MAKALAH INTISARI DARI SETIAP PANCASILA
INTISARI DARI SETIAP
PANCASILA
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu :
Muhaki, MHI.
Disusun oleh :
Nur
Dzikrulloh Akbar (05020220065)
Revaldo
Yahya Damara (05020220068)
Yudha
Afiatama (05020220080)
Zakaria
Adjie Pangestu (05020220081)
PRODI HUKUM EKONOMI
SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN
HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2020
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut Nama Allah SWT, puji syukur Alhamdulillah kami mengucapkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, karunia dan hidayah-Nya,
sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.
Penyusunan
makalah ini digunakan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila dan
Kewarganegaraan yang dibimbing oleh Bapak
Muhaki, MHI. Kami berharap dengan
adanya makalah ini kami bisa termotivasi untuk lebih dalam mempelajari tentang
intisari dari setiap pancasila.
Pepatah
mengatakan tidak ada gading yang tak retak. Oleh karena itu kami sadar dalam
makalah ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan, kami mohon maaf dan
meminta kepada Bapak pengampu, kiranya sudi memberikan kritik dan saran untuk
perbaikan selanjutnya. Sekian dari kami semoga tugas ini sesuai dengan
apa yang diharapkan dan dapat bermanfaat bagi yang membacanya.
Surabaya, 17 Oktober 2020
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER ........................................................................................................... ........ i
KATA PENGANTAR ............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ......................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan ........................................................................................... 2
D. Manfaat
Penulisan ........................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Intisari ......................................................................................... 3
B. Pengertian
Pancasila...................................................................................... 3
C. Makna
Intisari dalam Pancasila..................................................................... 4
D. Intisari
Setiap Pancasila ................................................................................ 5
1.
Intisari Sila Pertama ....................................................................... 5
2.
Intisari Sila Kedua ......................................................................... 6
3.
Intisari Sila Ketiga.......................................................................... 7
4.
Intisari Sila Keempat ..................................................................... 8
5.
Intisari Sila Kelima ........................................................................ 9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ................................................................................................... 10
B. Saran ............................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di masa sekarang ini , dalam hidup berbangsa dan bernegara
terkadang masyarakat merasa bingung dimana yang lebih penting antara bangsa dan
Negara, bahkan terkadang malah menyepelekan keduanya. Negara adalah organisasi
kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib
atas orang orang-orang yang di daerah tertentu. Disamping itu, suatu Negara
pasti akan mempunyai identitas masing-masing yang berbeda-beda satu dengan yang
lain.
Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia, sebagai falsafah,
ideologi, dan alat pemersatu bangsa Indonesia , serta menjadi pandangan hidup ,
dasar negara, pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Hal ini menunjukkan bahwa pancasila mempunyai
pengaruh yang kuat dan besar terhadap bangsa maupun negara. Kondisi ini terjadi dikarenakan perjalanan sejarah
dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama,
bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaaan budaya, serta warna kulit yang
berbeda-beda tetapi mutlak harus dipersatukan.
Intisari
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan membahas mengenai dinamika kehidupan
kenegaraan Indonesia, yang mengalami perkembangan sejak munculnya gerakan
reformasi yang berdampak pada perubahan dalam segala aspek kehidupan terutama
di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan serta pendidikan. Menurut
Kaelan, selama sembilan tahun adanya reformasi di Indonesia menunjukkan
carut-marut dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. Adapun perubahan tersebut
dimulai dengan adanya perubahan atau amandemen UUD 1945 serta penetapan Tap MPR
No. XVII/MPR/1998 yang menetapkan kembali kedudukan pancasila pada kedudukan
semula yaitu sebagai dasar filsafat negara. Akibatnya, timbul bermacam-macam
dinamika terutama di bidang ideologi atau terjadi krisis ideologi.
Adanya masalah krisis ideologi, pengaruh
demokrasi, hukum terhadap negara dan warga negara tentunya berpengaruh pada
nasionalisme serta persatuan dan kesejahteraan rakyat. Nasionalisme dan
persatuan rapuh karena warga negara tidak memahami nilai-nilai perjuangan
bangsa seperti nilai pendidikan, kesejahteraan dan nilai persatuan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian pancasila ?
2.
Bagaimana intisari dari sila pertama?
3.
Bagaimana intisari dari sila kedua?
4.
Bagaimana intisari dari sila ketiga?
5.
Bagaimana intisari dari sila keempat?
6.
