MAKALAH HADITS HIWALAH DAN KAFALAH
HADITS-HADITS
HIWALAH DAN KAFALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah Hadits Hukum Ekonomi Syariah
Dosen Pengampu :
Drs.
H. M. Faishal Munif, M.Hum.
Disusun oleh :
Yudha Afiatama (05020220080)
Zakaria Adjie Pangestu (05020220081)
PRODI HUKUM EKONOMI
SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN
HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2021
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut Nama Allah SWT, puji syukur Alhamdulillah
kami mengucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat,
karunia dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.
Penyusunan makalah ini digunakan untuk memenuhi tugas
mata kuliah Studi Al-Qur’an yang dibimbing oleh Bapak Drs. H. M. Faishal Munif,
M.Hum., M.H. Kami berharap dengan adanya makalah ini kami bisa termotivasi
untuk lebih dalam mempelajari tentang Hadits-hadits Hiwalah dan Kafalah.
Pepatah mengatakan tidak ada gading yang tak retak. Oleh
karena itu kami sadar dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan
kesalahan, kami mohon maaf dan meminta kepada bapak pengampu, kiranya sudi
memberikan kritik dan saran untuk perbaikan selanjutnya. Sekian dari kami semoga tugas ini
sesuai dengan apa yang diharapkan dan dapat bermanfaat bagi yang membacanya.
Surabaya, 7 Maret 2021
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER
........................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR
ISI .................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ................................................................................ 2
C. Tujuan
.................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Hadits
Hiwalah dan Kafalah dan Terjemahannya................................
B. Nilai
Hadits Hiwalah dan Kafalah.......................................................
C. Makna
Lughawi....................................................................................
D. Sebab
Wurud........................................................................................
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
..........................................................................................
B. Saran
....................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA .....................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Islam
adalah agama yang sempurna yang mencakup segala urusan kehidupan. Dalam pembahasan
mengenai fiqih terdapat topik mengenai hiwalah dan kafalah yang merupakan
hukum-hukum yang melakukan interaksi dengan orang lain dalam melakukan jual
beli. Hiwalah dan kafalah kini juga diterapkan dalam zaman modern. Sebelum
membahas lebih jauh, lebih baik mengenal dahulu ap aitu hiwalah dan kafalah.
Kata
hiwalah atau hawalah berasal dari kata tahwil yang berarti pemindahan
atau perubahan. Menurut fuquha, hiwalah adalah pemindahan melunasi
hutang kepada orang. Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang
berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Sedangkan
kafalah secara etimologi disebut juga dhamman (Jaminan). Seiring dengan
perkembangan kafalah lebih identik dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee,
jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk harta.
Dalam istilah fiqih, kafalah merupakan penanggungan terhadap sesuatu yaitu
sebuah akad yang mengandung perjanjian dari seseorang dimana padanya ada hak
wajib dipenuhi terhadap orang lain dan memiliki tanggung jawab terhadap hak
dalam menghadapi penagih.
Hiwalah dan
kafalah termasuk ruang lingkup fiqih muammalah dalam aspek madiyah.[1]
Hiwalah dan kafalah terlaksana dengan adanya penanggung, penanggung utama,
pihak yang ditanggung haknya, dan tanggungan. Saat ini, hiwalah dan kafalah
diaplikasikan dalam Lembaga keuangan syari’ah. Transaksi ini dalam sehari-hari
sekarang berlaku pada pengiriman uang yang melalui pos dan bank.[2]
1.2.Rumusan
Masalah
2.
Apa
3.
Apa
4.
Apa
5.
Apa
1.3.Tujuan
2.
Untuk mengetahui
3.
Untuk mengetahui
4.
Untuk mengetahui
5.
Untuk mengetahui
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Hadits dan Terjemahan Hiwalah
Hadits
Bukhari :
حَدَّثَنَا محمد بْنِ يُوْسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانَ عَنْ بْنِ ذَكْوَانَ
عَنْ الأَعْرَج عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَبِيِّ صلى
الله عليه وسلم قاَلَ:مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ
وَمَنْ أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَتَّبِعْ. رواه البخاري
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad
bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Dzakwan dari Al-A’raj
dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW bersabda: “Menunda membayar hutang bagi
orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalilan hutangnya
dialihkan (dipindahkan) kepada orang kaya, hendaklah ia ikuti”
(H.R Al-Bukhari No.
