MAKALAH ILMU QIRAAT - STUDI QUR'AN
ILMU QIRAAT
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah
Studi Al-Quran
Dosen pengampu :
Dr.
Muhammad Arif ,Lc,MA.
Disusun oleh :
Nur Dzikrullohh Akbar Maulana (05020220065)
Zakaria Adjie Pangestu (05020220081)
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan
Ampel Surabaya
2020
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi
Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya
kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat
serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi
Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis
mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu
berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk
menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Studi Al-Qur’an dengan judul “Ilmu Qiraat”.
Penulis tentu
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak
terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis
mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah
ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila
terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada bapak dosen Studi
Al-Qur’an kami yang telah membimbing
dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga
makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Mojokerto,
28 September 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang.................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................................. 2
1.3 Tujuan............................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................... 3
2.1 Pengertian Qiraat.............................................................................................. 3
2.2 Sejarah perkembangan Ilmu Qirrat Al-Qur’an.................................................. 4
2.3 Macam- macam Qiraat.....................................................................................
6
2.3 Metode Penyampaian Qiraat Al-Quran............................................................ 7
2.4 Pengaruh Perbedaan Qiraat Terhadap Istinbath
Hukumnya............................. 8
2.5 Faedah Mempelajari Ilmu Qiraat Al-Qur’an..................................................
10
BAB III PENUTUP............................................................................................. 12
3.1. Kesimpulan.................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam ajaran
islam,Ilmu Qiraat adalah salah satu dari ilmu Ulum Al-Quran,namun
sayangnya tidak banyak dari kaum muslimin sendiri yang tertarik untuk
mempelajarinya.Hanya orang-orang tertentu saja yang benar-benar mau mempelajari
bahkan mendalaminya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hal seperti ini
diantaranya adalah bahwa ilmu ini sendiri tidak berhubungan secara langsung
dengan kehidupan dan muamalah manusia sehari-hari. Berbeda dengan Ilmu Fiqih,Ilmu Hadits, dan ilmu Tafsir
misalnya yang secara tidak langsung berkaitan dengan kehidupan dan muamalah
pada manusia sehari-harinya.
Pada zaman Nabi
Muhammad dahulu, perhatian umat muslim terhadap Al-Quran sendiri adalah
memperoleh ayat-ayat Al-Qur’an dengan mendengarkan, membaca, bahkan
menghapafalkannya secara lisan dan dari mulut
ke mulut. Periode pertama,yaitu ketika Nabi masih hidup, Al-Quran
sendiri belum dibukukan dan untuk pembelajaran dan pengajaran Al-quran sendir
terjadi secara lisan .Hal ini berlangsung sampai masa kekhalifahan Abu Bakar
Ash Shiddiq.Ketika itu ,mulailah dibukukannya Al-Quran dalam satu mushaf atas
inisiatif Umar bin Khattab yang takut akan kehilangan para huffadz Al-Qur’an
dikarenakan banyaknya dari mereka yang mati syahid dalam peperangan.
Pada masa kekhalifahan
Utsman bin Affan, barulah Al-Quran diperbanyak dan disebarluaskan ke seluruh
penjuru negeri-ngeri islam yang bertujuan untuk dijadikan pedoman bacaan
pelajaran dan hafalan Al-Qur’an.
Namun
sayangnya,banyak terjadi perselisihan diantara kaum muslimin dikarenakan
perbedaan pendapat dalam menerima bacaan ayat Al-Quran yang diajarkan oleh
Rasulullah.Mereka kaum muslimin membacanya dengan dialek mereka masing-masing.Dan menagnggap
bahwa dialek masing-masing dari mereka adalah yang paling benar, dan menganggap
yang lainnya salah. Itulah tonggak sejarah dan sebab munculnya Ilmu Qiraat ini.
Ilmu ini telah berjasa dalam menggali, menjaga dan mengajarkan berbagai macam
“cara membaca Al-Quran”yang benar.Oleh karena itu diperlukan pemahaman dan
pengetahuan mengenai Ilmu Qiraat ini sehingga kita mengetahui makna yang
sesungguhnya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, permasalahan pokok yang akan penulis teliti antara
lain:
1.
