MAKALAH ILMU QIRAAT - STUDI QUR'AN

 

 ILMU QIRAAT

MAKALAH

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah

Studi Al-Quran

Dosen pengampu :

Dr. Muhammad Arif ,Lc,MA.

 

Disusun oleh :

   Nur Dzikrullohh Akbar Maulana                             (05020220065)

    Zakaria Adjie Pangestu                                            (05020220081)

 

 

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah dan Hukum

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

2020


KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.

Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas  dari mata kuliah Studi Al-Qur’an  dengan judul “Ilmu Qiraat”.

Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada bapak dosen Studi Al-Qur’an  kami yang telah membimbing dalam menulis makalah ini.

Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

 

                                                            Mojokerto, 28 September 2020

 

 

 

                                                                                    Penyusun

 

DAFTAR ISI

 

 

HALAMAN JUDUL............................................................................................... i

KATA PENGANTAR............................................................................................ ii

DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii

 

BAB I      PENDAHULUAN.................................................................................. 1

1.1   Latar Belakang.................................................................................................. 1

1.2   Rumusan Masalah............................................................................................. 2

1.3   Tujuan............................................................................................................... 2           

 

BAB II    PEMBAHASAN..................................................................................... 3

2.1   Pengertian Qiraat.............................................................................................. 3

2.2   Sejarah perkembangan Ilmu Qirrat Al-Qur’an.................................................. 4

2.3  Macam- macam Qiraat..................................................................................... 6

2.3   Metode Penyampaian Qiraat Al-Quran............................................................ 7

2.4   Pengaruh Perbedaan Qiraat Terhadap Istinbath Hukumnya............................. 8

2.5   Faedah Mempelajari Ilmu Qiraat Al-Qur’an.................................................. 10

 

BAB III   PENUTUP............................................................................................. 12           

 3.1. Kesimpulan.................................................................................................... 12

                

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 13

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang Masalah

Dalam ajaran islam,Ilmu Qiraat adalah salah satu dari ilmu Ulum Al-Quran,namun sayangnya tidak banyak dari kaum muslimin sendiri yang tertarik untuk mempelajarinya.Hanya orang-orang tertentu saja yang benar-benar mau mempelajari bahkan mendalaminya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hal seperti ini diantaranya adalah bahwa ilmu ini sendiri tidak berhubungan secara langsung dengan kehidupan dan muamalah manusia sehari-hari. Berbeda dengan  Ilmu Fiqih,Ilmu Hadits, dan ilmu Tafsir misalnya yang secara tidak langsung berkaitan dengan kehidupan dan muamalah pada manusia sehari-harinya.

Pada zaman Nabi Muhammad dahulu, perhatian umat muslim terhadap Al-Quran sendiri adalah memperoleh ayat-ayat Al-Qur’an dengan mendengarkan, membaca, bahkan menghapafalkannya secara lisan dan dari mulut  ke mulut. Periode pertama,yaitu ketika Nabi masih hidup, Al-Quran sendiri belum dibukukan dan untuk pembelajaran dan pengajaran Al-quran sendir terjadi secara lisan .Hal ini berlangsung sampai masa kekhalifahan Abu Bakar Ash Shiddiq.Ketika itu ,mulailah dibukukannya Al-Quran dalam satu mushaf atas inisiatif Umar bin Khattab yang takut akan kehilangan para huffadz Al-Qur’an dikarenakan banyaknya dari mereka yang mati syahid dalam peperangan.

Pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan, barulah Al-Quran diperbanyak dan disebarluaskan ke seluruh penjuru negeri-ngeri islam yang bertujuan untuk dijadikan pedoman bacaan pelajaran dan hafalan Al-Qur’an.

