MAKALAH HUKUM PERDATA
PENGANTAR HUKUM PERDATA
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah Hukum Perdata

Dosen Pengampu :
Muammad
Jazil Rifqi, S.Sy., M.H
Disusun oleh :
Yudha Afiatama (05020220080)
Zakaria Adjie Pangestu (05020220081)
Muhammad Ali Muzakky (05030220083)
PRODI HUKUM EKONOMI
SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN
HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2021
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut Nama Allah SWT, puji syukur Alhamdulillah
kami mengucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat,
karunia dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.
Penyusunan makalah ini digunakan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Studi Al-Qur’an yang dibimbing oleh Bapak Muammad Jazil Rifqi,
S.Sy., M.H. Kami berharap dengan adanya makalah ini kami bisa termotivasi untuk
lebih dalam mempelajari tentang Pengantar Hukum Perdata.
Pepatah mengatakan tidak ada gading yang tak retak. Oleh
karena itu kami sadar dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan
kesalahan, kami mohon maaf dan meminta kepada bapak pengampu, kiranya sudi
memberikan kritik dan saran untuk perbaikan selanjutnya. Sekian dari kami semoga tugas ini
sesuai dengan apa yang diharapkan dan dapat bermanfaat bagi yang membacanya.
Surabaya, 7 Maret 2021
Penyusun
COVER ........................................................................................................... i
KATA PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................ 2
C.
Tujuan .................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Arti dan Makna
Hukum Perdata ......................................................... 3
B.
Sejarah Hukum
Perdata ....................................................................... 5
C.
Sistematika
Hukum Perdata ................................................................ 8
D.
Asas-asas Hukum
Perdata ................................................................... 11
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan .......................................................................................... 14
B.
Saran .................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua tindakan yang dilakukan manusia
pastinya selalu terikat dengan hukum. Pada dasarnya setiap kehidupan antara
seseorang didasarkan pada suatu “hubungan”. Adakalanya hubungan antara
seseorang atau badan hukum tidak berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan,
sehingga menimbulkan menimbulkan permasalahan hukum. Yang dimaksud hukum ialah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang, Hukum sendiri dapat dibedakan antara hukum pidana dan hukum
perdata.
Hukum Perdata merupakan rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
(private).[1]
Sebuah hukum timbul dikarenakan manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak
dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan mengatur bagaimana cara
mempertahankan hak dan kewajiban.
Hukum Perdata memiliki perbedaan dengan hukum
pidana. Pada dasarnya hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan
hukum perdata bersifat perorangan yang memiliki ketentuan-ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per).
Hukum perdata yang mengatur hak dan
kewajiban dalam bermasyarakat disebut “hukum perdata materil”. Sedangkan hukum
perdata yang mengatur cara melaksakan dan mempertahankan hak dan kewajiban
disebut “hukum perdata formal”.[2]
Hukum
Perdata materil mengatur empat bagian, yaitu :
1. Hukum
tentang diri seseorang.
2. Hukum
Keluarga.
3. Hukum
Kekayaan.
4. Hukum
Waris.
Dan adanya hukum perdata formil atau
hukum acara perdata bertujuan untuk menegakkan, mempertahankan, dan menjamin
diataatinya hukum perdata materil. Disebut formil karena mengatur proses
penyelesaian perkara perdata melalui lembaga yang berwenang (lembaga peradilan)
yang menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dengan tahap
tahap tertentu.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
arti dan makna hukum perdata?
2. Bagaimana
sejarah hukum perdata?
3. Bagaimana
sistematika hukum perdata?
4. Bagaimana
Asas-asas hukum perdata?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui arti dan makna hukum perdata.
2. Untuk
mengetahui sejarah hukum perdata.
3. Untuk
mengetahui sistematika hukum perdata.
4. Untuk
mengetahui asas-asas hukum perdata.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Arti dan Makna Hukum Perdata
Terdapat kata yang perlu dijelaskan
mengenai hukum dan hukum perdata. Terdapat pengertian atau
definisi dari “hukum”. Diantara sekian banyak definisi hukum yang dikeatahui
tidak satupun definisi hukum itu tetap atau sempurna. Pada dasarnya hukum itu
tidak dapat didefinisikan secara tetap, selalu berubah-ubah. Sebab satu-satunya
hal yang tetap pada hukum adalah sifat yang tidak tetapnya hukum tersebut.
