MAKALAH HAKEKAT STUDI HUKUM ISLAM
MAKALAH
HAKEKAT STUDI HUKUM ISLAM
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Studi Hukum Islam

Dosen Pengampu :
Dr. Umi Chaidaroh, SH, M.HI
Zakaria Adjie Pangestu (05020220081)
Nur Dzikrullah Akbar Maulana (05020220065)
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2020
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi
Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya
kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat
serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi
Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis
mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu
berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk
menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Studi Hukum Islam dengan judul “Hakekat Studi Hukum
Islam”.
Penulis tentu
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat
kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik
serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat
menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak
kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada ibu dosen Studi
Hukum Islam kami yang telah membimbing
dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga
makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Mojokerto,10
Oktober 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
1.1
Latar
Belakang................................................................................................... 1
1.2
Rumusan
Masalah.............................................................................................. 1
1.3
Tujuan................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 3
2.1
Pengertian Hukum Islam................................................................................... 3
2.2
Objek
Studi Hukum Islam................................................................................. 5
2.3
Metode
Pengembangan Hukum Islam............................................................... 8
2.4
Urgensi
Studi Hukum Islam............................................................................ 12
BAB III PENUTUP.............................................................................................. 16
3.1. Kesimpulan..................................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Dalam kegiatan sehari-hari kita tidak dapat terlepas begitu saja
dari aktivitas-aktivitas yang bernuansa hukum. Ketika kita sudah melakukan
suatu aktivitas, maka saat itu juga kita
telah melakukan aktivitas tindakan hukum. Namun sayangnya, banyak sekali dari
kita yang tidak menyadari bahwa kita telah melakukan tindakan hukum. Maka dari
itu, kita harus paham dan mehahami apa itu hakekat hukum itu agar kita semuanya
menyadari bahwa kita telah melakukan tindakan hukum di aktivitas sehari- hari kita. Seorang muslim
sendiri tidak akan terlepas dari permasalahan hukum islam, baik ketika dia
melakukan ibadah kepada Allah atau
ketika dia melakukan hubungan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Banyak sekali permasalahan yang muncul karena tidak sedikit dari umat islam sendiri yang belum memahami
hakekat hukum islam, bahkan sama sekali tidak memahaminya, hingga menyebabkan
beberapa aktivitasnya tidak sesuai bahkan bertentangan dengan hukum islam
sendiri. Perlu di ketahui bahwa hukum islam adalah hukum yang bersumber dari
al-Qur’an dan menjadi bagian dari agama islam. Sebagai system hukum ia
mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan terlebih dahulu .
Dalam makalah ini penulis akan mengkaji beberapa hal yang menjadi
kunci di dalam studi hukkum islam, seperti objek , metode, dan urgensinya.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas , permasalahan pokok yang akan di teliti oleh penulis antara lain :
1.
Jelaskan
Pengertian Hukum Islam
2.
Jelaskan
Obyek Studi Hukum Islam
3.
Jelaskan
Metode Pengmbangan Studi Hukum Islam
4.
Bagaimana
Urgensi Studi Hukum Islam
1.3. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah dia atas, maka tujuan yang akan penulis bahas diantaranya:
1.
Mengetahui
Pengertian Hukum Islam
2.
Mengetahui
Objek Studi Hukum Islam.
3.
Memahami
Metode Pengembangan Studi Hukum Islam.
4.
Memahami
Urgensi Studi Hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Islam
Berbicara mengenai
hukum Islam, sebenarnya Al-Qur’an dan literatur hukum islam sama sekali tidak
menjadikan kata hukum islam sebagai salah satu istilah. Yang ada di dalam al-Qur’an
adalah kata syari’ah, fiqh, dan yang seakar dengannya. Istilah-istilah ini
tidak bisa terlepas dari hukum islam yang terkandung dalam al-Qur’an dan
sunnah. Istilah hukum islam sendiri merupakan terjemahan dari Islamic Law dari
literatur Barat. [1]Kata
hukum secara etimologi berasal dari kata bahasa Arab, yaitu حكم-يحكم ( hakama-yahkumu ) yang
kemudian dibentuk menjadi mashdar yaitu حكما
( hukman ) . Lafadz الحكم (
al-hukmu ) adalah bentuk tunggal dari bentuk jama’ الأحكام ( al-ahkam ) yang artinya mencegah atau
menolak.