Namun sayangnya,banyak terjadi perselisihan diantara kaum muslimin dikarenakan perbedaan pendapat dalam menerima bacaan ayat Al-Quran yang diajarkan oleh Rasulullah.Mereka kaum muslimin membacanya dengan  dialek mereka masing-masing.Dan menagnggap bahwa dialek masing-masing dari mereka adalah yang paling benar, dan menganggap yang lainnya salah. Itulah tonggak sejarah dan sebab munculnya Ilmu Qiraat ini. Ilmu ini telah berjasa dalam menggali, menjaga dan mengajarkan berbagai macam “cara membaca Al-Quran”yang benar.Oleh karena itu diperlukan pemahaman dan pengetahuan mengenai Ilmu Qiraat ini sehingga kita mengetahui makna yang sesungguhnya.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan pokok yang akan penulis teliti antara lain:

1.      Apa pengertian dari Ilmu Qiraat Al-Qur’an

2.      Bagaimana sejarah perkembangan Qiraat

3.      Apa saja macam-macam Qiraat

4.      Bagaimana metode penyampaian Qiraat

5.      Bagaimana pengaruh perbedaan Qiraat terhadap istinbath hukumnya

6.      Apa saja faedah mempelajari Ilmu Qiraat Al-Qur’an

1.3 Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan yang akan penulis dapat antara lain:

1.      Memahami pengertian dari Ilmu Qiraat Al-Qura’an

2.      Memahami sejarah perkembangan  Qiraat

3.      Mengetahui macam-macam Qiraat

4.      Memahami metode penyampaian Qiraat

5.      Mendeskripsikan pengaruh perbedaan Qiraat terhadap istinbath hukumnya

6.      Untuk mengetahui faedah mempelajari Ilmu Qiraat Al-Qur’an

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1. Pengertian Ilmu Qiraat Al-Qur’an

Qira’at menurut bahasa adalah bacaan-bacaan yang merupakan jamak dari qira’ah. Qira’ah diambil dari kata (قرا-يقرا (dan mashdarnya –قراءة) (yang berarti bacaan.[1]  Dengan demikian qiraat adalah bacaan atau cara membaca.                    Al-Zarkhasi memberi definisi qiraat dengan arti perbedaan lafadh-lafadh Al-Qur’an, baik huruf-huruf maupun cara pengucapan huruf-hurufnya, seperti takhfif, tasydid dan lain lain[2].Sedangkan menurut Ali Ash-Shabuny, qiraat adalah suatu madzhab tertentu dalam cara pengucapan Al-Qura’an, yang diikutii oleh salah seorang imam qiraat yang berbeda dengan madzhab lainnya berdasarkan sanad-sanad yang bersambung kepada Rasulullah .[3]

Ibnu Al-Jazari memberikan definisi tersendiri dalam kitabnya Munjid al-Muqri’in bahwa qiraat adalah pengetahuan tentang cara-cara melafalkan kalimat al-Qur’an dan perbedaannya dengan menyandarkan kepada penukilnya, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setiap qiraat harus sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan sesuai dengan salah satu mushaf Utsmani, dengan sanad yang shahih.  [4]

Dengan demikian, maka dapat didefinisikan bahwa Ilmu Qiraat adalah ilmu yang mempelajari tentang cara membaca ayat-ayat Al-Qur’an ,dipilih oleh salah seorang imam ahli qiraat, yang berbeda cara dengan para ulama lainnya berdasarkan riwayat-riwayat mutawatir sanadnya dan sesuai dengan kaidah bahasa Arab serta cocok dengan bacaan terhadap tulisan Al-Qur’an yang terdapat dalam salah satu mushaf Utsmani.  

2.2. Sejarah Perkembangan Ilmu Qiraat

Para ulama berbeda-beda pendapat tentang mulainya diturunkannya qiraat Ai-Qur’an ini,sebagian berpendapat bahwa ilmu qiraat sudah diturunkan di Makkah, dan sebagian lagi  berpendapat diturunkan ketika  di Madinah . Ada  dua pendapat dan penjelasan yang mendukung tentang hal ini;

·         . Pertama, qiraat mulai diturunkan di Makkah bersamaan dengan turunnya Al-Qur’an. Alasannya adalah sebagian besar surat-surat Al-Qur’an adalah Makkiyyah dimana terdapat juga didalamnya qiraat sebagaimana yang terdapat pada surat-surat Madaniyyah. Inilah yang menjadi alasan bahwa qiraat sudah mulai diturunkan sejak di Makkah.