Banyak aturan-aturan hidup bersama
didalam masyarakat, tetapi sedikit sekali yang ada hubungannya dengan hukum.
Karenanya jika dilanggar hanya menimbulkan hal-hal yang kurang enak bagi orang
yang melanggar didalam masyarakat itu. Aturan-aturan tersebut tergolong
aturan-aturan kesopanan, kepatutan, kesusilaan dan lain-lain.
Dalam mempelajari hukum perdata, akan
lebih baik apabila mengetahui definisi yang dirumuskan oleh para ahli dan pakar
hukum.
1. Prof.
Sarjono, SH, menyatakan bahwa, hukum perdata ialah kaidah-kaidah yang menguasai
manusia dalam masyarakat yang hubungannya terhadap orang lain dan hukum perdata
pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.
2. Prof.
Dr. Sri Soedewi Maschoen Sofyan, SH, menyatakan bahwa, hukum perdata ialah
hukum yang mengatur kepentingan antara warganegara perseorangan yang satu
dengan warga negara perseorangan yang lainnya.
3. Prof
Dr. Wirjono Projodikorno, SH, mengatakan bahwa hukum perdata ialah sebagai
suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain
mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan mereka atau
dengan kata lain hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan.
4. Prof.
Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, menyatakan bahwa, hukum perdata ialah hukum antara
perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang
lain didalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan hidup masyarakat.
5. Prof.
R. Subekti, SH, menyatakan bahwa, hukum perdata dalam artian yang luas meliputi
semua hukum “private materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan. Perkataan perdata juga lazim dipakai lawan dari pidana.
Berdasarkan pendapat-pendapat yang
dikemukakan oleh ahli, dapat diambil kesimpulan bahwa, Hukum
Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan
oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perorangan,
dalam perbandingan yang tepa tantara kepentingan yang satu dengan yang lain
didalam orang-orang dari masyarakat tertentu.[3]
Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan hukum
materal yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan. Hukum perdata materil
ini sering juga disebut “hukum sipil”, karena kata sipil lazim digunakan
sebagai lawan dari kata “militer”, sebaiknya terhadap pemakaian istilah kita
gunakan “hukum perdata” saja. Hukum perdata di Indonesia terdiri dari hal hal
dibawah ini.
1. Hukum
perdata adat yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubunngan antar
individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan
perseorangan. Masyarakat adat yang dimaksud adalah kelompok social bangsa
Indonesia yang oleh penjajah Belanda dinamakan golongan Indonesia.
Ketentuan-ketentuan hukum perdata adat itu pada umumnya tidak tertulis dan
berlaku dalam kehidupan masyarakat adat secara turun-temurun.
2. Hukum
perdata Eropa yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum yang
menyangkut kepentingan orang-orang Eropa serta orang-orang yang diberlakukan
ketentuan itu. Termasuk juga bagi orang yang sukarela berlaku ketentuan itu.
Ketentuan-ketentuan hukum perdata Eropa itu memiliki bentuk tertulis dan
berlaku sesuai ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
3. Bagian
hukum perdata yang bersifat nasional yaitu bidang-bidang hukum perdata sebagai
hasil produk nasional. Artinya, ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang
kepentingan yang dibuat berlaku untuk seluruhpenghuni Indonesia. Bagian hukum
perdata nasional yang dibuat itu terdiri dari huku perkawinan dan hukum agraris.
Hukum perdata material yang
ketentuan-ketentuannya mengatur tentang kepentingan-kepentingan perseorangan
terdiri dari:
1. Hukum
pribadi (personenrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban dan kedudukannya dalam hukum.
2. Hukum
keluarga (Familierecht) yaitu ketentuan ketentuan hukum yang mengatur
tentang hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan kelamin (dalam
perkawinan) dan akibat hukumnya.
3. Hukum
kekayaan (Vermogensrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur
tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang
mempunyai nilai uang.
4. Hukum
waris (erfrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang
cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak
memiliki selanjutnya.[4]
B.
Sejarah Hukum Perdata
Sejarah hukum
perdata di Indonesia tidak akan terlepas dari hukum perdata Belanda. Sedangkan
hukum perdata Belanda juga akan selalu berhubungan dengan Hukum Perdata
Prancis, yang biasa dikenal dengan Code Civil Perancis[5].