Bagaimana intisari dari sila kelima?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian pancasila.
2.
Untuk mengetahui intisari sila pertama.
3.
Untuk mengetahui intisari sila kedua.
4.
Untuk mengetahui intisari sila ketiga.
5.
Untuk mengetahui intisari sila keempat.
6.
Untuk mengetahui intisari sila kelima .
D. Manfaat Penulisan
1.
Kita dapat mempelajari dan mengerti intisari dari
tiap-tiap sila.
2.
Menambah wawasan mengenai dasar negara Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Intisari
Pengertian Intisari menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah isi yang paling pokok atau penting; pokok
isi; sari pati; atau bagian yang paling penting. [1]
Intisari juga bisa berarti
esensi yang maknanya adalah hakikat ; apanya kenyataan. Menurut Thomas
Acquinas, esensi adalah apanya sesuatu yang terlepas dari persoalan apakah
sesuatu itu ada atau tidak.
B.
Pengertian Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara yang memiliki system nilai yang hakikatnya merupakan satu kesatuan.[2]
Dalam setiap sila mengandung intisari atau pokok-pokok yang memiliki perbedaan
antara satu dengan lainnya, akan tetapi semua itu merupakan satu kesatuan yang
solid dan tak terpisahkan.
Secara Etimologi, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta
India (Kasta Brahmana), yaitu kata “Panca” yang artinya Lima, dan “Sila” yang
artinya Dasar. Sehingga arti Pancasila secara harfiah adalah lima dasar
Pancasila dicetuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia agar kita mempunyai
pondasi yang kuat dalam menjalankan pemerintahan. Artinya, dengan adanya
Pancasila maka Indonesia memiliki dasar atau pondasi dalam bernegara sehingga
tidak mudah dipengaruhi dan dijajah oleh bangsa lain.
Dasar negara Indonesia
tersebut dilambangkan dengan Garuda dimana terdapat gambar bintang, rantai,
pohon beringain, kepala banteng, padi dan kapas, yang mencerminkan arti dari 5
sila Pancasila. Kemudian lambang negara Indonesia ini disebut dengan Garuda
Pancasila.
Berikut ini adalah bunyi Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusian Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
C. Makna
Intisari dalam Pancasila.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa intisari
mengandung makna pokok, atau hakikat dari sesuatu, juga bisa diartikan sebagai
esensi ( the most basic and important quality of something ). Jadi,
dalam kesempatan ini kita akan mengupas tuntas apa saja pokok-pokok yang
terkandung dalam tiap-tiap sila pancasila dan menguraikan secara detail.
Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia memiliki patologi budaya pancasila dalam setiap
sila-silanya, yang bisa menghancurkan nilai-nilai yang terkandung pada setiap
sila pancasila. Fenomena yang terjadi di zaman modern ini seperti korupsi,
kerusuhan, dan rusaknya moral yang semua itu bertentangan dengan pancasila.
Jika dasar pancasila itu tidak tertanam kuat pada diri rakyat Indonesia maka Negara
ini akan berantakan. Dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi serta
masuknya globlalisasi , pancasila sebagai dasar dan pedoman bangsa harus
benar-benar ditanamkan dan diperkuat agara kita tidak dijajah lagi oleh bangsa
lain, secara bathiniah maupun bathiniyah. Beberapa penerapan dari intisari
pancasila akaan kita bahas di sub bab selanjutnya.
D. Macam-macam
intisari dari tiap sila
Adapun
intisari yang terkandung dalam setiap sila sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ketuhanan yang
Maha Esa ini meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Terkandung nilai bahwa
negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya, segala hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan dan penyelanggaraan negara bahkan moral negara. Moral penyelenggara
negara, politik negara, pemerintah negara, hukum dan peraturan
perundang-undangan negara, kebebasan dan hak asasi warga negara harus dijiwai
oleh nilai-nilai ketuhanan. Nilai ketuhanan merupakan nilai tertinggi dan
bersifat mutlak. Kebebasan manusia harus diletakkan dalam kerangka kedudukan
manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi paham atheisme.
Bahkan tidak ada satu pun Declaration of Independence yang pernah
ditulis di dunia ini yang memasukkan konsep ketuhanan di dalamnya, apalagi
monoteisme ( Ketuhana Yang Maha Esa ) sebagai basis filosofis pendirian suatu
Negara, kecuali Declaration of Independent yang diproklamasikan
oleh Soekarno-Hatta di Indonesia. Menurut Soekarno, prinsip ini harus
dimasukkan karena bangsa Indonesia pada umumnya adalah bangsa yang bertuhan. [3]Semua
umat yang ber-Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia harus dijamin leluasa untuk
menyembah Tuhan yang diyakininya dan harus dihormati satu sama lain. Tidak boleh
ada satu agama yang egois yang hanya mementingkan keberadaannya sendiri dan
keabsahannya serta keabsolutannya sendiri.
