Berkurban dengan Ayam, Bagaimana Hukumnya?
Tanggal
20 Juli 2021 merupakan hari yang sangat istimewa bagi umat muslim, pasalnya
pada tanggal tersebut merupakan hari jatuhnya Idul Adha. Idul Adha merupakan
hari raya dalam agama islam untuk memperingati peristiwa kurban, yaitu ketika
Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan anak laki-lakinya yang bernama Isma’il
sebagai bentuk ketaatan dan ketundukannya terhadap Allah Azza wa Jalla. Lalu
Allah menggantikan Nabi Ismail dengan domba sebelum Nabi Ibrahim mengorbankan
anaknya tersebut.
Berkurban
sendiri merupakan ibadah yang hukumnya sunnah untuk ditunaikan. Kata kurban
secara etimologis berarti sebutan bagi
hewan yang dikurbankan atau sebutan bagi hewan yang akan disembelih ketika hari
raya Idul Adha. Sedangkan secara terminologi atau secara istilah kurban
merupakan kegiatan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri
kepada Allah Azza wa Jalla dan dilakukan pada waktu tertentu. Ibadah ini
disyariatkan pada tahun ketiga hijrah sama dengan ibadah zakat dan shalat hari
raya.
Adapun yang menjadi landasan dasar ibadah ini adalah firman Allah SWT yang berbunyi sebagai berikut:ِ
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan
berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (al-Kautsar
:2)
Dari penggalan ayat diatas dapat disimpulkan bahwa
ibadah kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan untuk dipersembahkan kepada
Allah dan sebagai bentuk kita untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Namun
bagaimana hukumnya jika seseorang berkurban dengan ayam dikarenakan tidak mampu
membeli seekor kambing ataupun sapi?
Menanggapi
pertanyaan ini, penulis mengajak para pembaca untuk mencoba untuk mengkaji
kembali firman Allah pada Surat al-Hajj ayat 34 yang berbunyi :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا
لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ
Artinya :
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzekikan Allah kepadamereka
Di dalam kitab Fiqih wa Adillatuhu karangan Dr. Wahbah Zuhaili
juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabatnya tidak pernah
diketahui menyembelih kurban selain dari jenis hewan ternak. Ada tiga pendapat
dari kalangan para ulama tentang urutan hewan ternak yang lebih utama utuk
dikurbankan pada hari raya idul adha.
Pertama, para ulama Syafi’iyyah, hanabilah, dan Dzahiriyah serta
sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa hewan yang paling utama dijadikan
kurban adalah unta, lalu sapi, dan terakhir adalah kambing.
Kedua, menurut ulama Malikiyah, urutan heawn yang dijadikan
kurban adalah domba atau kambing, kemudian sapi, dan unta.
Dan ketiga, menurut ulama Madzhab Hanafiyah, urutan hewan yang
paling utama dijadikan kurban adalah hewan yang paling baik dan paling banyak
dagingnya. Hal ini didasarkan dengan hadits riwayat Imam Ahmad, Al-Baihaqi, dan
Hakim, bahwa Rasulullah SAw bersabda:
إِنَّ أَحَبَّ الضَّحايَا إِلَى اللَهِ أَغْلاَهاَ وَ أَسْمَنُهاَ
“Sesungguhnya
kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan yang paling mahal dan paling
gemuk.”
Dari
pemaparan pendapat kalangan ulama diatas, kita tidak menemukan kata-kata ayam
sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa sebenarnya ayam tidak termasuk kedalam
golongan bahimatu al-an’am, meskipun kita sendiri sebagai warga
Indonesia telah mengenal ayam sebagai hewan ternak seperti sapi, kambing dan
lainnya. Dalam penjelasan Mu’jam Al-Qur’an, yang termasuk kedalam kategori al-an’am
hanya mencakup al-ibil (unta), al-baqar (sapi), dha’n
(domba) dan al-ma’iz (kambing)
Imam
an-Nawawi dalam kitabnya yang masyhur, al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab, telah
menjelaskan dengan gamblang bahwa hewan-hewan yang diperbolehkan untuk
dikurbankan adalah hewan ternak seperti sapi, unta, dan kambing serta
hewan-hewan lainnya yang sejenis. Beliau juga menegaskan bahwa tidak
diperbolehkan berkurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan,
meskipun itu berupa hasil kawin silang dengan sapi atau hewan yang
lainnya.
Penulis
sendiri tidak menemukan pembahasan kurban dengan ayam beserta tata caranya
ketika membaca buku-buku fiqih islami. Pembahasan hewan qurban yang penulis
dapatkan selalu mengenai sapi, unta, kambing, dan domba atau biri-biri.
Namun
disebutkan di riwayat lain bahwa ada seorang sahabat bernama Ibnu Abbas yang
mengatakan cukup berkurban dengan ayam jika tidak mampu membeli kambing saat
kurban Idul Adha. Pendapat ini termaktub dalam kitab Hasyiyyatul Bajuri oleh
Imam Al-Bajuri, bahwa memang Ibnu Abbas membolehkan berkurban dengan ayam atau
angsa jika tidak mampu untuk memilikinya dan itu hukumnya sah menurut beliau.
Perbedaan pendapat para ulama tentu akan selalu ada, salah satunya adalah permasalahan berkurban dengan ayam yang sedang dibahas ini. Penulis menyarankan agar lebih berhati-hati dalam menghukumi permasalahan ini mengingat Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah menyembelih selain dengan ketiga hewan tersebut (unta, sapi, dan kambing). Selain itu pendapat jumhur ulama tentunya lebih diunggulkan, yakni ijma’para ulama yang mengatakan bahwa tidak sah berkurban kecuali dengan unta, sapi, atau kambing serta pengertian bahimatul an’am (hewan ternak) menurut penafsiran ulama yang hanya meliputi unta, sapi, dan kambing. Namun jika memang terpaksa tidak mampu dan memiliki azam yang kuat untuk turut berpartisipasi dalam berkurban, bolehlah menggunakan ayam dengan menisbahkan kepada pendapat sang sahabat Ibnu Abbas.
Komentar
Posting Komentar