Apa pengertian
dari Ilmu Qiraat Al-Qur’an
2.
Bagaimana
sejarah perkembangan Qiraat
3.
Apa saja
macam-macam Qiraat
4.
Bagaimana metode
penyampaian Qiraat
5.
Bagaimana
pengaruh perbedaan Qiraat terhadap istinbath hukumnya
6.
Apa saja faedah
mempelajari Ilmu Qiraat Al-Qur’an
1.3 Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, tujuan yang akan penulis dapat antara lain:
1.
Memahami
pengertian dari Ilmu Qiraat Al-Qura’an
2.
Memahami sejarah
perkembangan Qiraat
3.
Mengetahui
macam-macam Qiraat
4. Memahami
metode penyampaian Qiraat
5.
Mendeskripsikan
pengaruh perbedaan Qiraat terhadap istinbath hukumnya
6.
Untuk mengetahui
faedah mempelajari Ilmu Qiraat Al-Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Ilmu Qiraat Al-Qur’an
Qira’at menurut
bahasa adalah bacaan-bacaan yang merupakan jamak dari qira’ah. Qira’ah
diambil dari kata (قرا-يقرا (dan mashdarnya –قراءة) (yang berarti bacaan.[1] Dengan demikian qiraat adalah bacaan atau
cara membaca. Al-Zarkhasi
memberi definisi qiraat dengan arti perbedaan lafadh-lafadh Al-Qur’an,
baik huruf-huruf maupun cara pengucapan huruf-hurufnya, seperti takhfif,
tasydid dan lain lain[2].Sedangkan
menurut Ali Ash-Shabuny, qiraat adalah suatu madzhab tertentu dalam cara
pengucapan Al-Qura’an, yang diikutii oleh salah seorang imam qiraat yang
berbeda dengan madzhab lainnya berdasarkan sanad-sanad yang bersambung kepada
Rasulullah .[3]
Ibnu Al-Jazari memberikan definisi tersendiri dalam
kitabnya Munjid al-Muqri’in bahwa qiraat adalah pengetahuan tentang cara-cara melafalkan
kalimat al-Qur’an dan perbedaannya dengan menyandarkan kepada penukilnya, lebih
lanjut ia menjelaskan bahwa setiap qiraat harus sesuai dengan kaidah bahasa
Arab dan sesuai dengan salah satu mushaf
Utsmani, dengan sanad yang shahih. [4]
Dengan demikian,
maka dapat didefinisikan bahwa Ilmu Qiraat adalah ilmu yang mempelajari
tentang cara membaca ayat-ayat Al-Qur’an ,dipilih oleh salah seorang imam ahli qiraat,
yang berbeda cara dengan para ulama lainnya berdasarkan riwayat-riwayat mutawatir
sanadnya dan sesuai dengan kaidah bahasa Arab serta cocok dengan bacaan
terhadap tulisan Al-Qur’an yang terdapat dalam salah satu mushaf Utsmani.
2.2. Sejarah Perkembangan Ilmu Qiraat
Para ulama berbeda-beda pendapat tentang mulainya diturunkannya
qiraat Ai-Qur’an ini,sebagian berpendapat bahwa ilmu qiraat sudah
diturunkan di Makkah, dan sebagian lagi
berpendapat diturunkan ketika di
Madinah . Ada dua pendapat dan
penjelasan yang mendukung tentang hal ini;
·
. Pertama, qiraat
mulai diturunkan di Makkah bersamaan dengan turunnya Al-Qur’an. Alasannya
adalah sebagian besar surat-surat Al-Qur’an adalah Makkiyyah dimana terdapat
juga didalamnya qiraat sebagaimana yang terdapat pada surat-surat
Madaniyyah. Inilah yang menjadi alasan bahwa qiraat sudah mulai
diturunkan sejak di Makkah.