Demikian juga
kebebasan akal manusia juga harus diletakkan di bawah nilai ketuhanan, sehingga
tidak ada tempat bagi kritik atas dasar akal terhadap nilai ke-Tuhanan Yang
Maha Esa.[4]
Intisari sila ini adalah :
1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama
dan kepercayaan masing-masing.
2. Hormat-menghormati serta bekerja sama antar pemeluk agama dan
penganutpenganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan
hidup.
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing.
4. Tidak memaksakan suatu
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang maha Esa kepada orang lain.
2. Sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Pada sila
kemanusiaan terkandung nilai dan inti bahwa negara, HAM, menjunjung tinggi
harkat dari martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu,
dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan
tempatnya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia[5].
Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar. Kemanusiaan yang adil daan
beradab mempunyai suatu inti kesaadaran moral dan tingkah laku manusia yang
didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan nilai dan
norma kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap
lingkungan. Menurut Ir. Soekarno dalam buku Pancasila Perspektif Pendiri RI dan
Problematikanya beliau menyimpulkan inti sila ini adalah kesadaran bahwa
manusia memiliki jiwa yang merasakan hubungan antara manusia yang satu dengan
manusia yang lain. Apabila kita mencelakakan manusia lain, maka kita sudah
melanggar jiwa kemanusiaan kita tadi. Karena itu, kemanusiaan kita menjadikan
selalu “ beradab “, tidak seperti binatang yang tak berhukum dan tak bermoral.
“Adil”dalam artian kita berupaya untuk hidup dalam stu keluarga besar manusia
yang sama bahagianya, sama makmurnya, sama sejahteranya.” [6]
Intisari yang
dapat kita ambil adalah
1. Mengakui
persamaan hak, kewajiban, dan derajat antara sesame manusia
2. Saling
mencintai dan menghargai sesama manusia
3. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan
4. Berani
membela kebenaran dan keadilan.
3. Sila Persatuan
Indonesia
Pada sila
Persatuan Indonesia mengandung makna negara merupakan persekutuan hidup bersama
di antara elemen-elemen yang membentuk Negara; suku, ras, kelompok, golongan,
maupun agama. Perbedaan yang ada diantaranya merupakan bawaan kodrat manusia
dan juga merupakan ciri khas masing-masing elemen. Konsekuensinya negara adalah
beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam satu persatuan yang
dilukiskan dalam suatu semboyan “ Bhinneka Tunggal Ika”. Persatuan ini lahir
dikarenakan tiga hal, yaitu adanya kehendak untuk bersatu, persamaan karakter
karena persamaan nasib, dan kaitan antara tempat dan penduduk yang mendiaminya.
Intisari yang
dapat kita ambil dari sila ini adalah :
1. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangasa yang ber-”Bhineka Tunggal Ika’
2. Menjaga
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Rela
berkorban demi bangsa dan negara
4. Sila Kerakyatan
yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan /Perwakilan
Pada sila
Keempat ini terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilakukan dalam
kehidupan bernegara. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung di sila ini antara
lain:
1. Adanya
perbedaan yang harus disertai tanggung jawab, baik terhadap masyarakat maupun
secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjunjung
tinggi harkat martabat dan martabat.
3. Menjamin
dan memperkukuh persatuan dan kesatuan hidup bersama.
4. Mengakui
perbedaan individu , kelompok, ras, suku maupun agama, karena perbedaan adalah
bawaan kodrat manusia.
5. Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku
maupun agama.
6. Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang adil dan beradab. Menjunjung
tinggi asas musyawarah.
7. Mewujudkan
dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan
bersama seterusnya nilai-nilaitersebut dikonkretkan dalam kehidupan bersama,
yaitu kehidupan kenegaraan, baik menyangkut aspek moralitas kenegaraan, aspek
politik, aspek hukum dan perundangan.
Berdasarkan
nilai-nilai diatas maka, intisari yang dapat kita simpulkan adalah bahwa rakyat
sangat sangat diutamakan oleh Negara. Sehingga dalam setiap kebijakan yang
diputuskan oleh Negara memiliki hikmat. Juga setiap kebijakan itu diputuskan
berdasarkan musyawarah/ mufakat dengan perwakilan-perwakilan setiap masyarakat.
