MAKALAH HUKUM PERDATA

 

PENGANTAR HUKUM PERDATA

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata

 

 

Dosen Pengampu :

Muammad Jazil Rifqi, S.Sy., M.H

 

Disusun oleh :

Yudha Afiatama                     (05020220080)

Zakaria Adjie Pangestu           (05020220081)

Muhammad Ali Muzakky       (05030220083)

 

 

PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL

SURABAYA

2021

KATA PENGANTAR

 

Dengan menyebut Nama Allah SWT, puji syukur Alhamdulillah kami mengucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, karunia dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.

Penyusunan makalah ini digunakan untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Al-Qur’an yang dibimbing oleh Bapak Muammad Jazil Rifqi, S.Sy., M.H. Kami berharap dengan adanya makalah ini kami bisa termotivasi untuk lebih dalam mempelajari tentang Pengantar Hukum Perdata.

Pepatah mengatakan tidak ada gading yang tak retak. Oleh karena itu kami sadar dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan, kami mohon maaf dan meminta kepada bapak pengampu, kiranya sudi memberikan kritik dan saran untuk perbaikan selanjutnya. Sekian dari kami semoga tugas ini sesuai dengan apa yang diharapkan dan dapat bermanfaat bagi yang membacanya.

 

 

 

Surabaya, 7 Maret 2021

 

 

 

Penyusun

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

COVER ........................................................................................................... i

KATA PENGANTAR .................................................................................... ii

DAFTAR ISI .................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang .................................................................................... 1

B.     Rumusan Masalah ................................................................................ 2

C.     Tujuan .................................................................................................. 2

 

BAB II PEMBAHASAN

A.    Arti dan Makna Hukum Perdata ......................................................... 3

B.     Sejarah Hukum Perdata ....................................................................... 5

C.     Sistematika Hukum Perdata ................................................................ 8

D.    Asas-asas Hukum Perdata ................................................................... 11

 

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan .......................................................................................... 14

B.     Saran .................................................................................................... 14

 

DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 15


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Semua tindakan yang dilakukan manusia pastinya selalu terikat dengan hukum. Pada dasarnya setiap kehidupan antara seseorang didasarkan pada suatu “hubungan”. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum tidak berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan, sehingga menimbulkan menimbulkan permasalahan hukum. Yang dimaksud hukum ialah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, Hukum sendiri dapat dibedakan antara hukum pidana dan hukum perdata.

Hukum Perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (private).[1] Sebuah hukum timbul dikarenakan manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan mengatur bagaimana cara mempertahankan hak dan kewajiban.

Hukum Perdata memiliki perbedaan dengan hukum pidana. Pada dasarnya hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan hukum perdata bersifat perorangan yang memiliki ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per).

      Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam bermasyarakat disebut “hukum perdata materil”. Sedangkan hukum perdata yang mengatur cara melaksakan dan mempertahankan hak dan kewajiban disebut “hukum perdata formal”.[2]

Hukum Perdata materil mengatur empat bagian, yaitu :

1.      Hukum tentang diri seseorang.

2.      Hukum Keluarga.

3.      Hukum Kekayaan.

4.      Hukum Waris.

Dan adanya hukum perdata formil atau hukum acara perdata bertujuan untuk menegakkan, mempertahankan, dan menjamin diataatinya hukum perdata materil. Disebut formil karena mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui lembaga yang berwenang (lembaga peradilan) yang menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dengan tahap tahap tertentu.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa arti dan makna hukum perdata?

2.      Bagaimana sejarah hukum perdata?

3.      Bagaimana sistematika hukum perdata?

4.      Bagaimana Asas-asas hukum perdata?

 

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui arti dan makna hukum perdata.

2.      Untuk mengetahui sejarah hukum perdata.

3.      Untuk mengetahui sistematika hukum perdata.

4.      Untuk mengetahui asas-asas hukum perdata.

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Arti dan Makna Hukum Perdata

Terdapat kata yang perlu dijelaskan mengenai hukum dan hukum perdata. Terdapat pengertian atau definisi dari “hukum”. Diantara sekian banyak definisi hukum yang dikeatahui tidak satupun definisi hukum itu tetap atau sempurna. Pada dasarnya hukum itu tidak dapat didefinisikan secara tetap, selalu berubah-ubah. Sebab satu-satunya hal yang tetap pada hukum adalah sifat yang tidak tetapnya hukum tersebut.

