ILMU HUKUM ISLAM DAN PENDEKATAN KONTEMPORER
MAKALAH
ILMU HUKUM ISLAM DAN PENDEKATAN KONTEMPORER
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu :
Hj. Nabiela Laily, SH, M.HI
Abel Juned Ijlal (05040220084)
Arinal Haq (05040220092)
Nur Dzikrullah Akbar Maulana (05020220065)
Zakaria Adjie Pangestu (05020220081)
JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2020
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala puji bagi
Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya
kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat
serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi
Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis
mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu
berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk
menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah Studi Hukum Islam dengan judul “Ilmu Hukum Islam dan
Pendekatan Kontemporer”.
Penulis tentu
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak
terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis
mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah
ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila
terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada ibu dosen Studi
Hukum Islam kami yang telah membimbing
dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga
makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.
Mojokerto,13
November 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................. 1
1.1
Latar
Belakang................................................................................................... 1
1.2
Rumusan
Masalah.............................................................................................. 1
1.3
Tujuan................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 3
2.1
Pengertian
Studi Hukum Islam.......................................................................... 3
2.2
Objek
Studi Hukum Islam................................................................................. 5
2.3
Metode
Pengembangan Hukum Islam............................................................... 8
2.4
Studi
Hukum Islam dan pendekatan Kontemporer......................................... 12
BAB III PENUTUP.............................................................................................. 16
3.1. Kesimpulan..................................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Dalam kegiatan sehari-hari kita tidak dapat terlepas begitu saja
dari aktivitas-aktivitas yang bernuansa hukum. Ketika kita sudah melakukan
suatu aktivitas, maka saat itu juga kita
telah melakukan aktivitas tindakan hukum. Namun sayangnya, banyak sekali dari
kita yang tidak menyadari bahwa kita telah melakukan tindakan hukum. Maka dari
itu, kita harus paham dan mehahami apa itu hakekat hukum itu agar kita semuanya
menyadari bahwa kita telah melakukan tindakan hukum di aktivitas sehari- hari kita. Seorang muslim
sendiri tidak akan terlepas dari permasalahan hukum islam, baik ketika dia
melakukan ibadah kepada Allah atau
ketika dia melakukan hubungan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Banyak sekali permasalahan yang muncul karena tidak sedikit dari umat islam sendiri yang belum memahami
hakekat hukum islam, bahkan sama sekali tidak memahaminya, hingga menyebabkan
beberapa aktivitasnya tidak sesuai bahkan bertentangan dengan hukum islam
sendiri. Perlu di ketahui bahwa hukum islam adalah hukum yang bersumber dari
al-Qur’an dan menjadi bagian dari agama islam. Sebagai system hukum ia
mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan terlebih dahulu .
Terlebih pada zaman ini, terjadi kemajuan dan perkembangan
teknologi yang akan menyebabkan bnyak sekali perubahan di berbagai aspek dan
tentunya akan menyoroti kontektualisasi ilmu hukum Islam dalam menghadapi
perubahan tersebut yang terjadi dalam beberapa decade. Bagaimana hukum islam
sendiri bergumul dengan kenyataan riil perkembangan baru dalam kehidupan
manusia. Dan bagaimana nasib hukum islam kontemporer sebagai solusi di masa
depan yang benar-benar dibutuhkan umat muslimin.
Dalam makalah ini penulis akan mengkaji beberapa hal yang menjadi
kunci di dalam studi hukkum islam, seperti pengertian, objek , metode, dan
pendekatannya secara kontemporer.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas , permasalahan pokok yang akan di teliti oleh penulis antara lain :
1.
Jelaskan
Pengertian Hukum Islam
2.
Jelaskan
Obyek Studi Hukum Islam
3.
Jelaskan
Metode Pengembangan Studi Hukum Islam
4.
Jelaskan
Studi Hukum Islam dan Pendekatan Kontemporer
1.3. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah dia atas, maka tujuan yang akan penulis bahas diantaranya:
1.
Mengetahui
Pengertian Hukum Islam
2.
Mengetahui
Objek Studi Hukum Islam.
3.
Memahami
Metode Pengembangan Studi Hukum Islam.
4.
Memahami
Studi Hukum Islam dan Pendekatan Kontemporer.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Studi Hukum Islam
Berbicara mengenai
hukum Islam, sebenarnya Al-Qur’an dan literatur hukum islam sama sekali tidak
menjadikan kata hukum islam sebagai salah satu istilah. Yang ada di dalam
al-Qur’an adalah kata syari’ah, fiqh, dan yang seakar dengannya.
