihkan waktu untuk berbuka puasa.

-          Puasanya orang yang sakit

-          Puasa sunnahnya seseorang yang memiliki utang qadha’ puasa fardhu yang ditinggalkan dengan tanpa adanya uzhur (halangan) yang jelas.

-          Dan lain sebaginya.[8]

2.4 Syarat-Syarat Puasa

Syarat-syarat wajib puasa bagi orang yang hendak berpuasa adalah :

1.      Baligh ( sudah cukup umur )

2.      Berakal sehat

3.      Mampu melaksanakannya[9]

Adapun syarat-syarat sah nya puasa ialah :

1.      Islam

2.      Mumayyiz

3.      Suci dari Haid dan Nifas

4.      Mengetahui waktu di terimanya puasa.[10]

2.4 Rukun-Rukun Puasa

Rukun puasa meliputi tiga hal :

1.      Niat ( Mazhab Syafie dan Maliki menambahkan niat pada malam hari)[11]

2.      Dilaksanakan di waktu yang telah ditentukan

3.      Menahan diri dari berbuka[12]

2.5 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

            Para ulama dan fuqaha berbeda pendapat dalam masalah ini dari dua aspek, yaitu bentuk dan tema, yang mana perbedaan pendapat ini menunut penjelasan pandangan tiap mazhab secara terpisah.

 Menurut mazhab Hanafi, perkara yang merusak puasa ada dua macam, yang pertama mewajibkan qadha saja dan kedua mewajibkan qadha serta kafarat. Adapun perkara yang merusak puasa dan mewajibkan qadha saja adalah[13]:

1.      Mengonsumsi sesuatu yang bukan makanan dan tidak semakna makan.

2.      Mengonsumsi makanan atau obat karena suaut udzur syar’i.

3.      Melampiaskan nafsu seks secara tidak sempurna.

Perkara yang merusak puasa dan mewajibkan qadha dan kafarat sekaligus:[14]

1.      mengonsumsi makanan atau sesuatu yang semakna dengannya tanpa ada udzur syar’i.

2.      melampiaskan nafsu seks secara sempurna, yaitu berjimak pada vagina atau anus.

Hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut mazhab hanafi:

1.      Makan, minum, atau berjimak karena lupa.

2.      Mengeluarkan mani dengan memandang atau berkhayal, meskipun dia memandang dan berkhayal dalam tempo lama, karena tidak semakna dengan perbuatan jimak

3.      Memakai obat tetes atau celak mata.

4.      Berbekam

5.      Bersiwak

6.      Berkumur dan menghirup air dengan hidung, meskipun dilakukan bukan untuk wudhu.

7.      Mandi atau berenang

8.      Melakukan ghibah

9.      Masuknya asap atau debu ke dalam tenggorokan

10.   Mencabut gigi asalkan tidak menelan darah sedikit ppun.

11.  Menuangkan air, minyak atau suntikan ke dalam uretra.

12.  Menelan dahak, menyedot ingus dengan hidung secara sengaja dan menelannya.

Menurut mazhab Maliki, terdapat da macam juga seperti mazhab hanafi. Pertama, perkara yang membatalkan puasa dan mewajibkan qadha saja antara lain:[15]

1.      berbuka dengan sengaja dalam puasa fardhu selain Ramadhan.

2.      Berbuka dengan sengaja dalam puasa fardhu Ramadhan apabila syarat-ayarat wajib kafaratnya tidak terpenuhi.

3.      Berbuka dengan sengaja dalam puasa sunnah.

4.      Jimak yang mewajiban mandi

5.      Mengeluarkan mania atau madzi dengan berciuman, bercumbu, atau berkhayal.

6.      Muntah dengan sengaja

7.      Masuknya benda cair ke dalam tenggorokan melaui mulut, hidung, atau hidung atau telingaa secara sengaja, lupa atau keliru.

8.      Masuknya benda apapun kedalam lambung

            Kedua, perkara yang membatalkan puasa dan mewajibkan qadha dan kafarat antara lain:[16]

1.      Berjimak dengan sengaja.

2.      Mengeluarkan mania atau madzi dalam keadaan sadar disertai rasa nikmat yang  biasa dengan berciuman atau bercumbu.

3.      Sengaja berbuka tanpa ada udzur. Kemudian dia sakit atau menepuh perjalanan atau mengalami haid.

Menurut mazhab Syafi’ie, perkara yang merusak puasa ada dua macam: yang pertama mewajibkan qadha saja, dan yang kedua mewajibkan qadha dan kafarat.

 Pertama, perkara yang merusak puasa dan mewajibkam puasa:[17]

1.      Masuknya suatu benda ke dalam rongga dalam tubuh meskipun benda itu kecil atau biasanya tidak dimakan.

2.      Menelan dahak, yaitu lender yang turun dari kepala atau rongga dalam tubuh.

3.      Masuknya air berkumur atau air yang dihirup melalui hidung ke rongga dalam tubuh jika dia berkumur atau menghirup air itu secara mendalam.