Berdasarkan akar
kata حكم (
hakama ) tersebut kemudian muncul kata الحكمة ) al-hikmah ) yang memiliki arti kebijaksanaan .
Hal ini dimaksudkan agar orang yang memahami hukum kemudian mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari maka dianggap sebagai orang yang bijaksana.[2]
Al-Fayumi dalam
buku Zainuddin Ali, Hukum Islam, Pengantar Hukum Islam di Indonesia ia
menyebutkan bahwa حكم بمعني قضي و الفصل . Hukum bermakna memutuskan, menetapkan, dan
menyelesaikan setiap permasalahan.[3]
Muhammad Daud Ali
menyebutkan bahwa kata hukum yang berasal dari kata Arab mempunyai arti norma,
kaidah, ukuran, tolak ukur, pedoman yang digunakan untuk menilai dan melihat
tingkah laku manusia dengan lingkungan sekitarnya.
Sedangkan Islam
secara bahasa berasal dari kata أسلم-يسلم-إسلام aslama-yuslimu-islaaman dengan dasar wazn أفعل-يفعل-إفعالا af’ala- yuf’ilu-if’aalan yang bermakana
ketundukan dan kepatuhan serta bisa juga bermakana damai dan selamat. Kalimat
asal Islam sendiri sebenarnya berasal dari kata سلم-يسلم-سلاما-وسلامة salima-yaslamu wa salaaamatan yang memiliki
makna selamat dan bebas.[4]
2.1.1 Pengertian Syariah
Di dalam hukum
islam terdapat istilah syari’ah yang harus dipahami sebagai sebuah intisari
dari ajaran islam itu sendiri. Syariah secara bahasa atau secara etimologis
sebagaimana yang dijelaskan oleh Hasbi ash-Shiddiqieqy ialah jalan tempat keluarnya sumber mata air atau jalan
yang yang dilalui air terjun[5]
yang kemudian diasosiasikan oleh orang-orang Arab sebagai الطريقة المستقيمة at-thariqah al-mustaqiimah, sebuah jalan
lurus [6]yang
harus diikuti setiap muslim. Pergeseran makna dari denotatif, sumber mata air
menjadi jalan yang lurus tersebut memiliki alasan yang bisa di nalar.
Sedangkan secara terminologis
syariah bisa diartikan sebagai tata aturan atau hukum-hukum yang disyariatkan
oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya untuk di ikuti. Manna al-Qattan berpendapat
bahwa syari’at berarti segala ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan bagi
hamba-hambaNya, baik yang menyangkut Aqidah, ibadah, akhlak maupun mu’amalah.[7]
2.1.2 Pengertian Fiqih
Arti Fiqih dalam bahasa Arab berarti al-Fahm ( pemahaman )diambil
dari kata فقه-يفقه-فقها
faqaha-yafqahu-fiqhan, yang artinya paham . Sebagaimana yang bisa kita pahami
dari firman Allah:
قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول.............
“ Mereka berkata , “ Wahai Syu’aib
Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang engkau katakan itu…..” Huud :98[8]
Adapun menurut terminologi , al-Fiqh
menurut Imam Abu Hanifah adalah mengetahui hak dan kewajiban diri.[9]
Adapun menurut Imam as-Syafi’ie Al-Fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syara’
yang berhubungna dengan amalan praktis, yang diperoleh dari meneliti
dalil-dalil syara’ yang terperinci.[10]
Pada perkembangan selanjutnya, ilmu
fiqih sesuai dengan keterangan Imam az-Zarkasyi dalam kitab Al-Qawaaid
didefinisikan sebagai mengetahui hukum amalan-amalan yang bersifat atribut(
al-hawadits ) berdasarkan nash syara’ dan juga penyimpulan hukum ( istinbath )
menurut salah satu madzhab dari beberapa madzhab yang ada.
2.2 Objek Studi Hukum Islam
Secara singkat dapat
dikatakan bahwa hukum islam , adalah
kata yang berasal dari hukm yang artinya mencegah atau menolak, yaitu mencegah
ketidak adilan, kedzoliman,penganiayaan dan menolak bentuk kemafsadatan
lainnya. Sehingga hukum islam bisa di definisikan sebagai hukum yang bersumber dari dan menjadi
bagian agama islam. [11]
Objek menurut KBBI adalah hal atau sesuatu yang dituju, atau bisa
dikatakan bahwa objek adalah sasaran. [12]Dalam
kajian ilmu, objek adalah berarti bahasan kajian. Melalui objek kajian , suatu
ilmu dapat dibedakan dengan ilmu lainnya. Dalam ilmu komunikasi sendiri objek
dapat berupa pesan yang disampaikan. Setidaknya dalam disiplin ilmu ada dua objek
yang harus dimiliki, yaitu objek material dan objek formal . Bidang pengetahuan tertentu yang diambil
untuk penelitian disebut objek material.
