ILMU HUKUM ISLAM DAN PENDEKATAN KONTEMPORER

 

MAKALAH

ILMU HUKUM ISLAM DAN PENDEKATAN KONTEMPORER

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

Pengantar Studi Islam


Dosen Pengampu :

Hj. Nabiela Laily, SH, M.HI


Abel Juned Ijlal                                              (05040220084)

Arinal Haq                                                      (05040220092)

Nur Dzikrullah Akbar Maulana                      (05020220065)

Zakaria Adjie Pangestu                                   (05020220081)

JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA

2020


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.

Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas  dari mata kuliah Studi Hukum Islam  dengan judul “Ilmu Hukum Islam dan Pendekatan Kontemporer”.

Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada ibu dosen Studi Hukum Islam  kami yang telah membimbing dalam menulis makalah ini.

Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.

 

                                                            Mojokerto,13 November  2020

 

 

 

                                                                                    Penyusun

 

 

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................... i

KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii

DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii

BAB I      PENDAHULUAN ................................................................................. 1

1.1  Latar Belakang................................................................................................... 1

1.2  Rumusan Masalah.............................................................................................. 1

1.3  Tujuan................................................................................................................ 2

BAB II    PEMBAHASAN .................................................................................... 3

2.1  Pengertian Studi Hukum Islam.......................................................................... 3

2.2  Objek Studi Hukum Islam................................................................................. 5

2.3  Metode Pengembangan Hukum Islam............................................................... 8

2.4  Studi Hukum Islam dan pendekatan Kontemporer......................................... 12

BAB III PENUTUP.............................................................................................. 16

3.1. Kesimpulan..................................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 17

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang Masalah

Dalam kegiatan sehari-hari kita tidak dapat terlepas begitu saja dari aktivitas-aktivitas yang bernuansa hukum. Ketika kita sudah melakukan suatu  aktivitas, maka saat itu juga kita telah melakukan aktivitas tindakan hukum. Namun sayangnya, banyak sekali dari kita yang tidak menyadari bahwa kita telah melakukan tindakan hukum. Maka dari itu, kita harus paham dan mehahami apa itu hakekat hukum itu agar kita semuanya menyadari bahwa kita telah melakukan tindakan hukum di  aktivitas sehari- hari kita. Seorang muslim sendiri tidak akan terlepas dari permasalahan hukum islam, baik ketika dia melakukan ibadah kepada Allah  atau ketika dia melakukan hubungan sosial di tengah-tengah masyarakat.

Banyak sekali permasalahan yang muncul karena tidak sedikit  dari umat islam sendiri yang belum memahami hakekat hukum islam, bahkan sama sekali tidak memahaminya, hingga menyebabkan beberapa aktivitasnya tidak sesuai bahkan bertentangan dengan hukum islam sendiri. Perlu di ketahui bahwa hukum islam adalah hukum yang bersumber dari al-Qur’an dan menjadi bagian dari agama islam. Sebagai system hukum ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan terlebih dahulu .

Terlebih pada zaman ini, terjadi kemajuan dan perkembangan teknologi yang akan menyebabkan bnyak sekali perubahan di berbagai aspek dan tentunya akan menyoroti kontektualisasi ilmu hukum Islam dalam menghadapi perubahan tersebut yang terjadi dalam beberapa decade. Bagaimana hukum islam sendiri bergumul dengan kenyataan riil perkembangan baru dalam kehidupan manusia. Dan bagaimana nasib hukum islam kontemporer sebagai solusi di masa depan yang benar-benar dibutuhkan umat muslimin.   

Dalam makalah ini penulis akan mengkaji beberapa hal yang menjadi kunci di dalam studi hukkum islam, seperti pengertian, objek , metode, dan pendekatannya secara kontemporer.