·         Kedua, qiraat mulai diturunkan di Madinah sesudah peristiwa Hijrah, dimana orang-orang yang sudah masuk Islam sudah banyak dan saling berbeda ungkapan bahasa Arab dan dialeknya. Dan pendapat ini diperkuat dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, An-Nasa’I, Turmudzi, Abu Daud, dan Malik yang bersumber dari Umar bin Khattab ra, bahwa Rasulullah saw bersabda :[5]

إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبـْعَةِ أَحْرُفٍ فَاقـْرَءُوا مَا تـَيَسَّرَ مِنْهُ

“Bahwa sesungguhnya al-Qur’an ini diturunkan atas tujuh huruf ( bacaan),  maka bacalah yang kalian anggap mudah dari ketujuh bacaan tersebut.”    

Sebagaimana ajaran Rasulullah, bahwa metode yang digunakan untuk mengambil qiraat Al-Qur’an adalah metode periwayatan dan talaqqi (berguru secara langsung) dari orang-orang yang thiqah dan terpercaya, dan itulah yang menjadi kunci utama pengnmbilan qiraat Al-Qur’an secara benar dan tepat. Sebenarnya,  perbedaan-perbedaan itu muncul karena para sahabat sendiri berbeda-beda  memperoleh bacaan tersebut dari rasulullah, sehingga menjadi berbeda juga ketika pengajaran para sahabat itu diterima oleh para tabi’in. Hal ini juga masih berlanjut pada masa tabi’in hingga munculnya para imam qurra’ yang populer itu. Para imam qurra’ tersebut mengkhususkan diri dalam qiraat-qiraat tertentu ,setelah itu mengajarkan dan menyebarluaskan qiraatnya masing-masing.

Dari kalangan sahabat terdapat tujuh orang yang sangat terkenal sebagai ahli qiraat, antara lain: Utsman bin ‘Affan, Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’aab, Zayd bin Tsabit, Ibnu Mas’ud, Abu Darda’, dan Abu Musa al-Asy’ari.[6]

Kemudian para sahabat menyebar ke seluruh pelosok negeri Islam dengan membawa qiraat masing-masing. Hal inilah yang menjadi penyebab perbedaan-perbedaan ketika para taabi’in mengambil qiraat dari para sahabat. Demikain juga tabi’in-tabi’in yang berbeda-beda dalam mengambil qiraat dari para tabi’in.   

Orang yang pertama kali mengarang dalam bidang ini adalah Abu Ubaid ibn al-Qasim ibn Salam.Setelahnya diikuti juga oleh Abu Hatim al-Sajastani ,Abu Ja’far ibn Jarir al-Tabari,Imail ibn Ishaq al-Maliki, Ahmad ibn Jubair al-Kufi,dan Abu Bakar al-Dajuni. [7]

Qiraaah sab’ah masih belum dikenal pada masa ini, namun beberapa sudah ada yang menyebutkan riwayat lebih dari satu imam qurra’ yang tujuh itu. Di kota Bashroh,penduduknya memakai qiraat Abu Amr dan Ya’kub, di kota lainnya tepatnya di Kufah penduduknya memakai qiraat Hamzah dan ‘Asim. Di akhir abad ketiga pengarang kitab tentang qiraat as-sab’ah dengan nama Kitaabu as-Sab’ah, karya Abu Bakar Ahmad ibn Musa ibn Abbas ibn Mujahid atau yang lebih dikenal dengan nama Ibn Mujahid(324). Dan juga ada Abu Ubaid al-Qasim ibn Salam.(224 H)[8].