Istilah-istilah ini tidak bisa terlepas dari hukum islam yang terkandung dalam
al-Qur’an dan sunnah. Istilah hukum islam sendiri merupakan terjemahan dari
Islamic Law dari literatur Barat. [1]Kata
hukum secara etimologi berasal dari kata bahasa Arab, yaitu حكم-يحكم ( hakama-yahkumu ) yang
kemudian dibentuk menjadi mashdar yaitu حكما
( hukman ) . Lafadz الحكم (
al-hukmu ) adalah bentuk tunggal dari bentuk jama’ الأحكام ( al-ahkam ) yang artinya mencegah atau menolak.
Berdasarkan akar
kata حكم (
hakama ) tersebut kemudian muncul kata الحكمة ) al-hikmah ) yang memiliki arti kebijaksanaan .
Hal ini dimaksudkan agar orang yang memahami hukum kemudian mengamalkannya
dalam kehidupan sehari-hari maka dianggap sebagai orang yang bijaksana.[2]
Al-Fayumi dalam
buku Zainuddin Ali, Hukum Islam, Pengantar Hukum Islam di Indonesia ia
menyebutkan bahwa حكم بمعني قضي و الفصل . Hukum bermakna memutuskan, menetapkan, dan
menyelesaikan setiap permasalahan.[3]
Muhammad Daud Ali
menyebutkan bahwa kata hukum yang berasal dari kata Arab mempunyai arti norma,
kaidah, ukuran, tolak ukur, pedoman yang digunakan untuk menilai dan melihat
tingkah laku manusia dengan lingkungan sekitarnya.
Sedangkan Islam
secara bahasa berasal dari kata أسلم-يسلم-إسلام aslama-yuslimu-islaaman dengan dasar wazn أفعل-يفعل-إفعالا af’ala- yuf’ilu-if’aalan yang bermakana
ketundukan dan kepatuhan serta bisa juga bermakana damai dan selamat. Kalimat
asal Islam sendiri sebenarnya berasal dari kata سلم-يسلم-سلاما-وسلامة salima-yaslamu wa salaaamatan yang memiliki
makna selamat dan bebas.[4]
Adapun kata studi
bisa diartikan sebagai “ilmu” yang mana
berasal dari bahasa arab yaitu علم-يعلم )’alima-ya’lamu) dan
mashdarnya علم(‘ilmun), jika dipandang dari segi etimologis memiliki makna mengetahui.[5]
Adapun secara
terminology adalah bentuk pengetahuan tentang sesuatu yang datang dari Allah,
yang mana ilmu tersebut diturunkan kepada nabi dan rasul serta alam yang
diciptakan-Nya. Dengan demikian kita memahami bahwa jika digabumgkan antara
studi dan hukum islam maka dapat diartikan studi hukum islam sebagai bagian
dari studi Islam yang fokusnya adalah aspek hukum dari ajaran Islam , baik dari
segi ajaran itu, bagaimana ajaran itu dijabarkan, dan diterapkan, serta
bagaimana respon lingkungan sosial dan budaya terhadap penerapan itu[6]
2.1.1 Pengertian Syariah
Di dalam hukum
islam terdapat istilah syari’ah yang harus dipahami sebagai sebuah intisari
dari ajaran islam itu sendiri. Syariah secara bahasa atau secara etimologis
sebagaimana yang dijelaskan oleh Hasbi ash-Shiddiqieqy ialah jalan tempat keluarnya sumber mata air atau jalan
yang yang dilalui air terjun[7]
yang kemudian diasosiasikan oleh orang-orang Arab sebagai الطريقة المستقيمة at-thariqah al-mustaqiimah,
sebuah jalan lurus [8]yang
harus diikuti setiap muslim. Pergeseran makna dari denotatif, sumber mata air
menjadi jalan yang lurus tersebut memiliki alasan yang bisa di nalar.
Sedangkan secara
terminologis syariah bisa diartikan sebagai tata aturan atau hukum-hukum yang
disyariatkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya untuk di ikuti. Manna al-Qattan
berpendapat bahwa syari’at berarti segala ketentuan-ketentuan Allah yang
disyariatkan bagi hamba-hambaNya, baik yang menyangkut Aqidah, ibadah, akhlak maupun
mu’amalah.[9]
2.1.2 Pengertian Fiqih
Arti Fiqih dalam bahasa Arab berarti al-Fahm ( pemahaman )diambil
dari kata فقه-يفقه-فقها
faqaha-yafqahu-fiqhan, yang artinya paham . Sebagaimana yang bisa kita pahami
dari firman Allah:
قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول.............