Banyak aturan-aturan hidup bersama didalam masyarakat, tetapi sedikit sekali yang ada hubungannya dengan hukum. Karenanya jika dilanggar hanya menimbulkan hal-hal yang kurang enak bagi orang yang melanggar didalam masyarakat itu. Aturan-aturan tersebut tergolong aturan-aturan kesopanan, kepatutan, kesusilaan dan lain-lain.

Dalam mempelajari hukum perdata, akan lebih baik apabila mengetahui definisi yang dirumuskan oleh para ahli dan pakar hukum.

1.      Prof. Sarjono, SH, menyatakan bahwa, hukum perdata ialah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat yang hubungannya terhadap orang lain dan hukum perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.

2.      Prof. Dr. Sri Soedewi Maschoen Sofyan, SH, menyatakan bahwa, hukum perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warganegara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lainnya.

3.      Prof Dr. Wirjono Projodikorno, SH, mengatakan bahwa hukum perdata ialah sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan mereka atau dengan kata lain hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan.

4.      Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, menyatakan bahwa, hukum perdata ialah hukum antara perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan hidup masyarakat.

5.      Prof. R. Subekti, SH, menyatakan bahwa, hukum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hukum “private materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan perdata juga lazim dipakai lawan dari pidana.

Berdasarkan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh ahli, dapat diambil kesimpulan bahwa, Hukum Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perorangan, dalam perbandingan yang tepa tantara kepentingan yang satu dengan yang lain didalam orang-orang dari masyarakat tertentu.[3] Perkataan hukum perdata dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan hukum materal yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan. Hukum perdata materil ini sering juga disebut “hukum sipil”, karena kata sipil lazim digunakan sebagai lawan dari kata “militer”, sebaiknya terhadap pemakaian istilah kita gunakan “hukum perdata” saja. Hukum perdata di Indonesia terdiri dari hal hal dibawah ini.

1.      Hukum perdata adat yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubunngan antar individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. Masyarakat adat yang dimaksud adalah kelompok social bangsa Indonesia yang oleh penjajah Belanda dinamakan golongan Indonesia. Ketentuan-ketentuan hukum perdata adat itu pada umumnya tidak tertulis dan berlaku dalam kehidupan masyarakat adat secara turun-temurun.

2.      Hukum perdata Eropa yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum yang menyangkut kepentingan orang-orang Eropa serta orang-orang yang diberlakukan ketentuan itu. Termasuk juga bagi orang yang sukarela berlaku ketentuan itu. Ketentuan-ketentuan hukum perdata Eropa itu memiliki bentuk tertulis dan berlaku sesuai ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.

3.      Bagian hukum perdata yang bersifat nasional yaitu bidang-bidang hukum perdata sebagai hasil produk nasional. Artinya, ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang kepentingan yang dibuat berlaku untuk seluruhpenghuni Indonesia. Bagian hukum perdata nasional yang dibuat itu terdiri dari huku  perkawinan dan hukum agraris.

Hukum perdata material yang ketentuan-ketentuannya mengatur tentang kepentingan-kepentingan perseorangan terdiri dari:

1.      Hukum pribadi (personenrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukannya dalam hukum.

2.      Hukum keluarga (Familierecht) yaitu ketentuan ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan kelamin (dalam perkawinan) dan akibat hukumnya.