Setelah periode tersebut,akhirnya muncul kitab-kitab yang lain mengenai ilmu Qiraat termasuk qiraat sab’at atau qiraat yang tujuh , diantaranya adalah kitab at-Tafsir fi al-Qiraat al-Sab’I karya Abu Amri ad-Dani, kitab Matan al-Shatibiyyah fi Qiraat as-Sab’i karya as-Shatibi, kitab al-Nashr fi al-Qiraat al-Ashr karya Ibnu al-Jazari dan lain sebagainya.    [9]

2.3 Macam-Macam Qiraat

            Sebagian ulama berpendapat bahwa macam-macam qiraat ada enam[10], jika dilihat dari segi kualitasnya, yaitu al-mutawatir, al-masyhur, al-ahad, as-Shadz, al-maudu’, al-mudraj,  berikut ini keterangan masing-masing beserta contohnya :      

1.      Mutawaatir, yaitu qiraat yang dinukil oleh sejumlah besar periwayat yang tidak mungkin untuk berbuat dusta, dan sanadnya bersambung langsung ke rasulullah serta memenuhi 3 rukun tertentu,yaitu mencakup sesuai  kaidah yang disepakati , sesuai dengan salah satu mushaf ‘Utsmani, dan mencapai derajat mutawatir[11]. Contohnya untuk qiraat mutawatir ini ialah qiraat yang telah disepakati jalan perawiannya dari imam qiraat sab’ah.

2.      Masyhur, yaitu qiraat yang shahih sanadnya, tetapi tidak mencapai derajat mutawaatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan rasam Utsmani.

Dua macam qiraat diatas,qiraat mutawatir dan masyhur dapat dipakai untuk membaca al-Qur’an, baik dalam shalat ataupun diluar shalat,dan wajib meyakini ke-Qur’an-annya serta tidak boleh mengingkarinya sedikitpun.[12]

3.      Ahad, yaitu qiraat yang shahih sanadnya, tetapi menyalahi rasam Utsmani,

menyalahi kaidah bahasa Arab,atau tidak terkenal,qiraat macam ini tidak dapat diamalkan bacannya

4.      Syadz, yaitu qiraat yang tidak shahih sanadnya dan tidak bersambung sampai kepada Rasulullah saw. Misalnya pada bacaan Q.S Al-Fatihah ayat 4.[13]

5.      Maudu’, yaitu qiraat yang tidak ada asalnya dan dibuat-buat dengan disandarkan kepada seseorang tanpa mempunyai dasarperiwayatn sama sekali. Seperti pada Q.S Fatir ayat 28.[14]

6.      Mudraj, yaitu yang ditambahkan ke dalam qiraat sebagai penafsiran-penafsiran(penafsiran yang disisipkan ke dalam ayat al-Qur’an).

       Keempat macam terakhir ini tidak boleh diamalkan bacannya. [15]

Sedangkan kalau dilihat dari segi kuantitasnya,terdapat 3 macam[16], diantaranya adalah :

1.      Qiraah Sab’ah, artinya qiraat yang tujuh. Imam-imamnya yang terkenal diantaranya Abdullah ibn Katsir ad-Dari, Nafi’ ibn Abdurrahman ibn Abu Naim, Abu ‘Amr, Ya’kub,dll.

2.      Qiraat Asyrah, artinya qiraat yang sepuluh.Yaitu tujuh imam tadi ditambah

3 imam lain,yaitu Abu Ja’far, Ya’kub dan khallaf ibn Hisyam.

3.      Qiraat Arba’at Asyrah, artinya qiraat yang empat belas.Yaitu imam qiraat sepuluh ditambah empat imam lagi.Diantaranya Al Hasan al-Bashri, Muhammad ibn Abdurrahman, Yahya ibn al-Mubarak al-Yazidi, dan Abu al-Fajr Muhammad ibn Ahmad as-Syambudz.

                              Dari ketiga macam qiraat diatas qiraat sab’ah adalah yang paling terkenal, disusul qiraat asyrah dan qiraat arba’a asyrah.