·
Kedua, qiraat
mulai diturunkan di Madinah sesudah peristiwa Hijrah, dimana orang-orang
yang sudah masuk Islam sudah banyak dan saling berbeda ungkapan bahasa Arab dan
dialeknya. Dan pendapat ini diperkuat dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari, Muslim, An-Nasa’I, Turmudzi, Abu Daud, dan Malik yang bersumber dari
Umar bin Khattab ra, bahwa Rasulullah saw bersabda :[5]
إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبـْعَةِ أَحْرُفٍ
فَاقـْرَءُوا مَا تـَيَسَّرَ مِنْهُ
“Bahwa
sesungguhnya al-Qur’an ini diturunkan atas tujuh huruf ( bacaan), maka bacalah yang kalian anggap mudah dari
ketujuh bacaan tersebut.”
Sebagaimana ajaran Rasulullah, bahwa metode yang
digunakan untuk mengambil qiraat Al-Qur’an adalah metode periwayatan dan talaqqi
(berguru secara langsung) dari orang-orang yang thiqah dan
terpercaya, dan itulah yang menjadi kunci utama pengnmbilan qiraat
Al-Qur’an secara benar dan tepat. Sebenarnya,
perbedaan-perbedaan itu muncul karena para sahabat sendiri berbeda-beda memperoleh bacaan tersebut dari rasulullah,
sehingga menjadi berbeda juga ketika pengajaran para sahabat itu diterima oleh
para tabi’in. Hal ini juga masih berlanjut pada masa tabi’in hingga
munculnya para imam qurra’ yang populer itu. Para imam qurra’
tersebut mengkhususkan diri dalam qiraat-qiraat tertentu ,setelah itu
mengajarkan dan menyebarluaskan qiraatnya masing-masing.
Dari kalangan sahabat terdapat tujuh orang yang
sangat terkenal sebagai ahli qiraat, antara lain: Utsman bin ‘Affan, Ali
bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’aab, Zayd bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, Abu Darda’, dan
Abu Musa al-Asy’ari.[6]
Kemudian para sahabat menyebar ke seluruh pelosok
negeri Islam dengan membawa qiraat masing-masing. Hal inilah yang
menjadi penyebab perbedaan-perbedaan ketika para taabi’in mengambil
qiraat dari para sahabat. Demikain juga tabi’in-tabi’in yang
berbeda-beda dalam mengambil qiraat dari para tabi’in.
Orang yang pertama kali mengarang dalam bidang ini
adalah Abu Ubaid ibn al-Qasim ibn Salam.Setelahnya diikuti juga oleh Abu Hatim
al-Sajastani ,Abu Ja’far ibn Jarir al-Tabari,Imail ibn Ishaq al-Maliki, Ahmad
ibn Jubair al-Kufi,dan Abu Bakar al-Dajuni. [7]
Qiraaah sab’ah masih belum
dikenal pada masa ini, namun beberapa sudah ada yang menyebutkan riwayat lebih
dari satu imam qurra’ yang tujuh itu. Di kota Bashroh,penduduknya memakai
qiraat Abu Amr dan Ya’kub, di kota lainnya tepatnya di Kufah penduduknya
memakai qiraat Hamzah dan ‘Asim. Di akhir abad ketiga pengarang kitab tentang qiraat
as-sab’ah dengan nama Kitaabu as-Sab’ah, karya Abu Bakar Ahmad ibn
Musa ibn Abbas ibn Mujahid atau yang lebih dikenal dengan nama Ibn
Mujahid(324). Dan juga ada Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam.(224 H)[8].