3.      Hukum kekayaan (Vermogensrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang.

4.      Hukum waris (erfrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memiliki selanjutnya.[4]

 

B.     Sejarah Hukum Perdata

Sejarah hukum perdata di Indonesia tidak akan terlepas dari hukum perdata Belanda. Sedangkan hukum perdata Belanda juga akan selalu berhubungan dengan Hukum Perdata Prancis, yang biasa dikenal dengan Code Civil Perancis[5]. Hal ini dikarenakan Belanda pernah dijajah oleh Perancis yang saat itu  dipimpin oleh Napoleon Bonaparte. Pada zaman dahulu sekali, seorang raja bernama Julius Caesar sedang berkuasa di Eropa Barat. Dan pada saat itulah hukum Romawi yang juga dikenal dengan Corpus Juris Civilis        ( pada zaman dahulu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna ) sudah berlaku di Perancis beriringan dengan Hukum Prancis kuno yang berasal dari hukum Germania. Suatu saat, terjadi perbedaan paham hukum di wilayah Perancis, wilayah Perancis sempat terbelah menjadi dua daerah hukum yang berbeda. Bagian utara merupakan daerah hukum yang tidak tertulis (pays de droit coutumier ), sedangkan bagian selatan merupakan hukum yang tertulis (pays de droit ecrit )[6]. Di bagian utara sendiri telah berlaku hukum kebiasaan Perancis Kuno , sedangkan bagian selatan berlaku hukum Romawi yang tertuang dalam Corpus Iuris Civilis pada pertengahan abad ke VI Masehi dari Justianus. Corpus Iulis Civilis pada saat itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna dan terdiri atas empat bagian[7]:

1.      Codex Justiani

2.      Pandecta

3.      Instituones

4.      Novelles Codex 

Istilah Justianni merupakan sebutan untuk kumpulan undang-undang ( legal lex )yang telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi yang dianggaap sebagai himpunan segala  macam undang-undang. Pandecta merupakan kumpulan pendapat para ahli hukum Romawi yang termasyhur. Institutiones memuat tentang pengertian lembaga-lembaga hukum Romawi, dan untuk Novelles adalah kumpulan undang-undang yang dikeluarkan sesudah codex selesai. [8]

Pada abad ke 17, Perancis menginginkan  agar diciptakan kodifikasi hukum yang akan berlaku pada negeri itu guna mencapai kesatuan hhukum Perancis. Kodifikasi itu akhirnya selesai setelah berakhirnya Revolusi Prancis       ( 1789-1795 ), saat itu Napoleon Bonaparte membentuk suatu panitia yang bertugas untuk membuat kodfifikasi dengan beberapa ketentuan. Kodifikasi Hukum Perdata Perancis, selesai dibentuk tahun 1804 dengan nama Code Civil des Francais dan mulai berlaku pada 21 Maret 1804. Setelah diadakan sedikit perubahan dan diberi nama Code Napoleon, sebagian dari code ini adalah Code Civil, yang dimana dalam penyusunannya mengambil karangan-karangan pengarang bahasa Perancis mengenai hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis )[9]. Hal inilah yang membuat Code ini lebih dikenal sebagai Code Civil Perancis.

Namun setelah terlepas dari cengkraman penjajahan Perancis, tepatnya pada tahun 1813 Belanda menginginkan agar dibentuk Kitab Undang-Undang sendiri yang bebas pengaruh dari Perancis, dan akhirnya kitab ini dikenal sebagai Bugerlijk Wetboek yang biasa disingkat menjadi BW. Pemerintahan Belanda membentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J. M.Kemper tahun 1814. Pada tahun 1816  Kamper menyampaikan rencana Code Hukum kepada pemerintahan Belanda guna memuat hukum kebiasaan atau yang oleh Hukum Belanda kuno disebut sebagai “Ontwerp Kemper”. Namun sayangnya usulan tersebut mendapat tantangan keras dari seorang anggota parlemen yang bernama Nicolai. Mr. J. Kemper akhirnya meninggal dunia pada tahun 1824, dan penyusunan Code Hukum perdata diserahkan kepada Nicolai. Nicolai mempunyai pandangan berbeda dengan Mr. J. Kemper , ia ingin Code Hukum Perdata ini tidak hanya disusun berdasakan hukum kebiasaan saja atau hukum belanda Kuno. Akan tetapi juga didasarkan dengan code Civil Perancis yang bersifat meresepsi Hukum Romawi. Pada tahun 1838 atau lebih tepatnya adalah 1 Oktober 1838 diresmikannya Burgerilijk Wetboek atau yang dikenal dengan ( KUHPer ) dan Wetboek van Koophandel ( KUH Dagang ).

