MAKALAH HADITS HIWALAH DAN KAFALAH

 

HADITS-HADITS

HIWALAH DAN KAFALAH

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hadits Hukum Ekonomi Syariah

 

 

Dosen Pengampu :

Drs. H. M. Faishal Munif, M.Hum.

 

Disusun oleh :

Yudha Afiatama                     (05020220080)

Zakaria Adjie Pangestu           (05020220081)

 

PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL

SURABAYA

2021

KATA PENGANTAR

 

Dengan menyebut Nama Allah SWT, puji syukur Alhamdulillah kami mengucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, karunia dan hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini.

Penyusunan makalah ini digunakan untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Al-Qur’an yang dibimbing oleh Bapak Drs. H. M. Faishal Munif, M.Hum., M.H. Kami berharap dengan adanya makalah ini kami bisa termotivasi untuk lebih dalam mempelajari tentang Hadits-hadits Hiwalah dan Kafalah.

Pepatah mengatakan tidak ada gading yang tak retak. Oleh karena itu kami sadar dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan, kami mohon maaf dan meminta kepada bapak pengampu, kiranya sudi memberikan kritik dan saran untuk perbaikan selanjutnya. Sekian dari kami semoga tugas ini sesuai dengan apa yang diharapkan dan dapat bermanfaat bagi yang membacanya.

 

 

 

Surabaya, 7 Maret 2021

 

 

 

Penyusun

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

COVER ........................................................................................................... i

KATA PENGANTAR .................................................................................... ii

DAFTAR ISI .................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang .................................................................................... 1

B.     Rumusan Masalah ................................................................................ 2

C.     Tujuan .................................................................................................. 2

 

BAB II PEMBAHASAN

A.    Hadits Hiwalah dan Kafalah dan Terjemahannya................................

B.     Nilai Hadits Hiwalah dan Kafalah.......................................................

C.     Makna Lughawi....................................................................................

D.    Sebab Wurud........................................................................................

 

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan ..........................................................................................

B.     Saran ....................................................................................................

 

DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................


 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Islam adalah agama yang sempurna yang mencakup segala urusan kehidupan. Dalam pembahasan mengenai fiqih terdapat topik mengenai hiwalah dan kafalah yang merupakan hukum-hukum yang melakukan interaksi dengan orang lain dalam melakukan jual beli. Hiwalah dan kafalah kini juga diterapkan dalam zaman modern. Sebelum membahas lebih jauh, lebih baik mengenal dahulu ap aitu hiwalah dan kafalah.

Kata hiwalah atau hawalah berasal dari kata tahwil yang berarti pemindahan atau perubahan. Menurut fuquha, hiwalah adalah pemindahan melunasi hutang kepada orang. Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

Sedangkan kafalah secara etimologi disebut juga dhamman (Jaminan). Seiring dengan perkembangan kafalah lebih identik dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk harta. Dalam istilah fiqih, kafalah merupakan penanggungan terhadap sesuatu yaitu sebuah akad yang mengandung perjanjian dari seseorang dimana padanya ada hak wajib dipenuhi terhadap orang lain dan memiliki tanggung jawab terhadap hak dalam menghadapi penagih.

Hiwalah dan kafalah termasuk ruang lingkup fiqih muammalah dalam aspek madiyah.[1] Hiwalah dan kafalah terlaksana dengan adanya penanggung, penanggung utama, pihak yang ditanggung haknya, dan tanggungan. Saat ini, hiwalah dan kafalah diaplikasikan dalam Lembaga keuangan syari’ah. Transaksi ini dalam sehari-hari sekarang berlaku pada pengiriman uang yang melalui pos dan bank.[2]

 

1.2.Rumusan Masalah

2.      Apa

3.      Apa

4.      Apa

5.      Apa

 

1.3.Tujuan

2.      Untuk mengetahui

3.      Untuk mengetahui

4.      Untuk mengetahui

5.      Untuk mengetahui


 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.Hadits dan Terjemahan Hiwalah

Hadits Bukhari :