2.4. Metode Penyampaian Qiraat

             Dr. Muhammad ibn Alawi in Maliki ,guru besar Saudi Arabia

yang bernasab langsung kepada Nabi Muhammad, menyatakan dalam bukunya Zubdah al-Itqan fi Uluum al-Qur’an, bahwa dikalangan ahli hadits ada beberapa periwayatan atau penyampaian qiraat, diantaranya:

1.    Mendengar langsung dari guru (al-Simaa’i)

2.    Membacakan teks atau hafalan di depan guru (al-Qira’ah ala al-Syaikh)

3.    Melalui ijazah dari guru kepada murid.

4.    Guru memberikan naskah asli kepada muridnya atau salinan yang dikoreksinya untuk diriwayatkan (al-Munaalah)

5.    Guru menuliskan sesuatu untuk diberikan kepada muridnya (Mukaatabah)

6.    Wasiat dari guru kepada para muridnya

7.    Pemberitahuan tentang qiraa’ah tertentu (al-I’laam)

8.    Hasil temuan (al-Wijaadah)[17]

                             Para imam  qiraat ,baik dari golongan khalaf ( modern ) maupun (salaf ) banyak yang meriwayatkan melalui metode al-Qira’ah ala al-Syaikh atau membacakan teks atau hafalan didepan guru mereka. Bahkan metode ini juga digunakan oleh Nabi Muhammad ketika menyodorkan hafalan Al-Qurannya  kepada Malaikat Jibril As ketika Bulan Ramadhan.Metode as-Simaa’ terkadang juga tidak dipakai oleh para imam qiraaat dikarenakan beberapa alasan, diantaranya :

1.      Karena yang mendengar langsung dari Nabi adalah para sahabat. Sedang mayoritas para imam qira’at tidak pernah mendengarkan secara langsung dari Nabi Muhammad saw.

2.      Setiap murid yang  mendengar langsung dari gurunya tidak mampu secara persis meriwayatkan  apa yang telah didapat dari gurunya. Sedangkan para sahabat dengan kualitas kefasihan yang baik, mereka mampu menyampaikan al-Qur’an sama persis seperti apa yang telah disampaikan oleh Nabi Muhammad.

2.5  Pengaruh Perbedaan Qiraat Terhadap Istinbath Hukumnya

Dalam hal istinbath hukum ini, perbedaan qiraat al-Qur’an yang berkaitan dengan lafadz atau kalimat, adakalanya mempengaruhi makna tersebut dan adakalanya tidak. Dengan demikian, perbedaan qiraat al-Qur’an adakalanya berpengaruh dan tidak berpengaruh sama sekali.

1.      Perbedaan Qiraat yang berpengaruh terhadap istinbath hukum.

Qiraat Mutawatir dan Masyhur bisa dijadikan sebagai tafsir dan penjelas serta dasar penetapan hukum,misalnya pada Q.S An-Nisa’ ayat 43 :

 

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّاغَفُورًا

     Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagiMaha Pengampun.

    Berkaitan dengan ayat diatas, Imam Hamzah dan Imam Kisaa’I memendekkan kalimat لَٰمَسْتُمُ ,berbeda dengan para imam lainnya yang memanjangkan pada kalimat لَٰمَسْتُمُ tersebut. Berdasarkan perbedaan qiraat pada ayat ini, terdapat tiga makna yang bisa kita dapatkan dari pendapat para ulama mengenai kata tersebut, yang pertama adalah bersetubuh, bersentuh, dan sambil bersetubuh.Pendapat lain dari para ulama ahli Fiqh adalah bahwa persentuhan laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu’.Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa bersentuhan itu tidak membatalkan wudhu’, kecuali jika bersetubuh atau berhubungan badan[18].