Dikarenakan Indonesia ( dahulunya bernama Hindia belanda ) merupakan bekas jajahan dari Belanda, sehingga tidak mustahil apabila banyak sekali kesamaan produk bahkan dalam bidang hukumpun juga terdapat banyak kesamaan dengan negara penjajah, yaitu Belanda, sedangkan Belanda pun juga pernah diduduki oleh Perancis dan hal ini tentu menjadikan Hukum Perdata negara Indonesia terdapat pengaruh dari Code Civil Perancis. Maka BW ( Burgerilijk Weetboek ) ini juga diberlakukan di Indonesia, yakni dengan dibentuknya BW Indonesia yang mana susunan isinya mirip dengan BW Belanda yang asli. Jadi, sebenarnya hukum BW  yang berlaku di Indonesia adalah hasil konkordasi atau yang bisa disebut persamaan dari BW yang berasal dari daerah asalnya, yaitu Belanda. Kemudian disahkan oleh raja Belanda pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan melalui Stb. 23 tahun 1847 dan dinyatakan berlaku tanggal 11 Mei 1848. Dari Hindia Belanda dan akhirnya merdeka menjadi negara yang berdaulat bernama Indonesia, berdasarkan Pasal II Aturan Perallihan UUD 1945, BW yang sebelumnya tetap berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang yang baru berdasarkan UUD ini. Lalu, BW Indonesia inilah yang akhirnya disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yang disingkat menjadi KUHPer sebagai induk dari Hukum Perdata Indonesia   [10]. Perlu dipahami lagi bahwa Hukum Perdata yang dimaksud adalah Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Perdata barat yang berinduk pada KUHPerd, yang dalam bahasa murninya adalah Burgerilijk Wetboek.  Dalam Praktek Hukum Perdata, kita masih menggunakan BW ini meskipun sudah merdeka, namun yang perlu digaris bawahi adalah bahwa kita memandang BW ini tidak lagi sebagai suatu undang-undang, namun hanya sebagai dokumen yang menggambarkan sekelompok hukum tidak tertulis atau tidak lagi seagai Wetboek tetapi hanya sebagai Rechtboek yang hanya dipakai sebagai pedoman.

C.    Sistematika Hukum Perdata.

Sebelum membahas tentang apa itu sistematika Hukum Perdata, sebaiknya kita mengetahui dahulu bahwa sistematika hukum Perdata dapat digolongkan menjadi dua golongan besar. Yang pertama adalah sistematika menurut ilmu pengetahuan, dan yang kedua adalah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUHPerd )[11]

Menurut Ilmu Pengetahuan

Berdasarkan Ilmu pengetahuan, hukum perdata dapat dibagai menjadi 4 bagian, yakni [12]:

1.      Hukum Perorangan ( Personenrecht )

Yakni peraturan yang memuat antara lain manusia sebagai subjek hukum, kecakapan bertindak dan hal-hal yang memengaruhi kecakapan. Dengan kata lain, hukum perorangan adalah hukum yang berisi wewenang hukum dan wewenang bertindak.

2.      Hukum kekeluargaan ( Familierecht )

Yakni peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang tibul dari ikatan kekeluargaan. Misalnya, perkawinan, hubungan suami isteri, hubungan orang tua denan anaknya ( onderlijkkemach), hubungan perwalian ( voodgdij ), dan pengampunan ( kuratele ).

3.      Hukum Harta Kekayaan ( Vermogenrecht )

Yakni peraturan hukim yang dapat dinilai dengan uang. Hukum ini meliputi:

a.       Hukum kekayaan absolute ( hak kebendaan atau hukum benda ), adalah hak yang memberi kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan kepada siapapun juga.

b.      Hukum Kekayaan Relative ( Hukum Perikatan ), yaitu hukum yang berisi hak perorangan yaitu hak yang tibul dari suatu perikatan dan hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu saja.