2288)
Hadits Muslim :
حَدَّثَنَا يَحْيَ بْنِ يَحْيَ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ عَنْ أَبِي
الزِّنَادِ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهَ صلى الله
عليه وسلم قَالَ مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ
وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَتـْبَعْ. رواه مسلم
"Telah menceritakan kepada
kami Yahya bin yahya dia berkata: saya baca di hadapan
Malik; dari Abu Zinnad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah, bahwa RAsulullah SAW
bersabda:”Mengulur-ulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah
kezhaliman dan jika piutang salah seorang dari kalian dialihkan kepada orang
yang kaya, maka terimalah”.
(H.R. Muslim No. 1564)
Hadits Abu Daud
حَدّثَنَا عبدالله بْنِ مَسْلَمَةَ القَعْنَبِي عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي
الزّنَادِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهَ صَلّى الله عليه وسلم قَالَ
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَتْبَعْ.
رواه أبي داود
“Telah menceritakan
kepada kami Abdullah bin Maslamah al-Qa’nabi, dari Malik, dari Abu az-Zinad
dari al-A’raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda “Penanggungan
orang yang kaya (dalam melunasi hutang) adalah kezhaliman, dan apabila salah
seorang di antara kalian diikutkan(hutangnya dipindahkan, hiwalah) kepada orang
yang kaya, hendaknya ia mengikuti”(H.R Abu Daud No. 3345)
Hadits Tirmidzi
حَدّثَنَا محمد بْنِ بَشّارِ حَدّثَنَا عَبْدُالرّحْمَنِ بْنِ مَهْدِي
حَدّثنَا سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الزّنِاَدِ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هريرة عن
النبي صلى الله عليه وسلم قال مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ
عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَتْبَعْ وَفِي البَابِ عَنْ بْنِ عُمَرَ وَالشَرِيْدِ بْنِ سُوَيْدِ
الثَّقَفِي .رواه الترمذي
“Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami
Abdurrahman bin Mahdi teah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az-Zinad
dari Al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda:”Penundaan orang kaya
dalam membayar hutang adalah kezaliman, jika seseorang dari kalian melimpahkan
hutang kepadaa orang kaya, hendaklah orang kaya itu menanggungnya. Ia
mengatakan “dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu umar dan Syaarid bin
Suwaid ats-Tsaqafi.
(H.R. Tirmidzi No.
1308)
2.2.Sanad Hadits
Periwayatan yang terdapat pada Hadits Hawalah ini memiliki jalur
periwayatan yang berbeda-beda. Jika kita menilik hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari,
termaktub”Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan
kepada kami Sufyan dari Ibnu Dzakwan dari Al-A’raj dari Abu Hurairah
radiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda”.
Dilain sisi, jika kita memerhatikan hadits Muslim, maka kita akan
mendapatkan “Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata: saya
baca dihadapan Malik; dari Abu Zinnad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah SAW bersabda;”
Pada hadits Abu Daud disebutkan“Telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Maslamah Al-Qanabi, dari Malik dari Abu Zinnad dari Al-A’raj dari
Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda”
Pada hadits Tirmidzi disebutkan”Telah menceritakan kepada kami,
Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah
menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Zinnad dari Al’A’raj dari Abu Hurairah
dari Nabi SAW, beliau bersabda”
Berdasarkan kumpulan dari sanad-sanad di atas, dapatlah kita tarik
garis besar bahwa perbadaan pada jalur periwayatan hadits ini,kususnya padaa
periwayat terakhir antara Muhammad bin Yusuf, Yahya bin Yahya, Abdullah bin
Maslamah Al-Qa’nabi, dan Muhammad bin Basyar.
2.3.Nilai Hadits
Berdasarkan matan dan sanad hadits yang telah dipaparkan diatas,
hadits bukhari merupakan hadits yang nilainya (kualitasnya) Shahih, begitu juga
dengan Hadits Muslim yang kualitasnya Shahih. Sedangkan Hadits dari Abu Daud
bernilai sakata anhu dan untuk Hadits Tirmidzi dalam matan Hawalah ini adalah
hadits Shahih.