2.      Perbedaan Qiraat yang TidakBerpengaruh terhadap Istinbath Hukum.

Hal ini bisa kita teliti pada Q.S Al Ahzab ayat 49 :

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

 

     Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”

 

     Berdasarkan ayat diatas, bahwa seorang istri yang telah diceraikan oleh suaminya dalam keadaan belum disetubuhi,maka tidak ada masa iddah baginya.Perlu kita ketahui bahwa masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang wanita yang diceraikan suaminya, sebelum wanita tersebut dibolehkan kawin lagi dengan laki-laki lain. Imam Hamzah dan Imam Al-Kisaa’I membaca ayat diatas dengan (مِن قَبْلِ أَن تَماَسُّوهُنَّ ), sedangkan Ibn Kasir, Abu ‘Amer, Ibn ‘Ashim,dan Nafi’ membaca (مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ ). Perbedaan bacaan pada ayat ini tidak menimbulkan perbedaaan maksud atau ketentuan hukum yang terkandung di dalamnya.

3.      Pemakaian Qiraat Syadz dalam Istinbath Hukum.

Selain qiraat Mutawatir dan Masyhur yang dapat digunakan untuk mendalami hukum-hkum syariah, ternyata Qiraat Syadz juga boleh dipakai untuk menetapkan hukum syariah. Hal ini dikarenakan Qiraat Syad sama kedudukannya dengan hadis Ahad (setingkat tetepi dibawah Mutawatir), dan mengamalkan hadits Ahad adalah boleh. Ini merupakan pendapat Jumhur Ulama. Namun Ulama madzhab Syafii’e tidak menerima dan tidak menjadikan Qiraat Syadz sebagai dasar penetapan hukum dengan alasan bahwa Qiraat Syadz tidak termasuk Al-Qur’an.

2.6 Faedah Mempelajari Ilmu Qiraat Al-Qur’an.

Beberapa manfaat yang dapat kita peroleh dalam mempelajari ilmu Qiraat antara lain adalah :

1.      Dapat menguatkan ketentuan-ketentuan hukum bacaan yang telah disepakati oleh para ulama.

2.      Dapat mentakhrij (mencari solusi) hukum bacaan yang dipersilisihkan oleh para ulama.

3.      Dapat menggabungkan dua ketentuan hukum bacaan yang berbeda.

4.      Dapat menunjukkan dua ketentuan hukum bacaan yang berbeda dalam kondisi keadaan yang berbeda pula.

5.      Dapat memberikan penjelasan terhadap suatu kata di dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang sulit dipahami maknanya.  [19]

Terlepas dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam Qiraat,tidak dipungkiri bahwa dalam perbedaan tersebut juga terdapat banyak hikmah dan faedah,diantaranya adalah sebagai berikut :

1.      Sebagai keringanan dan kemudahan bagi umat islam secara keseluruhan.

2.      Menunjukkan kemu’jizatan al-Qura’an dari segi isinya, karena bermacam-macam qiraat dapat menggantikan kedudukan ayat-ayat yang bisa menjadi banyak jika tidak dipadatkan dalam qiraat.

3.      Dapat membantu menafsirkan maksud dan makna ayat al-Qur’an, baik untuk qiraat Mutawatir,Masyhur maupun qiraat Syadz.

4.      Merupakan kemuliaan dan keutamaan umat Nabi Muhammad SAW atas umat-umat terdahulu. Karena bisa jadi kitab-kitab terdahulu turun hanya dengan satu segi dan dalam satu qiraat/ brbeda dengan al-Qur’an yang turun dalam sab’atu ahruf. [20]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1.  Kesimpulan

     Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Ilmu Qiraat  Al-Qur’an adalah ilmu yang mempelajari tentang cara-cara membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang merupakan Kalam Allah, dipilih oleh salah seorang imam ahli qiraat, berbeda dengan para ulama lainnya, berdasarkan riwayat-riwayat yang mutawatir sanadnya dan sesuai dengan kaidah-kaidah Bahasa Arab serta cocoknya bacaan terhadap tulisan Al-Qur’an yang terdapat dalam mushaf Utsmani

            Macam-macam qiraat dibagi menjadi enam bagian,yaitu Qira’ah Mutawatir, Qira’ah Masyhur, Qira’ah Ahad, Qira’ah Syadz, Qiraah Maudu’, Qira’ah Mudraj.