Hal ini dikarenakan Belanda pernah dijajah oleh Perancis yang saat itu dipimpin oleh Napoleon Bonaparte. Pada zaman
dahulu sekali, seorang raja bernama Julius Caesar sedang berkuasa di Eropa
Barat. Dan pada saat itulah hukum Romawi yang juga dikenal dengan Corpus Juris
Civilis ( pada
zaman dahulu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna ) sudah berlaku di
Perancis beriringan dengan Hukum Prancis kuno yang berasal dari hukum Germania.
Suatu saat, terjadi perbedaan paham hukum di wilayah Perancis, wilayah Perancis
sempat terbelah menjadi dua daerah hukum yang berbeda. Bagian utara merupakan
daerah hukum yang tidak tertulis (pays de droit coutumier ), sedangkan bagian
selatan merupakan hukum yang tertulis (pays de droit ecrit )[6].
Di bagian utara sendiri telah berlaku hukum kebiasaan Perancis Kuno , sedangkan
bagian selatan berlaku hukum Romawi yang tertuang dalam Corpus Iuris Civilis
pada pertengahan abad ke VI Masehi dari Justianus. Corpus Iulis Civilis pada
saat itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna dan terdiri atas empat bagian[7]:
1.
Codex
Justiani
2.
Pandecta
3.
Instituones
4.
Novelles
Codex
Istilah
Justianni merupakan sebutan untuk kumpulan undang-undang ( legal lex )yang
telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi yang dianggaap
sebagai himpunan segala macam
undang-undang. Pandecta merupakan kumpulan pendapat para ahli hukum Romawi yang
termasyhur. Institutiones memuat tentang pengertian lembaga-lembaga hukum
Romawi, dan untuk Novelles adalah kumpulan undang-undang yang dikeluarkan
sesudah codex selesai. [8]
Pada abad ke
17, Perancis menginginkan agar
diciptakan kodifikasi hukum yang akan berlaku pada negeri itu guna mencapai
kesatuan hhukum Perancis. Kodifikasi itu akhirnya selesai setelah berakhirnya
Revolusi Prancis ( 1789-1795 ),
saat itu Napoleon Bonaparte membentuk suatu panitia yang bertugas untuk membuat
kodfifikasi dengan beberapa ketentuan. Kodifikasi Hukum Perdata Perancis,
selesai dibentuk tahun 1804 dengan nama Code Civil des Francais dan mulai
berlaku pada 21 Maret 1804. Setelah diadakan sedikit perubahan dan diberi nama Code
Napoleon, sebagian dari code ini adalah Code Civil, yang dimana
dalam penyusunannya mengambil karangan-karangan pengarang bahasa Perancis
mengenai hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis )[9].
Hal inilah yang membuat Code ini lebih dikenal sebagai Code Civil Perancis.
Namun setelah
terlepas dari cengkraman penjajahan Perancis, tepatnya pada tahun 1813 Belanda
menginginkan agar dibentuk Kitab Undang-Undang sendiri yang bebas pengaruh dari
Perancis, dan akhirnya kitab ini dikenal sebagai Bugerlijk Wetboek yang biasa
disingkat menjadi BW. Pemerintahan Belanda membentuk sebuah panitia yang
diketuai oleh Mr. J. M.Kemper tahun 1814. Pada tahun 1816 Kamper menyampaikan rencana Code Hukum kepada
pemerintahan Belanda guna memuat hukum kebiasaan atau yang oleh Hukum Belanda
kuno disebut sebagai “Ontwerp Kemper”. Namun sayangnya usulan tersebut mendapat
tantangan keras dari seorang anggota parlemen yang bernama Nicolai. Mr. J.
Kemper akhirnya meninggal dunia pada tahun 1824, dan penyusunan Code Hukum
perdata diserahkan kepada Nicolai. Nicolai mempunyai pandangan berbeda dengan
Mr. J. Kemper , ia ingin Code Hukum Perdata ini tidak hanya disusun berdasakan
hukum kebiasaan saja atau hukum belanda Kuno. Akan tetapi juga didasarkan
dengan code Civil Perancis yang bersifat meresepsi Hukum Romawi. Pada tahun
1838 atau lebih tepatnya adalah 1 Oktober 1838 diresmikannya Burgerilijk
Wetboek atau yang dikenal dengan ( KUHPer ) dan Wetboek van Koophandel ( KUH
Dagang ).