1.2.  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas , permasalahan pokok yang  akan di teliti oleh penulis antara lain :

1.      Jelaskan Pengertian Hukum Islam

2.      Jelaskan Obyek Studi Hukum Islam

3.      Jelaskan Metode Pengembangan Studi Hukum Islam

4.      Jelaskan Studi Hukum Islam dan Pendekatan Kontemporer

1.3.  Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah dia atas, maka tujuan yang akan penulis bahas diantaranya:

1.      Mengetahui Pengertian Hukum Islam

2.      Mengetahui Objek Studi Hukum Islam.

3.      Memahami Metode Pengembangan Studi Hukum Islam.

4.      Memahami Studi Hukum Islam dan Pendekatan Kontemporer.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Studi  Hukum Islam

            Berbicara mengenai hukum Islam, sebenarnya Al-Qur’an dan literatur hukum islam sama sekali tidak menjadikan kata hukum islam sebagai salah satu istilah. Yang ada di dalam al-Qur’an adalah kata syari’ah, fiqh, dan yang seakar dengannya. Istilah-istilah ini tidak bisa terlepas dari hukum islam yang terkandung dalam al-Qur’an dan sunnah. Istilah hukum islam sendiri merupakan terjemahan dari Islamic Law dari literatur Barat. [1]Kata hukum secara etimologi berasal dari kata bahasa Arab, yaitu حكم-يحكم  ( hakama-yahkumu ) yang kemudian dibentuk menjadi mashdar yaitu حكما ( hukman ) . Lafadz الحكم  ( al-hukmu ) adalah bentuk tunggal dari bentuk jama’ الأحكام   ( al-ahkam ) yang artinya mencegah atau menolak.

            Berdasarkan akar kata حكم  ( hakama ) tersebut kemudian muncul kata الحكمة    )  al-hikmah ) yang memiliki arti kebijaksanaan . Hal ini dimaksudkan agar orang yang memahami hukum kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari maka dianggap sebagai orang yang bijaksana.[2]

            Al-Fayumi dalam buku Zainuddin Ali, Hukum Islam, Pengantar Hukum Islam di Indonesia ia menyebutkan bahwa حكم بمعني قضي و الفصل  . Hukum bermakna memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan setiap permasalahan.[3]

            Muhammad Daud Ali menyebutkan bahwa kata hukum yang berasal dari kata Arab mempunyai arti norma, kaidah, ukuran, tolak ukur, pedoman yang digunakan untuk menilai dan melihat tingkah laku manusia dengan lingkungan sekitarnya.

            Sedangkan Islam secara bahasa berasal dari kata أسلم-يسلم-إسلام    aslama-yuslimu-islaaman dengan dasar wazn أفعل-يفعل-إفعالا    af’ala- yuf’ilu-if’aalan yang bermakana ketundukan dan kepatuhan serta bisa juga bermakana damai dan selamat. Kalimat asal Islam sendiri sebenarnya berasal dari kata  سلم-يسلم-سلاما-وسلامة  salima-yaslamu wa salaaamatan yang memiliki makna selamat dan bebas.[4]

            Adapun kata studi bisa diartikan sebagai “ilmu”  yang mana berasal dari bahasa arab yaitu علم-يعلم )’alima-ya’lamu) dan mashdarnya  علم(‘ilmun),  jika dipandang dari segi etimologis  memiliki makna mengetahui.[5]

            Adapun secara terminology adalah bentuk pengetahuan tentang sesuatu yang datang dari Allah, yang mana ilmu tersebut diturunkan kepada nabi dan rasul serta alam yang diciptakan-Nya. Dengan demikian kita memahami bahwa jika digabumgkan antara studi dan hukum islam maka dapat diartikan studi hukum islam sebagai bagian dari studi Islam yang fokusnya adalah aspek hukum dari ajaran Islam , baik dari segi ajaran itu, bagaimana ajaran itu dijabarkan, dan diterapkan, serta bagaimana respon lingkungan sosial dan budaya terhadap penerapan itu[6]

2.1.1 Pengertian Syariah

            Di dalam hukum islam terdapat istilah syari’ah yang harus dipahami sebagai sebuah intisari dari ajaran islam itu sendiri. Syariah secara bahasa atau secara etimologis sebagaimana yang dijelaskan oleh Hasbi ash-Shiddiqieqy ialah jalan  tempat keluarnya sumber mata air atau jalan yang yang dilalui air terjun[7] yang kemudian diasosiasikan oleh orang-orang Arab sebagai  الطريقة المستقيمة   at-thariqah al-mustaqiimah, sebuah jalan lurus  [8]yang harus diikuti setiap muslim. Pergeseran makna dari denotatif, sumber mata air menjadi jalan yang lurus tersebut memiliki alasan yang bisa di nalar.