Objek material tidak dinyatakan terlebih dahulu didalam kenyataan, namun perlu
diabstrakkan. Sementara objek formal adalah penyempitan atau perincian lebih
detail lagi dari objek material, sehingga objek formal memfokuskanpaada bagian
tertentu paada objek material. Objek kajian yang terdapat dalam ilmu hukum
dibagi menjadi dua, diantaranya:
2.2.1. Objek Studi Ilmu Hukum
Ilmu Hukum dapat disebut sebagai disiplin ilmu karena memiliki
ciri-ciri disiplin ilmu,salah satunya aadalah objek kajian itu sendiri. Dalam
ilmu hukum sendiri objek kajiannya dibagi menjadi dua, diantaranya:
a.
Objek
Material
Yang dimaksud sebagai objek material disini adalah manusia itu
sendiri. Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yangtertib
, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepemtingan
individu dan masyarakat dapat
terlindungi[13].
Selain itu,tujuan hukum mengarah kepada yang hendak dicapai. Oleh karena
itulah, tidak dapat disangkal kalau tujuan merujuk kepada sesuatu yang ideal
sehingga dirasakan abstrak dan tidak operasional.[14]
Perdamaian antara manusia diperthankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia-manusia tertentu, kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, dan harta benda terhadap semua pihak yang merugikannya
Ada dua kajian hukum yaitu hukum sosiologis ( law in society ) dan
hukum normative ( law in book ). Secara hukum sosiologis ataau sosiologi hukum
menelaah hukum berdasarkan hubungan antar manusia. Sedangkan secara hukum
normative mempelajari norma-norma hukum yang merupakan produk budaya dari hubungan sesame manusia. Hakekatnya
norma hukum diciptakan manusia tidak hanya untuk dirinya sendiri. Ilmu hukum
baik itu ilmu hukum sosiologis maupun normative termasuk kelompok-kelompok ilmu
sosial. [15]
b.
Objek
Formal
Objek
formal dari ilmu hukum sendiri adalah perbuatan manusia secara dzahir ( tampak
). Ilmu hukum tidak menelaah pemikiran dan apa yang tersimpan di hati manusia (
batin ) tetapi ilmu hukum mampu membaca hati seseorang apabiladituangkan dalam
tulisan atau perbuatan.
2.2.2. Objek Studi Hukum Islam
Di dalam studi hukum Islam juga disebut ssebagai sebagai disiplin
ilmu karena di dalamnya terdapat objek atau sasaran kajian. Dalam ilmu hukum
islam ada dua objek kajian yang dipelajari, diantaranya:
a.
Objek
Material
Perlu kita pahami, ketika kata islam di letakkan pada hukum, maka
objek kajian semakin diperluas. Sebagaia agama, ajaaran islam mencakup muamalah
manusia dengan Rabbnya., hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia
dengan makhluk Allah SWT yang lain[16]
. Kolaborasi antara realitas dan wahyu memunculkan dua
bidang kajian utama sudi hukum islam. Yaitu bidang Fiqih dan bidang
yurisprudensi islam.[17]
b.
Objek
Formal
Studi hukum Islam baik fiqih, memiliki objek formal yaitu perbuatan
manusia dewasa yang berakal sehat. Sasaran dalam ilmu ini adalah semua perilaku
mukallaf atau dengan kata lain sasarannya adlah manusia serta dinamika dan
perkembangan masyarakatnya yang semua itu adalah gambaran dari perilaku seorang
mukallaf, dan bertujuan untuk membentuk masyarakat yang berkualitas baik. [18]
Kajian keyakinan dibahas oleh hati, sedangkan maksud hati ditelaah
oleh ilmu akhlak. Ketika manusia
berhubungan dengan tuhannya maka penerimaannya berdasarkan dua aspek yaitu
keikhlasan hati dan kebenaran tindakan.
Jika
dibahas lebih dalam, hukum islam disamping sebagai pengatur hubungan manusia
dengan manusia ,namun ternyata juga hubungan manusia sebagai makhluk beragama.