Setelah periode tersebut,akhirnya
muncul kitab-kitab yang lain mengenai ilmu Qiraat termasuk qiraat sab’at atau
qiraat yang tujuh , diantaranya adalah kitab at-Tafsir fi al-Qiraat al-Sab’I
karya Abu Amri ad-Dani, kitab Matan al-Shatibiyyah fi Qiraat as-Sab’i karya
as-Shatibi, kitab al-Nashr fi al-Qiraat al-Ashr karya Ibnu al-Jazari dan lain
sebagainya. [9]
2.3 Macam-Macam Qiraat
Sebagian ulama berpendapat bahwa
macam-macam qiraat ada enam[10],
jika dilihat dari segi kualitasnya, yaitu al-mutawatir, al-masyhur, al-ahad,
as-Shadz, al-maudu’, al-mudraj, berikut
ini keterangan masing-masing beserta contohnya :
1. Mutawaatir, yaitu qiraat yang
dinukil oleh sejumlah besar periwayat yang tidak mungkin untuk berbuat dusta,
dan sanadnya bersambung langsung ke rasulullah serta memenuhi 3 rukun tertentu,yaitu
mencakup sesuai kaidah yang disepakati ,
sesuai dengan salah satu mushaf ‘Utsmani, dan mencapai derajat mutawatir[11].
Contohnya untuk qiraat mutawatir ini ialah qiraat yang telah
disepakati jalan perawiannya dari imam qiraat sab’ah.
2. Masyhur, yaitu qiraat yang
shahih sanadnya, tetapi tidak mencapai derajat mutawaatir, sesuai
dengan kaidah bahasa Arab dan rasam Utsmani.
Dua macam qiraat
diatas,qiraat mutawatir dan masyhur dapat dipakai untuk membaca al-Qur’an, baik
dalam shalat ataupun diluar shalat,dan wajib meyakini ke-Qur’an-annya serta
tidak boleh mengingkarinya sedikitpun.[12]
3. Ahad, yaitu qiraat yang
shahih sanadnya, tetapi menyalahi rasam Utsmani,
menyalahi kaidah bahasa Arab,atau tidak
terkenal,qiraat macam ini tidak dapat diamalkan bacannya
4. Syadz, yaitu qiraat yang
tidak shahih sanadnya dan tidak bersambung sampai kepada Rasulullah saw.
Misalnya pada bacaan Q.S Al-Fatihah ayat 4.[13]
5. Maudu’, yaitu qiraat yang
tidak ada asalnya dan dibuat-buat dengan disandarkan kepada seseorang tanpa
mempunyai dasarperiwayatn sama sekali. Seperti pada Q.S Fatir ayat 28.[14]
6. Mudraj, yaitu yang ditambahkan
ke dalam qiraat sebagai penafsiran-penafsiran(penafsiran yang disisipkan ke
dalam ayat al-Qur’an).
Keempat
macam terakhir ini tidak boleh diamalkan bacannya. [15]
Sedangkan kalau dilihat dari segi
kuantitasnya,terdapat 3 macam[16],
diantaranya adalah :
1.
Qiraah Sab’ah,
artinya qiraat yang tujuh. Imam-imamnya yang terkenal diantaranya Abdullah ibn
Katsir ad-Dari, Nafi’ ibn Abdurrahman ibn Abu Naim, Abu ‘Amr, Ya’kub,dll.
2.
Qiraat Asyrah,
artinya qiraat yang sepuluh.Yaitu tujuh imam tadi ditambah
3 imam lain,yaitu Abu Ja’far, Ya’kub dan khallaf ibn
Hisyam.
3.
Qiraat Arba’at
Asyrah, artinya qiraat yang empat belas.Yaitu imam qiraat
sepuluh ditambah empat imam lagi.Diantaranya Al Hasan al-Bashri, Muhammad ibn
Abdurrahman, Yahya ibn al-Mubarak al-Yazidi, dan Abu al-Fajr Muhammad ibn Ahmad
as-Syambudz.
Dari
ketiga macam qiraat diatas qiraat sab’ah adalah yang paling terkenal,
disusul qiraat asyrah dan qiraat arba’a asyrah.
2.4. Metode Penyampaian Qiraat
Dr.
Muhammad ibn Alawi in Maliki ,guru besar Saudi Arabia
yang bernasab langsung kepada Nabi Muhammad,
menyatakan dalam bukunya Zubdah al-Itqan fi Uluum al-Qur’an, bahwa
dikalangan ahli hadits ada beberapa periwayatan atau penyampaian qiraat,
diantaranya:
1.