            Sedangkan secara terminologis syariah bisa diartikan sebagai tata aturan atau hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya untuk di ikuti. Manna al-Qattan berpendapat bahwa syari’at berarti segala ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambaNya, baik yang menyangkut Aqidah, ibadah, akhlak maupun mu’amalah.[9]

2.1.2 Pengertian Fiqih

Arti Fiqih dalam bahasa Arab berarti al-Fahm ( pemahaman )diambil dari kata  فقه-يفقه-فقها faqaha-yafqahu-fiqhan, yang artinya paham . Sebagaimana yang bisa kita pahami dari firman Allah:

قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول.............

            “ Mereka berkata , “ Wahai Syu’aib Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang engkau katakan  itu…..” Huud :98[10]

            Adapun menurut terminologi , al-Fiqh menurut Imam Abu Hanifah adalah mengetahui hak dan kewajiban diri.[11] Adapun menurut Imam as-Syafi’ie Al-Fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungna dengan amalan praktis, yang diperoleh dari meneliti dalil-dalil syara’ yang terperinci.[12] 

            Pada perkembangan selanjutnya, ilmu fiqih sesuai dengan keterangan Imam az-Zarkasyi dalam kitab Al-Qawaaid didefinisikan sebagai mengetahui hukum amalan-amalan yang bersifat atribut( al-hawadits ) berdasarkan nash syara’ dan juga penyimpulan hukum ( istinbath ) menurut salah satu madzhab dari beberapa madzhab yang ada.

2.2 Objek Studi Hukum Islam

Secara singkat  dapat dikatakan bahwa  hukum islam , adalah kata yang berasal dari hukm yang artinya mencegah atau menolak, yaitu mencegah ketidak adilan, kedzoliman,penganiayaan dan menolak bentuk kemafsadatan lainnya. Sehingga hukum islam bisa di definisikan  sebagai hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama islam. [13]

Objek menurut KBBI adalah hal atau sesuatu yang dituju, atau bisa dikatakan bahwa objek adalah sasaran. [14]Dalam kajian ilmu, objek adalah berarti bahasan kajian. Melalui objek kajian , suatu ilmu dapat dibedakan dengan ilmu lainnya. Dalam ilmu komunikasi sendiri objek dapat berupa pesan yang disampaikan. Setidaknya dalam disiplin ilmu ada dua objek yang harus dimiliki, yaitu objek material dan objek formal  . Bidang pengetahuan tertentu yang diambil untuk penelitian disebut  objek material. Objek material tidak dinyatakan terlebih dahulu didalam kenyataan, namun perlu diabstrakkan. Sementara objek formal adalah penyempitan atau perincian lebih detail lagi dari objek material, sehingga objek formal memfokuskanpaada bagian tertentu paada objek material. Objek kajian yang terdapat dalam ilmu hukum dibagi menjadi dua, diantaranya:

2.2.1.  Objek  Studi Ilmu Hukum

Ilmu Hukum dapat disebut sebagai disiplin ilmu karena memiliki ciri-ciri disiplin ilmu,salah satunya aadalah objek kajian itu sendiri. Dalam ilmu hukum sendiri objek kajiannya dibagi menjadi dua, diantaranya:

a.       Objek Material

Yang dimaksud sebagai objek material disini adalah manusia itu sendiri. Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yangtertib , damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepemtingan individu dan masyarakat dapat  terlindungi[15]. Selain itu,tujuan hukum mengarah kepada yang hendak dicapai. Oleh karena itulah, tidak dapat disangkal kalau tujuan merujuk kepada sesuatu yang ideal sehingga dirasakan abstrak dan tidak operasional.[16]

Perdamaian antara manusia diperthankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia-manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, dan harta benda terhadap semua pihak yang merugikannya

Ada dua kajian hukum yaitu hukum sosiologis ( law in society ) dan hukum normative ( law in book ). Secara hukum sosiologis ataau sosiologi hukum menelaah hukum berdasarkan hubungan antar manusia. Sedangkan secara hukum normative mempelajari norma-norma hukum yang merupakan produk budaya  dari hubungan sesame manusia. Hakekatnya norma hukum diciptakan manusia tidak hanya untuk dirinya sendiri. Ilmu hukum baik itu ilmu hukum sosiologis maupun normative termasuk kelompok-kelompok ilmu sosial.  [17]

b.      Objek Formal

Objek formal dari ilmu hukum sendiri adalah perbuatan manusia secara dzahir ( tampak ). Ilmu hukum tidak menelaah pemikiran dan apa yang tersimpan di hati manusia ( batin ) tetapi ilmu hukum mampu membaca hati seseorang apabiladituangkan dalam tulisan atau perbuatan.