Berbeda dengan hukum konvensional yang hanya mengatur hubungan manusia dengan
manusia atau benda lainnya . [19]
2.3. Metode Pengembangan
Studi Hukum Islam
Perubahan Hukum Islam selalu mengkuti
perubahan zaman. Perubahan ini juga disebabkan oleh metode yang tidak sama.
Dengan aneka metode, yaitu fleksibel dan dinamis. Studi Hukum Islam tetap
menarik untuk dikembangkan. Dipandang dari metode pengembangannya, ada tiga
bentuk kajian pengembangan Studi Hukum Islam yaitu Normatif, Historis, dan
Sosiologis.
2.3.1. Studi hukum Islam Normatif
Kata Normatif berasal dari bahasa inggris norm
yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan
yang buruk, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kata Norma
selanjutnya masuk ke dalam kosakata bahasa indonesia dengan arti antara lain
ukuran untuk menentukan sesuatu.[20]
Studi ini terfokus dari norma hukum yang
tertulis. Norma Hukum Islam adalah perangkat aturan yang harus ditaati dan
dilaksanakan oleh umat Islam. Ada 4 Norma hukum islam yang disepakati oleh para
Ulama, yaitu : Alqur’an, hadits, Ijma’, dan Qiyas. Norma ini dapat dikaji
dengan menggunakan metode yang biasa digunakan dalam studi kepustakaan, seperti
metode Deduksi dan Induksi.[21]
Metode deduksi diawali dengan menemukan
prinsip-prinsip dalam norma hukum kemudian dari temuan ini lahir ragam
keputusan hukum, sementara itu induksi merupakan kebalikannya. Metode ini
mengawali dari keputusan hukum atas beberapa kasus, dari temuan ini diidentifikasi
yang pada akhirnya melahirkan konsep-konsep hukum secara umum.
2.3.2. Studi Hukum islam Historis
Dalam bahasa inggris, kata sejarah/historis
meupakan dari kata history yang secara harfiah diartikan the
pastexprensive of mankind, yakni pengalaman umat manusia dimasa lampau.
Dalam bahasa arab, kata sejarah disebut tarikh
yang secara harfiah berarti ketentuan waktu, dan secara istilah berarti
keterangan yang telah terjadi pada masa lampau.[22]
Sejarah
adalah ilmu yang membahas berbagai peristiwa atau kejadian di masa lalu dengan
memerhatikan dari segi waktu, tempat, pelaku, latar belakang dan hikmahyang
terdapat dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, sejarah selalu mengandung
5W 1H yang disusun secara sistematik dan kronologis sehingga mudah dipahami,
diidentifikasi, dan diambil pelajarannya.[23]
Setiap peristiwa tidak luput dari sejarah.
Dalam sejarah, tersaji : aktor, kejadian, tempat, waktu, dan obyek. Karena
hukum melewati peristiwa sejarah, maka Studi Hukum Islam Historis menjadi
penting. Studi Hukum Islam Historis paling tidak dapat diklafikasi menjadi tiga
bentuk, yaitu :
a) Studi Pemikiran Hukum Islam
Studi Pemikiran Hukum Islam menelaah tentang
aktor sejarah sekaligus kontribusi pemikirannya dalam pengembangan hukum islam.
Kajian aktor ini tidak boleh melepaskan kondisi sosial aktor, baik sebelum
lahir, saat hidup, maupun setelah wafatnya. Dengan cara ini, pengaruh pemikiran
aktor dapat terbaca. Untuk itu aktor yang masih hidup tidak bisa dikaji, karena
terdapat kemungkinan perubahan pemikiran serta tidak bisa menguak dampak
pemikirannya.[24]
b) Studi Kawasan Hukum Islam
Studi Kawasan Hukum Islam lebih memperhatikan
praktek hukum islam oleh suatu masyarakat di daerah tertentu. Karena tidak ada
daerah yang terisolir, maka studi kawasan harus memerhatikan juga kondisi
daerah-daerah yang mengitarinya. Studi Kawasan Hukum Islam ini dapat
menghasilkan keunikan praktek hukum islam yang bukan tidak mungkin bisa
diterapkan di kawasan lain.[25]
c) Studi Sejarah Sosial Hukum Islam
Studi Sejarah Sosial Hukum Islam banyak
menyoroti peristiwa hukum pada masa tertentu. Studi ini setidaknya harus
menemukan sebab muncul suatu peristiwa dan dampak yang ditimbulkannya.[26]
2.3.3. Studi Hukum Islam Sosiologis
Ada tiga pendekatan ilmu sosial yang bisa
digunakan untuk mengembangkan Studi Hukum Islam Sosiologis, yaitu :
a) Kualitatif
Pendekatan ini dugunakan untuk menggali
data-data yang bukan angka dan melaporkannya dalam bentuk verbal/pernyataan.[27]
Pendekatan ini bisa diaplikasikan dengan banyak metode, antara lain :
·
Studi Hukum, digunakan untuk kasus hukum di masyarakat yang
unik dan menarik. Melalui studi ini, keunikan dapat diungkapkan.