“ Mereka berkata , “ Wahai Syu’aib
Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang engkau katakan itu…..” Huud :98[10]
Adapun menurut terminologi , al-Fiqh
menurut Imam Abu Hanifah adalah mengetahui hak dan kewajiban diri.[11]
Adapun menurut Imam as-Syafi’ie Al-Fiqih adalah mengetahui hukum-hukum syara’
yang berhubungna dengan amalan praktis, yang diperoleh dari meneliti
dalil-dalil syara’ yang terperinci.[12]
Pada perkembangan selanjutnya, ilmu
fiqih sesuai dengan keterangan Imam az-Zarkasyi dalam kitab Al-Qawaaid
didefinisikan sebagai mengetahui hukum amalan-amalan yang bersifat atribut(
al-hawadits ) berdasarkan nash syara’ dan juga penyimpulan hukum ( istinbath )
menurut salah satu madzhab dari beberapa madzhab yang ada.
2.2 Objek Studi Hukum Islam
Secara singkat dapat
dikatakan bahwa hukum islam , adalah
kata yang berasal dari hukm yang artinya mencegah atau menolak, yaitu mencegah
ketidak adilan, kedzoliman,penganiayaan dan menolak bentuk kemafsadatan
lainnya. Sehingga hukum islam bisa di definisikan sebagai hukum yang bersumber dari dan menjadi
bagian agama islam. [13]
Objek menurut KBBI adalah hal atau sesuatu yang dituju, atau bisa
dikatakan bahwa objek adalah sasaran. [14]Dalam
kajian ilmu, objek adalah berarti bahasan kajian. Melalui objek kajian , suatu
ilmu dapat dibedakan dengan ilmu lainnya. Dalam ilmu komunikasi sendiri objek
dapat berupa pesan yang disampaikan. Setidaknya dalam disiplin ilmu ada dua
objek yang harus dimiliki, yaitu objek material dan objek formal . Bidang pengetahuan tertentu yang diambil
untuk penelitian disebut objek material.
Objek material tidak dinyatakan terlebih dahulu didalam kenyataan, namun perlu
diabstrakkan. Sementara objek formal adalah penyempitan atau perincian lebih
detail lagi dari objek material, sehingga objek formal memfokuskanpaada bagian
tertentu paada objek material. Objek kajian yang terdapat dalam ilmu hukum
dibagi menjadi dua, diantaranya:
2.2.1. Objek Studi Ilmu Hukum
Ilmu Hukum dapat disebut sebagai disiplin ilmu karena memiliki
ciri-ciri disiplin ilmu,salah satunya aadalah objek kajian itu sendiri. Dalam
ilmu hukum sendiri objek kajiannya dibagi menjadi dua, diantaranya:
a.
Objek
Material
Yang dimaksud sebagai objek material disini adalah manusia itu
sendiri. Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yangtertib
, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepemtingan
individu dan masyarakat dapat
terlindungi[15].
Selain itu,tujuan hukum mengarah kepada yang hendak dicapai. Oleh karena
itulah, tidak dapat disangkal kalau tujuan merujuk kepada sesuatu yang ideal
sehingga dirasakan abstrak dan tidak operasional.[16]
Perdamaian antara manusia diperthankan oleh hukum dengan melindungi
kepentingan-kepentingan hukum manusia-manusia tertentu, kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, dan harta benda terhadap semua pihak yang merugikannya
Ada dua kajian hukum yaitu hukum sosiologis ( law in society ) dan
hukum normative ( law in book ). Secara hukum sosiologis ataau sosiologi hukum
menelaah hukum berdasarkan hubungan antar manusia. Sedangkan secara hukum
normative mempelajari norma-norma hukum yang merupakan produk budaya dari hubungan sesame manusia. Hakekatnya
norma hukum diciptakan manusia tidak hanya untuk dirinya sendiri. Ilmu hukum
baik itu ilmu hukum sosiologis maupun normative termasuk kelompok-kelompok ilmu
sosial. [17]
b.
Objek
Formal
Objek
formal dari ilmu hukum sendiri adalah perbuatan manusia secara dzahir ( tampak
). Ilmu hukum tidak menelaah pemikiran dan apa yang tersimpan di hati manusia (
batin ) tetapi ilmu hukum mampu membaca hati seseorang apabiladituangkan dalam
tulisan atau perbuatan.