Dikarenakan
Indonesia ( dahulunya bernama Hindia belanda ) merupakan bekas jajahan dari
Belanda, sehingga tidak mustahil apabila banyak sekali kesamaan produk bahkan
dalam bidang hukumpun juga terdapat banyak kesamaan dengan negara penjajah,
yaitu Belanda, sedangkan Belanda pun juga pernah diduduki oleh Perancis dan hal
ini tentu menjadikan Hukum Perdata negara Indonesia terdapat pengaruh dari Code
Civil Perancis. Maka BW ( Burgerilijk Weetboek ) ini juga diberlakukan di
Indonesia, yakni dengan dibentuknya BW Indonesia yang mana susunan isinya mirip
dengan BW Belanda yang asli. Jadi, sebenarnya hukum BW yang berlaku di Indonesia adalah hasil
konkordasi atau yang bisa disebut persamaan dari BW yang berasal dari daerah
asalnya, yaitu Belanda. Kemudian disahkan oleh raja Belanda pada tanggal 16 Mei
1846 yang diundangkan melalui Stb. 23 tahun 1847 dan dinyatakan berlaku tanggal
11 Mei 1848. Dari Hindia Belanda dan akhirnya merdeka menjadi negara yang
berdaulat bernama Indonesia, berdasarkan Pasal II Aturan Perallihan UUD 1945,
BW yang sebelumnya tetap berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang yang baru
berdasarkan UUD ini. Lalu, BW Indonesia inilah yang akhirnya disebut sebagai
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang disingkat menjadi KUHPer
sebagai induk dari Hukum Perdata Indonesia
[10].
Perlu dipahami lagi bahwa Hukum Perdata yang dimaksud adalah Hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia yaitu Hukum Perdata barat yang berinduk pada KUHPerd, yang
dalam bahasa murninya adalah Burgerilijk Wetboek. Dalam Praktek Hukum Perdata, kita masih
menggunakan BW ini meskipun sudah merdeka, namun yang perlu digaris bawahi
adalah bahwa kita memandang BW ini tidak lagi sebagai suatu undang-undang,
namun hanya sebagai dokumen yang menggambarkan sekelompok hukum tidak tertulis
atau tidak lagi seagai Wetboek tetapi hanya sebagai Rechtboek yang hanya
dipakai sebagai pedoman.
C.
Sistematika Hukum Perdata.
Sebelum
membahas tentang apa itu sistematika Hukum Perdata, sebaiknya kita mengetahui
dahulu bahwa sistematika hukum Perdata dapat digolongkan menjadi dua golongan
besar. Yang pertama adalah sistematika menurut ilmu pengetahuan, dan yang kedua
adalah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUHPerd )[11]
Menurut Ilmu Pengetahuan
Berdasarkan
Ilmu pengetahuan, hukum perdata dapat dibagai menjadi 4 bagian, yakni [12]:
1.
Hukum
Perorangan ( Personenrecht )
Yakni peraturan yang memuat antara lain manusia sebagai subjek
hukum, kecakapan bertindak dan hal-hal yang memengaruhi kecakapan. Dengan kata
lain, hukum perorangan adalah hukum yang berisi wewenang hukum dan wewenang
bertindak.
2.
Hukum
kekeluargaan ( Familierecht )
Yakni peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang tibul
dari ikatan kekeluargaan. Misalnya, perkawinan, hubungan suami isteri, hubungan
orang tua denan anaknya ( onderlijkkemach), hubungan perwalian ( voodgdij ),
dan pengampunan ( kuratele ).
3.
Hukum
Harta Kekayaan ( Vermogenrecht )
Yakni
peraturan hukim yang dapat dinilai dengan uang. Hukum ini meliputi:
a.
Hukum
kekayaan absolute ( hak kebendaan atau hukum benda ), adalah hak yang memberi
kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan kepada siapapun
juga.
b.
Hukum
Kekayaan Relative ( Hukum Perikatan ), yaitu hukum yang berisi hak perorangan
yaitu hak yang tibul dari suatu perikatan dan hanya dapat dipertahankan
terhadap orang-orang tertentu saja.
c.