4.      Muntah yang disengaja, bahkan meskipun dia yakin bahwa tidak ada sedikit pun muntahan itu yang masuk lagi ke dalam perutnya, sebab yang membatalkan puasa itu sendiri adalah muntahan itu sendiri.

5.      Onani, yaitu mengeluarkan mani dengan cara selain sanggama, baik yang hukumnyaharam maupun yang tidak haram.

6.      Mengetahui bahwa dirinya keliru dengan makan pada siang hari karena fajar telah terbit, atau karena matahari belum terbenam .

7.      Gila, murtad haid, nifas. Sebab hal-hal itu bertentangan dengan syarat-syarat syah nya puasa.

Kedua, perkara yang mewajibkan qadha, kafarat dan ta’zir. Wajib mengqadha’ dan membayar kafarat, disamping menerima ta’zir serta menjauhi semua pembatal puasa pada hari itu akibat melakukan satu perkara. Yaitu  “jimak” yang merusak puasa satu hari di bulan Ramadhan, dengan syarat sebagai berikut.[18]

1)      Dia sudah berniat puasa pada malam hari, jika dia tidak berniat, puasanya tidak sah. Tetapi  dia tetap wajib menjauhi perkara pembatal puasa.

2)      Dia melakukannya dengan dengan sengaja, atas kehendak sendiri, dan tahu akan keharamannya.

3)      Jimak terjadi pada siang hari.

 

Menurut Mazhab Hambali , pembatalan puasa adakalanya mewajibkan qadha saja dan adakalanya mewajibkan qadha dan kafarat.[19]

Pertama, perkara yang merusak puasa dan mewajibkan qadha saja, antara lain:

1)      Masuknya suatu benda lewat suatu lubang ke rongga dalam tubuh atau otak secara sengaja dan atas kehendak sendiri.

2)      Memakai celak mata yang dipastikan masuk sampai ke tenggorokan, karena nabi SAW dulu menyuruh memakai itsmid atau celak yang dicampur minyak misk.

3)      Muntah dengan sengaja, dan muntahan yang keluar berupa makanan, empedu, dahak, darah, maupun, lainnya,meskipun sedikit.

4)      Berbekam

5)      Mencium, onani, meraba, dan mencumbu tanpa penetrasi di kemaluan, tapi dia sampai keluar mani atau madzi.

6)      Murtad

7)      Mati.

8)      Jelasnya kekeliruan dalam hal makan di siang hari

Kedua, perkara yang mewajibkan qadha dan kafaarat sekaligus, hanya satu perkara, yaitu jimak pada siang hari di bulan Ramadhan, tanpa ada udzur sebelumnya.[20] Sama saja apakah jimak itu dilakukan dengan sengaja, lupa, keliru, tidak tahu haramnya, atas kemauan sendiri atau dipaksa.

2.5 Tujuan dan Fungsi Puasa

Tujuan dan fungsi puasa adalah membentuk seorang muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dengan berusaha menjauhi segala yang membatalkan ibadah puasa seperti makan, minum dan jima’ (bersenggama) dengan isteri pada waktu siang hari, dan menjauhi segala yang mengurangi nilai pahala puasa seperti perkataan kotor, pandir, berkelahi dan perbuatan maksiat lainnya.[21]

2.6 Hikmah Puasa

Hikmah puasa bagi seorang muslim yang benar-benar beriman kepada Allah SWT adalah sebagai berikut:

a.       Puasa menjadi sarana untuk mensyukuri nikmat Allah, karena puasa bisa menjaga diri dari makan, minum dan jima’.

b.      Puasa menjadi sarana untuk bertaqwa kepada Allah karena dengan puasa akan menahan diri dari sifat rakus, takut siksa Allah dan mencegah dari perbuatan yang haram.

c.       Puasa dapat menundukkan watak dan memecahkan syahwat (hawa nafsu) karena jiwa apabila kenyang maka syahwat menjadi tinggi, dan apabila lapar maka syahwatnya menjadi terkendali sehingga bisa menutup dari perbuatan maksiat.

d.      Puasa dapat membuat pelakunya bersikap penyayang dan mengasihi kepada orang-orang miskin, karena orang yang berpuasa bisa merasakan sakitnya rasa lapar sebagaimana yang dirasakan oleh orang-orang miski

e.       Puasa diwajibkan bagi semua orang Islam baik kaya maupun miskin sehingga sama-sama merasakan faqir (haus, lapar dan dahaga).

f.       Puasa bisa mengalahkan godaan, rayuan yang menghantarkan kepada kesesatan dan syahwat makan dan minum.[22]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan makalah yang telah kami buat, kita mengetahui bahwa puasa secara etimologi mengandung makna menahan, mengekang dari makan dan minum.  Sedangkan menurut terminologi adalah menahan diri dari makan dam minum, hubungan seksual, dan segala sesuatu yang membatalkan sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT.