2.2.2. Objek Studi Hukum Islam
Di dalam studi hukum Islam juga disebut ssebagai sebagai disiplin
ilmu karena di dalamnya terdapat objek atau sasaran kajian. Dalam ilmu hukum
islam ada dua objek kajian yang dipelajari, diantaranya:
a.
Objek
Material
Perlu kita pahami, ketika kata islam di letakkan pada hukum, maka
objek kajian semakin diperluas. Sebagaia agama, ajaaran islam mencakup muamalah
manusia dengan Rabbnya., hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia
dengan makhluk Allah SWT yang lain[18]
. Kolaborasi antara realitas dan wahyu memunculkan dua
bidang kajian utama sudi hukum islam. Yaitu bidang Fiqih dan bidang
yurisprudensi islam.[19]
b.
Objek
Formal
Studi hukum Islam baik fiqih, memiliki objek formal yaitu perbuatan
manusia dewasa yang berakal sehat. Sasaran dalam ilmu ini adalah semua perilaku
mukallaf atau dengan kata lain sasarannya adlah manusia serta dinamika dan
perkembangan masyarakatnya yang semua itu adalah gambaran dari perilaku seorang
mukallaf, dan bertujuan untuk membentuk masyarakat yang berkualitas baik. [20]
Kajian keyakinan dibahas oleh hati, sedangkan maksud hati ditelaah
oleh ilmu akhlak. Ketika manusia
berhubungan dengan tuhannya maka penerimaannya berdasarkan dua aspek yaitu
keikhlasan hati dan kebenaran tindakan.
Jika
dibahas lebih dalam, hukum islam disamping sebagai pengatur hubungan manusia
dengan manusia ,namun ternyata juga hubungan manusia sebagai makhluk beragama.
Berbeda dengan hukum konvensional yang hanya mengatur hubungan manusia dengan
manusia atau benda lainnya . [21]
2.3. Metode Pengembangan
Studi Hukum Islam
Perubahan Hukum Islam selalu mengkuti
perubahan zaman. Perubahan ini juga disebabkan oleh metode yang tidak sama.
Dengan aneka metode, yaitu fleksibel dan dinamis. Studi Hukum Islam tetap
menarik untuk dikembangkan. Dipandang dari metode pengembangannya, ada tiga
bentuk kajian pengembangan Studi Hukum Islam yaitu Normatif, Historis, dan
Sosiologis.
2.3.1. Studi hukum Islam Normatif
Kata Normatif berasal dari bahasa inggris norm
yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan
yang buruk, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kata Norma selanjutnya
masuk ke dalam kosakata bahasa indonesia dengan arti antara lain ukuran untuk
menentukan sesuatu.[22]
Studi ini terfokus dari norma hukum yang
tertulis. Norma Hukum Islam adalah perangkat aturan yang harus ditaati dan
dilaksanakan oleh umat Islam. Ada 4 Norma hukum islam yang disepakati oleh para
Ulama, yaitu : Alqur’an, hadits, Ijma’, dan Qiyas. Norma ini dapat dikaji
dengan menggunakan metode yang biasa digunakan dalam studi kepustakaan, seperti
metode Deduksi dan Induksi.[23]
Metode deduksi diawali dengan menemukan
prinsip-prinsip dalam norma hukum kemudian dari temuan ini lahir ragam
keputusan hukum, sementara itu induksi merupakan kebalikannya. Metode ini
mengawali dari keputusan hukum atas beberapa kasus, dari temuan ini
diidentifikasi yang pada akhirnya melahirkan konsep-konsep hukum secara umum.
2.3.2. Studi Hukum islam Historis
Dalam bahasa inggris, kata sejarah/historis
meupakan dari kata history yang secara harfiah diartikan the
pastexprensive of mankind, yakni pengalaman umat manusia dimasa lampau.
Dalam bahasa arab, kata sejarah disebut tarikh
yang secara harfiah berarti ketentuan waktu, dan secara istilah berarti
keterangan yang telah terjadi pada masa lampau.[24]
Sejarah
adalah ilmu yang membahas berbagai peristiwa atau kejadian di masa lalu dengan
memerhatikan dari segi waktu, tempat, pelaku, latar belakang dan hikmahyang
terdapat dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, sejarah selalu mengandung
5W 1H yang disusun secara sistematik dan kronologis sehingga mudah dipahami,
diidentifikasi, dan diambil pelajarannya.[25]
Setiap peristiwa tidak luput dari sejarah.