Mendengar
langsung dari guru (al-Simaa’i)
2.
Membacakan teks
atau hafalan di depan guru (al-Qira’ah ala al-Syaikh)
3.
Melalui ijazah
dari guru kepada murid.
4.
Guru memberikan
naskah asli kepada muridnya atau salinan yang dikoreksinya untuk diriwayatkan (al-Munaalah)
5.
Guru menuliskan
sesuatu untuk diberikan kepada muridnya (Mukaatabah)
6.
Wasiat dari guru
kepada para muridnya
7.
Pemberitahuan
tentang qiraa’ah tertentu (al-I’laam)
8.
Hasil temuan (al-Wijaadah)[17]
Para imam qiraat ,baik dari golongan khalaf
( modern ) maupun (salaf ) banyak yang meriwayatkan melalui metode al-Qira’ah
ala al-Syaikh atau membacakan teks atau hafalan didepan guru mereka. Bahkan
metode ini juga digunakan oleh Nabi Muhammad ketika menyodorkan hafalan
Al-Qurannya kepada Malaikat Jibril As
ketika Bulan Ramadhan.Metode as-Simaa’ terkadang juga tidak dipakai oleh
para imam qiraaat dikarenakan beberapa alasan, diantaranya :
1.
Karena yang
mendengar langsung dari Nabi adalah para sahabat. Sedang mayoritas para imam qira’at
tidak pernah mendengarkan secara langsung dari Nabi Muhammad saw.
2.
Setiap murid
yang mendengar langsung dari gurunya
tidak mampu secara persis meriwayatkan
apa yang telah didapat dari gurunya. Sedangkan para sahabat dengan
kualitas kefasihan yang baik, mereka mampu menyampaikan al-Qur’an sama persis
seperti apa yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad.
2.5 Pengaruh Perbedaan Qiraat Terhadap Istinbath Hukumnya
Dalam hal istinbath hukum
ini, perbedaan qiraat al-Qur’an yang berkaitan dengan lafadz atau kalimat,
adakalanya mempengaruhi makna tersebut dan adakalanya tidak. Dengan demikian,
perbedaan qiraat al-Qur’an adakalanya berpengaruh dan tidak berpengaruh sama
sekali.
1. Perbedaan
Qiraat yang berpengaruh terhadap istinbath hukum.
Qiraat Mutawatir
dan Masyhur bisa dijadikan sebagai tafsir dan penjelas serta dasar
penetapan hukum,misalnya pada Q.S An-Nisa’ ayat 43 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا
تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم
مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ
لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا
طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ
عَفُوًّاغَفُورًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan
junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit
atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah
menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah
Maha Pemaaf lagiMaha Pengampun.
Berkaitan dengan ayat diatas, Imam
Hamzah dan Imam Kisaa’I memendekkan kalimat لَٰمَسْتُمُ
,berbeda dengan para imam lainnya yang memanjangkan pada kalimat لَٰمَسْتُمُ tersebut. Berdasarkan perbedaan qiraat
pada ayat ini, terdapat tiga makna yang bisa kita dapatkan dari pendapat para
ulama mengenai kata tersebut, yang pertama adalah bersetubuh, bersentuh, dan
sambil bersetubuh.Pendapat lain dari para ulama ahli Fiqh adalah bahwa
persentuhan laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu’.Namun, ada juga
ulama yang berpendapat bahwa bersentuhan itu tidak membatalkan wudhu’, kecuali
jika bersetubuh atau berhubungan badan[18].
2. Perbedaan Qiraat yang
TidakBerpengaruh terhadap Istinbath Hukum.