حَدَّثَنَا محمد بْنِ يُوْسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانَ عَنْ بْنِ ذَكْوَانَ عَنْ الأَعْرَج عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَبِيِّ صلى الله عليه وسلم  قاَلَ:مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ وَمَنْ أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَتَّبِعْ. رواه البخاري

      “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Dzakwan dari Al-A’raj dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW bersabda: “Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalilan hutangnya dialihkan (dipindahkan) kepada orang kaya, hendaklah ia ikuti”

(H.R Al-Bukhari No. 2288)

Hadits Muslim :

حَدَّثَنَا يَحْيَ بْنِ يَحْيَ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهَ صلى الله عليه وسلم  قَالَ مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَتـْبَعْ. رواه مسلم

"Telah menceritakan kepada kami Yahya bin yahya dia berkata: saya baca di hadapan Malik; dari Abu Zinnad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah, bahwa RAsulullah SAW bersabda:”Mengulur-ulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kezhaliman dan jika piutang salah seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang kaya, maka terimalah”.

(H.R. Muslim No. 1564)

 

Hadits Abu Daud

حَدّثَنَا عبدالله بْنِ مَسْلَمَةَ القَعْنَبِي عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزّنَادِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهَ صَلّى الله عليه وسلم قَالَ مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَتْبَعْ. رواه أبي داود

      “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah al-Qa’nabi, dari Malik, dari Abu az-Zinad dari al-A’raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda “Penanggungan orang yang kaya (dalam melunasi hutang) adalah kezhaliman, dan apabila salah seorang di antara kalian diikutkan(hutangnya dipindahkan, hiwalah) kepada orang yang kaya, hendaknya ia mengikuti”(H.R Abu Daud No. 3345)

Hadits Tirmidzi

حَدّثَنَا محمد بْنِ بَشّارِ حَدّثَنَا عَبْدُالرّحْمَنِ بْنِ مَهْدِي حَدّثنَا سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الزّنِاَدِ عَنِ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَتْبَعْ وَفِي البَابِ عَنْ بْنِ عُمَرَ وَالشَرِيْدِ بْنِ سُوَيْدِ الثَّقَفِي .رواه الترمذي

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi teah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az-Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda:”Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezaliman, jika seseorang dari kalian melimpahkan hutang kepadaa orang kaya, hendaklah orang kaya itu menanggungnya. Ia mengatakan “dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu umar dan Syaarid bin Suwaid ats-Tsaqafi.

      (H.R. Tirmidzi No. 1308)

2.2.Sanad Hadits

Periwayatan yang terdapat pada Hadits Hawalah ini memiliki jalur periwayatan yang berbeda-beda. Jika kita menilik hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, termaktub”Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Dzakwan dari Al-A’raj dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda”.

Dilain sisi, jika kita memerhatikan hadits Muslim, maka kita akan mendapatkan “Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata: saya baca dihadapan Malik; dari Abu Zinnad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda;”

Pada hadits Abu Daud disebutkan“Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah Al-Qanabi, dari Malik dari Abu Zinnad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda”

Pada hadits Tirmidzi disebutkan”Telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Zinnad dari Al’A’raj dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, beliau bersabda”

Berdasarkan kumpulan dari sanad-sanad di atas, dapatlah kita tarik garis besar bahwa perbadaan pada jalur periwayatan hadits ini,kususnya padaa periwayat terakhir antara Muhammad bin Yusuf, Yahya bin Yahya, Abdullah bin Maslamah Al-Qa’nabi, dan Muhammad bin Basyar.

2.3.Nilai Hadits

Berdasarkan matan dan sanad hadits yang telah dipaparkan diatas, hadits bukhari merupakan hadits yang nilainya (kualitasnya) Shahih, begitu juga dengan Hadits Muslim yang kualitasnya Shahih. Sedangkan Hadits dari Abu Daud bernilai sakata anhu dan untuk Hadits Tirmidzi dalam matan Hawalah ini adalah hadits Shahih.