·
Fenomenologi, metode ini menguak hal-hal dibalik realitas.
Menurut metode ini, keputusan hakim agama dan alasan-alasan pengambilan keputusan
yang dicatat panitera belum cukup sebagai data. Metode ini ingin melihat
alasan-alasan yang tersembunyi dibalik hal yang tampak. Melalui metode ini,
kerja sistem hukum islam yang berlaku di masyarakat dapat digambarkan.
·
Etnorogi, metode ini menyoroti aspek hukum islam yang
telah dijadikan tradisi. Metode yang bisa digunakan adalah mengaambarkan lebih
detail mengenai perjalanan tradisi.
b) Kuantitatif
Pendekatan ini digunakan untuk menggali
data-data berupa angka dan dilaporkan dalam bentuk angka pula. Studi Hukum
Islam yang menggunakan pendekatan kuantitatif sulit ditemukan.[28]
c) Partisipatoris
Pendekatan ini juga kurang diperhatikan.
Padahal, pendekatan ini efektif dalam melakukan perubahan sosial. Metode riset
aksi yang menggunakan pendekatan partisipatoris bisa menumbuhkan dan
meningkatkan kesadaran masyarakat. Inilah pendekatan dengan hasil perubahan
yang terukur. Peneliti tidak sekedar menggambarkan data, tetapi juga menjadi
fasilisator bagi agen-agen perubahan.[29]
2.4. Urgensi Studi Hukum Islam
Studi hukum islam merupakan salah satu bahan
kajian yang wajib dipelajari oleh umat islam, karena objek studi ini adalah
umat islam itu sendiri sehingga konsekuensi logisnya umat islam-lah yang harus
mendalami studi ini. Berikut beberapa Urgensi Studi Hukum Islam :
2.4.1. Studi Hukum Islam sebagai Etika Islam
Terdapat kaitan erat antara
hukum dan etika. Hukum menghasilkan konsep benar dan salah, sedangkan etika
menghasilkan konsep baik dan buruk. Keputusan hukum harus berlandaskan etika
agar tetap berada dalam koridor keadilan. Sebaliknya, etika akan semakin kuat
bila didukung oleh keputusan hukum. Etika hanya memiliki sanksi moral,
sementara hukum mempunyai sanksi legal. Dilihat dari sisi bentuknya, hukum
dapat dibaca dengan jelas, karena berupa peraturan perundang-undangan yang
tertulis. Tidak demikian halnya dengan etika yang bentuknya banyak yang tidak
tertulis. Karena itu, perdebatan hukum selalu melibatkan logika pernyataan,
sedangkan etika terus diperdebatkan tanpa standar baku. Setiap orang dapat menyatakan
moral, tetapi mereka berbeda pendapat tentang ukuranya. Studi tentang ukuran
moral ini masuk dalam wilayah fisafat etika.[30]
Studi hukum islam di
Indonesia, bisa dikategorikan dalam dua kajian yaitu kajian hukum dan kajian
etika. Tidak banyak rumusan hukum islam yang menjadi peraturan
perundang-undangan Indonesia. Rumusan hukum yang paling dominan adalah
memberlakukan hukum islam sebagai etika sebagai umat islam. Apabila ada seorang
muslim yang enggan mematuhi keputusan hukum islam, maka ia tidak dijerat
dengan sanksi legal, melainkan sanksi moral.