Hal ini bisa kita teliti pada Q.S
Al Ahzab ayat 49 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا
نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ
فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ
وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan
mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah
bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan
lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”
Berdasarkan ayat diatas, bahwa seorang
istri yang telah diceraikan oleh suaminya dalam keadaan belum disetubuhi,maka
tidak ada masa iddah baginya.Perlu kita ketahui bahwa masa iddah adalah
masa menunggu bagi seorang wanita yang diceraikan suaminya, sebelum wanita
tersebut dibolehkan kawin lagi dengan laki-laki lain. Imam Hamzah dan Imam
Al-Kisaa’I membaca ayat diatas dengan (مِن قَبْلِ أَن
تَماَسُّوهُنَّ ), sedangkan Ibn
Kasir, Abu ‘Amer, Ibn ‘Ashim,dan Nafi’ membaca (مِن
قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ ). Perbedaan bacaan pada ayat ini tidak
menimbulkan perbedaaan maksud atau ketentuan hukum yang terkandung di dalamnya.
3. Pemakaian Qiraat Syadz dalam
Istinbath Hukum.
Selain
qiraat Mutawatir dan Masyhur yang dapat digunakan untuk mendalami
hukum-hkum syariah, ternyata Qiraat Syadz juga boleh dipakai untuk
menetapkan hukum syariah. Hal ini dikarenakan Qiraat Syad sama
kedudukannya dengan hadis Ahad (setingkat tetepi dibawah Mutawatir),
dan mengamalkan hadits Ahad adalah boleh. Ini merupakan pendapat Jumhur
Ulama. Namun Ulama madzhab Syafii’e tidak menerima dan tidak menjadikan Qiraat
Syadz sebagai dasar penetapan hukum dengan alasan bahwa Qiraat Syadz tidak
termasuk Al-Qur’an.
2.6 Faedah Mempelajari Ilmu Qiraat
Al-Qur’an.
Beberapa
manfaat yang dapat kita peroleh dalam mempelajari ilmu Qiraat antara
lain adalah :
1. Dapat menguatkan
ketentuan-ketentuan hukum bacaan yang telah disepakati oleh para ulama.
2. Dapat mentakhrij (mencari
solusi) hukum bacaan yang dipersilisihkan oleh para ulama.
3. Dapat menggabungkan dua ketentuan
hukum bacaan yang berbeda.
4. Dapat menunjukkan dua ketentuan
hukum bacaan yang berbeda dalam kondisi keadaan yang berbeda pula.
5. Dapat memberikan penjelasan
terhadap suatu kata di dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang sulit dipahami
maknanya. [19]
Terlepas dari perbedaan-perbedaan pendapat
dalam Qiraat,tidak dipungkiri bahwa dalam perbedaan tersebut juga
terdapat banyak hikmah dan faedah,diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Sebagai keringanan dan kemudahan
bagi umat islam secara keseluruhan.
2. Menunjukkan kemu’jizatan
al-Qura’an dari segi isinya, karena bermacam-macam qiraat dapat
menggantikan kedudukan ayat-ayat yang bisa menjadi banyak jika tidak dipadatkan
dalam qiraat.
3. Dapat membantu menafsirkan maksud
dan makna ayat al-Qur’an, baik untuk qiraat Mutawatir,Masyhur
maupun qiraat Syadz.
4. Merupakan kemuliaan dan keutamaan
umat Nabi Muhammad SAW atas umat-umat terdahulu. Karena bisa jadi kitab-kitab
terdahulu turun hanya dengan satu segi dan dalam satu qiraat/ brbeda
dengan al-Qur’an yang turun dalam sab’atu ahruf. [20]
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan
bahwa Ilmu Qiraat Al-Qur’an
adalah ilmu yang mempelajari tentang cara-cara membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang
merupakan Kalam Allah, dipilih oleh salah seorang imam ahli qiraat,
berbeda dengan para ulama lainnya, berdasarkan riwayat-riwayat yang mutawatir
sanadnya dan sesuai dengan kaidah-kaidah Bahasa Arab serta cocoknya bacaan
terhadap tulisan Al-Qur’an yang terdapat dalam mushaf Utsmani
Macam-macam qiraat dibagi menjadi enam
bagian,yaitu Qira’ah Mutawatir, Qira’ah Masyhur, Qira’ah Ahad, Qira’ah
Syadz, Qiraah Maudu’, Qira’ah Mudraj.