2.4.Makna Lughawi
1.
حَدَّثَنَا : seorang perawi
mengambil hadits dengan cara mendengarkan ucapan syaikh dengan orang lain dari
kalangan para murid syaikh itu.[3]
2. مَطَلَ : menunda-nunda
4. مَطْلُ الغَنِيِّ :
Mengakhirkan apa yang seharusnya
dilaksanakan saat itu dengan tanpa ada udzur.
5. مَلِيْءٌ : yang mampu , yang bisa.
6. الغَنِيُّ : seorang yang mempunyai banyak harta, orang yang mampu melunasi
hutang
7. فَلْيَتَّبِعُ :
apabila dipindahkan hutangnya, maka ikuti atau terima saja.[4]
2.5.Asbabul Wurud
Asbabul Wurud merupakan cara untuk menentukan maksud persisnya
dari Hadits, apakah ia berlaku umum atau khusus, mutalk atau terbatas (taqyid),
terjadi penghapusan hukum atau tidak, serta hal-hal semacam itu. Atau definisi
lainnya adalah “Hal-hal yang meliputi hadits pada hari-hari kejadiannya.”[5]
Dalam buku kamus hadits , Asbabul wurud adalah sebab-sebab datangnya hadits yakni hal-hal
yang menyebabkan Nabi SAW mengucapkan suatu perintah, larangan dan lainnya.[6]
Hadits yang menjelaskan
tentang Hawalah ini sendir ada kaitannya dengan asbabul wurud dari hadis
Kafalah. Akan tetapi penjelasannya terbagi menjadi dua, diantaranya:
1.
Tentang
keharusan segera membayar hutang (oleh ahi waris) atau menjaminnya sebelum
dishalatkan fardhu kifayah dan dikubur.
2.
Tentang
bolehnya menerima bantuan bantuan dari orang lain, baik secara normal maupun
dalam keadaan berhutang.
Dan ketika itu, Rasulullah
SAW turut serta melunasi hutang para sahabat yang telah meninggal dunia.
2.5.Penjelasan dan Penetapan Hukum yang Terdapat di Hadits Hiwalah
Hawalah secara etimologi
artinya al-intiqal(pindah), kan “haala ‘anil ahdi”( diucapberpindah, berpaling,
berbalik dari janji).[7]
Sedangkan menurut
terminologi, definisi dari al-hawalah adalah memindah penuntutan atau penagihan
dari tanggungan pihak yang berhutang kepada tanggungan pihak al-multazim (yang
harus membayar hutang)[8]
Berbeda dengan kafalah yang
artinya adalah adh-dhammu(menggabungkan tanggungan) didalam penuntutan atau
penagihan. Maka oleh karena itu, menurut pendapat para ulama, dalam hawalah ini
pihak yang berhutang tidak ditagih lagi.
Berdasarkan matan-matan
hadits diatas, terdapat kesimpulan hadis, yaitu diharamkannya penundaan
pembayaran utang bagi orang kaya dan keharusan melunasinya terhadap orang yang
menghutanginya. Yang dimaksud menunda disini adalah menunda pembayaran hutang
yang seharusnya dibayarkan bagi orang yang mampu tanpa ada alasan yang jelas.[9]
Istilah “al-Mathlu” disini
mempunyai dua makna. Yang pertama; jika penyandaran kata mashdar kepada fa’il
(pelaku) dengan taqdir (مطل الغني غريمه)
maka bermakna “bagi orang kaya hukumnya haram untuk mengulur-ulur pembayaran
hutang setelah jatuh tempo pembayaran, berbeda halnya dengan orang yang tidak
mampu.
Yang kedua: jika penyandaran kata mashdar kepada maful
(objek) dengan taqdir (مطل الغريم الغني ) maka bermakna”wajib melunasi hutang
walaupun pihak yang menerimanya seorang kaya, sehingga kekayaannya tidak
menjadi alasan untuk mengulur-ulur pelunasan hutangnya.[10]
Pengharaman penundaan
pelunasan hutang disini dikhususkan bagi orang kaya yang memungkinkan melunasi
hutang. Dan bagi orang yang kekurangan, seperti miskin dan lemah, dikarenakan
ada uzur tertentu maka mereka dimaafkan. Dalam hadits ini menunjukkan
pemahaman, baha sikap menunda-nunda pembayaran bagi orang yang tidak mampu
tidak termasuk kezhaliman. Jika ada orang kaya yang jatuh miskin dikarenakan
bangkrut atau musibah lainnya, dalam hal ini dihukumi sama dengan orang yang
tidak memiliki apa-apa.