Dalam sejarah, tersaji : aktor, kejadian, tempat, waktu, dan obyek. Karena
hukum melewati peristiwa sejarah, maka Studi Hukum Islam Historis menjadi
penting. Studi Hukum Islam Historis paling tidak dapat diklafikasi menjadi tiga
bentuk, yaitu :
a) Studi Pemikiran Hukum Islam
Studi Pemikiran Hukum Islam menelaah tentang
aktor sejarah sekaligus kontribusi pemikirannya dalam pengembangan hukum islam.
Kajian aktor ini tidak boleh melepaskan kondisi sosial aktor, baik sebelum
lahir, saat hidup, maupun setelah wafatnya. Dengan cara ini, pengaruh pemikiran
aktor dapat terbaca. Untuk itu aktor yang masih hidup tidak bisa dikaji, karena
terdapat kemungkinan perubahan pemikiran serta tidak bisa menguak dampak
pemikirannya.[26]
b) Studi Kawasan Hukum Islam
Studi Kawasan Hukum Islam lebih memperhatikan
praktek hukum islam oleh suatu masyarakat di daerah tertentu. Karena tidak ada
daerah yang terisolir, maka studi kawasan harus memerhatikan juga kondisi daerah-daerah
yang mengitarinya. Studi Kawasan Hukum Islam ini dapat menghasilkan keunikan
praktek hukum islam yang bukan tidak mungkin bisa diterapkan di kawasan lain.[27]
c) Studi Sejarah Sosial Hukum Islam
Studi Sejarah Sosial Hukum Islam banyak
menyoroti peristiwa hukum pada masa tertentu. Studi ini setidaknya harus
menemukan sebab muncul suatu peristiwa dan dampak yang ditimbulkannya.[28]
2.3.3. Studi Hukum Islam Sosiologis
Ada tiga pendekatan ilmu sosial yang bisa
digunakan untuk mengembangkan Studi Hukum Islam Sosiologis, yaitu :
a) Kualitatif
Pendekatan ini dugunakan untuk menggali
data-data yang bukan angka dan melaporkannya dalam bentuk verbal/pernyataan.[29]
Pendekatan ini bisa diaplikasikan dengan banyak metode, antara lain :
·
Studi Hukum, digunakan untuk kasus hukum di masyarakat yang
unik dan menarik. Melalui studi ini, keunikan dapat diungkapkan.
·
Fenomenologi, metode ini menguak hal-hal dibalik realitas.
Menurut metode ini, keputusan hakim agama dan alasan-alasan pengambilan
keputusan yang dicatat panitera belum cukup sebagai data. Metode ini ingin
melihat alasan-alasan yang tersembunyi dibalik hal yang tampak. Melalui metode
ini, kerja sistem hukum islam yang berlaku di masyarakat dapat digambarkan.
·
Etnorogi, metode ini menyoroti aspek hukum islam yang telah
dijadikan tradisi. Metode yang bisa digunakan adalah mengaambarkan lebih detail
mengenai perjalanan tradisi.
b) Kuantitatif
Pendekatan ini digunakan untuk menggali
data-data berupa angka dan dilaporkan dalam bentuk angka pula. Studi Hukum
Islam yang menggunakan pendekatan kuantitatif sulit ditemukan.[30]
c) Partisipatoris
Pendekatan ini juga kurang diperhatikan.
Padahal, pendekatan ini efektif dalam melakukan perubahan sosial. Metode riset
aksi yang menggunakan pendekatan partisipatoris bisa menumbuhkan dan
meningkatkan kesadaran masyarakat. Inilah pendekatan dengan hasil perubahan
yang terukur. Peneliti tidak sekedar menggambarkan data, tetapi juga menjadi
fasilisator bagi agen-agen perubahan.[31]
2.4. Studi Hukum Islam dan
Pendekatan Kontemporer.
Berdasarkan penjelasan diatasa bahwa studi hukum Islam merupakan
bagian dari studi Islam yang fokusnya adalah aspek dari hukum islam itu
sendiri. Sementara makna dari pendekatan kontemporer dapat kita maknakan arti
pendekatan yang bermaksud memulai
belajar dan kontemporer yang mengandung makna dewsa ini. Jadi makna dari Studi
hukum Islam dan pendekatan kontemporer adalah Studi islam yang membahas aspek
hukum Islam disertai dengan perkembangan pemikiran hukum Islam dewasa ini.[32]
Pemaknaan seperti ini dianut oleh banyak kalangan
muaslimin termasuk di Indonesia. Dan akhirnya terbitlah buku-buku yang
membahasa tentang hukum islam kontemporer, yang dinamakan Masaa’il Fiqhiyyah yang banyak
membahasa tentang problematika-problematika kekinian yang belum pernah muncul dengan
pendekatannya secara kontemporer. Massail Fiqhiyyah ini semata-mata merespons
persoalan-persoalan baru yang meminta penjelasan dari aspekstatus hukum
hala-haramnya.