2.2.2. Objek Studi Hukum Islam

Di dalam studi hukum Islam juga disebut ssebagai sebagai disiplin ilmu karena di dalamnya terdapat objek atau sasaran kajian. Dalam ilmu hukum islam ada dua objek kajian yang dipelajari, diantaranya:

a.       Objek Material

Perlu kita pahami, ketika kata islam di letakkan pada hukum, maka objek kajian semakin diperluas. Sebagaia agama, ajaaran islam mencakup muamalah manusia dengan Rabbnya., hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan makhluk Allah SWT yang lain[18]

.           Kolaborasi  antara realitas dan wahyu memunculkan dua bidang kajian utama sudi hukum islam. Yaitu bidang Fiqih dan bidang yurisprudensi islam.[19]

b.      Objek Formal

Studi hukum Islam baik fiqih, memiliki objek formal yaitu perbuatan manusia dewasa yang berakal sehat. Sasaran dalam ilmu ini adalah semua perilaku mukallaf atau dengan kata lain sasarannya adlah manusia serta dinamika dan perkembangan masyarakatnya yang semua itu adalah gambaran dari perilaku seorang mukallaf, dan bertujuan untuk membentuk masyarakat yang berkualitas baik.  [20]

Kajian keyakinan dibahas oleh hati, sedangkan maksud hati ditelaah oleh ilmu akhlak. Ketika  manusia berhubungan dengan tuhannya maka penerimaannya berdasarkan dua aspek yaitu keikhlasan hati dan kebenaran tindakan.

Jika dibahas lebih dalam, hukum islam disamping sebagai pengatur hubungan manusia dengan manusia ,namun ternyata juga hubungan manusia sebagai makhluk beragama. Berbeda dengan hukum konvensional yang hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia atau benda lainnya .  [21]


2.3. Metode Pengembangan Studi Hukum Islam

 

Perubahan Hukum Islam selalu mengkuti perubahan zaman. Perubahan ini juga disebabkan oleh metode yang tidak sama. Dengan aneka metode, yaitu fleksibel dan dinamis. Studi Hukum Islam tetap menarik untuk dikembangkan. Dipandang dari metode pengembangannya, ada tiga bentuk kajian pengembangan Studi Hukum Islam yaitu Normatif, Historis, dan Sosiologis.

 

2.3.1. Studi hukum Islam Normatif

Kata Normatif berasal dari bahasa inggris norm yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan yang buruk, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kata Norma selanjutnya masuk ke dalam kosakata bahasa indonesia dengan arti antara lain ukuran untuk menentukan sesuatu.[22]

Studi ini terfokus dari norma hukum yang tertulis. Norma Hukum Islam adalah perangkat aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh umat Islam. Ada 4 Norma hukum islam yang disepakati oleh para Ulama, yaitu : Alqur’an, hadits, Ijma’, dan Qiyas. Norma ini dapat dikaji dengan menggunakan metode yang biasa digunakan dalam studi kepustakaan, seperti metode Deduksi dan Induksi.[23]

Metode deduksi diawali dengan menemukan prinsip-prinsip dalam norma hukum kemudian dari temuan ini lahir ragam keputusan hukum, sementara itu induksi merupakan kebalikannya. Metode ini mengawali dari keputusan hukum atas beberapa kasus, dari temuan ini diidentifikasi yang pada akhirnya melahirkan konsep-konsep hukum secara umum.

 

2.3.2. Studi Hukum islam Historis

Dalam bahasa inggris, kata sejarah/historis meupakan dari kata history yang secara harfiah diartikan the pastexprensive of mankind, yakni pengalaman umat manusia dimasa lampau.

Dalam bahasa arab, kata sejarah disebut tarikh yang secara harfiah berarti ketentuan waktu, dan secara istilah berarti keterangan yang telah terjadi pada masa lampau.[24]

            Sejarah adalah ilmu yang membahas berbagai peristiwa atau kejadian di masa lalu dengan memerhatikan dari segi waktu, tempat, pelaku, latar belakang dan hikmahyang terdapat dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, sejarah selalu mengandung 5W 1H yang disusun secara sistematik dan kronologis sehingga mudah dipahami, diidentifikasi, dan diambil pelajarannya.[25]