Hawalah (hiwalah) hukumnya
mubah berdasarkan Sunnah dan Ijma’. Majelis Ulama Indonesia sendiri telah
menerbitkan fatwa melalui Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:12/DSN-MUI/IV/2000
tentang Hawalah yang mana didalamnyatelah menimbang, mengingat dasar hukum,
memperhatikan rapat pleno dan memutuskan bahwa hawalah boleh dengan ketentuan
umumnya.
2.6.Kandungan Hadits
Berikut adalah kandungan
yang terdapat dalam hadits ini :
1.
Didalam
hadits ini menjelaskan etika muamalah yang baik, yaitu memerintahkan orang yang
berhutang melakukan pelunasan hutang dengan baik dan memerintahkan orang yang berhutang melakukan
pekunasan hutang dengan baik dan memerintahkan orang yagn memberikan hutang
agar memberikan pelayanan yang baik.
2.
Orang
yang memberikan hutang apabila ia meminta haknya,maka yang wajib adalah
melunasinya dan haram hukumnya bagi orang yang mampu (kaya) memperlambat
pelunasan hutang karena hal tersebut berarti melakukan tipu daya terhadap
sesuatu yang bukan haknya tanpa ada uzur kezhaliman.
3.
Lafadz
al-mathlu’ memberikan kesan bahwa tidak haram hukumnya memperlambat pembayaran
kecuali ketika orang yang memberika n hutang menuntut atau ada indicator yang
menunjukkan keinginannya untuk menuanikan haknya.
4.
Haram
hukumnya menagih utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan dan wajib
hukumnya menunggu sampai datang kemudahan baginya berdasarkan firman Allah SWT.
“Dan jika orang yang berhutang dalam kesukakaran, maka berilah tangguh sampai
dia berkelapangan (Q.S Al-Baqarah ayat 280)
5.
Makna
lahiriah hadits menyebutkan bahwa orang yang memiliki hutang apabila orang yang
mengutangi dirinya memindahkan pelunasan hutang kepada orang yang mampu
membayar, maka wajib baginya memindahkan hutang tersebut dan aka nada perbedaan
pendapat didalamnya InsyaAllah.
6.
Adapun
pemahaman terbalik dari hadits di atas adalah apabila orang yang memberikan
hutang memindahkan hutang kepada orang yang tidak mampu, maka orang yang
dipindahkan tidak wajib menerimanya.[11]
2.7.Hadits dan Terjemahan Kafalah
Hadits
Bukhari :
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ يَزِيدِ بْنِ اَبِي عُبَيْدِ عَنْ
سَلَمَةَ بْنِ الأَكَوَع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ
لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوْا لَا فَصَلَّي عَلَيْهِ
ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقاَلَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعم
فقال صلوا على صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُوقَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُوْلَ
الله فَصَلَّى عَلَيْهِ. رواه البخاري
“Telah menceritakan
kepada kami Abu’Ashim dari Yazid bin Abi ‘Ubaid dari Salamah bin Al-akwa r.a
bahwa Nabi SAW dihadirkan kepada beliau satu jenazah agar dishalatkan. Maka
beliau bertanya”Apakah orang ini punya hutang?” mereka menjawab ”Tidak”. Maka
beliau menyalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain
kepada beliau, maka beliau bertanya lagi “Apakah orang ini punya hutang?”