Ada beberapa factor yang melatarbelakangi
munculnya isu ilmu hukum islam kontemporer, diantaranya:
1.
Arus modernisasi yang meliputi hanpir sebagian besar
negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam. Adanya arus modernisasi
tersebut mengakinbatkan menyangkut ieologi , politik, sosial, budaya, dan
sebagainya.
2.
Munculnya keadaan baru dikalangan cendekiawan muslim
kontemporer untuk menggugat kemapanaan system hukum Barat di banyak negara
Islam. Baaimana mungkin kaum muslimin diatur dengan system asing? Pertanayaan
seperti inilah yang menyadarkan kalanagan muslim untuk berupaya mewujudkan
Fiqih Islam yang relevan dengan perkembangan zaman.
3.
Masih terpautnya pemikiran fikih klasik dengan pemahaman yang
tekstual, adhoc dan parsial, sehingga kerangka sistematika pengkajian tidak
komprehensif dan actual, sekaligus kurang mampu beradaptasi dengan perkembangan
yang ada .
Pada pembahasan dalam buku-buku Masaail Fiqhiyyah
dan fatwa-fatwa kontemporer dapat dikategorikan kedalam beberapa aspek, yaitu:
a.
Aspek Hukum Keluarga. Pada aspek ini lebih terfokus membahas
al-ahwal al-syakhsiyyah, antara lain pembagian harta, akad nikah secara virtual
atau online,nikah hamil, program Keluarga Berencana.
b.
Aspek Ekonomi. Pada aspek ini membahas banyak sekali terkait
penafsiran persoalan riba, pengelolaan zakat modern,system bunga bank, kredit
dan arisa, asuransi, Elektric Money ( GoPay, OVO, dll).
c.
Aspek Pidana. Pada aspek ini membahas isu-isu Hak Asasi
Manusia dan humanism agama. Ilmu Hukum Islam konemporer memberikan tafsiran
baru terhadap qissas, potong tangan, system hukum nasional, dan lain lain.
d.
Aspek Gender. Membahas isu-isu gender yang lebih mendominasi
ke wanita. Disini banayak menyinggung masalah busana muslimah, wanita karier,
dan lainnya.
e.
Aspek Medis. Kemajuan dalam ilmu kedokteran yang pesat
mendapat perhatian besar dalam kajian-kaian ilmu hukum islam kontemporer.
Sejumlah masaah yang menghiasi Masaail Fiqhiyyah, diantaranya pencangkokan
organ tubuh, donor darah, bedah mayat, alat kontrasepsi, euthanasia,
infertilitas, fertilitas, operasi ganti kelamin, cloning, bayi tabung,dan
lainnya.
f.
Aspek Teknologi. Perkembangan teknologi yang begitu pesat
menjadi sorotan bagi ilmu hukum islam kontemporer. Misalnya, penyembelihan
binatang secara mekanis, seruan azan melalui kaset, memberi salam dengan bel,
dan menggunakan hisab dengan meninggalkan rukyat.
g.
Aspek Politik. Politik pasti tidak bisa terlepas dari hukum.
Dan sekarang ketika politik mengalami perkembangan zaman, maka hukum islam
kontemporer juga akan mengkajinya. Misalnya isu-isu “Negara Islam”, proses
pemilihan pemimpin, wanita sebagai kepala negara, dan sebagainya.
h.
Aspek Ibadah. Dalam persoalan ibadah, wacana yang berkembang
juga tidak akan kalah menarik. Misalnya pada isu tabungan haji, naik haji
dengan travel, dan seterusnya. [33]
Dari berbagai persoalan-pesoalan yang dikaji dalam
buku-buku mass’il fiqhiyyah, semakin menguatkan hipotesis tentang keteraturan
dan keterikatan fikih-fikih dengan konteks-konteks kehidupan yang nyata. Fikih
pada dasarnya bukanlah ilmu teritis, namun bidang garapannya adalah
ketentuan-ketentuan yang berlaku positif (ahkaam ‘amaliayah). Bahkan kalau kita
ingin mengamati benturan-benturan isalm dengan kenyatan sosial, maka kita harus
mengkaji fikih dan bukan ilmu kalam atau tasawuf. Hukum islam sendiri telah
dikenal sebagai pengetahuan par excellent sejak dahulu, maka mustahil
jika memahami Islam tanpa memahami Ilmu Hukum Islam terlebih dahulu.