Ada beberapa macam puasa, diantaranya puasa Wajib, puasa Sunnah, puasa yang diharamkan, dan puasa yang dimakruhkan. Orang yang melaksanakan puasa harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu syarat wajib puasa yang meliputi; baligh, berakal sehat, mampu melaksanakannya, dan syarat syah puasa yang meliputi; Islam, mumayyiz, suci daari haid dan nifas, dan mengetahui waktu diterimanya puasa.

Di dalam puasa ada rukun-rukun yang harus dipenuhi, yaitu niat, dilaksanakan di waktu yang telah ditentukan, dan menahan diri dari berbuka.

Tujuan dari puasa adalah membentuk seorang muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dengan berusaha menjauhi segala yang membatalkan puasa.

Puasa mengajari para pelakunya untuk bersikap penyayang dan mengasihi kepada orang miskin. Karena dengan berpuasa, kita bisa merasakan sakitnya rasa lapar yang dirasakan oleh orang faqir miskin.

3.2 Saran

          Penulis menyarankan kepada pembaca agar memahami terlebih dahulu definisi dan tujuan puasa yang sebenarnya agar tidak salah saat menjalankan ibadah puasa.

Dan sudah seyogyanya kita mengerjakan ibadah puasa dengan  penuh keikhlasan kepada Allah dan selalu berdo’a kepada-Nya. Selalu patuh dan taat menjalankan perintah-Nya serta  menjauhi hal-hal yang membatalkan puasa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Al- Zuhayly, Dr. Wahbah, PUASA DAN IKTIKAF, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya

Arifin, Agus., FIQH PUASA, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2013

Jamaluddin, Syakir., KULIAH FIQH IBADAH, Yogyakarta : LPPI UMY, 2015

Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum, FIQH IBADAH DAN MU’AMALAH , Yogyakarta: LP3M, 2017

Sabiq, Sayyid., FIKH SUNNAH, Yogyakarta : LPPI UMY, 2015

Solikin, Nur., BUKU PINTAR PUASA WAJIB DAN SUNNAH, Yogyakarta : Kaktusa, 2018

Jawad, Muhammad, FIQIH LIMA MAZHAB, Jakarta : Penerbit Lentera, 2008

 

 

 

 

 

 



[1] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu (Jakarta: Gema Insani, 2011),hal. 19

[2] Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum, FIQH IBADAH DAN MU’AMALAH ( Yogyakarta: LP3M, 2017 ) 66

[3] Dr. Wahbah Al-Zuhayly, PUASA DAN IKTIKAF ( Bandung, PT. Remaja Rrosdakarya, 2005) 84

[4] Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum, FIQH IBADAH DAN MU’AMALAH ( Yogyakarta: LP3M, 2017 ) 67

[5] Agus Arifin, FIQH PUASA ( Jakarta : PT Elex Media Komputindo, 2013 ) 76

[6] Nur Solikin, BUKU PINTAR PUASA WAJIB DAN SUNNAH ( Yogyakarta : KAKTUSA, 2018 )

[7] Wahbah az-Zuhaily, Fiqih wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani , 2011), hal.32

[8] Sayyid Sabiq, FIKIH SUNNAH (Yogyakarta : LPPI UMY, 2015 ) 71

[9] Muhammad Jawad Mughniyah, FIQIH LIMA MADZHAB (Jakarta: Lentera ) 160

[10] Syakir Jamaluddin, KULIAH FIQH IBADAH ( Yogyakarta : LPPI UMY, 2015 ) 12

[11] Wahbah Az-Zuhaily, FIQIH ISLAM WA ADILLATUHU (Jakarta: Gema Insani, 2011) hal 20

[12] Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum, FIQH IBADAH DAN MU’AMALAH ( Yogyakarta: LP3M, 2017 ) 69

[13] Wahbah Az-Zuhaily, FIQIH ISLAM WA ADILLATUHU (Jakarta: Gema Insani, 2011) hal 98-101

[14] Ibid, hal. 101-102

[15] Ibid, hal.105-106

[16] Ibid, hal. 106

[17] Ibid, hal. 109-112

[18] Ibid, hal. 112

[19] Ibid, hal. 114

[20] Ibid, hal. 116

[21] Sayyid Sabiq, FIKIH SUNNAH (Yogyakarta : LPPI UMY, 2015 ) 73

[22] Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum, FIQH IBADAH DAN MU’AMALAH ( Yogyakarta: LP3M, 2017 ) 72

Komentar