c.       Hukum waris ( Erfecht ), adalah hukum yang mengatur tentang ihwal kekayaan seseorang jika ia meningggal. Dalam artian hukum yang mengatur akibat hukum yang timbul terhadap harta kekayaan apabila seseorang meninggal dunia. Ada juga yang mengatakan bahwa hukum waris itu mengatur akibat-akibat dari hubungan kekluargaan terhadap harta peninggalan seseorang.[13]

Menurut KUHPerdata

Menurut sistematika KUHPerdata, Hukum Perdata itu terdiri atas 4 buku[14], yakni:

a.       Buku ke Satu (I) tentang Orang ( van Personen )

Dalam hal ini, hukum perdata memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.

b.      Buku ke Dua (II) tentang Kebendaan ( van Zaken )

Dalam hal ini, memuat tentang Hukum Benda dan Hukum Waris.

c.       Buku ke Tiga (III) tentang Perikatan ( van Verbintennissen )

Memuat tentang Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

d.      Buku ke Empat (IV) tentang Pembuktian Daluarsa ( van Bewijs en Verjaring )

Memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

      Perlu diketahui bahwa hukum kekeluargaan dalam bagian KUHPerdata ( BW ) Indonesia dimasukkan ke dalam bagian hukum tentang orang sepertiyang tertera pada Buku I, karena hubungan-hubungan hukum dalam keluarga memang masih berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakan hak-haknya sebagai subjek hukum yang diatur dalam buku I. hukum waris dimasukkan ke dalam bagain tentang hukum Benda dikarenakan pada hukum waris ini dianggap mengatur cara-cara untuk memperoleh hak-hak atas benda; mislanya benda-benda yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang. Kemudian dalam penempatan buku ke Empat tentang pembuktian dan daluarsa atau lewat waktu  juga dianggap tidak tepat dalam KUH Perdata, karena pada dasarnya KUHPerdata ini mengatur hukum Perdata Material, sedangkan pembuktian dan daluarsa masuk dalam bagian dari hukum acara perdata. Nah, pada titik inilah letak kelemahan hukum perdata dalam KUH Perdata indonesia [15]

Substansi KUH Perdata terdapat dalam dua bagian, yaitu : Buku I, II, III berisi ketentuan Hukum Perdata Materiil, sedangkan dalam Buku IV berisi ketentuan Hukum perdata Formil. Sebenarnya, Sistematika KUHPerdata yang digunakan di Indonesia, ternyata tidak jauh berbeda bila dibadingkan dengan KUH Perdata di negara lain hal ini dikarenakan adanya kesamaan dalam pengaruh Hukum Romawi.

D.    Asas-asas Hukum Perdata

Berikut adalah beberapa Asas-asas Hukum Perdata yang menjadi pengatur antara sesama manusia, yakni :

1.      Asas Individualistis (privat)

Individualistis dapat di artikan hak terhadap eigendom (hak milik) seperti yang tertulis pada pasal 570 yakni “Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang di-tetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi”[16]

Jadi hak milik adalah suatu hak yang tidak dapat di ganggu gugat atau “droit inviolable et saere” yang mana individu dapat menggunakan suatu benda yang sudah sah menjadi miliknya dengan bebas seperti menikmati hasilnya, memakainya, atau memeliharanya. Dan jika ingin merusaknya maka jangan sampai mengganggu orang lain atau merugikan orang lain.

2.      Asas Kebebasan Berkontrak

Kebebasan berkontrak ini memiliki arti bahwa setiap orang atau masing-masing bisa membuat perjanjian apapun, baik  perjajian yang sudah diatur dalam Undang-Undang ataupun yang belum di atur.[17]

Seperti yang dituliskan dalam buku KUH Perdata Pasal 1338 yakni “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik”[18]

3.      Asas Materimonia

Atau bisa disebut ketidakcakapan seorang istri dalam berbuat, asas ini di atur dalam KUH Perdata Pasal 105, 108, 110 dan 300. Dikarenakan kemajuan masyarakat maka terjadi perubahan atau pergeseran dalam asas tersebut. [19]

 

 

4.      Asas Monogami

Asas ini terdapat kata mono yakni yang berartikan satu, yang berarti seorang laki-laki hanya diizinkan memiliki satu orang perempuan sebagai istri dalam waktu tertentu.[20]

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Hukum Perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perorangan, dalam perbandingan yang tepa tantara kepentingan yang satu dengan yang lain didalam orang-orang dari masyarakat tertentu.