Untuk merekonstruksikan metodologi hukum Islam yang sistematis dan
komprehensif dan mengoperasikannya, hal yang mendesak untuk dirumuskan dalam
kaidah ini adalah, pertama-tama memformulasikan tentang pandangan Al-qur’an
terhadap dunia (weltanschauung). Weltanschaung ini akan menyangkut tentang
Tuhan, hubungan Tuhan dengan manusia dan alam, serta peran-Nya dalam sejarah
manusia dan masyarakat. Dengan menjernihkan pemahaman mengenai hakikat Tuhan,
eksitensi manusia atau memungkinkan suatu analisis sistematis terhadap ajaran-ajaran
moral al-Qur’an, yang pada gilirannya akan menghsilakan etika al-Qur’an.
Selanjutnya adalah merumuskan hukum yang selaras dengan kebutuhan-kebutuhan
kontemporer berdasarkan etika tersebut.
Tugas kedua dalam operasi metodologi hukum yang sistematis dan
komprehensif itu adalah penyusunan etika secara sistematis. Sebagaimana
mengenai pandangan dunia al-Qur’an upaya penyusunan al-Qur’an,baik secara
sistematis ataupun sebalaiknya oleh kaum muslim belum pernah dilakukan. Padahal
etika Al-Qur’an merupakan esensi ajaran kitab suci tersebut dan merupakan
rantai penghubung yang penting antara teologi dan hukum.
Begitu juga proses penubuhan tujuan-tujuan al-Qu’an dan Sunnah perilaku
Nabi dengan cara mengadakan terobosan aturan- aturan lama atau mengubah sesuai
situasi baru, memerlukan formasi metodologi yang sistematis dan komprehensif.
Karena kompleksnya masalah, maka masalah-masalah yang dihadapi leh para
ulama pada abad kesembilan belas, apalagi abad kedua puluh sungguh berbeda dengan masalah
yang dihadapi oleh ulama mujtahid sepuluh abad yang lalu.
Hal inilah yang menyebabkan seornag ulama harus menguasai
berbagai bidang ilmu sehigga secara
individual bisa melakukan ijtihad dengan baik. Sayangnya pengaetahuan ulama
banyak dibatasi oleh bidang spesialisnya. Masalah yang dihadapinya pun semakin
kompleks. Misalnya pada problematika GoPay , apakah pemakaiannya termasuk mubah
atau riba dikarenakan bersatunya akad utang yang direpresentasikan pada fitur
Gopay dengan diskon. Masalah E-Money pada GoPay ini pastinya berkaitan eraat
dengan ilmu ekonomi, ilmu Fiqh,ilmu muaamalah, ilmu indusri digital, ilmu
teknologi dan komunikasi dan sebagainya.
Karena itu, di zaman yang
serba canggih ini ijtihad individual tidak mampu lagi memecahkan masalah yang
ada, dan yang diperlukan sekarang adalah lembaga ijtihad yang beranggotakan
ulama dari berbagai disiplin ilmu agama, ekonomi, politik, teknologi,
kedokteran, hukum, dan sebagainya. [34]
BAB III
KESIMPULAN
Dengan demikian kita mengetahui bahwa hukum dalam bahasa artinya
mencegah atau menolak. Sedangkan pengertian dari segi istilah adalah
memutuskan, menetapkan dan menyelesaikan masalah. Dan istilah Islam mengandung makna ketundukan
dan kepatuhan serta bisa bermakana damai dan selamat .
Hukum Islam sendiri terdiri atas dua kata yaitu hukm dan islam jika
digabungkan keduanya maka akan membentuk suatu objek hukum yang sangat luas
.Bagaimana tidak ,hukum islam tidak haya membahas hubungan manusia dengan
manusia atau benda lainnya layaknya hukum konvensional. Bahkan lebih dari itu
hukum islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia
dengan makhluk-makhluk –Nya.
Objek atau sasaran tujuan yang dituju di dalam studi hukum Islam
dibagi menjadi dua yaitu objek material dan objek formal. Siapakah objek
materialnya? Tentu manusia itu sendiri . dan objek formalnya adalah perbuatan manusia secara dzahir atau yang
kelihatan saja.
Ilmu Hukum tidak akan terlepas dari yang namanya perubahan karena
akan selalu mengikuti perkembangan zaman. Maka dibutuhkan juga metode yang
sesuai untuk menghadapi permasalahan
yang selalu bersifat dinamis.