2.4.Makna Lughawi

1.      حَدَّثَنَا            : seorang perawi mengambil hadits dengan cara mendengarkan ucapan syaikh dengan orang lain dari kalangan para murid syaikh itu.[3]

2.  مَطَلَ              : menunda-nunda

4. مَطْلُ الغَنِيِّ       :  Mengakhirkan apa yang seharusnya dilaksanakan saat itu dengan tanpa ada udzur.

5.  مَلِيْءٌ                        : yang mampu , yang bisa.

6.  الغَنِيُّ                        : seorang yang mempunyai banyak harta, orang yang mampu melunasi hutang

7. فَلْيَتَّبِعُ             : apabila dipindahkan hutangnya, maka ikuti atau terima saja.[4]

2.5.Asbabul Wurud

Asbabul Wurud merupakan cara untuk menentukan maksud persisnya dari Hadits, apakah ia berlaku umum atau khusus, mutalk atau terbatas (taqyid), terjadi penghapusan hukum atau tidak, serta hal-hal semacam itu. Atau definisi lainnya adalah “Hal-hal yang meliputi hadits pada hari-hari kejadiannya.”[5]

Dalam buku kamus hadits , Asbabul wurud adalah  sebab-sebab datangnya hadits yakni hal-hal yang menyebabkan Nabi SAW mengucapkan suatu perintah, larangan dan lainnya.[6]

 Hadits yang menjelaskan tentang Hawalah ini sendir ada kaitannya dengan asbabul wurud dari hadis Kafalah. Akan tetapi penjelasannya terbagi menjadi dua, diantaranya:

1.      Tentang keharusan segera membayar hutang (oleh ahi waris) atau menjaminnya sebelum dishalatkan fardhu kifayah dan dikubur.

2.      Tentang bolehnya menerima bantuan bantuan dari orang lain, baik secara normal maupun dalam keadaan berhutang.

Dan ketika itu, Rasulullah SAW turut serta melunasi hutang para sahabat yang telah meninggal dunia.   

    2.5.Penjelasan dan Penetapan Hukum yang Terdapat di Hadits Hiwalah

Hawalah secara etimologi artinya al-intiqal(pindah), kan “haala ‘anil ahdi”( diucapberpindah, berpaling, berbalik dari janji).[7]

Sedangkan menurut terminologi, definisi dari al-hawalah adalah memindah penuntutan atau penagihan dari tanggungan pihak yang berhutang kepada tanggungan pihak al-multazim (yang harus membayar hutang)[8]

Berbeda dengan kafalah yang artinya adalah adh-dhammu(menggabungkan tanggungan) didalam penuntutan atau penagihan. Maka oleh karena itu, menurut pendapat para ulama, dalam hawalah ini pihak yang  berhutang tidak ditagih lagi.

Berdasarkan matan-matan hadits diatas, terdapat kesimpulan hadis, yaitu diharamkannya penundaan pembayaran utang bagi orang kaya dan keharusan melunasinya terhadap orang yang menghutanginya. Yang dimaksud menunda disini adalah menunda pembayaran hutang yang seharusnya dibayarkan bagi orang yang mampu tanpa ada alasan yang jelas.[9]

Istilah “al-Mathlu” disini mempunyai dua makna. Yang pertama; jika penyandaran kata mashdar kepada fa’il (pelaku) dengan taqdir (مطل الغني غريمه) maka bermakna “bagi orang kaya hukumnya haram untuk mengulur-ulur pembayaran hutang setelah jatuh tempo pembayaran, berbeda halnya dengan orang yang tidak mampu.

           Yang kedua: jika penyandaran kata mashdar kepada maful (objek) dengan taqdir (مطل الغريم الغني ) maka bermakna”wajib melunasi hutang walaupun pihak yang menerimanya seorang kaya, sehingga kekayaannya tidak menjadi alasan untuk mengulur-ulur pelunasan hutangnya.[10]

Pengharaman penundaan pelunasan hutang disini dikhususkan bagi orang kaya yang memungkinkan melunasi hutang. Dan bagi orang yang kekurangan, seperti miskin dan lemah, dikarenakan ada uzur tertentu maka mereka dimaafkan. Dalam hadits ini menunjukkan pemahaman, baha sikap menunda-nunda pembayaran bagi orang yang tidak mampu tidak termasuk kezhaliman. Jika ada orang kaya yang jatuh miskin dikarenakan bangkrut atau musibah lainnya, dalam hal ini dihukumi sama dengan orang yang tidak memiliki apa-apa.