Meski sebagai kekuatan moral,
hukum islam senantiasa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan di
masyarakat muslim. Kekuatan agama yang melekat dalam hukum islam menjadikanya
lebih berarti. Diantara umat islam, ada yang mengutamakan hukum islam diatas
segalanya, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dapat
dipahami, bahwa pemberlakuan hukum islam di Indonesia jauh lebih tua
dibandingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika hukum islam menjadi
etika utama bagi umat islam indonesia, maka ukuran etikanya adalah studi hukum
islam. Studi hukum islam dimasa mendatang, dapat menjadi alternatif dalam
sistem hukum di indonesia. Wacana untuk membangun kembali huku pidana dan perdata
telah lama digulirkan, mengingat produk dari belanda ini dinilai sudah tidak
relevan lagi dengan perkembangan zaman. Inilah peluang sekaligus tantangan bagi
hukum islam. Para pakar studi hukum islam terus membuat formulasi hukum islam
yang sesuai dengan zaman modern serta cocok dengan budaya indonesia. Secara
evolusi, beberapa konsep dan rumusan hukum islam telah diterima oleh negara
antara lain: undang-undang pengelolaan zakat, undang-undang perbankan syariah,
bahkan beberapa daerah telah memutuskan untuk menerapkan hukum islam melalui
perda syariah. Jadi studi hukum islam telah memberi kontribusi nyata dalam
penataan etika masyarakat muslim serta diharapkan lebih mewarnai kehidupan umat
beragama di indonesia.
2.4.2. Studi Hukum Islam sebagai Muara Ilmu-Ilmu
Keislaman
Studi Hukum Islam membahas tengtang cara
mempraktekkan ajaran islam. Sesungguhnya,cara
ini telah diperaktekkan dan ditunjukkan oleh nabi muhammad saw yang kemudian
direkam menjadi hadits. Melalui Al-quran dan hadits,tata cara dan praktek
ajaran islam digali dan dirumuskan. Proses penggalian dan perumusan ini
melibatkan ilmu-ilmu teks arab, antara lain : ilmu lughah, ilmu nahwu, ilmu
sharaf serta ilmu balaghah,termasuk ilmu ushul fikih.selain itu,ilmu-ilmu
tentang Al-quran dan hadis juga diperlukan, demikian dibutuhkan ilmu logika, karena
studi hukum islam memilah benar dan salah. Studi teks tidak terlepas dengan
kondisi sejarah pergulatan teks dan konteks, sehingga studi hukum islam harus
dibantu oleh ilmu sejarah, terutama sejarah perkembangan praktek hukum islam.
Oleh karena itu, studi hukum islam bukan disiplin yang berdiri sendiri, melainkan
ditopang oleh ilmu-ilmu keislaman yang lain. Dengan demikian, pakar studi hukum
islam dapat dipastikan telah mendalami semua ilmu-ilmu keislaman.
Ketika studi hukum islam
bersentuhan dengan realitas sosial, maka ilmu-ilmu yang membantunya semakin
bertambah, yakni ilmu-ilmu sosial. Sosiologi perlu dihadirkan untuk membaca
perubahan sosial, antropologi untuk menelaah tradisi masyarakat, psikologi untuk
melihat kemampuan individu maupun masyarakat dalam melaksanakan hukum islam,
ilmu politik untuk legalisasi hukum islam, ilmu ekonomi untuk mengembangkan
ekonomi islam dan metodologi riset dipakai untuk menggali dan menganalisis data
lapangan. Studi hukum islam tidak menutup diri dari ilmu-ilmu alam,sepanjang
hal itu dibutuhkan.kasus ganti kelamin, kontrasepsi dan bayi tabung. Misalnya, perlu
menghadirkan ilmu kedokteran. Saat membahas waktu shalat, gerhana, arah kiblat
dan masalah perbintangan, studi hukum islam perlu menggandeng ilmu astronomi.
Mustahil menemukan seorang ulama yang menguasai studi hukum islam seta
ilmu-ilmu bantu lainnya. Untuk itu, keputusan hukum tidak dirumuskan secara
perorangan, melainkan difatwakan secara kelembagaan.
Pelebaran masalah di atas
bukan hal yang baru. Fakta ini menujukkan bahwa studi hukum islam menjadi muara
bagi ilmu-ilmu keislaman. Semua disiplin ilmu, bertemu di satu wilayah,yaitu
hukum islam.
BAB III
KESIMPULAN
Dengan demikian kita mengetahui bahwa hukum dalam bahasa artinya
mencegah atau menolak. Sedangkan pengertian dari segi istilah adalah
memutuskan, menetapkan dan menyelesaikan masalah. Dan istilah Islam mengandung makna ketundukan
dan kepatuhan serta bisa bermakana damai dan selamat .