Elaborasi antara ilmu hukum islam dan kontemporer diatas, dapat
kita tarik benang merah bahwa persoalan hukum islam kontemporer di masa yang
akan datang akan lebih kompleks lagi disbanding yang kita hadapi hari ini.
Semua itu disebabkan arus perkembangan zaman yang berdampak pada semakin
menumpuknya berbagai persoalan kemanusiaan, baik antara sesame maupun dengan
kehidupan alam sekitarnya. Kompleksitasnyapun
tentunya membutuhkan pemecahan masalah berdasarkan nilai-nilai agama.
Titik inilah yang menjadi pentingnya rumusan-rumusan metodologi ilmu hukum islam
kontemporer.
Hasil ijtihad ulama-ulama klasik memamg apa adanya, tetapi kita
harus menyikapi secara rinci dan dinamis untuk membuat problem solving di
berbagai persoalan terkini.
DAFTAR PUSTAKA
Rohidin, 2016, Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta :
Lintang Aksara Book’s
Az-Zuhaili, Wahbah, 2011, Fiqih Islam wa Adillatuhu
,Jakarta: Gema Insani
Mahmud Marzuki, Peter, 2017, Pengantar ilmu Hukum, Jakarta
: Kencana
Sadi Muhammad, 2017, Pengantar Ilmu hukum, Jakarta :
Kencana
MKD UIN Sunan Ampel, 2012, Studi Hukum Islam, Surabaya
: SAP
Daud Ali, 2005, Hukum Islam, Jakarta : Raja Grafindo
Persada
Ali zainuddin, 2006, Hukum islam Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta
: Sinar Grafira
C.S.T Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Tata Hukum Indonesia,
Jakarta : Balai Pustaka
[1]
Mardani, Hukum Islam, Pengantar hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta :
Pustaka Belajar, 2015 hal 14.
[2]
Ibid,hal 7
[3]
Zainudin Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam, Jakarta, Sinar
Grafika , 2006 hal. 1
[4]
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap,
Surabaya : Pustaka Progressif, 1997, hal. 654.
[5]
Majma’ al-Lhughah al-‘Arobiyyah,mU’jam al-Wasith, Istanbul Dar ad-Da’wah, 1990,
hal. 624.
[6]
Atho Mudzhar,”Tantangan Studi hukum Islam di Indonesia Dewasa Ini”,dalam
Indo-Islamika, No. 2, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah) hal92.
[7] M.
Hasbi As-Siddiqieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, Jakarta, Bulan Bintang, 1978,
hal.20
[8]
Manna’ Khalil al-Qattan, At-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam: Tarikhan wa
Manhajan , Maktabah Wahbah , hal. 9
[9]
Ibid, hal. 9
[10]
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, Gema Insani, Jakrata :2011
hal.27
[11]
Ibid,hal 27
[12]
Ibid hal 28
[13]
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Jakarta, : Raja Grafindo Persada 2005.
Hal.45
[14]
Kamus Besar Bahasa Indonesia
[15]
MKD UIN Sunan Ampel. Ilmu Hukum, Surabaya, SAP:2012, hal.321
[16]
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana :2008 hal.
88
[17]
MKD UIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, Surabaya, SAP,: 2012, hal. 5
[18]
Ibid, hal. 7
[19]
Ibid hal. 8
[20]
Ibid .hal 9
[21]
Hamzah Ya’kub, Pengantar Ilmu Syariat, Bandung, CV. Diponegoro: 1995,
hal 93
[22]
Abudin Hata, Ilmu Pendidikan Islam Dengan Pendekatan Multidisipliner, Jakarta,
Rajawali Press : 2010, hal 40
[23]
MKD IAIN Sunan Ampel, StudiHukum Islam, Surabaya, SAP : 2012, hal 12
[24]
Ibid
[25]
Abudin Hatta, Ilmu Pendidikan islam Dengan Pendekatan Multidisipliner, hal
81
[26]
MKD IAIN Sunan Ampel, Studi Hukum Islam, Surabaya, SAP : 2012, hal 15
[27]
Ibid
[28]
Ibid
[29]
Ibid, hal 18
[30]
Ibid, hal 19
[31]
Ibid, hal 20
[32]
Materan, “Rekontruksi Metodologi Hukum Islam Kontemporer” hal. 47
[33]
Muhammad Azhar, Fiqih Kontemporer dalam Pandangan Neo-Modernisme Islam(
Yogyakarta: Pustka Pelajar, 1996), hal.22-24
[34]
Harun Nasution, “Ijtihad”, hal, 112-113
Komentar
Posting Komentar