Hawalah (hiwalah) hukumnya mubah berdasarkan Sunnah dan Ijma’. Majelis Ulama Indonesia sendiri telah menerbitkan fatwa melalui Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah yang mana didalamnyatelah menimbang, mengingat dasar hukum, memperhatikan rapat pleno dan memutuskan bahwa hawalah boleh dengan ketentuan umumnya.

 

2.6.Kandungan Hadits

 Berikut adalah kandungan yang terdapat dalam hadits ini :

1.        Didalam hadits ini menjelaskan etika muamalah yang baik, yaitu memerintahkan orang yang berhutang melakukan pelunasan hutang dengan baik dan  memerintahkan orang yang berhutang melakukan pekunasan hutang dengan baik dan memerintahkan orang yagn memberikan hutang agar memberikan pelayanan yang baik.

2.        Orang yang memberikan hutang apabila ia meminta haknya,maka yang wajib adalah melunasinya dan haram hukumnya bagi orang yang mampu (kaya) memperlambat pelunasan hutang karena hal tersebut berarti melakukan tipu daya terhadap sesuatu yang bukan haknya tanpa ada uzur kezhaliman.

3.        Lafadz al-mathlu’ memberikan kesan bahwa tidak haram hukumnya memperlambat pembayaran kecuali ketika orang yang memberika n hutang menuntut atau ada indicator yang menunjukkan keinginannya untuk menuanikan haknya.

4.        Haram hukumnya menagih utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan dan wajib hukumnya menunggu sampai datang kemudahan baginya berdasarkan firman Allah SWT. “Dan jika orang yang berhutang dalam kesukakaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan (Q.S Al-Baqarah ayat 280)

5.        Makna lahiriah hadits menyebutkan bahwa orang yang memiliki hutang apabila orang yang mengutangi dirinya memindahkan pelunasan hutang kepada orang yang mampu membayar, maka wajib baginya memindahkan hutang tersebut dan aka nada perbedaan pendapat didalamnya InsyaAllah.

6.        Adapun pemahaman terbalik dari hadits di atas adalah apabila orang yang memberikan hutang memindahkan hutang kepada orang yang tidak mampu, maka orang yang dipindahkan tidak wajib menerimanya.[11]

 

2.7.Hadits dan Terjemahan Kafalah

Hadits Bukhari :

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ يَزِيدِ بْنِ اَبِي عُبَيْدِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكَوَع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوْا لَا فَصَلَّي عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقاَلَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعم فقال صلوا على صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُوقَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُوْلَ الله فَصَلَّى عَلَيْهِ. رواه البخاري

“Telah menceritakan kepada kami Abu’Ashim dari Yazid bin Abi ‘Ubaid dari Salamah bin Al-akwa r.a bahwa Nabi SAW dihadirkan kepada beliau satu jenazah agar dishalatkan. Maka beliau bertanya”Apakah orang ini punya hutang?” mereka menjawab ”Tidak”. Maka beliau menyalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, maka beliau bertanya lagi “Apakah orang ini punya hutang?” mereka menjawab”Ya”. Maka beliau bersabda “Shalatilah saudaramu ini”. Abu Qatadah berkata “Biar aku nanti yang menanggung hutangnya” Maka beliau (Nabi SAW) menyalati jenazah itu. (H.R Bukhari dari Salamah bin Akwa No.2295)

Hadits Ibnu Majah :

حدثنا محمد بن بشار حدثنا أبو عامر حدثنا شعبة عن عثمان بن عبدالله بن موهب قال سمعت عبد الله بن أبي قتادة عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي بجنازة ليصلي عليها فقال صلوا علي صاحبكم فإن عليه دينا فقال أبو قتادة أنا أتكفل به قال صلى الله عليه وسلم قال بالوفاء قال بالوفاء وكان الذي عليه ثمانية عشر أو تسعة عشر درهما