mereka menjawab”Ya”. Maka beliau bersabda “Shalatilah saudaramu ini”. Abu
Qatadah berkata “Biar aku nanti yang menanggung hutangnya” Maka beliau (Nabi
SAW) menyalati jenazah itu. (H.R Bukhari dari Salamah bin Akwa No.2295)
Hadits
Ibnu Majah :
حدثنا محمد بن بشار حدثنا أبو عامر حدثنا شعبة عن عثمان بن عبدالله بن
موهب قال سمعت عبد الله بن أبي قتادة عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي
بجنازة ليصلي عليها فقال صلوا علي صاحبكم فإن عليه دينا فقال أبو قتادة أنا أتكفل
به قال صلى الله عليه وسلم قال بالوفاء قال بالوفاء وكان الذي عليه ثمانية عشر أو تسعة
عشر درهما
“Telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Basyar berkata telah
menceritkan kepada kami Abu amir berkata telah menceritakan kepada kami syu’bah
dari Utsman bin Abdullah bin Mauhab ia berkata”aku mendengar Abdullah bin Abu
Qatadah dari bapaknya,”Pernah didatangkan jenazah kepada nabi SAW agar
dishalati, namun beliau bersabda”Shalatlah untuk sahabat kalian. Sesungguhnya
ia masih mempunyai hutang.” Abu Qatadah berkata”Aku yang menanggungnya” Nabi
SAW bersabda “dengan sempurna?” ia menjawab “Dengan sempurna”. Dan hutang yang
menjadi tanggungan jenazah itu adalah delapan belas atau Sembilan belas dirham.
(H.R Sunan Ibnu Majah No.2407)
Hadits Ahmad :
حدثنا حماد بن مسعدة عن يزيد بن أبي عبيد عن سلمة قال كنت جالسا مع
النبي صلى الله عليه وسلم فأتي بجنازة فقال هل ترك من دين قالوا لا قال هل ترك من
شيء قالوا لا قال فصلى عليه ثم أتي بأخرى
فقال هل ترك من دين قالوا لا قال هل ترك من شيء قال نعم ثلاث دناير فقال بإصبعه
ثلاث كيات قال ثم اتي بالثالثة فقال هل ترك من دين قالوا نعم قال هل ترك من شيء
قالوا لا قال صلوا علي صاحبكم فقال رجل من الأنصار علي دينه يا رسول الله
فصلى عليه.
(Ahmad bin Hambal
r.a.)berkata”telah menceritakan kepada kami Hammad bin Mas’adah dari Yazid bin
Abu ‘Ubaid dari Salamah berkata”Saya duduk bersama Nabi SAW, kemudian
didatangkan kepada beliau jenazah. Beliau bertanya “Apakah dia meninggalkan
hutang?” mereka berkata”Tidak”. Beliau bertanya lagi “Apakah meninggalkan
harta?”jawab mereka “Tidak”. (Salamah bin Al-Akwa r.a) berkata:maka beliau
menyalatinya. Kemudian didatangkan kembali jenazah yang lain, lalu beliau
bertanya lagi “Apakah dia meninggalkan hutang?” mereka berkata “ tidak”beliau
bertanya “Apakah dia meninggalkan harta?” mereka menjawab “Ya” dia meniggalkan
uang tiga dinar”. (Salamah bin Al-Akwa r.a)berkata “lalu beliau berkata dengan
jarinya tiga keeping. Lalu didatangkan kepadanya jenazah yang ketiga, beliau
bertanya “Apakah dia meninggalkna hutang?”mereka berkata “Ya” belau bertanya
“Apakah dia meninggalkan harta? Mereka berkata “Tidak” (NAbi SAW) bersabda
“Shalatilah teman kalian”. Lalu ada seorang dari Anshar yang berkata “Saya yang
akan membayarnya wahai Rasulallah, maka beliau pun menyalatinya”. (H.R Ahmad
No. 15913)
Hadits
Nasa’I :
أَخْبَرَنَا محمد بن عَبْدِ الأَعْلَى قال حدثنا خَالِدِ قال حدثنا سَعِيْدٌ
عَنْ عُثْمَانَ بن عبد الله بْنِ مَوْهَبِ عن عبد الله بن أبي قَتَادَةَ عن أَبِيْهِ
أنَّ رَجُلًا من الأنصارأتي به النبي صلى
الله عليه وسلم ليصلي عليه فقال إنَّ عَلَى صَاحِبِكُمْ دَيْنًا فقال أبوقتادة أَنَا
أَتَكَفّلُ به قال بالوَفَاءِ قال بِالوَفَاءِ
“Telah mengabarkan kepada
kami Muhammad bin Abdul A’la telah menceritakan kepada kami Khalid telah
menceritakan kepada kami Sa’id dari Utsman bin Abdullah bin Mauhab dari
Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya bahwa seorang dari kalangan Anshar
dihadapkan kepada Nabi SAW agar beliau
menyalatinya, kemudian beliau bersabda” Sesungguhnya sahabat kalian ini
memiliki hutang.” Kemudian Abu Qatadah berkata” Saya yang akan menanggungnya.”