Setiap peristiwa tidak luput dari sejarah. Dalam sejarah, tersaji : aktor, kejadian, tempat, waktu, dan obyek. Karena hukum melewati peristiwa sejarah, maka Studi Hukum Islam Historis menjadi penting. Studi Hukum Islam Historis paling tidak dapat diklafikasi menjadi tiga bentuk, yaitu :

a)      Studi Pemikiran Hukum Islam

Studi Pemikiran Hukum Islam menelaah tentang aktor sejarah sekaligus kontribusi pemikirannya dalam pengembangan hukum islam. Kajian aktor ini tidak boleh melepaskan kondisi sosial aktor, baik sebelum lahir, saat hidup, maupun setelah wafatnya. Dengan cara ini, pengaruh pemikiran aktor dapat terbaca. Untuk itu aktor yang masih hidup tidak bisa dikaji, karena terdapat kemungkinan perubahan pemikiran serta tidak bisa menguak dampak pemikirannya.[26]

 

 

 

b)      Studi Kawasan Hukum Islam

Studi Kawasan Hukum Islam lebih memperhatikan praktek hukum islam oleh suatu masyarakat di daerah tertentu. Karena tidak ada daerah yang terisolir, maka studi kawasan harus memerhatikan juga kondisi daerah-daerah yang mengitarinya. Studi Kawasan Hukum Islam ini dapat menghasilkan keunikan praktek hukum islam yang bukan tidak mungkin bisa diterapkan di kawasan lain.[27]

 

c)      Studi Sejarah Sosial Hukum Islam

Studi Sejarah Sosial Hukum Islam banyak menyoroti peristiwa hukum pada masa tertentu. Studi ini setidaknya harus menemukan sebab muncul suatu peristiwa dan dampak yang ditimbulkannya.[28]

 

2.3.3. Studi Hukum Islam Sosiologis

Ada tiga pendekatan ilmu sosial yang bisa digunakan untuk mengembangkan Studi Hukum Islam Sosiologis, yaitu :

a)      Kualitatif

Pendekatan ini dugunakan untuk menggali data-data yang bukan angka dan melaporkannya dalam bentuk verbal/pernyataan.[29] Pendekatan ini bisa diaplikasikan dengan banyak metode, antara lain :

·         Studi Hukum, digunakan untuk kasus hukum di masyarakat yang unik dan menarik. Melalui studi ini, keunikan dapat diungkapkan.

·         Fenomenologi, metode ini menguak hal-hal dibalik realitas. Menurut metode ini, keputusan hakim agama dan alasan-alasan pengambilan keputusan yang dicatat panitera belum cukup sebagai data. Metode ini ingin melihat alasan-alasan yang tersembunyi dibalik hal yang tampak. Melalui metode ini, kerja sistem hukum islam yang berlaku di masyarakat dapat digambarkan.

·         Etnorogi, metode ini menyoroti aspek hukum islam yang telah dijadikan tradisi. Metode yang bisa digunakan adalah mengaambarkan lebih detail mengenai perjalanan tradisi.

 

 

b)      Kuantitatif

Pendekatan ini digunakan untuk menggali data-data berupa angka dan dilaporkan dalam bentuk angka pula. Studi Hukum Islam yang menggunakan pendekatan kuantitatif sulit ditemukan.[30]

 

c)      Partisipatoris

Pendekatan ini juga kurang diperhatikan. Padahal, pendekatan ini efektif dalam melakukan perubahan sosial. Metode riset aksi yang menggunakan pendekatan partisipatoris bisa menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Inilah pendekatan dengan hasil perubahan yang terukur. Peneliti tidak sekedar menggambarkan data, tetapi juga menjadi fasilisator bagi agen-agen perubahan.[31]

 

 

 2.4. Studi Hukum Islam dan Pendekatan Kontemporer.

                Berdasarkan penjelasan diatasa bahwa studi hukum Islam merupakan bagian dari studi Islam yang fokusnya adalah aspek dari hukum islam itu sendiri. Sementara makna dari pendekatan kontemporer dapat kita maknakan arti pendekatan yang bermaksud  memulai belajar dan kontemporer yang mengandung makna dewsa ini. Jadi makna dari Studi hukum Islam dan pendekatan kontemporer adalah Studi islam yang membahas aspek hukum Islam disertai dengan perkembangan pemikiran hukum Islam dewasa ini.[32]

Pemaknaan seperti ini dianut oleh banyak kalangan muaslimin termasuk di Indonesia. Dan akhirnya terbitlah buku-buku yang membahasa tentang hukum islam kontemporer,  yang dinamakan Masaa’il Fiqhiyyah yang banyak membahasa tentang problematika-problematika kekinian yang belum pernah muncul dengan pendekatannya secara kontemporer. Massail Fiqhiyyah ini semata-mata merespons persoalan-persoalan baru yang meminta penjelasan dari aspekstatus hukum hala-haramnya.