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad  bin Basyar berkata telah menceritkan kepada kami Abu amir berkata telah menceritakan kepada kami syu’bah dari Utsman bin Abdullah bin Mauhab ia berkata”aku mendengar Abdullah bin Abu Qatadah dari bapaknya,”Pernah didatangkan jenazah kepada nabi SAW agar dishalati, namun beliau bersabda”Shalatlah untuk sahabat kalian. Sesungguhnya ia masih mempunyai hutang.” Abu Qatadah berkata”Aku yang menanggungnya” Nabi SAW bersabda “dengan sempurna?” ia menjawab “Dengan sempurna”. Dan hutang yang menjadi tanggungan jenazah itu adalah delapan belas atau Sembilan belas dirham. (H.R Sunan Ibnu Majah No.2407) 

 Hadits Ahmad :

حدثنا حماد بن مسعدة عن يزيد بن أبي عبيد عن سلمة قال كنت جالسا مع النبي صلى الله عليه وسلم فأتي بجنازة فقال هل ترك من دين قالوا لا قال هل ترك من شيء قالوا لا قال فصلى عليه  ثم أتي بأخرى فقال هل ترك من دين قالوا لا قال هل ترك من شيء قال نعم ثلاث دناير فقال بإصبعه ثلاث كيات قال ثم اتي بالثالثة فقال هل ترك من دين قالوا نعم قال هل ترك من شيء قالوا لا  قال صلوا علي صاحبكم  فقال رجل من الأنصار علي دينه يا رسول الله فصلى عليه.

(Ahmad bin Hambal r.a.)berkata”telah menceritakan kepada kami Hammad bin Mas’adah dari Yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah berkata”Saya duduk bersama Nabi SAW, kemudian didatangkan kepada beliau jenazah. Beliau bertanya “Apakah dia meninggalkan hutang?” mereka berkata”Tidak”. Beliau bertanya lagi “Apakah meninggalkan harta?”jawab mereka “Tidak”. (Salamah bin Al-Akwa r.a) berkata:maka beliau menyalatinya. Kemudian didatangkan kembali jenazah yang lain, lalu beliau bertanya lagi “Apakah dia meninggalkan hutang?” mereka berkata “ tidak”beliau bertanya “Apakah dia meninggalkan harta?” mereka menjawab “Ya” dia meniggalkan uang tiga dinar”. (Salamah bin Al-Akwa r.a)berkata “lalu beliau berkata dengan jarinya tiga keeping. Lalu didatangkan kepadanya jenazah yang ketiga, beliau bertanya “Apakah dia meninggalkna hutang?”mereka berkata “Ya” belau bertanya “Apakah dia meninggalkan harta? Mereka berkata “Tidak” (NAbi SAW) bersabda “Shalatilah teman kalian”. Lalu ada seorang dari Anshar yang berkata “Saya yang akan membayarnya wahai Rasulallah, maka beliau pun menyalatinya”. (H.R Ahmad No. 15913)

Hadits Nasa’I :

أَخْبَرَنَا محمد بن عَبْدِ الأَعْلَى قال حدثنا خَالِدِ قال حدثنا سَعِيْدٌ عَنْ عُثْمَانَ بن عبد الله بْنِ مَوْهَبِ عن عبد الله بن أبي قَتَادَةَ عن أَبِيْهِ أنَّ رَجُلًا من الأنصارأتي به النبي  صلى الله عليه وسلم ليصلي عليه فقال إنَّ عَلَى صَاحِبِكُمْ دَيْنًا فقال أبوقتادة أَنَا أَتَكَفّلُ به قال بالوَفَاءِ قال بِالوَفَاءِ

“Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdul A’la telah menceritakan kepada kami Khalid telah menceritakan kepada kami Sa’id dari Utsman bin Abdullah bin Mauhab dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya bahwa seorang dari kalangan Anshar dihadapkan  kepada Nabi SAW agar beliau menyalatinya, kemudian beliau bersabda” Sesungguhnya sahabat kalian ini memiliki hutang.” Kemudian Abu Qatadah berkata” Saya yang akan menanggungnya.” Belaiu bersabda “Dengan membayarnya?” dia berkata “dengan membayarnya.”(H.R Nasa’I No. 4613)   

2.8.Sanad Hadits

     Jika kita telaah dari beberapa matan hadits dan sanad-sanadnya, maka dapat kita simpulkan bahwa periwayatan hadits ini terdapat berbagai macam jalur, ada yang bersambung dari Salamah bin al-Akwa r.a kemudian disampaikan kepada Yazid bin Abi ‘Ubaid.

     Di sisi lain , terdapat hadits yang berasal dari Muhammad Basyar , kemudian dari  Abu Amir, Syu’bahdari utsman bin Abdullah bin Mauhab dan dari Abu Qatadah dari bapaknya.

     Pada hadits Ahmad bin Hambal r.a berkata “Telah menceritakan kepada Hammad bin Mas’adah dari yazid bin Abu ‘Ubaid dari Salamah berkata “Saya duduk bersama NabiSAW (Salamah turut serta melihat dan mengalami kejadian tersebut)

     Yang terakhir adalah dari hadits Nasa’i dari Muhammad bin Abdul A’la telah menceritakan kepada Khalid telah menceritakan kepada Sa’id dari Utsman bin Abdullah bin Mauhab dai Abdullah bin abu Qatadah dari ayahnya(Qatadah)

2.9.Nilai hadits

Nilai hadits yang terekandung dalam hadits-hadits diatas yakni, Hadits dari Imam Bukhari adalah Shahih. Haadits dari Imam Ibnu Majah adalah Shahih. Hadits dari Imam Ahmad , tidak dicantumkan secara langsung pada matan hadits tersebut keterangan akan keshahihannya. Akan makna materinya tidak berubah banyak. Dan yang trerakhir yaitu dari hadits Imam Nasa’I masih bisa dikatakan shahih  kareana masih dalam satu alur makna dan tidak merusak makna tentang kafalah.

2.10.Makna Lughawi

 

1.      حَدَّثَنَا     : seorang perawi mengambil hadits dengan cara mendengarkan ucapan syaikh dengan orang lain dari kalangan para murid syaikh itu

2.      دَيْنٌ      : hutang, kewajiban.

3.      تَكَفَّلَ      :  menanggung, menjamin.

2.11.Asbabul Wurud

      Hadits Kafalah ini terjadi seperti yang telah diceritakan oleh Jabir, bahwa “Seorang laki-laki meninggal dunia. Kemudian kami mandikan kami kafani dan kami bawa jenazah kepada Rasulullah SAW untuk dishalatkan. Rasulullah SAW melangkah selangkah dan berkata: “Apakah ia mempunya hutang?” Jawab Jabir “Dua dinar”. Maka pergilah Rasulullah. Kenudian Abu Qatadah berkata akan melunasi hutangnya. Rasulullah SAW pun menyalatkannya. Esok harinya Rasulullah bertanya “Apakah telah kau teria yang dua dinar itu? Sekarang kau telah mendinginkan kulitnya”

      Dan pada saat terjadinya fathul Makkah Rasulullah SAAW menekankan bahwa hutang para sahabatnya yang telah meninggal dunia menjadi kewajiban ahli warisnya dalam pelunasan hutangnya. Jika ahli warisnya tidak aa yang mampu, beliau sendiri yang  akan menjaminnya. Beliau menutup hutang kaum Muslimin yang meninggal saat itu lebih dahuhlu sebelum beliau menyalatkannya.

2.12.Kandungan Hadits

Beberapa kandungan hadits yang terdapat dalam hadits ini, diantaranya:

1.      Besarnya bahaya hutang. Ia termasuk kewajiban yang paling penting atas mayat. Bahkan mati syahid yang dapat menhapus seluruh dosa besar dan kecil, tetapi tidak dapat menghapus dosa dari hutang.