Belaiu bersabda “Dengan membayarnya?” dia berkata “dengan membayarnya.”(H.R Nasa’I
No. 4613)
2.8.Sanad Hadits
Jika kita telaah dari beberapa matan hadits dan sanad-sanadnya,
maka dapat kita simpulkan bahwa periwayatan hadits ini terdapat berbagai macam
jalur, ada yang bersambung dari Salamah bin al-Akwa r.a kemudian disampaikan
kepada Yazid bin Abi ‘Ubaid.
Di sisi lain , terdapat
hadits yang berasal dari Muhammad Basyar , kemudian dari Abu Amir, Syu’bahdari utsman bin Abdullah bin
Mauhab dan dari Abu Qatadah dari bapaknya.
Pada hadits Ahmad bin
Hambal r.a berkata “Telah menceritakan kepada Hammad bin Mas’adah dari yazid
bin Abu ‘Ubaid dari Salamah berkata “Saya duduk bersama NabiSAW (Salamah turut
serta melihat dan mengalami kejadian tersebut)
Yang terakhir adalah dari
hadits Nasa’i dari Muhammad bin Abdul A’la telah menceritakan kepada Khalid
telah menceritakan kepada Sa’id dari Utsman bin Abdullah bin Mauhab dai
Abdullah bin abu Qatadah dari ayahnya(Qatadah)
2.9.Nilai hadits
Nilai hadits yang terekandung dalam
hadits-hadits diatas yakni, Hadits dari Imam Bukhari adalah Shahih. Haadits
dari Imam Ibnu Majah adalah Shahih. Hadits dari Imam Ahmad , tidak dicantumkan
secara langsung pada matan hadits tersebut keterangan akan keshahihannya. Akan
makna materinya tidak berubah banyak. Dan yang trerakhir yaitu dari hadits Imam
Nasa’I masih bisa dikatakan shahih
kareana masih dalam satu alur makna dan tidak merusak makna tentang
kafalah.
2.10.Makna
Lughawi
1. حَدَّثَنَا : seorang
perawi mengambil hadits dengan cara mendengarkan ucapan syaikh dengan orang
lain dari kalangan para murid syaikh itu
2. دَيْنٌ : hutang, kewajiban.
3. تَكَفَّلَ : menanggung, menjamin.
2.11.Asbabul Wurud
Hadits Kafalah ini terjadi seperti yang telah diceritakan oleh
Jabir, bahwa “Seorang laki-laki meninggal dunia. Kemudian kami mandikan kami
kafani dan kami bawa jenazah kepada Rasulullah SAW untuk dishalatkan.
Rasulullah SAW melangkah selangkah dan berkata: “Apakah ia mempunya hutang?”
Jawab Jabir “Dua dinar”. Maka pergilah Rasulullah. Kenudian Abu Qatadah berkata
akan melunasi hutangnya. Rasulullah SAW pun menyalatkannya. Esok harinya
Rasulullah bertanya “Apakah telah kau teria yang dua dinar itu? Sekarang kau
telah mendinginkan kulitnya”
Dan
pada saat terjadinya fathul Makkah Rasulullah SAAW menekankan bahwa hutang para
sahabatnya yang telah meninggal dunia menjadi kewajiban ahli warisnya dalam
pelunasan hutangnya. Jika ahli warisnya tidak aa yang mampu, beliau sendiri
yang akan menjaminnya. Beliau menutup
hutang kaum Muslimin yang meninggal saat itu lebih dahuhlu sebelum beliau
menyalatkannya.
2.12.Kandungan
Hadits
Beberapa
kandungan hadits yang terdapat dalam hadits ini, diantaranya:
1. Besarnya
bahaya hutang. Ia termasuk kewajiban yang paling penting atas mayat. Bahkan
mati syahid yang dapat menhapus seluruh dosa besar dan kecil, tetapi tidak
dapat menghapus dosa dari hutang.