5.
Sila Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Sila “Keeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” didasari dan dijiwai
oleh sila pertama, kedua, ketiga dan keempat. Dalam sila tersebut terkandung
nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka
nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah keadilan yang
didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan. Yaitu, keadilan
hubungan dengan dirinya sendiri dan orang lain, manusia dengan masyarakat,
bangsa dan negara serta manusia dengan tuhannya. Konsekuensi nilai yang harus
terwujud adalah :
1.
Keadilan Distibutif, yaitu
suatu hubungan keadilan antara negara terhadap rakyatnya.
2.
Keadilan Legal, yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negaranya.
3.
Keadilan Komunitatif,
yaitu hubungan keadilan antara warga negara satu dengan yang lainnya secara
timbal balik. Sehingga untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia haruslah tercapai sebuah “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, yang didasari oleh adanya
persatuan Indonesia. Persatuan tersebut didasari oleh “persatuan yang adil dan
beradab” yang menjadi dasar segala pelaksanaannya adalah keyakinan terhadap
“ketuhanan Yang Maha Esa”. Disinilah perwujudan manusia sebagai makhluk hidup
sosial yang religius dalam etika kehidupan berbangsa. [7]
Intisari sila ini adalah :
1. Bersikap adil terhadap sesama.
2. Menghormati hak-hak orang lain.
3. Menolong sesama.
4. Menghargai orang lain.
5. Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan
bersama.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pancasila adalah dasar
negara Indonesia dan sudah sepatutnya menjadi dasar kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh masyarakat indonesia, nilai-nilai Pancasila dari sila
pertama sampai terakhir merupakan cakupan dari nilai, norma, dan moral yang
harusnya mampu diamalkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebab apabila
Bangsa Indonesia mampu mengamalkan nilai-nilai tersebut maka degradasi moral
dan kebiadaban masyarakat dapat diminimalisir, secara tidak langsung juga akan
mengurangi kriminalitas di Indonesia, meningkatkan keamanan dan kesejahteraan
bangsa Indonesia.
B.
SARAN
Sudah sepatutnya seluruh
masyarakat Indonesia mengubah pikiran yang berpikir pancasila hanya untuk para
pelajar dan mahasiswa, dan mula memahami nilai-nilai serta butir-butir
pancasila tersebut dan mengamalkannya untuk mencapai satu tujuan bersama yakni
menjadi Bangsa yang makmur aman sejahtera dengan seribu pulau, budaya, dan
berbagai agama. BHINEKA TUNGGAL IKA.
DAFTAR PUSTAKA
Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Tohir,
Muhammad.2019 Inti Sari
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan.
Jakarta
: Kencana.
Suadi, Amran. 2019. Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila.
Jakarta: Prenadamedia group.
Hidayat, Ferry. 2017 . Pancasila
Perspektif Pendiri dan Problematikanya.
Bekasi : STAB Pertiwi
Suadi,
Amran. 2019 Filsafat Hukum (Refleksi Hukum Pancasila). Jakarta.
Pranadamedia Grup.
Gianto.
2019 . Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan. Ponorogo :
Uwais Inspirasi Indonesia.
Arif,
Syaiful. 2016. Falsafah Kebudayaan Pancasila Nilai dan Kontradiksinya.
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Hardoko,
Aloysious. 2015. Pendidikan Moral Dalam pendidikan Kewarganegaraan. Malang:
Elang Mas
[1]
Kamus Besar Bahasa Indonesia
[2] Ibid
[3]
Ferry Hidayat, Pancasila Perspektif Pendiri RI dan Problematikanya ,STBA
Pertiw 2017 Bekasi, hal.3
[4] Muhammad
Tohir, S.H.,M.H, Inti Sari Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, KENCANA
Jakarta,hal. 264
[5]
Amran Suadi, Filsafat hukum refleksi filsafat Pancasila, jakarta
prenadamedia group 2019, hal. 265
[6]
Ferry Hidayat ,pancasila perspektif pendiri rid an problematikanya stab pertiwi
bekasi 2017 hal. 9
[7] Suadi,
Amran. Filsafat Hukum (Refleksi Hukum Pancasila). Jakarta. PRANADAMEDIA
GRUP. Jakarta. Hal. 266
Komentar
Posting Komentar