     Metode penyampaiannya yaitu dengan medengar dari guru, membacakan di depan gurunya, melalui ijazah, melaluii naskah dari guru,tulisan, wasiat, pemberitahuan, dan hasil temuan.

             Perbedaan Qiraat terkadang berpengaruh terhadap istinbath atau penetapan ketentuan  hukumnya, seperti pada Q.S An-Nisa’ ayat 43 dan Q.S Al-Ahzab ayat 49. Serta mempunyai beberapa manfaat bagi kaum muslimin, yaitu menunjukkan betapa terjaganya Al-Qur’an dari perubahan dan penyimpangan, dan memudahkan serta meringankan kaum muslimin dalam membaca al-Qur’an dan mengambil hukum dari Al-Qur’an.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Al-Qattan, Manna Khalil, Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Bogor: Litera Antar Nusa, 2016

Anwar, Rosihun, Uluumul Qur,’an. Bandung: Pustaka Setia, 2013

Ash-Shabuny Muhammad Ali, At-Tibyan fi Ulum al-Qur’an, Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2003

Anshori, Ulumul Qur’an,Kaidah-kaidah Memahami Firman Tuhan, Jakarta: Rajawali Press, 2014

Ash-Shiddiqiey,M.Hasbi, Ilmu-Ilmu Al-Qur’an. Jakarta: PT.Bulan Bintang, 1993

Abdul Wahid,M.A,Drs.H.Ramli . Ulumul Qur’an, Jakarta: Rajawali Press, 1994

Abdullah Mawardi, Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2011

Kholid Mansur Muhammad,Muqaddimaat fi ilmu al-Qiraat, Amman,  Jordania, Dar Umar, 2001

 

 

 

 

 

        

 



    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] Manna al-Qattan,Mabaahis fi ‘Ulum al-Qur’an,hal.170.

[2] Imam Badruddin Muhammad al-Zarkasyi, al Burhan fi Ulum al-Quran,Juz I (Mesir: Isa al-Babi al-halabi,tt.) Hal 318

[3] Muhammad Ali al-sabuny,At-Tibyan fi Ulum al-Qur’an,hal 229

[4] Ibn al-Jazari, An-Nashrfi Qiraat al-Ashr, hal 19.

[5] Aal-Bukhaari, Shahih al-Bukhari, jil.3, hal227

[6] Manna al-Qattan, Mabahitsh fi ‘Ulum al-Qur’an, hal 171

[7] Muhammad Abd al-Adhim Al-Zarqani,Manahil al-Irfan fi Ulum al-Qur’an,jil.1(Beirut.Dar al-Fikr,1988)Hal 416

[8] Manna’ al-Qattan, Mabahitsh fi ‘Ulum al-Qur’an, hal 173

[9] Abduh Zulfidar Akaha,al-Qur’an dan al-Qiro’at, Hal 131

[10] Manna al-Qattan,Mabahits fi ‘Ulum al-Qu’an,hal 179

[11] Khalid Mansur ,Muqaddimat fi ilmi al-Qiraat, hal 69 

[12] Manna al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an,hal 179

[13] Ibid,hal 179

[14] Ibnu al-Jazari,an-Nashr,hal 27

[15] Misbahul Anwaar,Terjemah Mabaahis fi Ulum al-Qur’an,Hal 18

[16] Az-Zarqani, Manahil fi ‘Ulum al-Qur’an,hal 416-417

[17] Muhammad bin Alawi al-Maliki,Zubdah al-Itqan fi Uluum al-Qur’an,

[18] Rosihun Anwar, Ulum al-Qur’an  (Bandung: Pustaka Setia,2013)Hal 157-158.

[19] Ainul Yakin, Ulum Al-Qur’an ( Pamekasan: Duta Media,2016 )Hal 98

[20] Al-Zarqani, Manahil al-Irfan fi Ulum al-Qur’an, Hal 146-149,Abduh Zulfidar Akaha, Al-Qur’an dan Al-Qiro’at, hal 126-129

Komentar