2. Sesungguhnya
tanggungan si mait telah dipenuhi oleh
hutang dan hak-hak yang ada padanya sampai semuanya dilaksanakan. Oleh karena
itu wajib hukumnya menyegerakan dalam pelaksanaannya.
3. Sunnah
hukumnya melunasi hutang si Mayit, karena nabi SAW memperlambat pelaksanaan
shalat jenazah saat ia mengetahui bahwa si mayit memiliki hutang.
4. Diperbolehkan
memberikan jaminan pada hak-hak yang bersifat harta sampai kepada seorang mayit
, baik si mayit meninggalkan harta atau tidak karena Abu Qatadah ketika ia
sanggup menanggung hutang si mayit, maka Nabi mau menyalatkannya.
5. Didapatkan
keterangan dari sini, bahwa yang utama adalah ersegera melunasi hutang si
mayit. Apabila hal ini tidak memungkinkan, maka seseorang harus menanggungnya
dan harus segera menyelesaikannya agar ketenangan si mayit sempurna dari
hal-hal yang menyertainya.[12]
2.13.Penjelasan
(Syarah) dan Penetapan Hukum yang Terdapat di Hadits Kafalah
Setelah
menelaah hadits-hadits diatas, pada hadits diatas menggunakan dua kata ungkapan
yaitu”عَلَيَّ دَيْنُهُ” yang bermakna atasku
hutang laki-laki itu dan “أَتَكَفَّلُ”
yang bermakna aku yang menanggung. Kafalah menurut etimologi adalah
menggabungkan, bisa juga disebut sebagai adh-Dhaman. Dan secara terminologi
adalah penggabungan antara dua tanggungan terkait tuntutan dan hutang.[13]
Para ulama melalui ijma’ kaum ulama berpendapat bahwa hukum kafalah adalah mubah atau boleh[14].
Mereka menilai orang-orang muslim generasi awal mempraktikkan hal ini, bahkan
sampai saat ini tanpa aada sanggahan dari seorang ulama pun.
Majelis
Ulama Indonesia juga bersepakat atas bolehnya hukum Kafalah ini, yakni dengan
Fatwa DSN MUI (Fatwa DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah yang menentukan ketentuan
umum kafalah, rukun syarat kafalah, serta membolehkannya akad kafalah dalam
perbankan syariah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dari hadits diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa Kafalah dan Hiwalah merupakan bagian dari kajian fikih yang
mana aplikasinya diimplementasiakn dalam dunia perbankan.syariah. hal ini
membuat tercetusnya
B. Saran
Semoga
makalah yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya.
Dan dalam pembuatan makalah ini kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang
perlu diperbaiki. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk memperbaiki
makalah-makalah yang akan kami susun dikemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
[1] Ibid,. 5.
[2] Fithriana Syarqawie, FIKIH
MUAMALAH Cet.I, (Banjarmasin: IAIN Antasari Press, 2015), 36.
[3] Abdul Mannan
Ar-Rasikh, Kamus Istilah Hadits, (Jakarta: Darul Falah, 2014) hal 85
[4]Abdullah bin
Abdurrahman Al-Bassam, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Islam Rahmatan,
2000) Hal. 546-547
[5]Imam
As-Suyuthi, Asbabul Wurud, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2021) Hal.8
[6]Totok
Jumantoro, Kamus Ilmu Hadis, (Solo:Bumi Aksara, 2002) Hal 22.
[7] Wahbah
az-Zuhaily, Fikih Islam wa Adillatuhu, jilid 6 (Jakarta: Darul Fikr,
2011) hal 84
[8] Ibid hal 84
[9] Muhammad bin Ismail al-amir
Ash-Shan’ani, Subulus Salam,
jilid 2(Jakarta: Darus Sunnah, 2015) hal 465
[10] Ibid hal 466
[11] Abdullah bin
Abdurrahman Al-Bassam, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Islam Rahmatan,
2000) Hal 546-547
[12] Abdullah bin
Abdurrahman Al-Bassam, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Islam Rahmatan,
2000) Hal 554-556.
[13]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,
(Surakarta: Insan Kamil, 2006) Hal 386
[14] Wahbah az-Zuhaily, Fikih
Islam wa Adillatuhu, jilid 6 (Jakarta: Darul Fikr, 2011) Hal 35
Komentar
Posting Komentar