Ada beberapa factor yang melatarbelakangi munculnya isu ilmu hukum islam kontemporer, diantaranya:

1.      Arus modernisasi yang meliputi hanpir sebagian besar negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam. Adanya arus modernisasi tersebut mengakinbatkan menyangkut ieologi , politik, sosial, budaya, dan sebagainya.

2.      Munculnya keadaan baru dikalangan cendekiawan muslim kontemporer untuk menggugat kemapanaan system hukum Barat di banyak negara Islam. Baaimana mungkin kaum muslimin diatur dengan system asing? Pertanayaan seperti inilah yang menyadarkan kalanagan muslim untuk berupaya mewujudkan Fiqih Islam yang relevan dengan perkembangan zaman.

3.      Masih terpautnya pemikiran fikih klasik dengan pemahaman yang tekstual, adhoc dan parsial, sehingga kerangka sistematika pengkajian tidak komprehensif dan actual, sekaligus kurang mampu beradaptasi dengan perkembangan yang ada .     

Pada pembahasan dalam buku-buku Masaail Fiqhiyyah dan fatwa-fatwa kontemporer dapat dikategorikan kedalam beberapa aspek, yaitu:

a.       Aspek Hukum Keluarga. Pada aspek ini lebih terfokus membahas al-ahwal al-syakhsiyyah, antara lain pembagian harta, akad nikah secara virtual atau online,nikah hamil, program Keluarga Berencana.

b.      Aspek Ekonomi. Pada aspek ini membahas banyak sekali terkait penafsiran persoalan riba, pengelolaan zakat modern,system bunga bank, kredit dan arisa, asuransi, Elektric Money ( GoPay, OVO, dll).

c.       Aspek Pidana. Pada aspek ini membahas isu-isu Hak Asasi Manusia dan humanism agama. Ilmu Hukum Islam konemporer memberikan tafsiran baru terhadap qissas, potong tangan, system hukum nasional, dan lain lain.

d.      Aspek Gender. Membahas isu-isu gender yang lebih mendominasi ke wanita. Disini banayak menyinggung masalah busana muslimah, wanita karier, dan lainnya.

e.       Aspek Medis. Kemajuan dalam ilmu kedokteran yang pesat mendapat perhatian besar dalam kajian-kaian ilmu hukum islam kontemporer. Sejumlah masaah yang menghiasi Masaail Fiqhiyyah, diantaranya pencangkokan organ tubuh, donor darah, bedah mayat, alat kontrasepsi, euthanasia, infertilitas, fertilitas, operasi ganti kelamin, cloning, bayi tabung,dan lainnya.

f.       Aspek Teknologi. Perkembangan teknologi yang begitu pesat menjadi sorotan bagi ilmu hukum islam kontemporer. Misalnya, penyembelihan binatang secara mekanis, seruan azan melalui kaset, memberi salam dengan bel, dan menggunakan hisab dengan meninggalkan rukyat.

g.      Aspek Politik. Politik pasti tidak bisa terlepas dari hukum. Dan sekarang ketika politik mengalami perkembangan zaman, maka hukum islam kontemporer juga akan mengkajinya. Misalnya isu-isu “Negara Islam”, proses pemilihan pemimpin, wanita sebagai kepala negara, dan sebagainya.

h.      Aspek Ibadah. Dalam persoalan ibadah, wacana yang berkembang juga tidak akan kalah menarik. Misalnya pada isu tabungan haji, naik haji dengan travel, dan seterusnya.     [33]

Dari berbagai persoalan-pesoalan yang dikaji dalam buku-buku mass’il fiqhiyyah, semakin menguatkan hipotesis tentang keteraturan dan keterikatan fikih-fikih dengan konteks-konteks kehidupan yang nyata. Fikih pada dasarnya bukanlah ilmu teritis, namun bidang garapannya adalah ketentuan-ketentuan yang berlaku positif (ahkaam ‘amaliayah). Bahkan kalau kita ingin mengamati benturan-benturan isalm dengan kenyatan sosial, maka kita harus mengkaji fikih dan bukan ilmu kalam atau tasawuf. Hukum islam sendiri telah dikenal sebagai pengetahuan par excellent sejak dahulu, maka mustahil jika memahami Islam tanpa memahami Ilmu Hukum Islam terlebih dahulu.