Hukum
waris ( Erfecht ), adalah hukum yang mengatur tentang ihwal kekayaan seseorang
jika ia meningggal. Dalam artian hukum yang mengatur akibat hukum yang timbul
terhadap harta kekayaan apabila seseorang meninggal dunia. Ada juga yang
mengatakan bahwa hukum waris itu mengatur akibat-akibat dari hubungan
kekluargaan terhadap harta peninggalan seseorang.[13]
Menurut KUHPerdata
Menurut
sistematika KUHPerdata, Hukum Perdata itu terdiri atas 4 buku[14],
yakni:
a.
Buku
ke Satu (I) tentang Orang ( van Personen )
Dalam hal ini, hukum perdata memuat hukum perorangan dan hukum
kekeluargaan.
b.
Buku
ke Dua (II) tentang Kebendaan ( van Zaken )
Dalam hal ini, memuat tentang Hukum Benda dan Hukum Waris.
c.
Buku
ke Tiga (III) tentang Perikatan ( van Verbintennissen )
Memuat tentang Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak
dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
d.
Buku
ke Empat (IV) tentang Pembuktian Daluarsa ( van Bewijs en Verjaring )
Memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum.
Perlu diketahui bahwa
hukum kekeluargaan dalam bagian KUHPerdata ( BW ) Indonesia dimasukkan ke dalam
bagian hukum tentang orang sepertiyang tertera pada Buku I, karena
hubungan-hubungan hukum dalam keluarga memang masih berpengaruh terhadap
kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakan hak-haknya sebagai subjek
hukum yang diatur dalam buku I. hukum waris dimasukkan ke dalam bagain tentang
hukum Benda dikarenakan pada hukum waris ini dianggap mengatur cara-cara untuk
memperoleh hak-hak atas benda; mislanya benda-benda yang merupakan harta
warisan yang ditinggalkan oleh seseorang. Kemudian dalam penempatan buku ke
Empat tentang pembuktian dan daluarsa atau lewat waktu juga dianggap tidak tepat dalam KUH Perdata,
karena pada dasarnya KUHPerdata ini mengatur hukum Perdata Material, sedangkan
pembuktian dan daluarsa masuk dalam bagian dari hukum acara perdata. Nah, pada
titik inilah letak kelemahan hukum perdata dalam KUH Perdata indonesia [15]
Substansi KUH
Perdata terdapat dalam dua bagian, yaitu : Buku I, II, III berisi ketentuan
Hukum Perdata Materiil, sedangkan dalam Buku IV berisi ketentuan Hukum perdata
Formil. Sebenarnya, Sistematika KUHPerdata yang digunakan di Indonesia,
ternyata tidak jauh berbeda bila dibadingkan dengan KUH Perdata di negara lain
hal ini dikarenakan adanya kesamaan dalam pengaruh Hukum Romawi.
D. Asas-asas Hukum Perdata
Berikut
adalah beberapa Asas-asas Hukum Perdata yang menjadi pengatur antara sesama
manusia, yakni :
1. Asas Individualistis (privat)
Individualistis dapat di artikan hak terhadap
eigendom (hak milik) seperti yang tertulis pada pasal 570 yakni “Hak milik
adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk
berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak
bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang di-tetapkan oleh suatu
kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu orang lain; kesemuanya
itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi
kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran
ganti rugi”[16]
Jadi hak milik adalah suatu hak yang
tidak dapat di ganggu gugat atau “droit inviolable et saere” yang mana
individu dapat menggunakan suatu benda yang sudah sah menjadi miliknya dengan
bebas seperti menikmati hasilnya, memakainya, atau memeliharanya. Dan jika
ingin merusaknya maka jangan sampai mengganggu orang lain atau merugikan orang
lain.
2. Asas Kebebasan Berkontrak
Kebebasan berkontrak ini memiliki arti
bahwa setiap orang atau masing-masing bisa membuat perjanjian apapun, baik perjajian yang sudah diatur dalam
Undang-Undang ataupun yang belum di atur.[17]
Seperti yang dituliskan dalam buku KUH
Perdata Pasal 1338 yakni “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat
ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu
perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik”[18]
3. Asas Materimonia
Atau bisa disebut ketidakcakapan seorang
istri dalam berbuat, asas ini di atur dalam KUH Perdata Pasal 105, 108, 110 dan
300. Dikarenakan kemajuan masyarakat maka terjadi perubahan atau pergeseran
dalam asas tersebut. [19]
4. Asas Monogami
Asas ini terdapat kata mono yakni yang
berartikan satu, yang berarti seorang laki-laki hanya diizinkan memiliki satu
orang perempuan sebagai istri dalam waktu tertentu.[20]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum
Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan
oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perorangan,
dalam perbandingan yang tepa tantara kepentingan yang satu dengan yang lain
didalam orang-orang dari masyarakat tertentu.