Metode penyampaiannya yaitu dengan medengar
dari guru, membacakan di depan gurunya, melalui ijazah, melaluii naskah dari
guru,tulisan, wasiat, pemberitahuan, dan hasil temuan.
Perbedaan Qiraat terkadang berpengaruh
terhadap istinbath atau penetapan ketentuan hukumnya, seperti pada Q.S An-Nisa’ ayat 43
dan Q.S Al-Ahzab ayat 49. Serta mempunyai beberapa manfaat bagi kaum muslimin,
yaitu menunjukkan betapa terjaganya Al-Qur’an dari perubahan dan penyimpangan,
dan memudahkan serta meringankan kaum muslimin dalam membaca al-Qur’an dan
mengambil hukum dari Al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qattan, Manna Khalil, Studi Ilmu-ilmu
Al-Qur’an, Bogor: Litera Antar Nusa, 2016
Anwar, Rosihun, Uluumul Qur,’an. Bandung:
Pustaka Setia, 2013
Ash-Shabuny Muhammad Ali, At-Tibyan fi
Ulum al-Qur’an, Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2003
Anshori, Ulumul Qur’an,Kaidah-kaidah Memahami
Firman Tuhan, Jakarta: Rajawali Press, 2014
Ash-Shiddiqiey,M.Hasbi, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an.
Jakarta: PT.Bulan Bintang, 1993
Abdul Wahid,M.A,Drs.H.Ramli . Ulumul Qur’an,
Jakarta: Rajawali Press, 1994
Abdullah Mawardi, Ulumul Qur’an. Yogyakarta:
Pustaka Belajar, 2011
Kholid Mansur Muhammad,Muqaddimaat fi ilmu
al-Qiraat, Amman, Jordania, Dar Umar,
2001
[1]
Manna al-Qattan,Mabaahis fi ‘Ulum al-Qur’an,hal.170.
[2]
Imam Badruddin Muhammad al-Zarkasyi, al Burhan fi Ulum al-Quran,Juz I
(Mesir: Isa al-Babi al-halabi,tt.) Hal 318
[3]
Muhammad Ali al-sabuny,At-Tibyan fi Ulum al-Qur’an,hal 229
[4]
Ibn al-Jazari, An-Nashrfi Qiraat al-Ashr, hal 19.
[5]
Aal-Bukhaari, Shahih al-Bukhari, jil.3, hal227
[6]
Manna al-Qattan, Mabahitsh fi ‘Ulum al-Qur’an, hal 171
[7]
Muhammad Abd al-Adhim Al-Zarqani,Manahil al-Irfan fi Ulum al-Qur’an,jil.1(Beirut.Dar
al-Fikr,1988)Hal 416
[8]
Manna’ al-Qattan, Mabahitsh fi ‘Ulum al-Qur’an, hal 173
[9]
Abduh Zulfidar Akaha,al-Qur’an dan al-Qiro’at, Hal 131
[10]
Manna al-Qattan,Mabahits fi ‘Ulum al-Qu’an,hal 179
[11]
Khalid Mansur ,Muqaddimat fi ilmi al-Qiraat, hal 69
[12]
Manna al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an,hal 179
[13]
Ibid,hal 179
[14]
Ibnu al-Jazari,an-Nashr,hal 27
[15]
Misbahul Anwaar,Terjemah Mabaahis fi Ulum al-Qur’an,Hal 18
[16]
Az-Zarqani, Manahil fi ‘Ulum al-Qur’an,hal 416-417
[17]
Muhammad bin Alawi al-Maliki,Zubdah al-Itqan fi Uluum al-Qur’an,
[18]
Rosihun Anwar, Ulum al-Qur’an
(Bandung: Pustaka Setia,2013)Hal 157-158.
[19]
Ainul Yakin, Ulum Al-Qur’an ( Pamekasan: Duta Media,2016 )Hal 98
[20]
Al-Zarqani, Manahil al-Irfan fi Ulum al-Qur’an, Hal 146-149,Abduh
Zulfidar Akaha, Al-Qur’an dan Al-Qiro’at, hal 126-129
Komentar
Posting Komentar