Untuk merekonstruksikan metodologi hukum Islam yang sistematis dan komprehensif dan mengoperasikannya, hal yang mendesak untuk dirumuskan dalam kaidah ini adalah, pertama-tama memformulasikan tentang pandangan Al-qur’an terhadap dunia (weltanschauung). Weltanschaung ini akan menyangkut tentang Tuhan, hubungan Tuhan dengan manusia dan alam, serta peran-Nya dalam sejarah manusia dan masyarakat. Dengan menjernihkan pemahaman mengenai hakikat Tuhan, eksitensi manusia atau memungkinkan suatu analisis sistematis terhadap ajaran-ajaran moral al-Qur’an, yang pada gilirannya akan menghsilakan etika al-Qur’an. Selanjutnya adalah merumuskan hukum yang selaras dengan kebutuhan-kebutuhan kontemporer berdasarkan etika tersebut.

Tugas kedua dalam operasi metodologi hukum yang sistematis dan komprehensif itu adalah penyusunan etika secara sistematis. Sebagaimana mengenai pandangan dunia al-Qur’an upaya penyusunan al-Qur’an,baik secara sistematis ataupun sebalaiknya oleh kaum muslim belum pernah dilakukan. Padahal etika Al-Qur’an merupakan esensi ajaran kitab suci tersebut dan merupakan rantai penghubung yang penting antara teologi dan hukum.

Begitu juga proses penubuhan tujuan-tujuan al-Qu’an dan Sunnah perilaku Nabi dengan cara mengadakan terobosan aturan- aturan lama atau mengubah sesuai situasi baru, memerlukan formasi metodologi yang sistematis dan komprehensif.

Karena kompleksnya masalah,  maka masalah-masalah yang dihadapi leh para ulama pada abad kesembilan belas, apalagi abad  kedua puluh sungguh berbeda dengan masalah yang dihadapi oleh ulama mujtahid sepuluh abad yang lalu.

Hal inilah yang menyebabkan seornag ulama harus menguasai berbagai  bidang ilmu sehigga secara individual bisa melakukan ijtihad dengan baik. Sayangnya pengaetahuan ulama banyak dibatasi oleh bidang spesialisnya. Masalah yang dihadapinya pun semakin kompleks. Misalnya pada problematika GoPay , apakah pemakaiannya termasuk mubah atau riba dikarenakan bersatunya akad utang yang direpresentasikan pada fitur Gopay dengan diskon. Masalah E-Money pada GoPay ini pastinya berkaitan eraat dengan ilmu ekonomi, ilmu Fiqh,ilmu muaamalah, ilmu indusri digital, ilmu teknologi dan komunikasi dan sebagainya.

 Karena itu, di zaman yang serba canggih ini ijtihad individual tidak mampu lagi memecahkan masalah yang ada, dan yang diperlukan sekarang adalah lembaga ijtihad yang beranggotakan ulama dari berbagai disiplin ilmu agama, ekonomi, politik, teknologi, kedokteran, hukum, dan sebagainya.    [34]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

Dengan demikian kita mengetahui bahwa hukum dalam bahasa artinya mencegah atau menolak. Sedangkan pengertian dari segi istilah adalah memutuskan, menetapkan dan menyelesaikan masalah.  Dan istilah Islam mengandung makna ketundukan dan kepatuhan serta bisa bermakana damai dan selamat .

Hukum Islam sendiri terdiri atas dua kata yaitu hukm dan islam jika digabungkan keduanya maka akan membentuk suatu objek hukum yang sangat luas .Bagaimana tidak ,hukum islam tidak haya membahas hubungan manusia dengan manusia atau benda lainnya layaknya hukum konvensional. Bahkan lebih dari itu hukum islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan makhluk-makhluk –Nya.

Objek atau sasaran tujuan yang dituju di dalam studi hukum Islam dibagi menjadi dua yaitu objek material dan objek formal. Siapakah objek materialnya? Tentu manusia itu sendiri . dan objek formalnya adalah  perbuatan manusia secara dzahir atau yang kelihatan saja.