Sejarah hukum perdata di Indonesia tidak akan terlepas dari hukum perdata Belanda. Sedangkan hukum perdata Belanda juga akan selalu berhubungan dengan Hukum Perdata Prancis, yang biasa dikenal dengan Code Civil Prancis. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Perdata barat yang berinduk pada KUHPerd, yang dalam bahasa murninya adalah Burgerilijk Wetboek.

Sistematika hukum Perdata dapat digolongkan menjadi dua golongan besar. Yang pertama adalah sistematika menurut ilmu pengetahuan, dan yang kedua adalah menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUHPerd ) dan masing-masingnya dibagi lagi sehingga jelas.

Asas-asas Hukum Perdata yang menjadi pengatur antara sesama manusia. Asas-Asas hukum perdata dibagi menjadi beberapa bagian yakni asas individualism, asas kebebasan berkontrak, asas materimonia, dan asas monogami. Tiap-tiap asas sudah dijelaskan pada pembahasan.

B.     Saran

Semoga makalah yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya. Dan dalam pembuatan makalah ini kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk memperbaiki makalah-makalah yang akan kami susun dikemudian hari.

 


DAFTAR PUSTAKA

C.S.T.Kansil, Pengantar ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986)

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020)

I Ketut Oka Setiawan. 2012. Hukum Perdata Mengenai Orang dan Kebendaan. (JAKARTA: FH UTAMA, 2012)

R. Abdoel Djamali, S. H, Pengantar Hukum Indonnesia, (Depok: Rajawali Pers, 2018)

Yulia, Buku Ajar Hukum Perdata, (Aceh: BiEna Edukasi, 2015)

Ibid

Usman Munir, Pengantar Hukum Perdata Indonesia (Klaten: Lakeisha, 2021) 

Hanafi Arief, Pengantar Hukum Indonesia (Yogyakarta:PT.LKiS Pelangi Aksara, 2016) 

J.B Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia , (Jakarta : PT. Gramedia Pudtaka Utama 1997

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Balai Pustaka, 2017)

Roswita Sitompul, Hukum Perdata indonesia (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2006)

 



[1] C.S.T.Kansil, Pengantar ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986), 214.

[2] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020), 3.

[3]  I Ketut Oka Setiawan. 2012. Hukum Perdata Mengenai Orang dan Kebendaan. (JAKARTA: FH UTAMA, 2012), 1-2.

[4] R. Abdoel Djamali, S. H, Pengantar Hukum Indonnesia, (Depok: Rajawali Pers, 2018), 147-151.

[5] Yulia, Buku Ajar Hukum Perdata, (Aceh: BiEna Edukasi, 2015), 13.

[6] Ibid., 13.

[7] Ibid., 13.

[8] Ibid., 13.

[9] Usman Munir, Pengantar Hukum Perdata Indonesia (Klaten: Lakeisha, 2021), 7.

[10] Abdul kadir Muhammad ,Pengantar ilmu Hukum,( Yogyakarta : PT. Citra Aditya, 2010), 7.

[11] I Ketut Oka Setiawan. Hukum Perdata Mengenai Orang dan Kebendaan. (JAKARTA :FH UTAMA 2012), 20.

[12] Ibid., 20.

 

[14] Hanafi Arief, Pengantar Hukum Indonesia (Yogyakarta:PT.LKiS Pelangi Aksara, 2016), 60.

[15] J.B Daliyo, Pengantar Hukum Indonesia , (Jakarta : PT. Gramedia Pudtaka Utama 1997), 105-106.

[16] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Balai Pustaka, 2017), 187.

[17] Roswita Sitompul, Hukum Perdata indonesia (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2006), 8 &10.

[18] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta: Balai Pustaka, 2017), 374.

[19] Roswita Sitompul, Hukum Perdata indonesia (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2006), 10.

[20] Roswita Sitompul, Hukum Perdata indonesia (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2006), 10.

Komentar