Sejarah hukum perdata di Indonesia tidak akan terlepas dari hukum
perdata Belanda. Sedangkan hukum perdata Belanda juga akan selalu berhubungan
dengan Hukum Perdata Prancis, yang biasa dikenal dengan Code Civil
Prancis. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Perdata barat yang
berinduk pada KUHPerd, yang dalam bahasa murninya adalah Burgerilijk Wetboek.
Sistematika hukum Perdata dapat digolongkan menjadi dua golongan
besar. Yang pertama adalah sistematika menurut ilmu pengetahuan, dan yang kedua
adalah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUHPerd ) dan
masing-masingnya dibagi lagi sehingga jelas.
Asas-asas
Hukum Perdata yang menjadi pengatur antara sesama manusia. Asas-Asas hukum perdata dibagi menjadi beberapa bagian yakni asas
individualism, asas kebebasan berkontrak, asas materimonia, dan asas monogami.
Tiap-tiap asas sudah dijelaskan pada pembahasan.
B. Saran
Semoga
makalah yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.
Dan dalam pembuatan makalah ini kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang
perlu diperbaiki. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk memperbaiki
makalah-makalah yang akan kami susun dikemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
C.S.T.Kansil,
Pengantar ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
1986)
Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
2020)
I Ketut Oka Setiawan. 2012. Hukum Perdata Mengenai Orang dan
Kebendaan. (JAKARTA: FH UTAMA, 2012)
R.
Abdoel Djamali, S. H, Pengantar Hukum Indonnesia, (Depok: Rajawali Pers,
2018)
Yulia, Buku Ajar Hukum Perdata, (Aceh: BiEna Edukasi, 2015)
Ibid
Usman Munir, Pengantar Hukum Perdata Indonesia (Klaten:
Lakeisha, 2021)
Hanafi Arief, Pengantar Hukum Indonesia (Yogyakarta:PT.LKiS
Pelangi Aksara, 2016)
J.B Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia , (Jakarta : PT.
Gramedia Pudtaka Utama 1997
R.
Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta:
Balai Pustaka, 2017)
Roswita Sitompul, Hukum Perdata indonesia (Medan: Pustaka
Bangsa Press, 2006)
[1] C.S.T.Kansil, Pengantar ilmu
Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986), 214.
[2] Abdulkadir Muhammad, Hukum
Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020), 3.
[3]
I Ketut Oka Setiawan. 2012. Hukum Perdata
Mengenai Orang dan Kebendaan. (JAKARTA: FH UTAMA, 2012), 1-2.
[4] R. Abdoel Djamali, S. H,
Pengantar Hukum Indonnesia, (Depok: Rajawali Pers, 2018), 147-151.
[5] Yulia, Buku
Ajar Hukum Perdata, (Aceh: BiEna Edukasi, 2015), 13.
[6] Ibid., 13.
[7] Ibid.,
13.
[8]
Ibid., 13.
[9] Usman Munir, Pengantar
Hukum Perdata Indonesia (Klaten: Lakeisha, 2021), 7.
[10] Abdul kadir
Muhammad ,Pengantar ilmu Hukum,( Yogyakarta : PT. Citra Aditya, 2010), 7.
[11] I Ketut Oka
Setiawan. Hukum Perdata Mengenai Orang dan Kebendaan. (JAKARTA :FH UTAMA
2012), 20.
[12] Ibid., 20.
[14] Hanafi Arief, Pengantar
Hukum Indonesia (Yogyakarta:PT.LKiS Pelangi Aksara, 2016), 60.
[15] J.B Daliyo, Pengantar
Hukum Indonesia , (Jakarta : PT. Gramedia Pudtaka Utama 1997), 105-106.
[16] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Balai Pustaka, 2017), 187.
[17] Roswita Sitompul, Hukum
Perdata indonesia (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2006), 8 &10.
[18] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Balai Pustaka, 2017), 374.
[19] Roswita Sitompul, Hukum
Perdata indonesia (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2006), 10.
[20] Roswita Sitompul, Hukum
Perdata indonesia (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2006), 10.
Komentar
Posting Komentar