Hukum Islam sendiri terdiri atas dua kata yaitu hukm dan islam jika
digabungkan keduanya maka akan membentuk suatu objek hukum yang sangat luas
.Bagaimana tidak ,hukum islam tidak haya membahas hubungan manusia dengan
manusia atau benda lainnya layaknya hukum konvensional. Bahkan lebih dari itu
hukum islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia
dengan makhluk-makhluk –Nya.
Objek atau sasaran tujuan yang dituju di dalam studi hukum Islam
dibagi menjadi dua yaitu objek material dan objek formal. Siapakah objek
materialnya? Tentu manusia itu sendiri . dan objek formalnya adalah perbuatan manusia secara dzahir atau yang
kelihatan saja.
Ilmu Hukum tidak akan terlepas dari yang namanya perubahan karena
akan selalu mengikuti perkembangan zaman. Maka dibutuhkan juga metode yang
sesuai untuk menghadapi permasalahan
yang selalu bersifat dinamis.
Sangat penting bagi umat Islam untuk mendalami dan memahami Studi
Hukum islam itu sendiri . Karena umat
islamlah yang menjadi objek studi ini dan sudah seharusnya mereka lebih paham
dan mengetahui dalam bidang ini dibanding umat lainnya. Dalam urgensi ini hukum
islam mempunyai cakupan yang erat dan kokoh khususnya sebagai etika keislaman
dan muara ilmu keislaman.
DAFTAR PUSTAKA
Rohidin, 2016, Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta :
Lintang Aksara Book’s
Az-Zuhaili, Wahbah, 2011, Fiqih Islam wa Adillatuhu
,Jakarta: Gema Insani
Mahmud Marzuki, Peter, 2017, Pengantar ilmu Hukum, Jakarta
: Kencana
Sadi Muhammad, 2017, Pengantar Ilmu hukum, Jakarta :
Kencana
MKD UIN Sunan Ampel, 2012, Studi Hukum Islam, Surabaya
: SAP
Daud Ali, 2005, Hukum Islam, Jakarta : Raja Grafindo
Persada
Ali zainuddin, 2006, Hukum islam Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta
: Sinar Grafira
C.S.T Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Tata Hukum
Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
[1]
Mardani, Hukum Islam, Pengantar hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta :
Pustaka Belajar, 2015 hal 14.
[2]
Ibid,hal 7
[3]
Zainudin Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam, Jakarta, Sinar
Grafika , 2006 hal. 1
[4]
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap,
Surabaya : Pustaka Progressif, 1997, hal. 654.
[5] M.
Hasbi As-Siddiqieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Jakarta, Bulan Bintang, 1978,
hal.20
[6]
Manna’ Khalil al-Qattan, At-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam: Tarikhan wa
Manhajan , Maktabah Wahbah , hal. 9
[7]
Ibid, hal. 9
[8]
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, Gema Insani, Jakrata :2011
hal.27
[9]
Ibid,hal 27
[10]
Ibid hal 28
[11]
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Jakarta, : Raja Grafindo Persada 2005.
Hal.45
[12]
Kamus Besar Bahasa Indonesia
[13]
MKD UIN Sunan Ampel. Ilmu Hukum, Surabaya, SAP:2012, hal.321
[14]
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana :2008 hal.
88
[15]
MKD UIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, Surabaya, SAP,: 2012, hal. 5
[16]
Ibid, hal. 7
[17]
Ibid hal. 8
[18]
Ibid .hal 9
[19]
Hamzah Ya’kub, Pengantar Ilmu Syariat, Bandung, CV. Diponegoro: 1995,
hal 93
[20]
Abudin Hata, Ilmu Pendidikan Islam Dengan Pendekatan Multidisipliner, Jakarta,
Rajawali Press : 2010, hal 40
[21]
MKD IAIN Sunan Ampel, StudiHukum Islam, Surabaya, SAP : 2012, hal 12
[22]
Ibid
[23]
Abudin Hatta, Ilmu Pendidikan islam Dengan Pendekatan Multidisipliner, hal
81
[24]
MKD IAIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, Surabaya, SAP : 2012, hal 15
[25]
Ibid
[26]
Ibid
[27]
Ibid, hal 18
[28]
Ibid, hal 19
[29]
Ibid, hal 20
[30]
Ibid, hal 23
Komentar
Posting Komentar