Ilmu Hukum tidak akan terlepas dari yang namanya perubahan karena akan selalu mengikuti perkembangan zaman. Maka dibutuhkan juga metode yang sesuai untuk menghadapi  permasalahan yang selalu bersifat dinamis.

Elaborasi antara ilmu hukum islam dan kontemporer diatas, dapat kita tarik benang merah bahwa persoalan hukum islam kontemporer di masa yang akan datang akan lebih kompleks lagi disbanding yang kita hadapi hari ini. Semua itu disebabkan arus perkembangan zaman yang berdampak pada semakin menumpuknya berbagai persoalan kemanusiaan, baik antara sesame maupun dengan kehidupan alam sekitarnya. Kompleksitasnyapun  tentunya membutuhkan pemecahan masalah berdasarkan nilai-nilai agama. Titik inilah yang menjadi pentingnya rumusan-rumusan metodologi ilmu hukum islam kontemporer.

Hasil ijtihad ulama-ulama klasik memamg apa adanya, tetapi kita harus menyikapi secara rinci dan dinamis untuk membuat problem solving di berbagai persoalan terkini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Rohidin, 2016, Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta : Lintang Aksara Book’s

Az-Zuhaili, Wahbah, 2011, Fiqih Islam wa Adillatuhu ,Jakarta: Gema Insani

Mahmud Marzuki, Peter, 2017, Pengantar ilmu Hukum, Jakarta : Kencana

Sadi Muhammad, 2017, Pengantar Ilmu hukum, Jakarta : Kencana

MKD UIN Sunan Ampel, 2012, Studi Hukum Islam, Surabaya : SAP

Daud Ali, 2005,  Hukum Islam, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Ali zainuddin, 2006, Hukum islam Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafira

C.S.T Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka

 

 

 

 



[1] Mardani, Hukum Islam, Pengantar hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Belajar, 2015 hal 14.

[2] Ibid,hal 7

[3] Zainudin Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika , 2006 hal. 1

[4] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya : Pustaka Progressif, 1997, hal. 654.

[5] Majma’ al-Lhughah al-‘Arobiyyah,mU’jam al-Wasith, Istanbul Dar ad-Da’wah, 1990, hal. 624.

[6] Atho Mudzhar,”Tantangan Studi hukum Islam di Indonesia Dewasa Ini”,dalam Indo-Islamika, No. 2, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah) hal92.

[7] M. Hasbi As-Siddiqieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Jakarta, Bulan Bintang, 1978, hal.20

[8] Manna’ Khalil al-Qattan, At-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam: Tarikhan wa Manhajan , Maktabah Wahbah , hal. 9

[9] Ibid, hal. 9

[10] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, Gema Insani, Jakrata :2011 hal.27

[11] Ibid,hal 27

[12] Ibid hal 28

[13] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Jakarta, : Raja Grafindo Persada 2005. Hal.45

[14] Kamus Besar Bahasa Indonesia

[15] MKD UIN Sunan Ampel. Ilmu Hukum, Surabaya, SAP:2012, hal.321

[16] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana :2008 hal. 88

[17] MKD UIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, Surabaya, SAP,: 2012, hal. 5

[18] Ibid, hal. 7

[19] Ibid hal. 8

[20] Ibid .hal 9

[21] Hamzah Ya’kub, Pengantar Ilmu Syariat, Bandung, CV. Diponegoro: 1995, hal 93

[22] Abudin Hata, Ilmu Pendidikan Islam Dengan Pendekatan Multidisipliner, Jakarta, Rajawali Press : 2010, hal 40

[23] MKD IAIN Sunan Ampel, StudiHukum Islam, Surabaya, SAP : 2012, hal 12

[24] Ibid

[25] Abudin Hatta, Ilmu Pendidikan islam Dengan Pendekatan Multidisipliner, hal 81

[26] MKD IAIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, Surabaya, SAP : 2012, hal 15

[27] Ibid

[28] Ibid

[29] Ibid, hal 18

[30] Ibid, hal 19

[31] Ibid, hal 20

[32] Materan, “Rekontruksi Metodologi Hukum Islam Kontemporer” hal. 47

[33] Muhammad Azhar, Fiqih Kontemporer dalam Pandangan Neo-Modernisme Islam( Yogyakarta: Pustka Pelajar, 1996), hal.22-24

[34] Harun Nasution, “Ijtihad”, hal, 112-113

Komentar