2.      Sesungguhnya tanggungan si mait telah dipenuhi  oleh hutang dan hak-hak yang ada padanya sampai semuanya dilaksanakan. Oleh karena itu wajib hukumnya menyegerakan dalam pelaksanaannya.

3.      Sunnah hukumnya melunasi hutang si Mayit, karena nabi SAW memperlambat pelaksanaan shalat jenazah saat ia mengetahui bahwa si mayit memiliki hutang.

4.      Diperbolehkan memberikan jaminan pada hak-hak yang bersifat harta sampai kepada seorang mayit , baik si mayit meninggalkan harta atau tidak karena Abu Qatadah ketika ia sanggup menanggung hutang si mayit, maka Nabi mau menyalatkannya.

5.      Didapatkan keterangan dari sini, bahwa yang utama adalah ersegera melunasi hutang si mayit. Apabila hal ini tidak memungkinkan, maka seseorang harus menanggungnya dan harus segera menyelesaikannya agar ketenangan si mayit sempurna dari hal-hal yang menyertainya.[12]

2.13.Penjelasan (Syarah) dan Penetapan Hukum yang Terdapat di Hadits Kafalah

Setelah menelaah hadits-hadits diatas, pada hadits diatas menggunakan dua kata ungkapan yaitu”عَلَيَّ دَيْنُهُ” yang bermakna atasku hutang laki-laki itu dan “أَتَكَفَّلُyang bermakna aku yang menanggung. Kafalah menurut etimologi adalah menggabungkan, bisa juga disebut sebagai adh-Dhaman. Dan secara terminologi adalah penggabungan antara dua tanggungan terkait tuntutan dan hutang.[13]

      Para ulama melalui ijma’ kaum ulama berpendapat bahwa  hukum kafalah adalah mubah atau boleh[14]. Mereka menilai orang-orang muslim generasi awal mempraktikkan hal ini, bahkan sampai saat ini tanpa aada sanggahan dari seorang ulama pun.

      Majelis Ulama Indonesia juga bersepakat atas bolehnya hukum Kafalah ini, yakni dengan Fatwa DSN MUI (Fatwa DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah yang menentukan ketentuan umum kafalah, rukun syarat kafalah, serta membolehkannya akad kafalah dalam perbankan syariah. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan  penjelasan dari hadits diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Kafalah dan Hiwalah merupakan bagian dari kajian fikih yang mana aplikasinya diimplementasiakn dalam dunia perbankan.syariah. hal ini membuat tercetusnya

B.     Saran

Semoga makalah yang kami susun ini dapat bermanfaat bagi kita semua yang membacanya. Dan dalam pembuatan makalah ini kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk memperbaiki makalah-makalah yang akan kami susun dikemudian hari.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

 



[1] Ibid,. 5.

[2] Fithriana Syarqawie, FIKIH MUAMALAH Cet.I, (Banjarmasin: IAIN Antasari Press, 2015), 36.

[3] Abdul Mannan Ar-Rasikh, Kamus Istilah Hadits, (Jakarta: Darul Falah, 2014) hal 85

[4]Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Islam Rahmatan, 2000) Hal. 546-547

[5]Imam As-Suyuthi, Asbabul Wurud, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2021)  Hal.8

[6]Totok Jumantoro, Kamus Ilmu Hadis, (Solo:Bumi Aksara, 2002) Hal 22.

[7] Wahbah az-Zuhaily, Fikih Islam wa Adillatuhu, jilid 6 (Jakarta: Darul Fikr, 2011) hal 84

[8] Ibid hal 84

[9] Muhammad bin Ismail al-amir Ash-Shan’ani, Subulus Salam,  jilid 2(Jakarta: Darus Sunnah, 2015) hal 465

[10] Ibid hal 466

[11] Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Islam Rahmatan, 2000) Hal 546-547

[12] Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Islam Rahmatan, 2000) Hal 554-556.

[13]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Surakarta: Insan Kamil, 2006) Hal 386

[14] Wahbah az-Zuhaily, Fikih Islam wa Adillatuhu, jilid 6 (Jakarta: Darul Fikr, 2011) Hal 35

Komentar